Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Mrb |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2016/PN.Mrb |
Para Pihak | - RAFLINA Als ENA Binti A. RAHMAN- NURAINI Als ACHU- RUDI WIJAYA- BPN Kab. Bungo- POLRES BUNGO- DPRD Kab. BUNGO- EFFENDI ZAINAL - DARMANTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | -rizal Firmansyah, -welly Irdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi seluruhnya DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi I/Tergugat Konvensi I untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan objek perkara adalah sebagai hak milik Penggugat Rekovensi I/Tergugat Konvensi I;4. Menyatakan Surat Jual Beli tanggal 2 Desember 1997 antara Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan Fachrurrahim tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 167 tanggal 14 Januari 2010 yang terletak Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Luas 122 M2 atas nama Efendi Zainal (Tergugat VI) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 200 tanggal 16 Agustus 2010 yang terletak Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Luas 122 M2 atas nama Efendi Zainal (Tergugat VI) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 199 tanggal 04 Agustus 2010 yang terletak Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Luas 246 M2 atas nama Darmanto (Tergugat VII) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 170 Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan luas 1.776 M2 berdasarkan surat ukur No. 13/Tanjung Gedang/2000 tanggal 02 Maret 2015 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;9. Menolak gugatan Penggugat Rekovensi I/Tergugat Konvensi I selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.963.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PDT/2017/PT.JMB
Pertama : 12/Pdt.G/2016/PN.Mrb
Statistik8914