Ditemukan 1776 data
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
I GEDE DESTA SWASTIKA PUTRA
16 — 10
- Menyatakan Terdakwa I Gede Desta Swastika Putra Alias Desta tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
I GEDE DESTA SWASTIKA PUTRA4 dari 16 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2018/PN Ngabertuliskan huruf Y didapatkan dari temannya yang bernama ENDRA(nama panggilan)Saksi menerangkan bahwa Terdakwa GEDE DESTA SWASTIKA PUTRAkomunikasi via telepon dengan ENDRA (nama panggilan) untukmelakukan pemesanan pil berwarna putin bertuliskan huruf Y, dansetelah ENDRA ( nama panggilan) memberikan pil tersebut, GEDEDESTA SWASTIKA PUTRA menjualnya dibantu dengan istrinya kepadasetiap orang yang membutuhkanSaksi menerangkan bahwa Terdakwa GEDE DESTA
JembranaBahwa pil tersebut yang diambil oleh GEDE DESTA SWASTIKA PUTRAberbentuk bulat/butiran berwarna putih ditengahnya bertuliskan huruf YHalaman 6 dari 16 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2018/PN Ngayang dikemas hanya dengan plastik atau tidak dilengkapi dengan label,tidak tertera komposisi,tidak ada manfaat/khasiat dan tidak tercantumdosis/anjuran pakai, dimana Pil tersebut hanya dikemas denganmenggunakan plastik klip.Terdakwa GEDE DESTA SWASTIKA PUTRA mengambil pil tersebut darisaksi dengan maksud dipinjam
dimana tujuannya untuk di jual kepadasetiap orang yang membutuhkan dengan harga Rp. 30.000. ( tiga puluhribu rupiah ) untuk 10 (Sepuluh butir) pil atau per butir seharga Rp. 3.000,(tiga ribu rupiah), dan usaha tersebut sudah berjalan 1 tahun sejak 2017.Bahwa saksi dan GEDE DESTA SWASTIKA PUTRA samasama menjualpil tersebut kepada setiap orang yang membutuhkan, kebetulan pada saatitu GEDE DESTA SWASTIKA PUTRA kehabisan stock pil, makameminjamnya dari saksi, dimana nantinya apabila GEDE DESTASWASTIKA
PUTRA sudah memiliki pil akan dikembalikan lagi kepadasaksi.Terdakwa GEDE DESTA SWASTIKA PUTRA atau saksi mendapatkan pilberwarna putih bertuliskan huruf Y tersebut dari MADE BUDE, seoranglakilaki, umur 29 tahun, hindu, alamat Lingk.
Menyatakan Terdakwa Gede Desta Swastika Putra Alias Desta tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidakmemiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2.
16 — 7
PERDATAPARA Pemohon:1.I Komang Adi Swastika2.Ni Komang Kertiya Sari
PENETAPANNo. 65 /Pdt.P/2017/PN.AmpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa perkaraperkara perdata(Permohonan) pada peradilan tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut, dalamperkara permohonan: Komang Adi Swastika, lakilaki, tempat/tanggal lahir Karangasem/31121977,agama Hindu, pekerjaan karyawan swasta, kewarganegaraan Indonesia, alamatLingkungan taman , Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem;Ni Komang Kertiya Sari, perempuan, tempat/tanggal
YuliSulistiyasari dari tercatat lahir bulan Februari dibetulkan/diperbaiki menjadi lahirbulan Juli;Membebankan biaya perkara kepada para pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, parapemohon datang menghadap sendiri dalam persidangan;Menimbang, bahwa guna menguatkan dailildalil permohonannya, parapemohon telah mengajukan bukti berupa suratsurat yang telah bermaterai cukup dandicocokan sesuai dengan aslinya antara lain :1.2.Fotocopy kartu tanda penduduk atas nama Komang Adi Swastika
, tertanda P1;Fotocopy kutipan akta perkawinan nomor : 943/CS/2012 tertanggal 5 Maret 2012,tertanda P2;Fotocopy kartu keluarga atas nama Komang Adi Swastika, tertanda P4;Fotocopy kutipan akta kelahiran nomor : 3417/Ist/2012 tertanggal 5 Maret 2012,tertanda P5;Fotocopy ijazah sekolah dasar atas nama Ni Putu Yuli Sulistiyasari, diberi tanda P6;Menimbang, bahwa disamping telah mengajukan bukti berupa suratsurat,para pemohon telah pula mengajukan saksisaksi, saksisaksi mana telah memberikanketerangannya
24 — 16
KETUT EDI SAPUTRA alias GODEM;KADEK BUDIARTA alias BUDI;KADEK SWASTIKA alias ABOT;
Nama lengkap Halaman dari 34 Putusan Nomor 235/Pid.B/2014/PN.Sgr KADEK SWASTIKA alias ABOT;Tempat lahir : Banyupoh;Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/3 Juli 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Banjar Dinas Labasari, DesaBanyupoh, KecamatanGerokgak, Kabupaten Buleleng;Agama : Hindu;Pekerjaan : Buruh;Pendidikan : SD; Para terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini; Para Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum, meskipun Majelis Hakimtelah memberikan kesempatan untuk
Terdakwa:
I Gede Surya Swastika
34 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa I GEDE SURYA SWASTIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,
brutto atau 1,54 gram netto;
- 1 (satu) buah potongan plester warna kuning muda berisi tisue;
- 10 (sepuluh) potongan plester warna kombinasi merah coklat
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hitam
Dirampas untuk dimusnakan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor Polisi kendaraan DK 6775 ABA beserta kuncinya
Dikembalikan kepada terdakwa I GEDE SURYA SWASTIKA
Terdakwa:
I Gede Surya SwastikaMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa GEDE SURYA SWASTIKA denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulanpenjara, dikurangi selama masa penahanan terdakwa, dengan perintahsupaya terdakwa tetap ditahan;3.
