Ditemukan 14447 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 311/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 27 Januari 2021 — Pembanding/Tergugat : Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Terbanding/Penggugat : Yualita Widyadhari, SH.
476
  • Pembanding/Tergugat : Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
    Terbanding/Penggugat : Yualita Widyadhari, SH.
Register : 03-11-2023 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 557/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 30 April 2024 — Margaretha Undarsa
Tergugat:
Dewan Komisioner OTORITAS JASA KEUANGAN
16791
  • Margaretha Undarsa
    Tergugat:
    Dewan Komisioner OTORITAS JASA KEUANGAN
Register : 06-08-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN PADANG Nomor 77/Pdt.G/2014/PN.Pdg
Tanggal 5 Maret 2015 — CHANDRA, Dkk melawan KSOP (Kepala Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan) Teluk Bayur Padang, Dkk
13446
  • CHANDRA, Dkk melawan KSOP (Kepala Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan) Teluk Bayur Padang, Dkk
    Pelabuhan mempunyai tugas dantanggung jawab yang salah satunya adalah untuk menjamin kelancaranarus barang di pelabuhan.Berdasarkan Pasal 3 huruf h Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandarandan Otoritas Pelabuhan menyebutkan bahwa Kantor Kesyahbandarandan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan salah satu fungsinya yaitupelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan dipelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus
    Bahwa untuk kelancaran kegiatan bongkar muat di Pelabuhan adalahkewenangan absolut Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) PelabuhanTeluk Bayur Padang dan bukan merupakan kewenangan Gubernur selakuKepala Pemerintahan di daerah.
    KepalaKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur No.UM.003/6/04/KSOP.TBS2013, perihal : Permasalahan OperasionalKegiatan Kepelabuhan di Pelabuhan Teluk Bayur, tanggal 30 Mei2013, yang ditandatangani oleh Capt. Jonggung Sitorus, MM.10.Bahwa dalam surat Tergugat . Kepala Kesyahbandaran danOtoritas Pelabuhan Teluk Bayur No.
    1/c.Tbs14 tanggal 29 Januari 2014 kepada KepalaKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Teluk Bayurbeserta lampiran, telah diberi materai pos cukup, dan sesuai denganaslinya, selanjutnya diberi tanda dengan T.l, Il. 3;.
    Sangkala,DG.NAI.MM., yang diajukan Tergugat , Tergugat Il yang padapokoknya menerangkan bahwa Otoritas Pelabuhan adalah Kepala KantorKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) itulah yang mempunyai otoritasmenjalan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan didalan UndangUndangtersebut.Menimbang, bahwa dari fakta yang ada dipersidangan sebagai KepalaKantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) dipelabuhan Teluk BayurCabang Padang adalah Capten Jonggung Sitorus,MM., dalam hal ini sebagaiTergugat
Register : 21-02-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 30/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 24 Juli 2014 — KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
6530
  • KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
    KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,berkedudukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangnan Banteng Timur Nomor 24, Jakarta Pusat10710, Dalam hal ini telah memberi kuasa kepada :1. Luthfy Zain Fuady, ;2. Tongam L. Tobing; 3. Mufli Asmawidjaja;A. GOCE Hariaritoy, seme mere seenrennscennnentisamnnnneneenenSU aaaG. TP Walt Otani, $eaneenne scence neininnncnnrnnnniaaniea ticsTe OTT WYN) eennnnmnssenmeneninnnnmseeoninennnnniranitnsinnnnrnssinmns.
    Bahwa Tergugat II dengan diundangkannya Undang Undang Nomor21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejaktanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenangpengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektorPerbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK (Otoitas JasaKeuangan) (vide Pasal 55 ayat (2)) ; .
    Bahwa gugatan tata usaha negara dengan obyek sengketasebagaimana tersebut diatas, diajukan Penggugat sebagai pihakyang merasa dirugikan kepentingannya pada tanggal 21 Pebruari2014, yakni ketika Gubernur Bank Indonesia sudah tidak lagimempunyai keterkaitan langsung dengan wewenang melakukanfungsi pengaturan dan tugas pengawasan terhadap Bank, sehinggaPenggugat perlu mendudukkan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan sebagai pihak dalam perkara a quo yang berdasarUndang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
    Otoritas JasaKeuangan mengambil alih fungsi, tugas dan wewenang BankIndonesia, dengan maksud agar Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan terikat dengan putusan pengadilan tata usaha negara ; Bahwa berdasar Pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka yang berwenangmemeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usahanegara antara Penggugat dengan Tergugat dan Il adalahPengadilan Tata Usaha Negara ; LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM GUGATAN : 1.Bahwa Penggugat
Register : 18-01-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/TUN/2017
Tanggal 20 April 2017 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK);
205428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK);
    Panggabean &Partners, beralamat di Jalan Kartika Alam Il, Nomor 35, PondokIndah, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 7 Oktober 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai PemohonKasasi/Pembanding/Penggugat;melawan:DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJk),berkedudukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur, Nomor 14, Jakarta10710 dalam halini memberi kuasa kepada:1.
