Ditemukan 125 data
104 — 31
Namun demikian, perjanjian tersebuttetap harus dibuat dan dilaksanakan dengan iktikad baik serta mengindahkankepatutan, kebiasaan dan undangundang ; Pasal 1250 Burgerlijk Wetboek menentukan bahwa bunga yang dituntut olehkreditur tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % pertahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam undangundang dimaksud ; Akibat hukum dari wanprestasi menurut ketentuan Pasal 1239 BurgerlijkWetboek adalah biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten).Berdasarkan
92 — 14
Intermasa, pada halaman 47,menyatakan :Quote :Ganti rugi sering diperinci dalam tiga unsur : biaya, rugi dan bunga (dalambahasa Belanda: kosten, schaden en interesten). Apakah yang dimaksudkandengan unsurunsur ini?
Akibattindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi itu, maka secaraimmateril sesuai asas kosten schaden en interesten PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi dirugikan sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta upiah) yang akan Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi buktikan pada agenda pembuktian;Bahwa akibat perobuatan melawan hukum yang dilakukan TergugatRekonpensi/Penggugat Konpensi, maka wajar apabila TergugatKonpensi/Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar ganti rugiimmateriil kepada Penggugat
Intermasa, pada halaman 47, menyatakan :Quote :Ganti rugi sering diperinci dalam tiga unsur : biaya, rugi dan bunga (dalam bahasaBelanda : kosten, schaden en interesten). Apakah yang dimaksudkan denganunsurunsur ini?
BRIYAN APRIAN
Tergugat:
SINDIAN OSAPUTRA, SH., MKn
151 — 81
Agustina dalam bukunya Perbuatan MelawanHukum menerangkan bahwa kerugian akibal PerbuatanMelawan Hukum sebagai Scade (rugi) Saja, Ssedangkankerugian akibat wanpresati oleh pasal 1246 KUHPerdayadinamakan konsten scaden en interesten (biaya, kerugian,dan bunga).
60 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas Kosten Schaden En Interesten;Bahwa jika uang sewa dibayar cukup oleh Tergugat sesuai hak Penggugatdan retribusi dibebankan secara proporsional tidak melebihi kewajibanPenggugat, maka tentu Penggugat dapat mengelola uang yang harusnyatelah Penggugat terima itu dengan baik dengan mendatangkan laba,terhitung sejak tahun 1998 hingga perkara ini kelak mempunyai kekuatanhukum tetap sekarang akan berjumlah sekurangkurangnyaRp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);F.
Asas Kosten Schaden En Interesten;Bahwa jika uang sewa dibayar cukup oleh TUK/Terbanding/Tergugatsesuaihak PUK/Pembanding/Penggugat dan retribusi dibebankan secaraproporsional tidak melebihi kewajiban PUK/Pembanding/Penggugat, makatentu PUK/Pembanding/Penggugat dapat mengelola uang yang harusnyatelah PUK/Pembanding/Penggugat terima itu. dengan baik denganHalaman 75 dari 79 hal. Put.
274 — 255
dapat dilihat berdasarkan padaketentuan pada pasal 1267 Kitab Undang undang Hukum Perdata, yangmenyatakan : Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi dapat memilih apakah ia, jikahal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhipersetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan disertaipenggantian biaya, kerugian dan bunga Berdasarkan uraian tersebut diatas, ganti kerugian dapat dibagi kedalam 3 (tiga) unsur,yakni : biaya, rugi, dan bunga (kosten, schaden, en interesten
205 — 74
Tng(schaden) dan bunga (interesten), dan mengenai bunga, dalam hal besarnyabunga tidak diatur dalam suatu perjanjian, maka UndangUndang yangdimuat Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga darisuatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh krediturdari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun.
