Ditemukan 383865 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2013 — Putus : 29-08-2013 — Upload : 25-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 350/Pid.B/2013/PN.Pdg
Tanggal 29 Agustus 2013 — INDRA ABDUL ARIF Pgl HENDRA Als INDRA
722
  • Unsur barang siapa:Menimbang, bahwa barang siapa adalah setiap subjek hukum baik orang(natuurlijke persoon) dan atau badan hukum (rechtpersoon) yang melakukan suatu tindakpidana dan pada diri pelaku terdapat kesalahan sebagai pertanggungjawaban pidana yangmempunyai unsurunsur : mampu bertanggungjawab, sengaja atau alpa, serta tidakterdapat adanya alasan pemaaf atau pembenar ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan yang diperoleh dariketerangan saksi, keterangan terdakwa, dan diperkuat
    dengan keberadan barang buktiserta dengan adanya persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya bahwaterdakwa INDRA ABDUL ARIF Pgl HENDRA Als INDRA dipersidangan ataspertanyaan Majelis Hakim telah menerangkan identitasnya sebagaimana dalam suratdakwaan dan telah menjawab dengan lancar semua pertanyaan yang diajukan, sertaAd.pada diri terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pidana baik alas anpemaaf maupun alasan pembenar, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi danterbukti secara
    demikian unsur initelah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa dengan telah dipenuhi unsurunsur dari dakwaan tersebutterdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidanaPenghinaan, serta haruslah dijatuhi hukuman yang setimpaldengan kesalahan yang telah dilakukan ;Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanyahalhal yang dapat menghapuskan pidana pada diri terdakwa, baik alas an pemaaf maupunalasan pembenar
Putus : 11-02-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 708/Pid.B/2014/PN. Psp.Gnt.-
Tanggal 11 Februari 2015 — AHMAD BAHAGIA SIREGAR
2811
  • Tunggal maka Majelis akan membuktikan dakwaan Pasal 351 ayat (1)KUHPidana, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :Unsur barang siapa ;Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa adalah subjek hukum dalam perkara iniadalah manusia yaitu setiap manusia (natuurlijk person) baik itu lakilaki atau wanita, tuaatau muda, pejabat atau rakyat biasa dan lain sebagainya yang dapat dibebani danmemikul hak dan tanggungjawab sebagai subjek hukum yang cakap, sehingga perbuatanyang dilakukan tidak ada alasan pembenar
    maupun alasan pemaafSeseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan apabilan tindakan seseorangtersebut bersifat melawan hukum dan tidak ada peniadaan sifat melawan hukum atau rechtsvaardgingsgrond atau alasan pembenar, dikatakan seseorang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) bilamana pada umumnya :a.
    perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah Akhir Alim Harahapsesuai dengan identitas yang dikemukakan dalam surat dakwaan dan identitasnya telahdiperiksa secara lengkap oleh Majelis Hakim dan dibenarkan oleh terdakwa sehinggatidak dimungkinkan salah orang serta terbukti selama persidangan berlangsung terdakwadalam keadaan jasmani dan rohani serta mampu menjawab semua pertanyaan yangdiajukan dengan baik serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidakditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar
    pertimbanganpertimbangan tersebut ternyata perbuatanterdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur dari pasal dakwaan Tunggal tersebut sehinggaMajelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Tunggal melanggar Pasal 351 ayat (1)KUHPidana ;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini,Majelis tidak menemukan halhal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar
Register : 21-08-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN AMBON Nomor 354/Pid.B/2019/PN Amb
Tanggal 18 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.SITI ARYANI RAMELAN, S.H
2.SECRETCHIL E. PENTURY, SH
Terdakwa:
RIZKY DINO PURNAWAN MAJID Alias IKI
7542
  • Majelis akanmempertimbangkan terkait dengan alasan pembenar. Alasan pembenar(rechtvaardigingsgrond). Alasan pembenar yang terdapat didalam KUHP ialahPasal 48 (/daya paksa/OVERMACHT), Pasal 49 ayat (1) tentang pembelaanterpaksa/NOODWEER, Pasal 50 (menjalankan perintah undangundang) danPasal 51 ayat (1) (melaksanakan perintah jabatan). Sehubungan dengankausalitas bukan semata mencari sebab (causa) dari akibat suatu tindak pidana,tetapi juga mencari derajat kesalahan.
