Ditemukan 3176 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-04-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 25 April 2022 — APLUS PACIFIC VS WAHYUDI
9355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • APLUS PACIFIC, tersebut;
    APLUS PACIFIC VS WAHYUDI
Putus : 10-08-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 10 Agustus 2021 — PT PACIFIC CORPONUSA VS PUGAHADI
10658 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PACIFIC CORPONUSA tersebut;
    PT PACIFIC CORPONUSA VS PUGAHADI
Register : 26-12-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 266/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 10 April 2019 — ESITAS PACIFIC; Melawan; RISWANTO;
11133
  • ESITAS PACIFIC; Melawan; RISWANTO;
    Esitas Pacific.
    Esitas Pacific dengan Serikat Pekerja yangada di PT. Esitas Pacific yaitu PUK SPEE FSPMI PT.
    Esitas Pacific Pasal 30ayat IV dan V adalah TIDAK BISA DIBENARKAN. Karena :Peraturan Peraturan Perusahaan (PP) PT. Esitas Pacific sudah berahiratau habis masa berlakunya.Peraturan Peraturan Perusahaan (PP) PT. Esitas Pacific sudah berahiratau habis masa berlakunya. Masa berlaku Peraturan Peraturan Perusahaan (PP) PT. EsitasPacific sudah berahir pada tanggal 4 Januari 2017.
    Esitas Pacific. Hal ini sangatjelas bertentangan denganHal. 16 dari 39 Put.
    Esitas Pacific dengan Serikat Pekerja yangHal. 17 dari 39 Put. No. 266/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdgada di PT. Esitas Pacific yaitu PUK SPEE FSPMI PT.
Putus : 08-03-2000 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/N/2000
Tanggal 8 Maret 2000 — Bank Inter Pacific Tbk
6328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Inter Pacific Tbk
Putus : 24-11-2009 — Upload : 11-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560PK/PDT/2009
Tanggal 24 Nopember 2009 — ARINDO PACIFIC CHEMICALS ; TIMOTIUS SUBAGIO
3441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARINDO PACIFIC CHEMICALS ; TIMOTIUS SUBAGIO
Putus : 25-01-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1486 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 25 Januari 2018 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS NOFEL
8548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut;
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS NOFEL
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA, diwakili olehAlbert Simanjuntak, selaku Presiden Direktur,berkedudukan di Gedung Sentral Senayan OfficeTower Jalan Asia Afrika Nomor 8, Senayan,Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepadaDarmanto, S.H., M.Hum., dan kawankawan, ParaAdvokat, berkantor di SOHO Pancoran SouthJakarta, North Wing Noble 1102, Jalan M.T.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/PT.Chevron Pacific Indonesia dengan Tergugat Konvensi/Sdr.Nofel#17326 terhitung sejak putusan dibacakan;5. Menyatakan Tergugat Konvensi/Sdr.Nofel #17326 berhak ataskompensasi PHK sebesar Rp1.344.438.852,00 (satu miliar tiga ratusempat puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapanratus lima puluh dua rupiah);6.
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalamPasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalamtingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan
Putus : 25-04-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 25 April 2022 — MAULUDDIN VS PT SAMUDRA PACIFIC MARINE
6936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I MAULUDDIN dan Pemohon Kasasi II PT SAMUDRA PACIFIC MARINE tersebut;
    MAULUDDIN VS PT SAMUDRA PACIFIC MARINE
Upload : 02-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 K/PDT.SUS/2010
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
8162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA, berkedudukan di Rumbai Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada DARMANTO,SH.M.Hum., dan WILLY FARIANTO, SH.M.Hum., Para Advokatdan Konsultan Hukum pada Kantor Law Firm FARIANTO &DARMANTO, berkantor di Lina Building 2" Floor, Suit 205 A, Jl.HR. Rasuna Said Kav.