    Rizal Ramadhani;Mufli Asmawidjaja;Tri Wanty Octavia;Sri Wahyuni;Varida Megawati Simarmata;oon fF heIsabella TN Siagian;Keenamnya Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, beralamat diGedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan BantengTimur, Nomor 14, Jakarta10710, berdasarkan Surat KuasaHalaman 1 dari 34 halaman.
    Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Nomor 21 Tahun2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bahwa sejak tanggal 31 Desember2012 fungsi tugas dan wewenang, Pengaturan dan Pengawasan KegiatanJasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dariMenteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan Ke Otoritas Jasa Keuangan. Peralihan ini tidak mengurangiHalaman 16 dari 34 halaman.
    cukup alasan penolakan pemohon peninjauan kembali atastindakan pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha yangdilakukan pihak BAPEPAMLK dan Otoritas Jasa Keuangan yang bersifatPrematur;B.
    Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Dengan pengajuan buktibukti tentang P11 dan P15 dapat dibuktikanbahwa Pembinaan dan Pengawasan tidak pernah dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali;.
Register : 04-03-2024 — Putus : 13-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 84/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 13 Agustus 2024 — Penggugat:
Henry Kurniawan Latief
Tergugat:
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
5568
  • Penggugat:
    Henry Kurniawan Latief
    Tergugat:
    Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Register : 17-04-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 221/B/2024/PT.TUN.JKT
Tanggal 11 Juni 2024 — Pembanding/Penggugat : Deddy Suganda Widjaja
Terbanding/Tergugat : Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3925
  • Pembanding/Penggugat : Deddy Suganda Widjaja
    Terbanding/Tergugat : Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Register : 02-06-2014 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN MARTAPURA Nomor 16/Pdt.G/2014/PN Mtp
Tanggal 22 April 2015 — BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BANJARMASIN OTORITAS JASA KEUANGAN
9928
  • BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BANJARMASINOTORITAS JASA KEUANGAN
    Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2014 ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; OTORITAS JASA Beralamat di Jalan Lapangan Benteng Timur 24KEUANGAN Jakarta Pusat ;Dalam hal ini memberikan kuasa substitusi kepadaHENDRA JAYA SUKMANA, CECEHHARIANTO, RENDI PANJI RIANTO, WAHID Hal dari 19 Putusan Nomor 16/Pdt.G/2014/PN.Mtp HAKIM SIREGAR, SETYA DODI ERMAWAN,Pegawai Otoritas Jasa Keuangan,fberdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 12 Desember 2014 ;Selanjutnya disebut
Putus : 22-04-2015 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/TUN/2015
Tanggal 22 April 2015 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK),
380313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYAVSDEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK),
    telahmenggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:OBJEK SENGKETA ;Objek Sengketa adalah :Surat Keputusan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganNomor : KEP112/D.05/2013 Tentang Pencabutan Izin Usaha dibidangAsuransi jiwa atas PT.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tertanggal 18 Oktober 2013,Halaman 2 dari 30 Putusan Nomor 103 K/TUN/2015merupakan Penetapan Tertulis Yang dikeluarkan oleh Pejabat TataUsaha Negara dalam hal ini Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan;Keputusan Pencabutan Izin Usaha Berisi Tindakan Hukum Tata UsahaNegara.
    Menimbulkan Akibat Hukum bagi seseorang atau badan hukumperdata.Surat Keputusan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan Nomor KEP112/D.05/2013 Tentang Pencabutan Izin Usahadibidang Asuransi jiwa atas PT.
    Ke Otoritas Jasa Keuangan;Bahwa pencabutan izin usaha (objek sengketa) yang didahuluipembatasan kegiatan usaha yang dikeluarkan tanggal 30 April 2009adalah bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku yakni dengan Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 42 ayat (4) PeraturanPemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan UsahaPerasuransian, yang membatasi maksimal 12 bulan karena faktanyaTergugat membiarkan selama kurang lebih 5 tahun.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanDewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP112/D.05/2013,Tentang Pencabutan Izin Usaha dibidang Asuransi Jiwa atas PT. AsuransiJiwa Bumi Asih Jaya, tertanggal 18 Oktober sampai ada putusanPengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Register : 28-10-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 289/B/2014/PT.TUN.JKT.
