Ditemukan 10676 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Bkt
Tanggal 15 Mei 2023 — Pemohon:
1.Zulkifli
2.Alamsyah Mardiana Sari
2917
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Anak/Bayi yang ditemukan di Ladang Batu Jorong Pasanehan Nagari Lasi Kecamatan Candung Kabupaten Agam pada tanggal 17 Agustus 2020 tersebut sebagai Anak Terlantar yang tidak diketahui Asal Usul Orang Tua maupun Keluarganya;
    3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat Permohonan ini sejumlah Rp146.800,00 (seratus empat puluh enam ribu delapan ratus
Register : 16-12-2014 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 17-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 PK/TUN/2014
Tanggal 14 April 2015 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA CILEGON vs PT. PASETRAN WANARATTINDO DAN KEPALA BPN RI;
159141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STPL/196/V/2012/Banten/Res.Cilegon padatanggal 19 Mei 2012 ;Perihal dasardasar peraturan perundangan tanah terlantar ;21.Bahwa, obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat maupun Tergugat IIyang menyatakan tanah Penggugat sebagai tanah terlantar diatur secarakhusus dalam :a.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010,tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanggal22 Januari 2010, beserta Penjelasan Atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar ;b. Peraturan Kepala Badan Pertahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2010, Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, tanggal 1Februari 2010 :c.
    II selaku Panitia C yang dibentuk ;25.Bahwa, dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar tidak mengatur tentang arti atau definisitanah terlantar, tapi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar, dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 6,disebutkan : .....
    Pasal 1 Ayat (1), Tanah negara bekas tanah terlantar adalah tanah yangsudah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dinapuskan haknya, diputushubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasailangsung oleh Negara merupakan Tanah Cadangan Umum Negara,selanjutnya disebut TCUN ;b.
    yang dipersyaratkan dalamPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010tentang Penertiban Tanah Terlantar.
Register : 19-07-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 125/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 18 Desember 2013 — PT. PP LONDON SUMATRA INDONESIA, Tbk;KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
142100
  • Dimana masingmasing mempunyai tugas pokok dan fungsiserta kewenangan yang berbeda sesuai peraturan yang berlaku =;Demikian juga dalam penetapan dan pendayagunaan tanah terlantar,sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentangPenertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang TataCara Penertiban Terlantar dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang
    PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indoensia Nomor 4 Tahun 2010tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, ditegaskan mengenaipengertian daripada tanah terlantar yaituTanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negaraberupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak GunaBangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
    Pasal 20 ayat (2)Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun2010 tentang Tata Cara Penerbitan Tanah Terlantar, tanah HGUPT.
    , diatur bahwa : Kepala Menetapkan tanah terlantar terhadap tanahyang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayatMenimbang, bahwa lebih lanjut diatur dalam Ketentuan Pasal 19 ayat (1)Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun2010, Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar menyatakan bahwa: Kepalamenetapkan Keputusan Penetapan Tanah Terlantar atas usulan Kepala KantorWilayah ; Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa yang dimohonkan
    menyatakan bahwa : Penertiban Tanah Terlantarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahapan : &Inventarisasi tanah atas dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar ;aIdentifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar ; Peringatan terhadap pemegang hak ; pPenetapan tanah terlantar ; Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 8 Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun 2010, Tentang Tata CaraPenertiban Tanah Terlantar, menyatakan : (1) Kepala
Register : 06-10-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 25-10-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 643/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pemohon:
Siti Murtofingah
467
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan PEMOHON ;

    2. Menetapkan bahwa anak terlantar bernama: Muhammad Rafa Fauzan, lahir di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2019 adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya ;

    3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak

    Bahwa untuk Pengesahan sebagai anak terlantar diperlukan Penetapan dariPengadilan Negeri Jakarta Timur karena lokasi PSAA Balita Tunas Bangsaberada di Wilayah Jakarta Timur ;4.
    Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Muhammad Rafa Fauzan,lahir di Jakarta, 13 Oktober 2019 adalah anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya.3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untukmenampung, memelihara, merawat dan memberikan orang tua angkat bag!anak tersebut Sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;4.