    Caltex Pacific Indonesia) telah melakukanPemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat pada tanggal 31 Juli 2000,yaitu sesuai dengan surat Tergugat No. 2981/RBIV/2000 tanggal 3 Juli 2000 ;Bahwa atas PHK tersebut, Tergugat telah mengajukan banding kePanitia Tenaga Kerja Minyak Dan Gas Bumi atau disingkat PTKMigas, namunbanding Penggugat tersebut ditolak dan PHK tersebut dikuatkan, yaitu sesuaiHal. 1 dari 10 hal. Put. No. 116 K/PDT.SUS/2010dengan putusan PTKMigas No.
    Chevron Pacific Indonesia membayarkan hakhakSdr. Arlan, SE. sebagaimana Penetapan Pegawai Pengawas Dinas TenagaKerja Propinsi Riau ;2.
    Chevron Pacific Indonesia Periode bulan Agustus tahun 2000 s/d bulanJuni tahun 2006 ;2. Bahwa perhitungan hakhak Sdr. Arlan, SE. didasarkan pada upah bulanan,dan tunjangantunjangan yang berlaku di perusahaan dengan berpedomanpada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan data skalaupah PT. Chevron Pacific Indonesia dari tahun 2000 s/d tahun 2006sebagaimana perhitungan pengawas ketenagakerjaan terlampir ;Hal. 5 dari 10 hal. Put. No. 116 K/PDT.SUS/20103.
    Chevron Pacific Indonesia serta berhakmemperoleh hakhak dan kewajiban seperti sediakala. Maka masa kerjayang bersangkutan tetap terhitung sejak mulai masuk bekerja tanggal 2 Meitahun 1988 ;4. Memerintahkan kepada perusahaan PT. Chevron Pacific Indonesia untuksegera melakukan pembayaran upah dan hakhak lain Sdr. Arlan, SE.sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini ;5. Mewajibkan PT. Chevron Pacific Indonesia untuk melaporkan buktipelaksanaan pembayaran upah dan hakhak lain Sdr.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT PACIFIC FURNITURE VS SLAMET BAGIYANTO
8338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PACIFIC FURNITURE, tersebut;
    PT PACIFIC FURNITURE VS SLAMET BAGIYANTO
    PUTUSANNomor 548 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT PACIFIC FURNITURE, berkedudukan di Jalan Tugu Wijaya11/12, Kawasan Industri Wijayakusuma Tugu Semarang, JawaTengah, dalam hal ini diwakili oleh Mareciel Ceniza Perez, DirekturOperasional PT Pacific Furniture, dalam hal ini memberikan kuasakepada Daryanto, S.H. dan kawan
    Bahwa Penggugat bekerja di Perusahaan PT Pacific Furniture/Tergugatsebagai operator mesin;Hal. 1 dari 12 hal. Put. No. 548 K/Pdt.SusPHI/20172. Bahwa Penggugat berstatus sebagai Pekerja Kontrak (PKWT=PerjanjianKerja Waktu Tertentu) mulai dari 3 Juli 2014 dan berakhir tanggal 3 Juli2016, dan setiap 6 (enam) bulan sekali dilakukan perpanjangan kontrak;Namun selama ini Penggugat tidak pernah mendapatkan salinan PerjanjianKontrak/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);3.
    Dengan demikian maka perjanjian kerja antara PTPacific Furniture dengan Penggugat batal demi hukum dan status pekerjaPenggugat merupakan pekerja (karyawan) tetap PT Pacific Furniture;5. Bahwa jenis pekerjan yang diatur dalam perjanjian kerja yang dilakukanantara PT Pacific Furniture dengan Penggugat adalah pekerjaan operatormesin yang merupakan pekerjaan tetap yang mana hal tersebutbertentangan atau tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat (1);6.
    Namun selama mediasi dilakukan tidak ada titiktemu, karena pihak perusahaan PT Pacific Furniture/Tergugat hanya akanmemberikan kompensasi 2X gaji ditambah THR 2016, dengan syaratPenggugat mau membuat pernyataan yang isinya menjamin tidak adakaryawan lain yang akan menuntut kepada Perusahaan PT PacificFurniture/Tergugat.