    Hukuman apa yang akan dijatunkan akan disebutkandalam amar putusan dibawah ini.Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dimuka persidangan, MajelisHakim tidak menemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaterdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab,maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa
Register : 11-03-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN BATAM Nomor 177/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 19 Mei 2020 — Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
SUMINTORO Bin KAMIJO
4724
  • Citra Shipyard mengalami kerugian lebin kurang sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Pembenar;2. Saksi FAISAL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi diimintai keterangan sebagai saksi yang telah melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian; Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28Desember 2019 sekira jam 19.30 Wib, bertempat di PT.
    Citra Shipyard mengalami kerugian lebin kurang sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pembenar;3. Saksi SYAFRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi diimintai keterangan sebagai saksi yang telah melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian; Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28Desember 2019 sekira jam 19.30 Wib, bertempat di PT.
    Citra Shipyard mengalami kerugian lebin kurang sebesar Rp.3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah); Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pembenar;4.
    Citra Shipyard mengalami kerugian lebin kurang sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pembenar;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28Desember 2019 sekira jam 19.30 Wib, bertempat di PT. Citra Shipyard Kec.Sagulung Batam; Bahwa terdakwa selaku subkontraktor di PT.
    Dengan demikian harganya tidak sampai sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pembenar;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 34 (tiga puluh empat) potongan besi:;2. 1 (Satu) unit mobil Daihatsu sigra warna coklat BP 1826 IQ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira
Putus : 13-08-2012 — Upload : 29-04-2013
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 235/PID.B/2012/PN.BJN
Tanggal 13 Agustus 2012 — AGUS SANTOSO BIN KUSNAN, dkk
249
  • diterapkan kedalam unsurunsur dari pasal yangdidakwakan untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut;Menimbang,bahwa terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan/tindak pidana yangdiatur dan diancam Pasal 170 (1) KUHP ; dengan unsurunsur sebagai berikut :Menimbang, bahwa unsurunsur Pasal 170 (1) KUHP adalah sebagai berikut:1.Unsur Barang Siapa :Yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek hukum, atau siapa saja sebagai pelakuTindak pidana, yang mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pembenar
    maupunpemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dalam pemeriksaan dipersidangan telahdihadapkan para terdakwa bernama AGUS SANTOSO BIN KUSNAN dan PANDUPRADANA BIN M.NUR dari keterangan saksi saksi dan keterangan para terdakwasendiri, diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana diantaranya adalah para terdakwa dansejak melakukan tindak pidana hingga dipersidangan para terdakwa dalam keadaan sehatjasmani maupun rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaafatas perbuatan yang telah
    sesuai, diatur dandiancam Pasal 170 (1) KUHP;Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana/hukuman yang sesuai/setimpal dengan perbuatan salahnya serta harus pula dibebaniuntuk membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa terhadap kualifikasi delik, lamanya pidana/hukuman, status barangbukti dan besarnya biaya perkara, akan ditentukan dalam amar putusan ini nanti;Menimbang,bahwa selama persidangan perkara ini, Majelis tidak menemukan adanyaAlasan Pemaaf dan Alasan Pembenar
Putus : 20-03-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN MALANG Nomor 176/Pid.B/2012/PN.Mlg
Tanggal 20 Maret 2012 — SULISTIYOWATI
232
  • Unsur Barang siapa :Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah menunjuk kepadasubyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana di mana di dalam diripelaku tidak didapatkan alasan pemaaf dan alasan pembenar ;Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa iaterdakwa Sulistiyowati sebagai subyek hukum yang dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya oleh karena tidak didapat alasanpemaaf dan alasan pembenar. Dengan demikian unsur ini menurut Majelistelah terpenuhi ;Ad.2.
    bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka semua unsur dalamdakwaan Penuntut Umum pasal 351 ayat 1 KUHP tersebut telah terpenuhi, makakarenanya dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti makaterdakwa harus dinyatakan bersalah ;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 193 (1) KUHAP dan selama prosespemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapatdijadikan sebagai alasan pemaaf ataupun pembenar
Register : 18-01-2018 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 8/Pid.C/2018/PN Amt
Tanggal 18 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I WAYAN PUTRA SUDANA
Terdakwa:
M. RIDWAN Bin M. ASURI
259
  • catatan berkas perkara dan suratsurat lain yangbersangkutan;1Setelan mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa yang diajukan di persidangan, hakim berpendapatbahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan initidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar
    yangbersangkutan;Setelan mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, hakimberpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan initidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar
Register : 31-07-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 159/Pid.B/2013/PN.Kng
Tanggal 2 Oktober 2013 — Ade Sutrisna Bin Djunaedi
7919
  • Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwatelah melakukan tindak pidana, dan setelah melalui proses pemeriksaan di muka15sidang, selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbuktibersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,harus dibuktikan adanya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana padadiri Terdakwa, disamping itu juga harus dipertimbangkan pula jika terbukti adatindak pidana apakah ada alasan pembenar
    TINDAK PIDANA (ACTUS REUS)Menimbang, bahwa untuk membuktikan tindak pidana (faktor obyektif/actus reus), harus dilihat apakah perobuatan Terdakwa diatur oleh peraturanperundangundangan pidana dan bersifat melawan hukum atau bertentangandengan kesadaran hukum masyarakat, dalam hal ini didasarkan kepada suratdakwaan Jaksa/Penuntut Umum, terhadap dakwaan tersebut harus dibuktikansemua unsurunsur dari pasalpasal peraturan perundangundangan yangdidakwakan kepadanya, dan tidak ditemukan alasan pembenar
    atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;Menimbang, bahwa alasan pembenar telah ditentukan dalam KUHP,Pasal 49 ayat 1 KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 ayat 1 KUHP dan yangtidak diatur dalam KUHP adalah: eksepsi kedokteran, ketiadaan sifatmelawan hukum materiel dan persetujuan;Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, tidak ada satupunalasan pembenar yang ditemukan pada diri Terdakwa, oleh karena ituTerdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana
    yang didakwakan kepadanyamelanggar Pasal 133 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika, dan dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi syaratobyektif/actus reus: tindak pidana pada diri Terdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah adaalasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;21Menimbang, bahwa alasan pembenar telah ditentukan dalam KUHP,Pasal 49 ayat 1 KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 ayat 1 KUHP dan yangtidak diatur dalam KUHP adalah: eksepsi
    kedokteran, ketiadaan sifatmelawan hukum materiel dan persetujuan;Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, tidak ada satupunalasan pembenar yang ditemukan pada diri Terdakwa, oleh karena ituTerdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanyamelanggar Pasal 133 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika, dan dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi syaratobyektif/actus reus: tindak pidana pada diri
Register : 04-05-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 17-09-2012
Putusan PN SUMENEP Nomor 122/Pid.Sus/2012/PN.Smp
Tanggal 30 Mei 2012 —
4414
  • Barang siapa :Yang dimaksud disini adalah siapa saja yang dapat menjadi subyekhukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan dapatdipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang didakwakan sertanyata bagianya tiada alasan pemaaf, alasan pembenar ataupengahpus tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan ;Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sesuai dengan idnetitasterdakwa pelaku tindak pidana atas perbuatan yang didakwakankepadanya oleh Penuntut Umum.
    Terhadap diri terdakwa tidakterdapat alasan pemaaf, alasan pembenar atau alasan pengahpustanggung jawab yang dapat menghindarkan dari tuntutan terhadapdirinya ;Dengan demikian unsur Barang siapa telah terpenuhi ;Ad. 2. melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai daerah, jalur dan waktu atau mMusim penangkapan ikan ; Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baikketerangan saksisaksi, surat adanya barang bukti
    terlebih dahulu apakah terdakwa adalah orang yangmampu bertanggungjawab atas perbuatannya didepan hukum ;Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidanganperkara ini, terdakwa dapatlah disimpulkan orang yang mampumempertanggungjawabkan perbuatannnya di depan hukum, hal initerlinat dari tingkah laku terdakwa, cara bicara dan bertutur kataserta penalarannnya dalam mengikuti jalannnya sidang, di sampingitu tidak ternyata di persidangan terdakwa adalah orang yangmempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar
Putus : 16-04-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 188/Pid.Sus/2013/PN.Bjm
Tanggal 16 April 2013 — MUCHLIS NOOR HIDAYAT Als DAYAT Bin IMAM MA’ARUF
295
  • Berdasarkan keterangan saksisaksi maupunterdakwa sendiri, terdakwalah pelaku tindak pidana dimaksud dan mampumempertanggungjawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukanadanya alasan pemaaf maupun pembenar atas pembenar atas perbuatannya.Dengan demikian unsure barang siapa telah terpenuhi.Ad. 2.
    benar yang manaketika itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayuyangdiangkut oleh terdakwa tersebut berupa surat Keterangan Sahnya hasil Hutandan terdakwa tidak memilikinya, sehingga petugas langsung mengamankanterdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaa.Dengandemikian unsure diatas telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama prosespersidangan tidak ditemukan halhal yang dapat menghapus kesalahannya, baikalasan pemaaf maupun pembenar
Putus : 13-02-2013 — Upload : 19-02-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 1213/Pid.B/2012/PN.Dps.
