Putusan PT JAMBI Nomor 11/PDT/2017/PT.JMB |
|
Nomor | 11/PDT/2017/PT.JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Anggota | Teguh Harianto, Jhon Diamond Tambunan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : -Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII ;Dalam Pokok Perkara : -Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;Dalam Rekonvensi: -Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi : -Menghukum Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT/2017/PT.JMB.zip
- Download PDF
- 11/PDT/2017/PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PDT/2017/PT.JMB
Pertama : 12/Pdt.G/2016/PN.Mrb
Statistik41576