    Agar Perusahaan PT Pacific Furniture dalam mengakhiri hubungan kerjamemberikan perlindungan kepada pekerja dalam bentuk:1) Uang pesangon 2 bulan:2 x 2 x Rp1.909.000,00= Rp7.636.000,00;2) Uang penggantian hak 15%;15% x Rp7.636.000,00= Rp1.145.400,00;3) Gaji selama pemutusan hubungan kerja belum mendapatkanpenetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;4) Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2016;b.
Putus : 17-03-2008 — Upload : 17-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290PK/PDT/2003
Tanggal 17 Maret 2008 —
5440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BANK INTER PACIFIC ; NV KALIDJATI
    PUTUSANNo. 290 PK/Pdt/2003DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :PT BANK INTER PACIFIC, berkedudukan di WismaMetropolitan Il Lantai 8 dan 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav31,dalam hal memberi kuasa kepada Handra Deddy Hasan, SH.dan kawankawan, Advokat berkantor di Dwima Plazal, 4"Floor, Room 407, Jalan Jenderal Anmad Yani Kav. 67, Jakarta ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon
    gugatan dalam konvensi, sehingga berhubung gugatankonvensi dinyatakan tidak dapat diteirma (niet onvanklijk verklaard), makagugatan dalam rekonvensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietonvanklijk verklaard) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengantidak perlu mempertimbangkan alasanalasan peninjauan kembali lainnyamenurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : PT BANK INTER PACIFIC
    No. 290 PK/Pdt/2003Memperhatikan pasal pasal dari Undang Undang No. 4 Tahun 2004 danUndang Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndang Undang No. 5 Tahun 2004 serta peraturan perundang undangan lainyang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT BANK INTER PACIFIC tersebut;Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 83 K/Pdt/2002, tanggal 17September 2002 ;MENGADILI KEMBALI :Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi ; Menerima eksepsi
Putus : 21-12-2018 — Upload : 01-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1108 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — PT PACIFIC CORPONUSA VS TATANG HIDAYAT,
3427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PACIFIC CORPONUSA tersebut;
    PT PACIFIC CORPONUSA VS TATANG HIDAYAT,
    PUTUSANNomor 1108 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PACIFIC CORPONUSA, yang diwakili oleh Wiyandi Theselaku Direktur, berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta,Nomor 73, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan SawahBesar, Kota Jakarta Pusat, DK!
    Uang Penggantian Hak 15% x Rp21.510.000,00 Rp 3.226.500,00Jumlah Rp24.736.500,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PACIFIC CORPONUSA tersebutdan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pdt.SusPHI.G/2018/ PN.JKT.PST., tanggal 16Halaman 6 dari 8 hal. Put.
Putus : 17-03-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 294 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 17 Maret 2022 — PT SAMUDRA PACIFIC MARINE VS KASBUDDIN
6014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT SAMUDRA PACIFIC MARINE, dan Pemohon Kasasi II : KASBUDDIN, tersebut;
    PT SAMUDRA PACIFIC MARINE VS KASBUDDIN
Putus : 21-01-2008 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536K/PHI/2007
Tanggal 21 Januari 2008 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA
5845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA
Putus : 13-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1232 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 13 Nopember 2023 — SARMAN VS PT SAMUDRA PACIFIC MARINE
9246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SARMAN VS PT SAMUDRA PACIFIC MARINE
Putus : 29-05-2012 — Upload : 20-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 29 Mei 2012 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA
6552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA, berkedudukan di SentralSenayan I Office Tower, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta 10270,dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1 DARMANTO, SH., M.Hum.;2 WILLY FARIANTO, SH., M.Hum.;3. DIAN DWI PRASETYO, SH.;Para Advokat pada Farianto & Darmanto Law Firm, berkantor di LinaBuilding 2" Floor, Suite 205 A, Jalan H.R.
