Ditemukan 61123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2022/PTUN.PLK
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon : KOORDINATOR WILAYAH KALIMANTAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) KOMITE NASIONAL JARING POLITISI & PEMIMPIN BERSIH Termohon : SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
212132
Register : 24-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
MISNAH
Termohon:
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANGKAT
6544
  • SUDARNO, SE, Jabatan : Kabid Informasi danKomunikasi Publik pada Dinas Kominfo KabupatenLangkat.2. SUKIMAN, Jabatan : Kasi Penerbitan dan Pameranpada Dinas Kominfo Kab. Langkat. Berdasarkan suratkuasa khusus Nomor : = 112/Diskominfo/2018,Selanjutnya disebut sebagai.................... TERMOHONKEBERATAN. 1. Penetapan Plh.
    UU NO 14 tahunHalaman 2 Putusan Perkara Nomor 1/G/KI/2018/PTUNMDN2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tanpa di dukung adanya buktibukti / alasanalasan Logis apa yang menyebabkan TERMOHONKEBERATAN (QQ: PEMDA KAB.
    LANGKAT)* TIDAK MENGUASAI /BELUM MENDOKUMENTASIKAN Informasi yang Pemohon keberatanminta.Inilah Kutipan bunyi pasal 6 UU No 14 tahun 2008 dimaksud yaitu sbb:Bagian Ketiga : Hak Badan PublikPasal 6(1 Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang) dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2 Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik) apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(3 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
    Publik,) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:e.Informasi Publik yang diminta belumdikuasai ataudidokumentasikan.Bahwa Komisioner KIP Sumut PERCAYA BeGITU SAJA terhadap adanyaSurat Termohon Keberatan Nomor : 593318/PEM/2018 tgl : 7 Februari 2018atau ( Bukti T5 ) yang intinya menyatakan Termohon Keberatan TIDAKMENGUASAI informasi yang pemohon Keberatan minta, alasan yang dibuatadalah Belum dikuasai atau belum didokumentasikan, SEHARUSNYA MajelisKIP Prov Sumut lebih dahulu mendapatkan keyakinan
    Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan; MENGADILI:1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan ; 2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;3.
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14978
  • dalam mengajukan Informasi Publik telah tidak sesuai denganHalaman 3 dari 25 HalamanPutusan Perkara Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.BNAketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;1.IV.
    , Pasal 6 ayat (3) Informasi Publikyang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) adalah huruf (e) Informasi Publik yangdimintai belum dikuasai atau didokumentasikan;3.2.
    yang tidak dapatdiberikan oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah huruf (e) Informasi Publik yang dimintai belumdikuasai atau didokumentasikan;4.
    Maka setelah turunnya putusan Komisi Informasi Aceh Nomor :027/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4 April 2019, Maka telah sah dan meyakinkanbahwa Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang wajibdisediakan secara berkala oleh Badan Publik, maka wajib dibuka kepadaPublik;2. UndangUndang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwa merupakaninformasi yang dikecualikan terhadap sebagaimana yang dimaksud pada poin1 (Satu) diatas;3.
    Membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
Register : 12-10-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 78/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
1717
Register : 27-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT VS DRS. H. SYAFRIAL DT GARANG, MPD;
19993 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KantorPertanahan Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban sampai batas waktu yangditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sehinggaTermohon Keberatan mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Pemohon Keberatan) denganSuratnya tanggal 13 April 2012, yang intinya keberatan terhadap Kepala KantorPertanahan Kabupaten Agam yang tidak menanggapi dan tidak memberikan surat/data/informasi yang diinginkan Termohonan Keberatan (Drs. H.
    tersebut karena informasi yang dimohonTermohon Keberatan termasuk Informasi yang dikecualikan yang tidak bolehdiungkapkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan undangundang.
    Lebih lanjut Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut mengatur bahwa setiap Badan Publikwajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untukmendapatkan Informasi Publik, kecuali:1) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiatseseorang (Pasal 17 huruf g);Datadata/Suratsurat/Dokumendokumen yang diminta oleh TermohonKeberatan tersebut adalah datadata milik seseorang yang menjadipersyaratan oleh
    Garang, M.Pd.) sudah tepat dan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat(1), (2), dan (3) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik;Bahwa disamping dasar hukum Peraturan PerundangUndangan sebagai manaPemohon Keberatan jelaskan diatas, ternyata tindakan Pemohon Keberatanyang telah menolak permohonan Termohon Keberatan (Drs. H.