Barang bukti berupa: 1 (Satu) botol plastik berisi cairan kuning/urinesebanyak 100 ml milik terdakwa GEDE SURYA SWASTIKA denganHalaman 4 dari 29 Putusan Nomor 178 /Pid. Sus/2020/PN.
GEDE SURYA SWASTIKA tanggal 17 Januari 2020 terhadap permohonanAssesmen terdakwa GEDE SURYA SWASTIKA yang di periksa oleh dr.Luh Sri Aryanti S. Ked dan Ni Made Weda Sudarini, S.Psi selaku teamAssesmen medis yang di ketahui dan ditandatangani oleh dr. Luh SriAryanti S. Ked selaku Asesor dan dokter Klinik Pratama BNN KabupatenBadung dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :Berdasarkan hasil asesmen medis, terdakwa GEDE SURYASWASTIKA adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu.
HADIYANTO, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa sebelumnya, namunpada saat penangkapan saksi diberitahu oleh petugas Polisi bahwanama terdakwa GEDE SURYA SWASTIKA dan saksi tidak adahubungan keluarga dengan terdakwaBahwa benar sakasi telah diminta menjadi saksi saat petugas polisimelakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa GEDE SURYA SWASTIKA yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10November 2019, pukul 21.30 Wita, Di pinggir
Menyatakan terdakwa GEDE SURYA SWASTIKA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hakatau. melawan hukum~ memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman2.
ROSMAN YUSA, SH
Terdakwa:
I GUSTI PUTU SWASTIKA bin SUPIARTA
54 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa I GUSTI PUTU SWASTIKA bin SUPIARTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan hukuman denda sebesar Rp500.000.000
Penuntut Umum:
ROSMAN YUSA, SH
Terdakwa:
I GUSTI PUTU SWASTIKA bin SUPIARTA
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
PAYAN TARIBABA Alias YAN
17 — 0
Penuntut Umum:
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
PAYAN TARIBABA Alias YAN
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
SURIADI alias HAJI SUR
66 — 0
Penuntut Umum:
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
SURIADI alias HAJI SUR
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
BURHANUDDIN alias BURHAN
49 — 0
Penuntut Umum:
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
BURHANUDDIN alias BURHAN
Terdakwa:
Agus Gede Swastika
43 — 11
- Menyatakan Terdakwa AGUS GEDE SWASTIKA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
Agus Gede Swastika
Terdakwa:
I Gede Swastika
41 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Gede Swastika tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan, kesempatan untuk melaklukan permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
2.
Terdakwa:
I Gede Swastika
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
ROLAND AYOMI alias ROLAND
52 — 0
Penuntut Umum:
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
ROLAND AYOMI alias ROLAND
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa:
IRIANTO HADI Alias ERIK
17 — 9
Penuntut Umum:
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa:
IRIANTO HADI Alias ERIK
Terbanding/Terdakwa : ANTON TONCI OWAI alias ANTON
108 — 40
Pembanding/Penuntut Umum : SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terbanding/Terdakwa : ANTON TONCI OWAI alias ANTON
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa:
RONAL MARINU OROPA
28 — 14
Penuntut Umum:
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa:
RONAL MARINU OROPA
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
ROBERT YOHAN AREBO Alias ROBI
64 — 9
Penuntut Umum:
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
ROBERT YOHAN AREBO Alias ROBI
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
GEORGE DERETES RUNTUBOI Alias MONDA
15 — 0
Penuntut Umum:
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
GEORGE DERETES RUNTUBOI Alias MONDA
Terdakwa:
I Komang Swastika
66 — 21
M E N G A D I L I ;
- Menyatakan terdakwa I Komang Swastika., sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
DEWA KETUT SUYADNYA tertanggal 12-6-2017
10. 2 (dua) lembar Hasil Investigasi Penggelapan Dana oleh KOMANG SWASTIKA
11.1 (satu) bendel print out History Pembayaran.
Terdakwa:
I Komang SwastikaBahwa Tugas saksi selaku kasir di (KSU) KHARISMA MADANI CabangPakerisan adalah menerima dan menghituang uang baik itu berupapemasukan ataupun pengeluaran kas koperasi ; Orang yang menggelapkan uang pada (KSU) KHARISMA MADANICabang Pakerisan adalah Terdakwa yang bernama KOMANG SWASTIKA Jabatan daripada KOMANG SWASTIKA bekerja di Koperasi KHARISMAMADANI adalah selaku Kordinator Kredit ;Hal 5 dari 21 halaman Putusan Perk.No 1066/Pid.B/2018/PN DpsTugas seharihari Terdakwa: KOMANG SWASTIKA adalah melakukanpemungutan
Jadi setiappetugas koperasi diberikan wewenang untuk memungut dan langsungmelakukan input data, yang mana bertanggung jawab pada nasabah yangdipegang olehnya ;Caranya Terdakwa: KOMANG SWASTIKA akan melakukan penyetoranuang ke kasir adalah awalnya KOMANG SWASTIKA sendiri yangmelakukan input hasil pungutan di lapangan pada komputer / sistemkoperasi. Setelan seluruh transaksi yang didapat diinput, maka padasistem akan tertera jumlah keseluruhan uang yang didapat oleh KOMANGSWASTIKA.
Sesuai dengansurat Keputusan tertanggal 24 Juli 2014 Nomor : 09/SKPeng/Khama/VII/2014 yang ditandatangani oleh ketua koperasi dansekretaris ; Jabatan daripada terdakwa : KOMANG SWASTIKA bekerja di KoperasiKHARISMA MADANI adalah selaku Kordinator Kredit ;Hal 9 dari 21 halaman Putusan Perk.No 1066/Pid.B/2018/PN DpsKalau Tugas seharihari dari Terdakwa : KOMANG SWASTIKA adalahmelakukan pemungutan kredit terhadap nasabah kemudian menyetorkandana yang dipungut tersebut ke kas koperasi ;Pertama kali diketahui
Terdakwa: KOMANG SWASTIKA menggelapkanuang nasabah adalah sekira pada bulan Juli tahun 2017 bertempat diKantor Koperasi KHARISMA MADANI Cabang Pakerisan.
KOMANG SWASTIKA. koperasi KHARISMA MADANI mengalami kerugiansebesar Rp 260.769.920, (Dua ratus enam puluh juta tujuh ratus enampuluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) ;Tanggapanterdakwa:Atas keterangan = saksi tersebut terdakwamembenarkannya.Menimbang, bahwa di Persidangan terdakwa : Komang Swastika telahdidengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa terdakwa bekerja di KOPERASI SERBA USAHA (KSU) KHARISMAMADANI Cabang Pakerisan yang beralamat di Jalan Bedugul
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
FERNANDO ANDREAS SEMBAI
56 — 0
Penuntut Umum:
SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa:
FERNANDO ANDREAS SEMBAI
WAHONO
Terdakwa:
WARDUL PAHRI Bin I KADE SWASTIKA
16 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa WARDUL PAHRI Bin I KADE SWASTIKA
Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHONO
Terdakwa:
WARDUL PAHRI Bin I KADE SWASTIKASuprapto RT.017 Kelurahan/KecamatanKuaro Kabupaten Paser Kaltim( Terdakwa belum pernah dihukum )Susunan Persidangan : ASMA FANDUN S.H sebaga Hakim Tunggal.JEKSON SAGALA, S.H sebagai Panitera Penganti Hakim telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa WARDUL PAHRIBin KADE SWASTIKA yang diajukan oleh Penyidik pada Kepolisian Sektor Kuaro29 November 2018.a. Terdakwa mengerti dakwaan yang didakwakan kepadanya.b. Keterangan Saksisaksi :1. Saksi SUCIPTO.2.
Menyatakan Terdakwa WARDUL PAHRI Bin KADE SWASTIKA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGANSENGAJA MENJUAL MINUMAN BERAKOHOL TANPA IZIN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (Sepuluh) hari;3.
PT NUSA JAYA KARYA MANDIRI
Termohon:
PT SWASTIKA JAYA MANDIRI
35 — 0
Pemohon:
PT NUSA JAYA KARYA MANDIRI
Termohon:
PT SWASTIKA JAYA MANDIRI