Tanggal 11 Februari 2015 — .; KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN.; MAS GUNTUR DWI SULISTIYANTO.;
4230
  • .;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN.;MAS GUNTUR DWI SULISTIYANTO.;
    Thamrin, No. 2 JakartaPusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor16/19/Sr.Ka/GBI, tanggal 27 Maret 2014, untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT/PEMBANDING ;2.KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,berkedudukan di Gedung SumitroDjojohadikusumo,Jalan Lapangan Banteng TimurNo. 24, Jakarta 10710, dalam hal ini memberiHim.1 dari11 hlm. Put. No. 289/B/2014/PT.TUN.JKT.kuasa kepadaLuthfy Zain Fuady, Tongam L.Tobing., Mufli Asmawidjaja.. Ceceh Harianto.
    Turnip, semuanyaberkewarganegaraan Indonesia,pekerjaanpegawai pada kantor Otoritas JasaKeuangan, beralamatdi Gedung SumitroDjojohadikusumo,Jalan Lapangan Banteng TimurNo. 24, Jakarta 10710, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 04/SKU OJK.02/2014, tanggal 25Maret 2014, untuk selanjutnyadisebut sebagaiTERGUGAT II/ PEMBANDING 3LAWANMAS GUNTUR DWI SULISTIYANTO, warga negara Indonesia, pekerjaankaryawan BUMN pada PI Bank TabunganNegara (Persero) Tbk., bertempat tinggal di JalanGelong Baru Selatan No. 57
Register : 28-10-2014 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 286/B/2014/ PT.TUN.JKT
Tanggal 24 Februari 2015 — .; KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).; SUTARNO, SH., MM.;
5631
  • .;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).;SUTARNO, SH., MM.;
    KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK),berkedudukan di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 4,Jakarta Pusat (10710). Dalam hal ini diwakili oleh RAHMATWALUYANTO, Jabatan Wakil Ketua Dewan KomisionerOtoritas Jasa Keuangan. Dalam sengketa ini memberi kuasakepada :1. Luthfy Zain Fuady ;2, Tongan L, Tobintg jesesecee etree3, Mofli Asmawidjaja, ;210e eee4. Ceceh Harianto 55. Ririn Indrati ;6, Tri Wanty Octavia geqeee pense see een7.
    Bank TabunganNegara (Persero), Tbk Periode Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2013;Mewajibkan kepada Tergugat II (Ketua Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan) untuk merehabilitasi Penggugat dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabat sebagaimana sebelum diterbitkannya surat keputusanobyek sengketa ;5 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng sebesar Rp. 271.000, (dua ratus tujuh puluh saturibu rupiah); Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Register : 21-03-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 25 Juli 2016 — KREDIT BIRO INDONESIA JAYA ; DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
9791
  • KREDIT BIRO INDONESIA JAYA ; DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
    /III/2016 tertanggal 18 Maret 2016, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;MelawanDEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OuJK), berkedudukan diGedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 24,Jakarta 10710. Dalam hal ini diwakili oleh Muliaman D. Hadad, Jabatan :Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dalam perkara inimemberi kuasa kepada :1. Rizal Ramadhani;2. Mufli Asmawidjaja;3. Tri Wanty Octavia;4. Sri Wahyuni;5. Varida Megawati Simarmata;6. Isabella T.N.
    diajukan oleh kedua belah pihakyang berkaitan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan dengan suratgugatan tertanggal 21 Maret 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016, dengan Register PerkaraNomor : 61/G/2016/PTUNJKT, dan telah diperbaiki pada tahap pemeriksaanpersiapan tanggal 7 April 2016, yang pada intinya mohon kepada Pengadilanuntuk menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Anggota DewanKomisioner Otoritas
Register : 15-12-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 26-01-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 25/P/PF/2015/PTUN.PLK
Tanggal 14 Januari 2016 —
4523
  • DIRUN MelawanPimpinan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.
    DIRUN Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan PengacaraTempat Tinggal Jalan Sisingamangaraja No. 23(Simpang Jalan Raden Saleh 2) Palangka Raya ;Selanjutnya disebut sebagai .PEMOHONMelawanPimpinan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia PerwakilanKalimantan Tengah. Berkantor di Jalan G. Obos No. 35 Palangka Raya 73112Dalam hal ini memberikan kuasa substitusi kepada :1. Nama: Tongam L. Tobing2. Nama: Mufli Asmawidjaja3. Nama: Ceceh Harianto4. Nama: Sri Wahyuni5. Nama: Tri Wanty Octavia6.
