Ditemukan 483 data
14 — 6
Penetapan No.099/Pdt.P/2019/PA.SglItperkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harus menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Majelis Hakim terhadap bentukpernikahan sirri yang dilakukan oleh para Pemohon idealnya melaluipernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai PencatatNikah bukan melalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentukperkawinan para Pemohon
36 — 13
Apabila hendakmencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harusmenikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Hakim Tunggal terhadap bentukperkawinan di bawah tangan yang dilakukan oleh Para Pemohon idealnyamelalui pernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan PegawaiPencatat Nikah bukan melalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentukperkawinan Para Pemohon
35 — 14
Apabila hendakmencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harusmenikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Hakim Tunggal terhadap bentukperkawinan di bawah tangan yang dilakukan oleh Para Pemohon idealnyamelalui pernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan PegawaiPencatat Nikah bukan melalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentukperkawinan Para Pemohon
38 — 13
Apabila hendakmencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harusmenikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Hal. 7 dari 10 hal.
Penetapan No.0233/Pdt.P/2020/PA.SgltMenimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Majelis Hakim terhadap bentukpernikahan sirri yang dilakukan oleh para Pemohon idealnya melaluipernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai PencatatNikah bukan melalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentukperkawinan para Pemohon irrelevant atau tidak sesuai dengan bentukbentukperkawinan yang dapat diisbatkan oleh Pengadilan Agama.
58 — 28
Apabila hendakmencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harusmenikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Hakim Tunggal terhadap bentukperkawinan di bawah tangan yang dilakukan oleh Para Pemohon idealnyamelalui pernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan PegawaiPencatat Nikah bukan melalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentukperkawinan Para Pemohon
12 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Baru;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
17 — 7
Penetapan No.0103/Pdt.P/2019/PA.Sgltperkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harus menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Majelis Hakim terhadap bentukpernikahan sirri yang dilakukan oleh para Pemohon idealnya melaluipernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai PencatatNikah bukan melalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentukperkawinan para Pemohon
12 — 8
Apabila hendak mencatatkanperkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harus menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Majelis Hakim terhadap bentukpernikahan sirri yang dilakukan oleh para Pemohon idealnya melaluipernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai PencatatNikah bukan melalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentukperkawinan para Pemohon irrelevant
17 — 6
Apabila hendak mencatatkanperkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harus menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Majelis Hakim terhadap bentukpernikahan sirri yang dilakukan oleh para Pemohon idealnya melaluipernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai PencatatHal. 7 dari 10 hal.
11 — 6
Apabila hendak mencatatkanperkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harus menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Majelis Hakim terhadap bentukpernikahan sirri yang dilakukan oleh para Pemohon idealnya melaluipernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai PencatatHal. 7 dari 10 hal.
12 — 5
Apabila hendakmencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harusmenikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Majelis Hakim terhadap bentukpernikahan sirri yang dilakukan oleh para Pemohon idealnya melaluipernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai PencatatNikah bukan melalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentukperkawinan para Pemohon irrelevant
16 — 9
Agus Wijaya) dan Pemohon II (Julianti binti Jiki DG Tika alias Daeng Tika) untuk melangsungkan akad nikah baru (tajdid an-nikah) di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Penghulu Kantor Urusan Agama kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
6 — 0
yang secara rinci sebagaimanatertuang dalam Berita Acara Sidang perkara ini;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohon danPemohon Il telah hadir sendiri, kemudian Ketua Majelis memberikanpenjelasan dan nasehat sehubungan dengan permohonannya tersebut,selanjutnya dibacakanlah permohonan para Pemohon;Bahwa para Pemohon menyatakan mencabut perkara ini, paraPemohon menerangkan menikah pada tahun 2013 dan selama pernikahantelah dikaruniai 2 orang anak, oleh karena itu akan mengajukan tajdid
12 — 11
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan anak yang bernama Fayra Khairina Azhar adalah anak sah dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2016, yang diperbarui (tajdid) pada tanggal 24 Maret 2020;
3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menyatakan anak yang bernama Fayra Khairina Azhar adalahanak sah dari perkawinan Pemohon dengan Pemohon II yangdilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2016, yang diperbarui (tajdid)pada tanggal 24 Maret 2020;133.
27 — 4
menimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentanglembaga itsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebihberhatihati dan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkanundangundang, permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapatditerima (N.O/Niet Onvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam sebagai berikut:g fe ne Za yor 76 2 a fore ue ye ee AK 4wl!
12 — 1
dengan Perma No. 1 tahun 2016, tidak perlu diadakan mediasi;Menimbang, bahwa sebagai alasan para Pemohon telah melakukanpernikahan secara sah menurut agama Islam akan tetapi perkawinannyatersebut tidak tercatat di KUA dandari. perkawinan tersebut telah lahirseorang anak perempuan yang bernama XXXX sehingga anak tersebut tidakmemperoleh akta kelahiran sebagaimana mestinya karena pernikahan paraPemohon tidak tercatat,/oleh karenanya pada*tanggal 8 September 2017para Pemohon melakukan pernikahan ulang (tajdid
asal usul anak aiail nasab adalah dengan pengakuan (igrar) paraPemohon, dan pada kondisi adanya keberatan dari pihak lain, barudiperlukan adanya (bayyinah) pembuktian; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut danberdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 597K/Ag/2015, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti adanyaperkawinan Pemohon dengan Pemohon II meskipun pada awalnyapernikahan Pemohon dengan Pemohon II dilakukan secara tidak tercatatkemudian dilakukan tajdid
13 — 4
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O)
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, agar dapat melakukan tajdid nikah (pembaruan akad nikah / akad nikah ulang);
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
26 — 1
melakukanpernikahan secara sah menurut agama Islam pada tanggal 01 Januari 2013akan tetapi perkawinannya tersebut tidak tercatat di KUA dan dari perkawinantersebut telah lahir seorang anak perempuan yang bernama ANAK PARAPEMOHON Laki laki, yang lahir di Kediri pada tanggal 09 Maret 2014 sehinggaanak tersebut memperoleh akta kelahiran yang dinisbatkan kepada ibunya sajakarena pernikahan para Pemohon tidak tercatat, oleh karenanya pada tanggal11 Maret 2015 para Pemohon melakukan pernikahan ulang (tajdid
Penetapan No. 424/Pdt.P/2020/PA.Kab.KadrK/Ag/2015, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti adanyaperkawinan Pemohon dengan Pemohon Il meskipun pada awalnyapernikahan Pemohon dengan Pemohon II dilakukan secara tidak tercatatkemudian dilakukan tajdid nikah (nikah resmi) dan memperoleh akta nikah,maka menurut Majelis Hakim permohonan tentang penetapan asal usul anakpara Pemohon dapat dipertimbangkan dan cukup alasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa demi kepastian hukum dan tertiod administrasikependudukan
12 — 7
Apabila hendak mencatatkanperkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harus menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Majelis Hakim terhadap bentukpernikahan sirri yang dilakukan oleh para Pemohon idealnya melaluiHal. 7 dari 10 hal.
Penetapan No.0110/Padt.P/2019/PA.Sgltpernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai PencatatNikah bukan melalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentukperkawinan para Pemohon irrelevant atau tidak sesuai dengan bentukbentukperkawinan yang dapat diisbatkan oleh Pengadilan Agama. Lebih jauh, MajelisHakim ingin mengedukasi masyarakat melalui putusan ini dengan caramenguatkan peranan dan fungsi dari Pegawai Pencatat Nikah bukan melaluiprosedur isbat nikah.
14 — 13
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, agar dapat melakukan tajdid nikah (pembaruan akad nikah / akad nikah ulang);
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).