    Chevron Pacific Indonesia dengan SerikatPekerja Nasional Chevron periode 20082009 berikut perpanjangannya;8 Bahwa perbuatan Tergugat merupakan pelanggaran isi Perjanjian KerjaBersama PT.
    Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja NasionalChevron periode 20082009 berikut perpanjangannya, Bab XIII huruf H.1.b.i,dan/atau Pelanggaran Lainnya atas isi Perjanjian Kerja Bersama PT.
    ., M.Hum. dan rekan bertindak untuk dan atas nama PT.Chevron Pacific Indonesia. Penyebutan nama PT. Chevron PacificIndonesia dalam gugatan Penggugat tidak disertai dengan penyebutanakta pendirian perusahaan. Penyebutan tentang akta pendirian tersebutsangat penting untuk mengetahui bahwa PT.
    Chevron Pacific Indonesia dengan serikat pekerja NasionalChevron periode 20082009 berikut perpanjangannya, oleh karenanyaakibat perbuatan Tergugat tersebut Tergugat layak untuk diputuskanhubungan kerjanya.
Putus : 27-11-2012 — Upload : 27-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 27 Nopember 2012 — INTSIA PACIFIC PERMAI vs ASAN
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INTSIA PACIFIC PERMAI, tersebut ;
    INTSIA PACIFIC PERMAI vs ASAN
    INTSIA PACIFIC PERMAI, berkedudukan di Jalan IndustriRaya IV, Blok AH, No. 1, Desa/Kelurahan Bunder, KecamatanCikupa, Kawasan Jatake, Kabupaten Tangerang, dalam hal inimemberi kuasa kepada Jhon Girsang, SH., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Jhon Girsang & Associates, beralamat di Gedung Gajah,Lantai 5, JI. Dr.
    No. 718 K/Pdt.Sus/201216penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Iindustrial pada Pengadilan Negeri Serang ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT.INTSIA PACIFIC PERMATL, tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini
Putus : 25-10-2021 — Upload : 15-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1239 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 25 Oktober 2021 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA
328280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA, diwakili oleh PresidenDirektur, Albert B.M. Simanjuntak, berkedudukan di SentralSenayan , Office Tower, Jalan Asia Afrika, Nomor 8, Jakarta10270, dan Rumbai Pekanbaru 28271 Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada Darmanto, S.H., M.Hum., dan kawankawan, Para Advokat pada Farianto & Darmanto Law Firm,berkantor di SOHO Pancoran South Jakarta, North Wing Noble1102, Jalan M.T.
    Chevron Pacific Indonesia 20182019 danperpanjangannya;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat/PT. ChevronPacific Indonesia dengan Tergugat/Sdr. Rofian terhitung sejak tanggal 1Desember 2020;4. Menyatakan Tergugat berhak atas manfaat PHK dengan rincian sebagaiberikut:a. Uang Pisah Rp928.554.000,00b. Penyesuaian hari cuti dan tunjangan cuti Rp247.040.076,19c.
    Chevron Pacific Indonesia 20182019 danperpanjangannya;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat/PT. Chefron PacificIndonesia dengan Tergugat terhitung tanggal 1 Desember 2020;4. Memerintahkan Penggugat untuk membayar secara tunai hakhakTergugat atas manfaat PHK dengan rincian sebagai berikut:a. Uang Pisah Rp928.554.000,00b. Penyesuaian hari cuti dan tunjangan cuti Rp247.040.076,00c.