329 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa akibat disanderanya peralatan dan Rig milik Penggugat olehTergugat sejak tanggal 4 Februari 2010 sampai Desember 2010, makasesual asas konsten, schaden en interesten, Penggugat mengalamikerugian lantaran kehilangan kesempatan untuk melaksanakanpekerjaan penyediaan 1 (satu) unit Rig pemboran kapasitas minimum750 HP lengkap dengan tenaga kerja dan peralatan penunjangnya untukpengeboran 2 (dua) sumur eksploitasi di wilayah kerja Ubeb AderaSumatera dari PT Pertamina EP dengan jangka waktu perjanjian
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
menggunakantenaga Polri dan TNI ;Menyatakan Perjanjian No.02 tanggal 05 April 2007 yangdibuat dan di hadapan Tergugat IV dinyatakan batal demihukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum ;Menyatakan Surat Perjanjian No.04 tanggal 02 November2006 yang dibuat dan di hadapan Notaris Indra Jaya, S.H.dinyatakan batal karena adanya unsur upaya tipu daya ;Menghukum Tergugat Illa dan Tergugat Illb untukmenanggung seluruh kerugian Penggugat baik materiilmaupun immateriil, apabila dihitung sesuai azas kosten,schaden en interesten
52 — 15
Penggugat Rekonpensi/TergugatKonpensi, baik kerugian materil maupun immateril; Kerugian immateril yang dialami Penggugat Rekonpensi/TergugatKonpensi diderita sebagai akibat dari perobuatan melawan hukum(onrechtmatigedaad) Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut,antara lain: tercemarnya nama baik (bonavides menjadi malavides)Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai secara berkaum.Akibat tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi itu, makasecara immateril sesuai asas kosten schaden en interesten
103 — 57
Bunga (interesten), dalam hal ini Para Penggugat menggunakanperhitungan Bunga Moratoir, yaitu Bunga yang ditentukan berdasarkanketentuan undangundang, sebagai akibat dari Wanprestasi denganmengacu pada ketentuan Pasal 1250 ayat (1) KUHPerdata Jo. Staadbladtahun 1848 No. 22 yang pada pokoknya mengenakan bunga (secarageneral) atas lalainya seorang debitur dalam membayar hutangnya adalahsebesar 6 % / tahun (Enam persen per tahun).
290 — 258
iktikad baik sertamengindahkan kepatutan, kebiasaan dan undangundang ;Menimbang, bahwa bunga dalam hal besarnya bunga tidakdiatur dalam suatu perjanjian, maka undangundang yang dimuat dalamlembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga darisuatu kelalaian / kealpaan ( bunga moratoir) yang dapat dituntut olehkreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6(enam ) persen pertahun sebagaimana yang ditetapkan dalam undangundang tersebut;Menimbang, bahwa terhadap bunga (interesten
55 — 24
Sehingga Bunga akibat wanprestasi adalah 7 tahun x 6% x2.428.151.000, = 1.019.823.420.Bahwa, mengenai denda (dalam praktik disebut penalty), maka akibat hukumdari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalah biaya (konsen), rugi(schaden) dan bunga (interesten), denda yang belum diatur sebelumnya dapatdikualifikasikan sebagai biaya atau rugi. Dalam hal ini Penggugat selakuPengurus dan Direktur C.V.