Tanggal 13 Februari 2013 — MARIA KADJA LAY als. MIA
189
  • Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bagiorang yang melakukan tindak pidana seharusnya dilihatapakah terdapat adanya alasan pembenar atau alasanpemaaf atas perbuatan itu, sebagaimana dinyatakan olehRoeslan Saleh, (Perbuatan Pidana dan PertanggungjawabanPidana, Aksara Baru, 1983, hal. 8) bahwa pertanggungjawaban pidana ditinjau dari keadaan jiwanya adalahnormal, sehingga fungsinya pun adalah normal pula, makadiselidikilah apakah seseorang itu dinyatakan salah atautidak salah yang ditinjau dari
    Mia dengan identitas sebagaimanatersebut dalam Surat Dakwaan, dan membenarkan suratdakwaan yang dibacakan dipersidangan oleh Jaksa PenuntutUmum mengenai uraian materiil dari perbuatan terdakwadan terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannyapersidangan dengan baik dan tidak ditemukan adanyaperilaku baik jasmani maupun rohani dalam diri terdakwayang berdasarkan alasanalasan pembenar dan pemaaf dalamhukum pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untukbertanggung jawab, untuk mana unsur ini
    kurangsependapat dan cukup adil apabila berat dan ringannyaSuatu pemidanaan bersandar kepada kwalitas perbuatanTerdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwaperbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang di10dakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, dengandemikian Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa tidakditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar
Register : 29-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 94/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Dewa Arya Lanang Raharja, SH
Terdakwa:
Achmad Ferry Hermanto Als Ferry
6532
  • Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa sajasebagai subyek hukum yang dapat dituntut dan dipidana atas perbuatan pidanayang dilakukannya dan terhadap yang bersangkutan dapat dibebanipertanggungjawaban pidana serta pada dirinya tidak terdapat alasan pembenar,alasan pemaaf, maupun yang menghapus pidana.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian tersebut di atas dandihubungkan dengan faktafakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkanketerangan
    saksisaksi, Surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa, TerdakwaACHMAD FERRY HERMANTO adalah pribadi yang dapat dimintaipertanggungjawaban selaku terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanyadan di depan persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohanisehingga tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yangHalaman 5 dari 8 hal.
    kejahatan yang kemudian dimintakan tolong kepada terdakwa untukmembantu menjualkannya, sehingga unsur ad.2 telah terpenuhi pula ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ayat (2) KUHPtelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti Secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPenuntut Umum ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukanhalhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagaialasan pembenar
Putus : 13-07-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN STABAT Nomor 305/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 13 Juli 2015 — DAVID NADEAK
3820
  • Bahwa yang dimaksuddengan Barang siapa menurut pasal ini ialah orang/manusia sebagai subyekhukum yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, tidak ada alasanpemaaf/pembenar yang melekat pada perbuatan yang dilakukan . Dalamperkara ini Penuntut umum telah mengajukan ke depan persidangan TerdakwaDAVID NADEAK sebagai Terdakwa karena didakwa melakukan perbuatanpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.
