- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Heriyanto bin Matari) terhadap Penggugat (Wiwik Mardiyahsari binti H. Abd. Majid);
- Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar/menyerahkan kepada Penggugat mut'ah yaitu uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah 2(dua) orang anak yang saat ini berada dalam asuhan Penggugat bernama Ismi Ilyana Anindya dan Muhammad Rafif Kenzi Azlan, minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak-anak tersebut menikah atau mandiri atau berusia 21 tahun diluar biaya kesehatan dan Pendidikan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah, mutah dan nafkah anak yang telah ditetapkan sebagaimana diktum angka 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) di atas sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANJARBARU Nomor 627/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
|
Nomor | 627/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketuad. Habiburrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim, M.hbr Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ahmad Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 627/Pdt.G/2021/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 627/Pdt.G/2021/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Statistik4514