Ditemukan 61123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 133/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH
Termohon:
Camat Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo
12318
Register : 22-02-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2022/PTUN.PLK
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon : KOORDINATOR WILAYAH KALIMANTAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) KOMITE NASIONAL JARING POLITISI & PEMIMPIN BERSIH Termohon : SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
212132
Register : 07-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBY.
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
PEMERINTAHAN DESA WEDOROANOM KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
308208
  • Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara.
    Informasi Publik Yang Saya Mohon Sifatnya HanyaInformasi Keadministrasian Saja Yang Dibuat OlehPemerintahan Desa, Bukan Bertujuan Untuk MelakukanPeralihan Hak (Hibah Dan Atau Waris).Pasal 2 Ayat (3) Bahwa Setiap Informasi Publik HarusDapat Diperoleh Setiap Pemohon Informasi Publik DenganCepat Dan Tepat Waktu, Biaya Ringan Dan CaraSederhana.2. Pasal 4 Ayat (1) Bahwa Setiap Orang Berhak MemperolehInformasi Publik Sesuai Dengan UU No 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Bahwa Informasi Publik Yang Saya Minta Bukan TermasukInformasi YangDikecualikan Seperti Yang Tertera Pada :e Pasal 6 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Badan Publik BerhakMenolak Memberikan Informasi Yang Dikecualikan SesuaiDengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan.e Pasal Pasal 6 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik /nformasi Publik Yang TidakDapat Diberikan Oleh Badan Publik, SebagaimanaDimaksud Pada Ayat (1) Adalah :A.
    Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai AtauHalaman 12 dari 41 halaman, Putusan Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBYDidokumentasikan.Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik Yaitu. "Setiapn Badan Publik WajibMembuka Akses Bagi Setiap Pemohon Informasi PublikUntuk Mendapatkan Informasi Publik, Kecualr:A.Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik Dapat MenghambatProses Penegakan Hukum, Yaitu Informasi YangDapat:1.
    bahwamenutup Informasi Publik dapat melindungi kepentinganyang lebh besar daripada membukanya atau sebaliknya;Pasal 4 ayat (1) : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik denganketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaantersebut;Pasal 6 ayat (3) : Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14978
  • dalam mengajukan Informasi Publik telah tidak sesuai denganHalaman 3 dari 25 HalamanPutusan Perkara Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.BNAketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;1.IV.
    , Pasal 6 ayat (3) Informasi Publikyang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) adalah huruf (e) Informasi Publik yangdimintai belum dikuasai atau didokumentasikan;3.2.
    yang tidak dapatdiberikan oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah huruf (e) Informasi Publik yang dimintai belumdikuasai atau didokumentasikan;4.
    Maka setelah turunnya putusan Komisi Informasi Aceh Nomor :027/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4 April 2019, Maka telah sah dan meyakinkanbahwa Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang wajibdisediakan secara berkala oleh Badan Publik, maka wajib dibuka kepadaPublik;2. UndangUndang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwa merupakaninformasi yang dikecualikan terhadap sebagaimana yang dimaksud pada poin1 (Satu) diatas;3.
    Membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
Register : 30-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 16-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671 K/TUN/KI/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — KELURAHAN SUMBER REJO, KECAMATAN PAKAL, KOTA SURABAYA VS NURHADI ALIAS NURADI Cs selaku Ahli Waris dari Alm. RADIN B. NURHADI;
12355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nuradi adalah informasi yang bersifatterbuka bagi pihak yang berkepentingan, bukan informasi yang dikecualikansebagaimana ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;Halaman 3 dari 6 halaman.
Register : 11-12-2019 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 65/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 6 April 2020 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
1.JUPRI NUGROHO
2.SUHENDAR
16881
  • Putusan Nomor 65/G/KI/2019/PTUNSRGPengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadilisengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada BadanPublik Negara;Pasal 5 ayat (1) : Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasimaupun Badan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayahhukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik;Pasal 1 angka 8: Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif, dan badan lain yang fungsi
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) danAyat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasiPublik diatur:Pasal 2 Ayat (1) : Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 Ayat (2): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Pasal 2 Ayat (3) : Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana.Menimbang
    Putusan Nomor 65/G/KI/2019/PTUNSRGdisebutkan Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) di dalamUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik,mengatur bahwa Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
    denganketentuan, dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan ;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 6 ayat (2) UndangUndang UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, disebutkanpula bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabilatidak sesuai dengan peraturan perundang undangan;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) sampaidengan Ayat (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur
    Mengajukan permohonan informasi publik yang sama dan/atau berbedalebih dari satu kali kepada badan publik yang sama dalam jangka waktu yangberdekatan;b. Mengajukan permohonan informasi publik lebih dari satu kali kepada BadanPublik yang berbeda tetapi tidak ada perubahan terhadap substansi yangsudah pernah diminta; dan/atauc.
Register : 10-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Termohon:
HAIDIR SIREGAR
5542
  • KEWENANGAN DAN KEPENTINGAN HUKUMBahwa Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, mengatur:Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 4Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik Negara.Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, mengatur:Pasal 3 huruf b:Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa
    Bahwa namun demikian, khususnya terhadap ketentuan Pasal 1 angka 8Perki Nomor 1 Tahun 2013 yang juga diacu oleh Majelis Komisioner, mohoniin kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo untuk sedikit menguraikan dalildalil hukum mengenai haltersebut;Pasal 1 angka 8Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang selanjutnya disebutTermohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik,atasan PPID?
    adalah pejabat yangbertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 112)3)4)5)Bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 9 UU KIP diatas, makapermintaan informasi publik seharusnya diminta kepada PPIDPemerintah Daerah atau Pimpinan Badan Publik, bukan dimintakepada 1 (satu) bagian/unsur/unit dari Badan Publik yang masingmasing sudah ditentukan tugas dan wewenangnya, dalam kontekssengketa a quo kepada Dinas
    bagi Pemohonberdasarkan alasan permintaannya;Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 2010.11.12.b. memastikan terpenuhinya unsur pengguna informasi publik(vide Pasal 1 angka 4 UndangUndang KIP : sengketa informasi publikadalah sengketa antara badan publik dengan pengguna informasipublik) bukan sekadar pemohon informasi publik;Cc. memastikan bahwa informasi publik yang dimintakan akan digunakanoleh pengguna informasi publik secara tidak melawan hukum dansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa
    PTUNMDN 35Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah Pemohon Informasi memenuhi seluruh persyaratan untuk mengajukansengketa informasi publik dalam sengketa aquo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (4) UndangUndang RI nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalammemperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan UndangUndang
Register : 13-10-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 29/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
14966
Register : 15-01-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PTUN SERANG Nomor 8/G/KI/2024/PTUN.SRG
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Termohon:
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
5944
  • Banten pada tahun 2022;

    d. Dokumen anggaran sejenis Dokumen Pelaksanaan (DPA) atau yang sejenis lainnya dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban Keuangan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten tahun 2022 setelah dilakukan audit oleh pihak yang berwenang;

    f. Profil Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten 1 Periode sebelum yang saat ini menjabat dan yang saat ini menjabat;

    [6.3] Memerintahkan Termohon untuk memberikan Dokumen Informasi Publik

Register : 02-01-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal 22 Maret 2024 — Pemohon:
BONAR NABABAN
Termohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara
10568
Register : 14-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon:
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP SULAWESI TENGAH
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
14597
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwapengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara; 2.
    Bahwa untuk memperjelas maksud Pasal 47 UU KIP, maksud dari 14 harikerja setelan diterimanya putusan telah diterbitkan juga PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 4 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan jo Pasal 60 ayat(1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak Salinan putusan Komisi Informasi
    Ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor: 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan BPN, Pasal 12 ayat (1 dan 4); 5.
    : 23/B/EDWALHIST/VIII/2016 atas dasarbahwa permintaan dokumen informasi publik yang diajukan oleh WALHISulawesi Tengah tidak mendapat keterangan informasi dari Pihak BPNPropinsi Palu, sehingga perlu ditindak lanjuti dalam persidangan ajudikasinon litigasi, didalam persidangan Komisi Informasi, Pemohon menambahkanpermohonan informasi Salinan Dokumen Hak Guna Usahaterhadaptambahan perusahaan sebagai berikut: 1.7.PT.
    Bahwa kewajibankewajiban ini terkait erat dengan kepentingan publik,sehingga publik berhak untuk mengetahul dan mendapatkan informasisebagai bentuk jaminan dari perlindungan atas kepentingannya tersebut,sesuai dengan tujuan UU KIP, dalam Pasal 3 UU KIP dan penjelasanUMUM UU KIP; 22222 en nn nnn nnn nn nnn nnn n nnn nnn een nnn nnnennneennnenenenscnnees.
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 96/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
17327
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Benda
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9349
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik.

    II. DALAM POKOK SENGKETA :

    II.1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;

    II.2.

    Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

    Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan;b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secara sekaliguske lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalihan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan ini disebutUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Mahkamah AgungR.I.
    Kemudian dalam norma Pasal 5 ayat (1) Perma Nomor 02 Tahun 2011juga telah menggariskan ketentuan bahwa setiap keberatan baik yang diajukanoleh Pemohon Informasi Publik maupun Badan Publik diajukan ke Pengadilanyang wilayah hukumnya meliputi tempat kKedudukan Badan Publik;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kedudukan hukum PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik in casu adalah Kantor Kecamatan BendaKota Tangerang yang berkedudukan sebagai badan hukum publik (badan publiknegara) yang merupakan
    Pihak adalahpihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu PemohonInformasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik Selain Badan PublikNegara.
Register : 16-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
16226
Register : 02-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2018 — Pemohon:
WALIKOTA TEBING TINGGI
Termohon:
M.NUR BAWEAN
6640
  • Menyatakan tindakan Penggugat/Pemohon yang tidak memberikan informasikepada Para Tergugat/Termohon telah sesuai dengan UndangUndang Nomor :Halaman 5 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDN14 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2) Tentang Keterbukaan Informasi publik yaituBadan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan peraturan Perundangundangan ;.
    Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDNe Bahwa selayaknya dalam Pemeriksaan Perkara Aquo Majelis Hakim KomisiInformasi Publik Prov.
    Hak Pemohon Informasi Publik, sesuai Undang Undang RI, No. 14 Tahun2008, Pasal 4 Ayat (1 & 2) Huruf a dan c, Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Menyatakan :1. Setiap Orang berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai denganKetentuan Undang Undang ini.2. Setiap Orang Berhak :a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.c. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuaiUndang Undang ini.
    Informasi yang kami Mohonkan Informasi yang bersifat TeroukaHalaman 12 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDNdan Bukan Informasi yang di Kecualikan, sesuai Pasal 17 dan Badan PublikWajib Menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah KewenangannyaKepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang kecualikan sesuaidengan Ketentuan (Kewajiban Badan Publik Pasal 7).
    Hakim Komisi Informasi Publik Prov.Sumatera Utara yang tidak sama sekali mempertimbangkan hal tersebut ;VIL(M.
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9541
  • MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik
    ;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 034/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000,- (Dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalihan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Halaman 22 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGMenimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang
    terjadi antara badan public dan pengguna informasi publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan, selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik menyatakan : Pengajuan gugatan dilakukan melaluipengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara,Kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik menyatakan: Pengajuan gugatan sebagaimana
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 03-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 21/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
CAMAT KECAMATAN SERPONG
Termohon:
Rusli Wahyudi
174274
  • di bawah kewenangannya kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan;(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar,dan tidak menyesatkan;(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasidan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik danefisien sehingga dapat diakses dengan mudah;(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis
    Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwabadan publik wajib menyediakan informasi publik yang berada dibawahpenguasaanya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;Bahwa Pasal 4 huruf i Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan Badan Publik Wajib:Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PemohonInformasi Publik yang mengajukan keberatan;.
    : Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan Badan Publikyang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atautidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secaraberkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta,informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publikyang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undangundang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi
    Informasi;Bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan diatur bahwa, Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasidengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara.Bahwa Pasal 1 angka 12 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur, Pemohon InformasiPublik adalan
    terouka dan dapat diakses oleh setiappengguna infomasi publik.
Register : 03-12-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 14 Maret 2019 — Pemohon:
Ir. Agus Riyanto
Termohon:
Independent, SH., MH & Partners diwakili oleh Bangkit Mahanantiyo, SH., MH.
8434
  • dalam sengketa Informasi Publik tersebut adalah Independen, SH.MH &Partners yang berlamat di Ruko Villa Ngalian Permai II No. 1 Jin Prof.
    Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaian SengketaInformasi ; Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalammenyelesaikan sengketa informasi publik diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik yang menyatakan : Pengajuan gugatan dilakukan melaluipengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara danPasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2
    Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan yang menyatakan:Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa yang diajukan olehBadan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta Informasi kepadaBadan Publik Negara ; Menimbang, bahwa permohonan dari Pemohon Keberatan adalah mengenaikeberatan atas Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 011/PTSA/XI/2018tanggal 19 Nopember 2018, maka mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan diatas
    Berkas Sengketa Informasi Publik nomor 1 berupaKronologi Sengketa Informasi tersebut, yaitu tentang adanya perbedaan alasanpengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, Majelis Hakim menilaidan menyimpulkan bahwa yang menjadi alasan Pemohon informasi dalam mengajukanpermohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi ProvinsiJawa Tengah adalah tidak ditanggapinya permohonan informasi yang diminta olehPemohon.
    2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Ad.2.
Register : 20-02-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
Aan Ainur Rofik
8151
Register : 15-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 35/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
Termohon:
Darto Suparno
15896