96 — 44
rupiah) dan ganti rugi Immateriilsebesar Rp. 656.126.038 (enam ratus lima puluh enam juta seratus dua puluh enamribu tiga puluh delapan rupiah) ;Menimbang, bahwa dalam hukum Perdata, ganti rugi yang dapat dituntutterhadap seseorang yang melakukan Wanprestasi adalah biaya (kosten) yaitu segalapengeluaran atau perongkosan yang nyatanyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak,rugi (schaden) yaitu kerugian karena kerusakan barangbarang kepunyaan kredituryang diakibatkan oleh kelalaian debitur dan bunga (interesten
56 — 21
lain untukmemenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuniut pembatalanpersetujuan, dengan penggantan biaya, kerugian dan bunga";Menimbang, bahwa darn ketentuan Pasal 1267 MKUHPerdata tersebut,mengandung aturan bahwa terhadap pihak yang telah melakukan wanprestasi, makapihak lawan, dapat memilih, pihak yang telah wanpresiasi dipaksa untuk memenuhi isipersetujuan atau menuntut pembatalan persetujiuan dengan menuntut gant rugiberupa : biaya, rugi dan bunga (kosten, schaden en interesten
40 — 10
PERINCIANBahwa, dalam gugatan yang diajukan Para Penggugat pada perkara aquo, ParaPenggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menghukum Para Tergugat untukmengganti kerugian secara materiil sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)secara tanggung renteng ;Bahwa, gant rugi sendiri menurut Pasal 1246 Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUHPer) terdiri dari 3 (figa) unsur, yakni biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga(interesten
Terbanding/Tergugat : FATMAH
60 — 32
hukuman bagi debitur yanglalai (wanprestasi) adalah:a) Membayar kerugian vana diderita oleh kreditur atau dengansingkat dinamakan ganti rugi.b) Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pecahan perjanjian.c) Peralihan resiko.d) Membayar biaya perkara, kalau Sampai diperkarakan di depanhakim.Bahwa masih sebagai akibat dari Ingkar Janji atau Cidera Janji(wanprestasi) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, makaPENGGUGAT berhak untuk menuntut ganti rugi berupa biaya(konsten), rugi (schaden) dan bunga (interesten
disepakati olen para pihak dengan berdasar padaPasal 1338 BW (KUHPerdata);Bunga kompensatoir, yaitu semua bunga, di luar bunga yangdiperjanjikan.Bunga kompensatoir ini pada dasarnya diberikan untukmengganti kerugian atau pembayaran bungabunga yang telahdikeluarkan oleh kreditur sebagai akibat dari wanprestasidebitur.Bahwa masih sebagai akibat dari cidera janji (wanprestasi) yangtelah dilakukan oleh TERGUGAT, hak PENGGUGAT untukmenuntut ganti rugi berupa biaya (konsten), rugi (Schaden) danbunga (interesten
355 — 93
2005, halaman 47, yang menyatakanbahwa : Apabila seorang Debitur sudah diperingatkan atau sudah dengantegas ditagih janjinya, seperti yang diterangkan di atas, maka jikan iatetap tidak melakukan prestasinya, ia berada dalam keadaan lalai ataualpa dan terhadap dia dapat diperlakukan sanksisanksi sebagaimanadisebutkan di atas yaitu ganti rugi, pembatasan perjanjian danperalinan resiko.....Gantirugi sering diperinci dalam tiga unsur : biaya, rugi dan bunga(dalam bahasa Belanda : Kosten, Schaden en interesten
JULIANA PANGEMANAN
Tergugat:
1.Cq. Kementerian Kehutanan Menteri Kehutanan RI
2.Cq Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Propinsi Sulawesi Utara
Turut Tergugat:
Cq Lurah Batuputih Bawah
75 — 33
Intermasa, padahalaman 47, ganti rugi sering diperinci dalam tiga unsur :biaya, rugi dan bunga (dalam bahasa Belanda: kosten,schaden en interesten), yaitu biaya adalah segala sesuatupengeluaran atau perongkosan yang nyatanyata sudahdikeluarkan oleh satu pihak.Berdasarkan hal tersebut di atas, karena gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel)baik objek maupun dasar penghitungan gantirugi, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara a guo untuk menyatakan gugatan
116 — 151
;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata yang telahmemberikan pengaturan sebagai berikut : Tiaptiap perikatan untuk berbuat sesuatu,atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuli kewajibannya,mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi danbunga.Menimbang, bahwa perhitungan 12 % pertahun hal itu tidaklah berlebihan,bahwa akibat hukum dari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalahbiaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten
335 — 380 — Berkekuatan Hukum Tetap
para pembuatnya, makaisi Berita Acara Kesepakatan Penunjukan BPKP sebagai penengah klaimPaket 2 dan Paket 4 juga berlaku sebagai undangundang bagi PT JBT danWaskita, oleh karenanya pihak yang tidak mematuhinya dapat dituntut untukmemenuhi isi perjanjian tersebut, yang mana menurut ketentuan Pasal 1234KUHPerdata dapat dimintakan/dituntut: Biayabiaya yang sesungguhnya telah dikeluarkan (konsten), atau; kerugian yang sesungguhnya menimpa harta benda si berpiutang (schaden); Kehilangan keuntungan (interesten