    perbuatan Terdakwatelah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP,maka Majelis Hakim sependapat dengan analisa yuridis Penuntut Umum didalam surat Tuntutannya (Rekuisitur) yang menyatakan Terdakwa telah terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut diatas;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanterhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa, apakah ada alasan penghapus ataupeniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar
    adalahbersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa/pelaku, khususnya sikapbathin Terdakwa sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana.Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat(2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuan pasalpasal diatas terhadap diri Terdakwa, sehingga Terdakwa secara yuridis dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar
    pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50,dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakimtidak menemukan faktafakta yang membuktikan adannya keadaankeadaanyang dikehendaki pasalpasal tersebut di atas terhadap Terdakwa, sehinggasecara yuridis tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatanTerdakwa ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar
Register : 25-03-2013 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 163/Pid.B/2013/PN-SIM
Tanggal 30 Mei 2013 — dr. ICHA LILIANA Br PARDOSI Sp.OG als ICHA
433
  • ICHA LILIANA Br PARDOSI als ICHA' kepersidangan dan setelah Hakim memeriksa identitas terdakwa,telah nyata bahwa terdakwa tersebut adalah orang yangdimaksud dan telah sesuai dengan surat dakwaan sehinggatidak terjadinya error in persona dalam menghukumSesee Mai Gy == s=Ssss=s= SSeSMenimbang, bahwa setelah Hakim mengamati prilakuterdakwa dan selama persidangan berlangsung Hakim tidakmenemukan adanya alasanalasan yang dapat menghapuskanpidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar danterdakwa adalah
    Penuntut Umum maka Majelis Hakim tidakperlu membuktikan dakwaan selainnya;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaannya padapokoknya menyatakan memohon keringanan dari tuntutan yangdiajukan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan terdakwamenyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannnya tersebut ; ~~~77777777Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selamapersidangan, Hakim tidak menemukan halhal yang dapatmelepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baiksebagai alasan pembenar
    Membebaskan rasa bersalah pada terpidana;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraianpertimbangan tersebut di atas maka menurut Hakim adalahpatut dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidanasebagaimana yang termuat dalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena selama dalampersidangan tidak ditemukan halhal yang dapat menghapuskanpemidanaan pada diri maupun perbuatan Terdakwa baik alasanpemaaf maupun alasan pembenar maka terhadap Terdakwaharuslah dijatuhi pidana yang adil dan
Putus : 06-05-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 175/Pid.B/2014/PN.Blt
Tanggal 6 Mei 2014 — DARWOTO bin PONIJO
255
  • Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalahsetiap Orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum, serta tidak adaalasan pembenar atau pemaaf bagi pelaku yang melakukan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keteranganTerdakwa sendiri menyatakan bahwa yang menjadi obyek dalam perkara iniadalah Terdakwa yang berdasarkan hasil pemeriksaan sidang terdakwamampu bertanggung jawab secara hukum dan tidak ditemukan adanya alasanpemaaf maupun
    alasan pembenar.
    Dengan demikian unsur inipun telah terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal (1) UU No.12/Drtv/1951 dalam dakwaan telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harusmempertanggungjawabkan
Putus : 30-09-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1292 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 30 September 2010 — JPU; ATANG SABILARROSYAD Bin DANA-ATMAJA
5632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perbuatan tersebut telah memenuhi syaratadanya sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwakarena perbuatan Terdakwa telah memenuhi syarat inStrijd Met Het Recht atau bertentangan dengan hukum.Bahwa dengan demikian pertimbangan (Gemotivert)Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telahkeliru) dan menyesatkan dalam menilai sifat melawanhukum pada perbuatan Terdakwa ;Majelis Hakim telah keliru) dalam menempatkan alasanpembenar dalam pembuktian unsur unsur tindak Pidana,karena Bahwa alasan pembenar
    No. 1292K/Pid.Sus/2009(toerekend straf baar heid) sehingga pembuktiantentang adanya alasan pemaaf dan dan pembenar adalahpada saat semua unsur tindak pidana yang dilakukantelah terbukti.
    Sehingga dengan terbuktinya semuatindak pidana maka barulah masuk ke dalam mengenaipertanggungjawaban pidana, dengan suatupembuktian kehendak "Apakah pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (ontorecht baarheid),sehingga ada alasan pemaaf atau pembenar yaituPada hal 12 angka 4 menyatakan: "Bahwa inti suratPertamina kepada Gubernur Kaltim tgl. 29 Juli 2008perihal Pengendalian/Penyelamatan BBM Subsidi yangmenentukan bahwa mulai Agustus 2008, seluruh SPBU diWilayah Kaltim yang menjual solar
    "Sehingga menjadirancu jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi KalimantanTimur menempatkan alasan pembenar dalam pembuktianHal. 19 dari 18 hal. Put.
    No. 1292K/Pid.Sus/2009unsur unsur' tindak pidana karena tidak terbuktinyaunsur tindak pidana jenis putusannya bebas (vrijsprak) Bahwa dengan demikian berdasarkan Tertio Hukum Acara(recht process orde) pertimbangan Majelis HakimPengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah salah dalammenerapkan pembuktian mengenai adanya pembenar dalamperbuatan Terdakwa ;IV.
Putus : 16-12-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN RENGAT Nomor 398/Pid.B/2014/PN.RGT.TLK
Tanggal 16 Desember 2014 — RAHMAD AMIN BIN RAMLI
442
  • Pada dirinya tidak diketemukan alasan pemaaf danalasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya. Dalamperkara ini yang kami ajukan kepersidangan sebagai terdakwa adalahTerdakwa RAHMAD AMIN BIN RAMLI, yang manaselamapersidangan berlangsung terdakwa terbukti dalam keadaan sehatjasmani dan rohani, terdakwa mampu menjawab semua pertanyaanyang diajukan kepadanya dengan baik serta terdakwa dapatmempertanggung jawabkan perbuatannya.