    Nama: Varida Megawati SimarmataKeenamnya berkewarganegaraan Indonesia,Pegawai Otoritas Jasa Keuangan dan keenamnyaberalamat di Gedung Sumitro Djojohadikusumo,Jalan Lapangan Banteng Timur No. 14 Jakarta10710Halaman 1 dari 38 halaman, Putusan No. 25/P/PF/2015/PTUN.PLK7. Nama: Budiman P. Siahaan8. Nama: PebtesonKeduanya berkewarganegaraan Indonesia PegawaiKantor OJK Prov. Kalimantan Tengah Beralamat diJalan G.
    Obos No. 35 Palangka Raya 73112.Kedelapannya berdasarkan Surat Kuasa DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor SKU01/SKUOJK.01/2016 tertanggal 5 Januari 2016.Selanjutnya Sri Wahyuni berdasarkan Surat KuasaDewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan NomorSKU01/SKUOJK.01/2016 tertanggal 5 Januari 2016memberi kuasa Substitusi Kepada:Nama : Feliks Suranta TariganKewarganegaraan Indonesia Pegawai Otoritas JasaKeuangan beralamat di Gedung SumitroDjojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng TimurNo. 14 Jakarta
    Bahwa terhadap lembaga pembiayaan yang dalam operasionalnya telahmelakukan penyimpangan, Termohon berdasarkan pasal 28, 29 dan 30Undangundang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuanganberwenang untuk mengambil tindakan baik berupa pembekuansementara dan/atau pencabutan izin operasional dari lembagapembiayaan tersebut; 22222 ee nnn nnn enna. Bahwa atas dasar uraian pada angka 1 dan 2 di atas, Pemohon telahmenyampaikan laporan/permohonan kepada Termohon cq.
Register : 10-06-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 18-08-2020
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 104/B/2020/PT.TUN.SBY
Tanggal 27 Juli 2020 — KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III LEMBAR vs PT. MARINE SERVICE ENGINEERING
12185
  • KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III LEMBAR vs PT. MARINE SERVICE ENGINEERING
    PUTUSANNOMOR 104/B/2020/PT.TUN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada Pengadilantingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketaantara : 222222 one nnn nnn nnn nnn nn nn nn rene ennaKEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHANKELAS Ill LEMBAR, berkedudukan di Jalan Raya Pelabuhan LembarLombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
    KETUT MULIANA, S.E. 5Jabatan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkatan Laut dan UsahaKepelabuhan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IllLembar, beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Lembar, Lombok Barat;4. AMIRUDIN, S.H. 5 "0222 292 ne ne noe nnn nee nee nee nee neJabatan Petugas Keselamatan Pelayaran Muda Kantor KesyahbandaranDan Otoritas Pelabuhan Kelas Ill Lembar, beralamat di Jalan RayaPelabuhan Lembar, Lombok Barat;Putusan Nomor 104/B/2020/PT.TUN.SBY, Halaman 110.11..
Register : 02-09-2013 — Putus : 22-10-0213 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 PK/TUN/2013
Tanggal 22 Oktober 0213 — MENTERI KEUANGAN RI sekarang DEWAN KOMISARIS OTORITAS JASA KEUANGAN vs PT. PUTRA MANDIRI FINANCE
16164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI KEUANGAN RI sekarang DEWAN KOMISARIS OTORITAS JASA KEUANGAN vs PT. PUTRA MANDIRI FINANCE
    PUTUSANNomor 107 PK/TUN/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDINESIA sekarang DEWANKOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, dalam hal ini diwakilioleh Muliaman D. Hadad, jabatan selaku Ketua Dewan KomisionerOtoritas Jasa Keuangan, beralamat di Gedung SumitroDjojohadikusumo, JI.
    Turnip;Oo NO oaKesemuanya Pegawai Otoritas Jasa Keuangan beralamat diGedung Sumitro Djojohadikusumo, JI. Lapangan Banteng TimurNo.14, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor06 /SKUOJK.01/2013 tanggal 23 April 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/T ergugat;melawan:PT. PUTRA MANDIRI FINANCE, diwakili oleh WijotoTjiptodihardjo, B.Sc., Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan PresidenDirektur PT. Putra Mandiri Finance, beralamat di Jalan Pasir PutihI11/46, Rt.
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sekarang DEWANKOMISIONER OTORITAS
Register : 20-12-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN MARTAPURA Nomor 20/Pdt.G/2013/PN.Mtp
Tanggal 27 Maret 2014 — OTORITAS JASA KEUANGAN
545
  • OTORITAS JASA KEUANGAN
    OTORITAS JASA KEUANGAN, Beralamat: Gedung SoemitroDjojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 24 Jakarta; selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III; Untuk selanjutnya dalam PENETAPAN ini Tergugat I sampai dengan TergugatIII disebut sebagai PARA TERGUGAT, PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaca: Hal. 1 dari 3 hal./Perkara Perdata Gugatan Nomor: 20/Pdt.G/2013/PN.MTP1.