    OlehKarena itulah, tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan,tetapi bersifat ex parte ;Menimbang, bahwa oleh karena itulahn permohonan Pemohon untukditetapbkan agar anak yang terlantar bernama Muhammad Rafa Fauzan dapatditampung, dirawat dan dipelihara di Panti Sosial Panti Sosial Asuhan AnakBalita Tunas Bangsa serta akan dicarikan orang tua angkat bagi anak tersebut ;Menimbang, bahwa pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa fakir miskin dananak terlantar dipelihara oleh Negara ;
    Menimbang, bahwa dalam pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa yangdimaksud dengan Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhikebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun social ;Hal 7 Penetapan No.643/Pdt.P/2020/PN.
    Menetapkan bahwa anak terlantar bernama: Muhammad Rafa Fauzan, lahirdi Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2019 adalah anak yang ditelantarkanoleh orang tuanya ;Hal 8 Penetapan No.643/Pdt.P/2020/PN. Jkt.Tim3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untukmenampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagianak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ;4.
Register : 01-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 34/Pdt.P/2018/PN Kpg
Tanggal 29 Agustus 2018 — Pemohon:
DRS. FELISBERTO AMARAL
1260
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan seorang bayi laki-laki-laki yang pada saat ini berumur kurang lebih 1 (satu) tahun, diberi nama DANIEL FELICOS, agama Katholik adalah anak terlantar;
    3. Menetapkan Pemerintah Daerah Kota Kupang Cq.
Register : 09-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 27-06-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 392/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
Suryanti Ningsih
120
  • ;
  • Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Adzril Dzaky Hanifah lahir di Jakarta, 2 Januari 2021 adalah anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya.;
  • Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Register : 24-08-2011 — Putus : 10-10-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 11/G/2011/PTUN.PLK
Tanggal 10 Oktober 2011 — PT. MITRA JAYA CEMERLANG Melawan KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
12663
  • Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar(selanjutnya disebut PP TANAH TERLANTAR) yangberbunyi sebagaiberikut : Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublikIndonesia . proc eee eee ee eee ee ee ee Apabila Pemegang Hak tetap tidak melaksanakanperingatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Kepalauntuk menetapkan tanah yang bersangkutan sebagaitanahterlantar .; Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap tanahyang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayahsebagaimana
    perundang undangan yang berlaku) yang mana dapatmemberikan perbaikan ekonomi masyarakat sekitaryang sangat signifikan ; Bahwa TERGUGAT sama sekali tidak memilikialas hukum untuk menerbitkan OBJEK GUGATAN TUNkhususnya mengenai tanah terlantar sebabberdasarkan : Dari segi peraturan perundang undangan tentangobyek penertiban tanah terlantar yaitu PPTANAH TERLANTAR merupakan kewenangan hukumKepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia..............Indonesia (dan bukan level Kepala KantorWilayah
    Palangkaraya agar OBJEK GUGATAN TUNkhususnya mengenai' tanah terlantar dinyatakan batal atau tidaksah 3 D.
    Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2), danPasal 9 ayat (1) PP TANAH TERLANTAR berbunyisebagai berikut : Pasal 4 ayat (1) PP.