    Dan selama prosespersidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pemaaf danalasan pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapuskankesalahan terdakwa.Dengan demikian unsur Barang Siapa, telah terbukti secara sahdan menyakinkan menurut hukum.Ad. 2.
    atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksuduntuk dimiliki secara melawan hukum, telah terbukti secara sahdan menyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbuktimemenuhi seluruh unsur dari Pasal 362 KUHPidana dalam Dakwaan Tunggalmaka menurut hemat Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan Tindak Pidana PencurianMenimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis ternyata pada dirimaupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar
Register : 30-10-2014 — Putus : 19-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN BATURAJA Nomor 599/PID.B/2014/PN.Bta
Tanggal 19 Januari 2015 — SALWADIN Bin MUHAMAD BASNI
412
  • BARANG SIAPA ;Setiap orang merupakan subyek hukum yang dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya serta tidak ada alasanpemaaf dan pembenar dalam hal ini terdakwa yang identitasnyatersebut diatas.Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi.2.
    diketahui atau dikehendai oleh yang berhak ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum diatas makaperbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur yang dikehendakidalam dakwaan Penuntut Umum keterangan terdakwa telah terbukti secara sahmenurut hukum serta Majelis Hakim berkeyakinan kalau terdakwa tersebut telahbersalah sebagai mana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun unsur pembenar
    danperbuatan terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus kesalahan dariperbuatannya dan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf,maka terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikanMajelis Hakim berkeyakinan ia terdakwa telah bersalah sebagai mana dalamdakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karena berdasarkan pasal 193 ayat( 1.)
Register : 19-12-2017 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 1106/Pid.B/2017/PN Btm
Tanggal 6 Februari 2018 — Penuntut Umum:
YAN ELHAS ZEBOEA, SH
Terdakwa:
DEDI FIRMANSYAH
2516
  • Barang siapa:Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang perorangansebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampubertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak terdapatalasan pembenar maupun pemaaf pada dirinya.
    Bahwa unsur barang siapa disinimenunjuk pada diri terdakwa yang dalam perkara ini adalah Terdakwa DediFirmansyah yang diajukan ke Persidangan dengan identitas yang telahditanyakan dipersidangan sehingga tidak terjadi error in persona dan padanyatidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar.
    Barang siapa:Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang perorangansebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampubertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak terdapatHalaman 12 dari 15 Putusan Nomor : 1106/Pid.B/2017/PN Btmalasan pembenar maupun pemaaf pada dirinya.
    Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 351 ayat (1) KUHP telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danHalaman 13 dari 15 Putusan Nomor : 1106/Pid.B/2017/PN Btmmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Subsidair PenuntutUmum;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukanhal hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagaialasan pembenar
Putus : 03-10-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PN STABAT Nomor 534/Pid.Sus/2016/PN STB
Tanggal 3 Oktober 2016 — SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Alias KACUNG Alias CODET
2312
  • Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah semuasubyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa kecualiyang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya tanoa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahan baikalasan pemaaf maupun pembenar, yaitu orang yang diajukan ke depanpersidangan karena adanya dakwaan penuntut umum atas dirinya sendirian.Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 534/Pid.Sus/2016/PN STBMenimbang, dalam perkara ini orang yang diajukan kedepanpersidangan
    adalah terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL AliasKACUNG Alias CODET dan setelah identitas selengkapnya ditanyakandipersidanganoleh majelis hakim sama dengan identitas para terdakwa dalamsurat dakwaan penuntut umum.Menimbang, dalam persidangan dapat diketahui terdakwa SAMSULBAHRI Alias SAMSUL Alias KACUNG Alias CODET dalama keadaan sejasjasmani dan rohani, serta mampu bertanggungjawab dan didalampersidangan tidak ditemukan faktafakta mengenai alasan pembenar maupunpemaaf bagi para terdakwa.Menimbang
    No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatifkedua;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa, apakah adaalasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasan pemaaf maupunalasan pembenar, sehingga Terdakwa dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya;Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schul/duitsluitings
    adalahbersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa/ pelaku, khususnya sikapbathin Terdakwa sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana.Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri Terdakwa, sehingga Terdakwa secarayuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar
    pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat(1), 50, dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelishakim tidak menemukan faktafakta yang membuktikan adanya keadaankeadaan yang dikehendaki pasalpasal tersebut di atas terhadap Terdakwa,sehingga secara yuridis tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukumatas perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar