Ditemukan 112 data
28 — 11
Menyatakan gugatan provisi Termohon ditolak
DALAM KONPENSI :Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
Memberi izin kepada Pemohon (Agus Setiawan,A.Md.PK bin Achmadi / Kardji) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Diah Setyawati,S.Kom binti Iwan Sukarno) ) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
DALAM REKONPENSI :Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
Nafkah Madliyah
61 — 0
Ihsan lahir di Makassar 21 Februari 2020 sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
b.Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah madliyah(lampau) selama 2 tahun 4 bulan sejumlah Rp. 1.500.000.00(satujuta lima ratus ribu rupiah);
c.
18 — 2
Dalam Rekonvensi Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (Munawir Kadir bin Dahlan Kadir) untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terhadap Penggugat Rekonvensi (Sri Wahyuningsi Paputungan bin Mardjun);
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (Munawir Kadir bin Dahlan Kadir) untuk membayar nafkah Madliyah
11 — 8
Nafkah madliyah sejumlah Rp. 8.750.000.00.- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 3.750.000,00.- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ketiga poin diatas (2.1, 2.2. dan 2.3) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat;
3. Menetapkan anak kedua dan Ketiga Penggugat
16 — 9
Nafkah Madliyah 36 x Rp. 600.000,- = Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
2.2. Mutah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
2.3.
43 — 1
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon konvensi untuk membayar
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp 2.000.000,00 (duajuta rupiah)
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar amar poin 2 huruf (a)(b) dan (c) kepada Penggugat
39 — 2
Nafkah terutangmadliyahsejumlah Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah);
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk menyerahkan akta cerai kepadaTergugatsetelahTergugatmemenuhi isi diktum angka 4 (empat) di atas di kepaniteraan;
6.
10 — 11
Rekonpensi namun Tergugat Rekonpensi dengan sepengetahuan dan seijin Penggugat Rekonpensi, sewaktu waktu dapat menengok dan mengajak liburan anaknya sepanjang anaknya juga menginginkanya, dan selanjutnya di kembalikan lagi kepada Penggugat Rekonpensi ,-
- Menghukum kepad Tergugat Rekonpensi untuk :
- Memberikan Mutah : sebesar Rp 3. 000.000. ( tiga puluh juta rupiah) ,-
- Membayar Nafkah lampau ( Madliyah
89 — 19
Nafkah Madliyah Rp. 7.500.000;- ( tuju juta lima ratus ribu rupiah);
2.2. Mut'ah berupa motor yamaha vega tahun 2009 ;
2.3. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
2.4.
11 — 1
Nafkah madliyah sebesar Rp.7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah );
3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Menghukum Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu );
30 — 1
Nafkah terutangmadliyahsejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk menyerahkan akta cerai kepadaTergugatsetelahTergugatmemenuhi isi diktum angka 4 (tiga) di atas di kepaniteraan;
6.
36 — 3
terhadap Termohon (NUR HASANAH Binti BUSADIN) di hadapan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
DALAM REKOVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
a. Mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
b. Nafkah madliyah
26 — 0
SALEH) terhadap Penggugat (MARLINA BINTI MOHA);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah Madliyah selama 11 (sebelas) bulan sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sorong untuk untuk menyerahkan akta cerai atas nama Tergugat (ASRUL BIN MUH.
28 — 0
membayarkepada Penggugat berupa: 3.1 Nafkah Iddahselama masa iddah (3 bulan 10 hari)sejumlahRp 30.000.000,00(tigapuluh juta rupiah); 3.2 Mutah berupa uang sejumlahRp 15.000.000,00(limabelas juta rupiah); yang dibayarkansebelumTergugatmengucapkan ikrar talak dihadapan sidang ikrar talak Pengadilan Agama Temanggung;
- Menyatakanharta berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunanKPR,hutang bersama, dan nafkah terhutang/madliyah
20 — 0
bin Toto Sugiarton ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Fitrianingsih binti Agus Wijatmoko) dalam sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
Dalam Rekonvensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
2.1. Nafkah Madliyah
15 — 0
Nafkah Madliyah sejumlah Rp. 18.000.000.00 ( delapan belas juta rupiah ) ;
2.4.Nafka seorang anak yang bernama Mawarti yang berada dibawah asuhanTergugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp. 500. 000.00 ( lima ratus ribu rupiah) hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun ;
3. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya ;
III.
15 — 5
untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi nafkah seorang anak bernama Arsyanendra Zhafran Pradiya umur kurang lebih 1 tahun , minimal sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulannya sejak terjadinya perceraian sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10% pertahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi berupa Nafkah madliyah
9 — 4
strong>) untuk mentaati hasil kesepakatan perdamaian sebagian dihadapan Mediator tertanggal 18 September 2024 pada Pasal 3 point 1, point 2, point 3 dan point 4 tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar dan menyerahkan sebagaimana kesepakatan perdamaian sebagai berikut:
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,-
- Nafkah Madliyah
22 — 11
Nafkah lampau/madliyah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
3.2. Nafkah iddah, sejumlah Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah);
3.3.
86 — 35
Nafkah madliyah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);