    .; Pasal 9 ayat (1) PP TANAHKepala = = menetapkan tanah terlantar terhadaptanah yang diusulkaolehKepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalamPasal & ayatBahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2),Juncto Pasal 9 ayat (1) PP TANAH TERLANTAR maka(i) TERGUGAT tidak memiliki wewenang hukum untukmenetapkan status tanah terlantar kecualiuntuk mengusulkan tanah terlantar kepadaKepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia;dan (11) TERGUGAT wajib menempuh mekanisme untukpenetapan status tanah terlantar
Register : 09-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 31-07-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 391/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
Suryanti Ningsih
236
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
    2. Menetapkan bahwa anak terlantar bernama : AISHA AIMRA NABILA , lahir di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2020 adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya ;
    3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagi anak
    pertama, telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut, yang diajukan oleh :Nama : SURYANTI NINGSIH ;NIP > 197109131997932006 ;Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Panti Sosial Asunan AnakBalita Tunas Bangsa ;Alamat : Jalan Bina Marga No.79 Cipayung Jakarta Timur,Dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Panti Sosial Asuhan Anak BalitaTunas Bangsa tersebut, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;Bahwa dengan ini Pemohon hendak mengajukan permohonan satu orang WBS(Warga Binaan Sosial) sebagai anak terlantar
    Setelah dinyatakan sehat oleh Dokter kemudian bayitersebut diserahkan ke Sudin Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur dandiserahkan langsung ke PSAA Balita Tunas Bangsa untuk mendapatkanpelayanan sosial dan perawatan yang lebih bai ;Bahwa untuk pengesahan sebagai anak terlantar diperlukan penetapan dariPengadilan Jakarta Timur karena lokasi PSAA Balita Tunas Bangsa berada diwilayah Jakarta Timur ;Bahwa dengan adanya penetapan dari Pengadilan Jakarta Timur sebagaianak terlantar diharapkan WBS tersebut
    Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama : AISHA AIMRA NABILAlahir di Jakarta 16 Desember 2020 adalah anak terlantar ;3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untukmenampung, memelihara, merawat dan memberikan orang tua angkatbagi anak tersebut Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ;4.
    Oleh karena itulah, tidak adaorang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex parte ;Menimbang, bahwa oleh karena itulah permohonan Pemohon untukditetapbkan agar anak yang terlantar bernama : AISHA AIMRA NABILA dapatditampung, dirawat dan dipelihara di Panti Sosial Panti Sosial Asunhan Anak BalitaTunas Bangsa serta akan dicarikan orang tua angkat bagi anak tersebut ;Menimbang, bahwa pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa fakir miskin dananak terlantar dipelinara oleh Negara
    Menetapkan bahwa anak terlantar bernama : AISHA AIMRA NABILA , lahir diJakarta pada tanggal 16 Desember 2020 adalah anak yang ditelantarkanoleh orang tuanya ;3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untukmenampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagianak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon diperhitungkansejumlah Rp.175.000.
Register : 12-04-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 28/G/2013/PTUN.Mks
Tanggal 16 September 2013 — PT. UNGGUL WIDYA TEKNOLOGI LESTARI Melawan 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
9768
  • Inventarisasi tanah atau hak dasar penguasaan atas tanah yangterindikasi terlantar;b. Identifikasi dan penelitian tanah terlantar;c. Peringatan terhadap pemegang hak;d. Penetapan tanah terlantar (vide Pasal 3);Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang tata carapenertiban tanah terlantar, inventarisasi tanah terindikasi terlantardilaksanakan melalui :a.
    Ha yangterindikasi terlantar seluas 113,72 Ha (bukti TI21 danTI13);4.
    Bahwa karena ada indikasi terlantar, maka Kepala KantorPertanahan Propinsi Sulawesi Barat telah membentuk panitia c(Bukti TI14 dan TI22);5.
    yang diterlantarkan dikelompokkan menjadi :a. 100% terlantar;b.
    Lebih dari 25% sampai kurang dari 100% terlantar;c.
Register : 11-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 10/Pdt.P/2021/PN Mnd
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
Eva Monalisa Rengku
294
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Sah menurut Hukum Anak Terlantar yang bernama Bayi Yani diasuh dan dirawat oleh Pemohon / Dinas Sosial Kota Manado;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan yang belaku;
    4. Membebani Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,- (
    anak terlantar dan PenetapanPenetapan Nomor : 10/Pdt.P/2021/PN.Mnd.Pengadilan sebagaimana dimaksud sekaligus menetapkan tempatpenampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar;6.