Putus : 31-10-2016 — Upload : 23-05-2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pdt.G/2016/PN Smr
Tanggal 31 Oktober 2016 — OTORITAS JASA KEUANGAN
11619
  • OTORITAS JASA KEUANGAN
Register : 23-04-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 237/B/2024/PT.TUN.JKT
Tanggal 6 Juni 2024 — Pembanding/Tergugat : DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Penggugat : MICHAEL STEVEN
410
  • Pembanding/Tergugat : DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    Terbanding/Penggugat : MICHAEL STEVEN
Register : 20-03-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 PK/TUN/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN;
7836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN;
    KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASAKEUANGAN, tempat kedudukan di Gedung SumitroHalaman 1 dari 38 halaman.
    Putusan Nomor 76 PK/TUN/2017Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 14, Jakarta Pusat 10710, dalam hal ini memberi kuasakepada:Rizal Ramadhani;Mufli Asmawidjaja;Tri Wanty Octavia;Sri Wahyuni;Varida Megawati Simarmata;Isabella Siagian;Faiza Bestari Nooranda;Oo NOT FF wODN >Sere Yordan Silaen;Kesemuanya Pegawai Otoritas Jasa Keuangan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU154/SKUOJK.01/2016, tanggal 28 Desember 2016;Termohon Peninjauan Kembali Il dahulu Pemohon KasasiIl/Pembanding/Tergugat
    Bahwa Tergugat Il dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31Halaman 4 dari 38 halaman.
    KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASAKEUANGAN tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNomor 287/B/2014/PT.TUN.JKT., tanggal 11 Februari 2015 yang menguatkanPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 30/G/2014/PTUNJKT.
    Putusan Nomor 76 PK/TUN/2017D.2.D.3.jauh substansi lembaga Fit and Proper Test yang ada pada BankIndonesia/OJK, sebagai institusi yang diberi otoritas menegakkanprinsip orudent dan kehatihatian dalam pengelolaan keuanganpublik, dan lembaga fit and proper test ini dilakukan oleh sebuah timpenilai yang bersifat independen;Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris di atas, mengandungmakna Lembaga Fit and Proper Test yang kewenangannya melekatpada Bank Indonesia, selanjutnya beralin kepada Otoritas JasaKeuangan
Register : 30-04-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 101/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 7 Oktober 2015 — THEODORUS ANDRI RUKMINTO ; 1.DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, 2.PT. AAA ASSET MANAGEMENT
12348
  • THEODORUS ANDRI RUKMINTO ; 1.DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, 2.PT. AAA ASSET MANAGEMENT
    DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGANberkedudukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur 14 Jakarta Pusat 10710. yangdalam sengketa ini berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : SKU46/SKUOJK.01/2015 tanggal 3 Juni 2015,memberikan Kuasa kepada Tongam L.
    Kesemuanya Warga NegaraIndonesia, Pegawai pada Otoritas Jasa Keuangan.Selanjutnya disebut sebagai .................. TERGUGAT ;ll PT. AAA ASSET MANAGEMENTyang diwakili oleh Adrian Toho Parada Panggabean selakuDirektur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan SirkulasiPara Pemegang Saham PT.
    (RUPS) mengenai perubahan susunan pemegangsahamsaham yang sebelumnya telah disetujui OJK ;(v) Pemberitahuan hasil RUPS ke Otoritas Jasa Keuangan(vi) Persetujuan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan atas hasil RUPS dalam bentuk publikasi didata base Otoritas Jasa Keuangan.5.
    Bahwa Objek Gugatan baru pada tahap persetujuan Tergugat atasCalon Pemegang Saham Manajer Investasi, dan sampai dengansaat ini hasil RUPS mengenau perubahan Pemegang Saham PTAAA Asset Management belum disampaikan kepada Otoritas JasaKeuangan (hal ini bisa dibuktikan dalam publikasi databaseOtoritas Jasa Keuangan yang masih mencantumkan PemegangSaham lama PT AAA Asset Management) ;5.
    BuktiT 1 : Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S125/PM.21/2015 tanggal 22 April 2015 PerihalPerubahan Susunan Pemegang Saham danDewan Komisaris. (fotokopi sesuai dengan asli)2. Bukti T 2 : UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentangOtoritas Jasa Keuangan. (fotokopi sesuaidengan asili) ;3.