Putus : 27-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — APLUS PACIFIC vs ONGGO WARSITO
238116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • APLUS PACIFIC vs ONGGO WARSITO
    APLUS PACIFIC, berkedudukan di Jalan Taman Permata Indah INo. 66, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Tuan ONG CHAI HUATdalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikuasa kepada WENCESLAUS LA RANGKA, SH, dan kawankawan,para Advokat, berkantor di Jalan Tiga Putra No. 119, Kota Depok16515, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2011,Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;melawan:ONGGO WARSITO, bertempat tinggal di Jalan Embong Gayam No.6, Rt.003/Rw.003, Kelurahan Embong Kaliasin
    No. 801 K/Pdt.Sus/2011Bahwa telah benar bahwa adanya perbedaan dalam bentuk dan konfigurasi daridua desain industri telah cukup untuk menunjukkan bahwa dua desain industri tersebutadalah tidak sama ;Bahwa dengan demikian putusan judex facti telah tepat dan benar ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT.APLUS PACIFIC
Upload : 07-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 778 K/PDT.SUS/2010
PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
7659 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
    Pacific Palmindo Industri, alamat di Jalan BaweanKIM Il Mabar, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepadaAFRIZON = ALWI.,SH.,MH Advokat / Pengacarakewarganegaraan Indonesia yang tergabung Kantor R &Partner , Lawyer and Legal Consulting, berkantor di Jalan.Pimpinan Gang Delima No. 1517 Medan, Kelurahan Sei KeraHilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kode Pos :Medan 20233, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05Juli 2010 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;melawan:PIMPINAN PT.
    Pacific Palmindo Industrimerupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang telahmenjalankan usahanya di Indonesia terutama di KIM Il sebagaimanaditegaskan diatas selama lebih dari sepuluh (10) tahun. Namun hinggasampai saat ini Perusahaan yang dikualifikasi PMA dengan standarInternasional belum/tidak memiliki dan atau tidak membolehkan adanyaHal. 1 dari 20 hal. Put.
    Palmindo Pacific sebagai PMA yang dikualifikasi perusahaanyang berstandar internasional sangat diragukan memenuhi aspirasipekerja dan hak asasi ketenagakerjaan;E.
    Pacific Palm Industri di Dumai, tidak ada gangguan apapun, bahkanmesin boiler sudah dapat dioperasikan, sehingga aneh tindakan sar.Zulkifli tersebut diklaim mengalami gagal Commisioning sebagaimanadisebutkan HRM. Apakah ini bukan termasuk rangkaian tindakandiskriminatif ?.
    Pacific Palmindo Industri dan sdr. Zulkifli/ melalui kuasa HukumnyaR&Partner dan sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) UU No. 2tahun 2004, dikeluarkan anjuran sebagai berikut :1. Bahwa atas pengaduan Penggugat tertanggal 04 Desember 2009 keDisnaker Lubuk Pakam untuk penyelesaian PHK akibat tindakandiskriminatif perusahaan dan telah beberapa kali dilakukanpemanggilan dan pertemuan Tripartit antara Pihak Mediator DisnakerHal. 6 dari 20 hal. Put.
Register : 22-03-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876 B/PK/PJK/2018
Tanggal 30 April 2018 — PACIFIC GRANITAMA;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PACIFIC GRANITAMA;
    ./2013, tanggal 3 Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC GRANITAMA, beralamat di Jalan Raya PangkaNomor 88, Meral, Karimun, Pekanbaru, beralamatkorespondensi di Menara Batavia Lantai 18, Jalan KH MasMansyur Kavling 126, Jakarta Pusat, 10220, yang diwakilioleh Toh Kar Hong, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa RadityaE.
    NPWP:01.717.987.0223.001, Jalan Raya Pangka Nomor 88, Meral,Karimun, Pekanbaru, alamat korespondensi: Menara Batavia Lantai 18,atas nama: Pacific Granitama,alamat:Jalan KH. Mas Mansyur Kavling 126, Jakarta Pusat, 10220, sehingga jumlahyang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak:a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : Ekspor Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri RHalaman 2 dari 8 halaman.
    Pacific Granitama, NPWP:01.717.987.0223.001, adalah telan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Halaman 4 dari 8 halaman.