    Putusan Nomor 499 K/TUN/20131 Bahwa menurut Judex Facti salah satu yang menjadi persoalan/masalah pokokdalam perkara a quo adalah apakah Pemohon/Termohon Keberatan memilikikepentingan untuk memperoleh informasi yang menjadi objek permohonaninformasi publik a quo?.
Register : 06-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 K/TUN/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — IMAN FAUZI VS KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGERANG;
9165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hardcopy) Persyaratan IMB Pembangunan pasar Modern diJalan Karet Raya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, KotaTangerang (Pasar Malabar)Dokumen (hardcopy) Keputusan Walikota (KepWal) tentang Izinmendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan pasar Modern di Jalan KaretRaya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang(Pasar Malabar)Halaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 220 K/TUN/2017bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik memberikan kewajiban kepada Badan Publik
    untuk membuka akses bagisetiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi publik, kKecualiinformasi yang dikecualikan.
    Infomasi yang dimohonkan oleh PemohonKasasi/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi adalah merupakaninformasi publik yang tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikansehingga setiap orang boleh memohonkan informasi tersebut berulangulangsampai informasi yang dimohonkan Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi dapat diberikan kepada Pemohon Kasasi/ TermohonKeberatan/dahulu Pemohon Informasi:;Bahwa pihak yang bersengketa dalam dalam register nomor:14/G/KI/2016/PTUNSRG
    dan register nomor 38/G/KI/2016/PTUNSRG tanggal21Nopember 2016 adalah pihakpihak yang berbeda, sehingga tidak patut dantidak layak Permohonan Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasidikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang;Bahwa permohonan Informasi Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahuluPemohon Informasi adalah merupakan informasi publik yang tidak masuk dalamkategori informasi yang dikecualikan sehingga setiap orang boleh memohonkaninformasi tersebut berulangulang sampai permohonan
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
188104
  • Misi adalah1) Tercapainya Pelayanan Publik yang baik ,cepat dan tidak koruptif2) Tercapainya proses hukum yang adil dan transfaran3) Tercapainya Penyelengaraan dan pengunaan keuangan Negarayang bersih, Transfaran4) Membangun opini publik bahwa korupsi adalah suatu kejahatan danmusuh bersama rakyat5) Berperan serta dalam pembrantasan tindak pidana korupsid.
    Informasi Publik dari Humas atau PPID SKPD atauBadan dan atau lembaga lainnya.5.4.
    Bahwa amanatPeraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2yang menyatakan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakandan Diumumkan Secara Berkala.Pasal 2(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkalaInformasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:Hal. 7 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.h.. Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi,tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkatpejabat;.
    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;Hal. 8 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.11.12.13.14.15.16.c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakanpublik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;d.
    Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidupOrang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskankehidupan bangsa; dan/atauf.
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
21717
Register : 21-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
333178
  • :a. melihat dan mengetahui InformasiPublik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publikmelalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
    Publik, yang berbuny!
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLKeterbukaan Informasi Publik Menyebutkan : Ayat (1) : Pengajuan GugatanDilakukan Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Apabila Yang DigugatAdalah Badan Publik Negara; Ayat (2) : Pengajuan Gugatan DilakukanMelalui Pengadilan Negeri Apabila Yang Digugat Adalah Badan Publik SelainBadan Publik Negara Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1).
    Pasal 17 UndangUndangNo.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 6 Ayat (1) : Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiYang Dikecualikan Sesuai Dengan Ketentuan PeraturanPerundangUndangan;Ayat (2): Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiPublik Apabila Tidak Sesuai Dengan KetentuanPeraturan PerundangUndangan;AYAT (3): Informasi Publik Yang Tidak Dapat Diberikan OlehBadan Publik, Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1)Adalah:A.
    Informasi Yang Berkaitan Dengan HakHak Pribadi;D.Informasi Yang Berkaitan Dengan Rahasia Jabatan;Dan/AtauE.Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai AtauDidokumentasikan.Pasal 17 : Setiap Badan Publik Wajib Membuka Akses Bagi SetiapPemohon Informasi Publik Untuk Mendapatkan InformasiPublik, Kecuali:A. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat menghambat Proses Penegakan Hukum, YaituInformasi Yang Dapat:1.
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
18471
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung(Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, menyatakanSetiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupunBadan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik.6.
    Penolakan atas pertimbangan hukum (4.2); setiap badan publik wajiod membuka akses bagi setiap pemohonb. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadapemohon informasi publik dapat mengganggu kepentinganHalaman 10 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dariBahwa dokumen kontrak merupakan jenis informasi yang dikecualikankarena salah satunya berisi infomasi yang dikecualikan; .
    Keberatan melawan Kementrian Pekerjaan Umumsebagai Termohon Informasi Publik/ Pemohon Keberatan.
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.
    merujuk pada ketentuan BAB III Hak danKewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik serta Hak dan KewajibanBadan Publik pada bagian kesatu hak pemohon informasi publik vide Pasal 4ayat (3) UU 14 /2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik secara limitatifmenyebutkan setiap pemohon informasi publik berhak mengajukanpermintaan informasi publik sertai alasan permintaan tersebutMenimbang, bahwa ketentuan pasal tersebut tidak memberikanpenjelasan yang cukup jelas, sehingga Pengadilan harus melakukanpenafsiran
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
19435
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
13063
  • strong>

    MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik
    ;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 032/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000-, (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalinan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Salinan Resmi Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor 033/IV/KI/BantenPS/2020, tanggal 17 Maret 2021;2.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Menimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi antara badan public dan pengguna informasi publik yang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 17-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Termohon:
Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
855
Register : 20-02-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
Aan Ainur Rofik
8151
Register : 15-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 35/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
Termohon:
Darto Suparno
15896
Register : 07-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/TUN/KI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA VS NANWANI SARIMONA ROHILI;
14458 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 460 K/TUN/KI/20174.47 Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf4.44 s.d. paragraf 4.46 Majelis berpendapat, meskipuninformasi dalam perkara a quo sebagaimana dalam paragraf4.43 sebagai informasi publik yang dikecualikan, akan tetapiinformasi a quo juga telah diperlihatkan atau setidaktidaknyatelah diketahui oleh Pemohon, maka berdasarkan hal tersebutMajelis berkesimpulan bahwa informasi publik dapatdinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka khusus padaPemohon, hal ini untuk
    Informasi yang bersifat "terbatas" sebagaimana diatur dalam Pasal17 huruf j UU KIP, yang mengatur:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecualli:jinformasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undangundang;Halaman 8 dari 30 halaman.
    adalah Pejabat Pengelola Informasi Publik sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)sebagai berikut:"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yangbertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik".Bahwa Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per17/PJ/2013 mengatur Pejabat Pengelola Informasi Publik yang ditunjukdi
    Informasi Publik yang selanjutnyadisebut Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh PimpinanBadan Publik, atasan PPID, atau pejabat yang ditunjuk dan diberiHalaman 17 dari 30 halaman.
    Sedangkan informasi yang bersifat "terbatas" adalah sebagaimanadiatur dalam Pasal 17 huruf UU KIP, sebagai berikut:*Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:annyannynanny> Qs O02 Q2 9 fFanny.annyJ. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undangundang;Perlu Pemohon Kasasi tegaskan bahwa Informasi atau dokumen dalamperkara a quo yang dimohonkan oleh Termohon Kasasi secara lexspesialis bersifat "terbatas" diatur
Register : 23-07-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SBY
Tanggal 30 Oktober 2018 — Pemohon:
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA
Termohon:
JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
14771
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama dengan AcaraSederhana, yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya, Jl. Raya Ir. H.
    AGUS IMAM SONHAUI, S.T., M.MT.j2222222eeeneeeoee=Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya ;IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. j222 222222 eee eeeeeeKepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya ;IGNATIUS HOTLAN, S.H. j==22222222222 2 eenKepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian HukumSekretariat Daerah Kota Surabaya ;NOVI SETIOWATI, S., SOS. ; 22=Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya ; AHMAD RIZAL SAIFUDDIN, S.H. j222222222222Staf
    ;Staf Sub Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya.
    ; Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Undangundang No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik; nnn nn nnn nnn n ne een nnn nnnn =Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I.
    No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan; 222 2 nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn neePasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
238194
  • Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;

MENGADILI SENDIRI :

  • Menolak keberatan dari pemohon keberatan (semula Temohon) terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021
  • Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik
    Kewenangan Mengadili :Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan Pasal 3 huruf b yang menyebutkan :Huruf b"Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta Informasi kepada Badan Publik NegaraBahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut diatasPenggugat dahulu sebagai termohon (Bupati Kotawaringin Timur) dalamsengketa informasi
    publik merupakan Badan Publik Negara, makaPengadilan Tata Usaha Negara Palangka raya berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan Gugatan/Keberatan sengketaini.ll.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bukti P7 : Jawaban Termohon atas gugatan sengketaInformasi Publik tertanggal 8 Maret 2021 (fotokopidari fotokopi);8.
    berwenanguntuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mencermati Subjeksubjekyang menjadi pihak dalam sengketa ini.
Register : 06-04-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.BDG
Tanggal 16 Juli 2020 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
Mansurya Manik
222112
  • Keberatan/Pemohon Informasi tidak mempunyai kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan;
  • Menyatakan bahwa Data siswa kelas X SMA Negeri tahun ajaran 2019/2020 yang didaftarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat SMA Negeri MAUPUN Dokumen Ringkasan Daftar yang memuat informasi berupa Data Siswa sesuai dengan kondisi terakhir berupa Jumlah, Nama dan NIS (Nomor Induk Siswa) kelas X SMA Negeri tahun ajaran 2019/2020, yang diketahui dan ditandatangani resmi oleh Pejabat Badan Publik
    SMA Negeri se Kabupaten Bogor;MELEKATNYA INFORMASI PUBLIK PADA OBJEK PERMOHONAN INFORMASIPUBLIK DAN OBJEK INFORMASI PUBLIK YANG MENJADI AMAR PUTUSANKOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1060/PTSNMK.MAIKIJBRIIII/2020 tanggal 10 Maret 2020.Dalam Eksepsi :Bahwa objek permohonan informasi publik dan informasi publik yang menjadi amarputusan Komisi Informasi Jawa Barat 1060/PTSNMK.MASKIJBR/III/2020 tanggal10 Maret 2020 melekat sebagai informasi publik dengan berpedoman kepada :1.
    Ayat (2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau ayat (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. ayat (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatanke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik
    Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yangakurat, benar, dan tidak menyesatkan.
    Publik negara.Halaman 25 dari 60 PutusanPerkara Nomor:A6/G/KI/2020/PTUN.BDGE.2.(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yangdigugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Bahwa Termohon Keberatan (Mansurya Manik) adalah warga negara yangtermasuk Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana yangdimaksud pasal 47 ayat (2) Undang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik.
    ,berbunyi sebagai berikut :(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya,tidak termasuk informasi yang dikecualikan;b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.Menimbang, bahwa Pasal 17 huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,berbunyi sebagai berikut :Informasi Publik yang apabila
Register : 24-08-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 58/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pemalang
289185
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;
    2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 012/PTS-A/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020;
    3. Memerintahkan Badan Publik Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi.
    VALENTARA SARANA RAYA;PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK, Berupa;1. Salinan Perjanjian Kontrak Pekerjaan;2.
    Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 Tentang StandarLayanan Informasi Publik;9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2013 Tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;10.
    , mengirimkan surat KepadaPPID Kabupaten Pemalang, Nomor: 01/Wasmas/GNPKRIPemalang/VIII/2019, Tanggal 26 Agustus 2019, Perihal: PermintaanInformasi Publik, dengan Informasi publik yang diminta, sebagai berikut;.
    mengatur halhal sebagai berikut;Pasal 1 angka12 : Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diaturdalam UndangUndang ini;Pasal 4 ayat(1) : Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publiksesuai dengan ketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan permintaan Informasi Publik disertaidengan alasan permintaan tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 angka 9 Akta Notaris
    Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik a quo mengandung maksudsetiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan batasan tertentuyaitu. mengajukan permintaan informasi publik disertai alasanpermintaannya.