    Bahwa oleh karena tujuan penetapan anak tersebut untuk masadepan anak tersebut maka Pemohon memohon kepada KetuaPengadilan Negeri Manado agar anak Terlantar yang bernamaBayi Yani dapat ditetapbkan sebagai anak terlantar yang diasuhdan dirawat oleh Pemohon / Dinas Sosial Dan PemberdayaanMasyarakat Kota Manado sebagai penanggung jawab secaralegalitas, formal sesuai amanat UndangUndang guna pengurusanAkta Kelahiran atas nama Bayi YaniBerdasarkan halhal tersebut diatas, maka Pemohon bermohon kiranyaBapak
    Menetapkan Sah menurut Hukum Anak Terlantar yang bernamaBayi Yani diasuh dan dirawat oleh Pemohon / Dinas Sosial KotaManado;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatat dalam registeryang diperuntukkan untuk itu Sesuai ketentuan yang belaku;4.
    Anak terlantar adalah anak yang tidak yang tidak terpenuhikebutuhannya secara secara wajar baik fisik, mental, spiritualmapun sosial ;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut ketentuan pasal 57dan pasal 58 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak telah dijelaskan bahwa dalam hal anakterlantar karena suatu) sebab orang tuanya melalaikankewajibannya, maka lembaga, keluarga, atau pejabat yangberwenang dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan untukmenetapkan anak sebagai anak terlantar
    Menetapkan Sah menurut Hukum Anak Terlantar yang bernamaBayi Yani diasuh dan dirawat oleh Pemohon / Dinas Sosial KotaManado;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatat dalam registeryang diperuntukkan untuk itu Sesuai ketentuan yang belaku;4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.5.
Register : 03-12-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 K/TUN/2014
Tanggal 25 Februari 2015 — M. MUSLIMIN, S.Pd VS I. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROV. JAMBI., II. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI., III. PT. SAWIT JAMBI LESTARI DAN I. KHOLID., II. HARIMUN;
10277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Kepala BPN RI agar mengeluarkan/menerbitkan Keputusan Penetapan Tanah Terlantar pada Hak Guna Usaha PT.Sawit Jambi Lestari (HGU PT.
    Nasional Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata CaraPenertiban Tanah Terlantar.
    dan Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar.
    yang telah ditelantarkan bertahuntahun dari Tahun 1995 sampai dengan sekarang, bahkan sudah termasuk dataterindikasi tanah terlantar pada Kantor Wilayah BPN Propinsi Jambi padaTahun 2010, namun Tergugat I tidak menjalankan tugas dan kewajibannyauntuk mengusulkan kepada Kepala BPN RI agar dikeluarkan KeputusanPenetapan Tanah Terlantar dan Tergugat II tidak juga menerbitkan/mengeluarkan Keputusan Tanah Terlantar, sehingganya sampai saat ini pihakPT. SJL mengklaim bahwa HGU PT.
    Muslim S.Pd ic Penggugat bukanlah pihak yang berhakdalam mengusulkan atau mengajukan permohonan penetapan tanah terlantar, dandalam gugatan a quo Penggugat tidak berkapasitas sebagai pihak yangmengusulkan penetapan tanah terlantar.
Register : 10-03-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 238/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 2 April 2020 — Pemohon:
Dra. Hj.Ucu Rahayu L,MM
4518
  • ;
  • Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Ananda Risky (anak dari seorang ibu bernama Sisma) lahir di Jakarta, 9 Agustus 2018 adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya.;
  • Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Register : 10-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 239/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 19 Maret 2020 — Pemohon:
Dra. Hj.Ucu Rahayu L,MM
4015
  • ;
  • Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Al Fatih Cahaya Putra lahir di Jakarta, 26 Desember 2018 adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya;
  • Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon diperhitungkan sejumlah Rp 171.000.- (seratus tujuh puluh
Register : 13-04-2012 — Putus : 30-08-2012 — Upload : 05-09-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 58/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 30 Agustus 2012 — PT. Krama Yudha Sapta;Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
8569
  • Tergugat telah salah menetapkan tanah yang disebutkan dalam HGU No. 01/AirItem sebagai tanah terlantar.
    Peraturan Kepala BPN Nomor 9Tahun2011 ; Bahwa terbitnya objek sengketa dalam perkara a quo justru bertentangan denganmaksud dan tujuan dilaksanakannya penertiban tanah terlantar itu sendiri. Maksuddan tujuan penertiban tanah terlantar yang dimaksud adalah sebagai berikut : Maksud dan Tujuan. Maksud penertiban Tanah Terlantar adalah sebagai berikut : 1.)
    Dimana masingmasing mempunyai tugas pokok dan fungsiserta kewenangan yang berbeda sesuai peraturan yang berlaku ; Demikian juga dalam penetapan dan pendayagunaan tanah terlantar,sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan KepalaBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentangTata Cara Penertiban Terlantar dan Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang
    Krama Yudah Saptatidak memenuhi kriteria dari tanah terlantar sebagaimana pengertian tanahterlantar itu sendiri yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan KepalaBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 jo.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indoensia Nomor 9Tahun 2011 ; Bahwa dalil Penggugat tersebut adalah tidak benar, karena telah salah dalammemahami pengertian tanah terlantar ; a.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angak 6 Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentangTata Cara Penertiban Tanah Terlantar jo.
Register : 26-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 21-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 873/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK BALITA TUNAS BANGSA
5215
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan PEMOHON
    2. Menetapkan bahwa anak terlantar bernama PUSPITA, lahir di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2013 adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya.
Register : 25-11-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 49/Pdt.P/2019/PN Sgl
Tanggal 13 Desember 2019 — Pemohon:
TEJA LAKSANA
6212
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bayi yang bernama KAYLA PUTRI RAMADANI sebagai Anak Terlantar;
    3. Menyatakan Lembaga Pengasuhan Anak NUR RAHMAH di Pangkalpinang sebagai tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan bayi KAYLA PUTRI RAMADANI yang bersifat sementara sebagai tindakan darurat sampai diperolehnya orangtua asuh atau orangtua angkat yang tepat<
Register : 05-09-2017 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 15-03-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 182/G/2017/PTUN.JKT
Tanggal 21 Februari 2018 — PT. SARANA SUBUR AGRINDOTAMA : MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
299218
  • Putusan Nomor :182/G/2017/PTUN Jkt2017, tentang Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna UsahaNomor 01/Tanah Laut atas nama PT.
    Sarana Subur Agrindotama Terletak di DesaKandangan Lama, Kuringkit, Batu Tungku dan Bumi Asih, kecamatanPanyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatansebagai Tanah Terlantar; Bahwa selanjutnya pada bagian memutuskan Diktum KEDUAmenyatakan: Keputusan penetapan tanah terlantar sebagaimanadimaksud pada Diktum KESATU sekaligus menetapkan hapusnya HakAtas Tanah, memutuskan hubungan hukum dan tanah dimaksuddikuasai langsung oleh Negara.
    Bahwa dengan ditetapkannya seluruh tanah HGU No. 1/Tanah Laut atasnama Penggugat ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka KeputusanPenetapan Tanah Terlantar dapat diberlakukan terhadap seluruhhamparan hak atas tanah tersebut.(Pasal 20 ayat 1 Perka BPN No.4 /2010 Jo Perka BPN No.9/2011), maka akibatnya tanah tersebut akandikuasai langsung oleh negara yang akan didayagunakan untukkepentingan umum dan negara (Pasal 21 Perka BPN No.4 / 2010 JoPerka BPN No.9/2011).
    Putusan Nomor :182/G/2017/PTUN Jkt10.Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentangPenertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, menegaskan :(1) Tanah yang ditetapbkan sebagai tanah terlantar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), apabila merupakan keseluruhanhamparan, maka hak atas tanahnya dihapuskan, diputuskanhubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasasilangsung oleh Negara.(2) Tanah yang ditetapbkan sebagai tenah terlantar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat
    Peringatan Ill Nomor 566/1663.500/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 dan daftarisian pemantauan dan evaluasi tanah terindikasi terlantar Hak Guna Usaha anPT.
Register : 14-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 190/Pdt.P/2020/PN Blk
Tanggal 17 September 2020 — Pemohon:
ABD. RAHMAN, S.AP An. DINAS SOSIAL KABUPATEN BULUKUMBA
3719
  • Bahwa berdasarkan pasal 57 UndangUndang No. 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak menyebutkan bahwa dalam hal anak terlantar karenasuatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembagasebagaimana dimaksud dalam pasal 55, keluarga atau pejabat yangHalaman 2 dari 9 Penetapan Nomor 190/Padt.P/2020/PN BIkberwenang dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan untukmenetapkan anak sebagai anak terlantar.Berdasarkan alasanalasan pemohon tersebut di atas, maka pemohonmemohon kiranya Pengadilan Negeri
    RAHMAN, S.AP selaku penerima kuasa dari Kepala DinasSosial Kabupaten Bulukumba, dan atas pembacaan surat permohonannyamenyatakan isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon dengan penambahanpada posita keenam dan yang pada awalnya keenam dan ketujuh menjadiketujuh dan kedelapan sebagai berikut: Bahwa bayi Lakilaki yang ditemukan dalam keadaan terlantar tersebutkemudian diberi nama AZZAM AULIAN ARWIN yang telah diserahkan olehmasyarakat kepada RSUD H.
    Amiruddin, SE. untuk diasuh melalui RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba karena orang tua dari tersebut tidakdiketemukan hingga saat ini dapat ditetapkan sebagai anak terlantar;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalildalil Permohonannya,Pemohon telah mengajukan suratsurat bukti bertanda P1 sampai dengan P6Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 190/Padt.P/2020/PN BIkserta mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu Saksi HASMAWATI, dan SaksiJALALUDDIN, SE.
    dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantupresiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial;Menimbang, bahwa Dinas Sosial Bulukumba merupakan unsurpelaksana urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangandaerah,;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat terhadap anak terlantar yangwajid dipelihara negara dalam hal ini merupakan salah satu urusanpemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dalam hal initerdapat fakta hukum ditemukan bayi terlantar di wilayahn
    Bulukumba kemudian diberi nama AZZAM AULIAN ARWINyang secara factual telah diserahkan oleh Kelurahan Cekkeng kepada H.Amiruddin, SE. untuk diasuh dan secara formal telah diserahkan oleh RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba kepada Dinas Sosial Bulukumba karenaorang tua dari tersebut tidak diketemukan hingga saat ini dapat ditetapkansebagai anak terlantar;Menimbang, bahwa oleh karena anak AZZAM AULIAN ARWIN yangsecara Faktiual telah diserahkan oleh Kelurahan Cekkeng kepada H.
Putus : 02-11-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/TUN/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — PT. KEBUNARIA vs. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
10977 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dimana masingmasing mempunyai tugas pokok dan fungsi sertakewenangan yang berbeda sesuai peraturan yang berlaku;Dengan demikian dalam penetapan dan pendayagunaan tanah terlantar,sebagaiman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan KepalaBadan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang TataCara Penertiban Terlantar dan Peraturan Kepala Badan PertanahanRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasPeraturan
    Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun2010 tentang Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Terlantar;Dalam gugatan a quo tentang Tata Cara Penertiban Terlantar padahalaman 4 angka 5, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telahmenerbitkan Surat Peringatan , Il dan Ill kepada PT.
    expose persetujuaan Kepala BPN RI ataspermohonan keberatan tanah terlantar lahan HGU atas nama PT.
    Kebunaria yang diindikasi terlantar;Bahwa 2 (dua) persoalan administrasi yang kami kemukakan diatas salingberkaitan antara satu dengan lainnya, yang bertitik tolak dari terbitnyaKeputusan Kepala BPN RI Nomor 59/PTTHGU/BPN RI/2013 tanggal 11Halaman 38 dari 42 halaman. Putusan Nomor 137 PK/TUN/2016April 2013 tentang: Penetapan Tanah Terlantar HGU Nomor1 atas namaPT.
    Kebunaria sebagai tanah terlantar.;Dalam hal ini jika Termohon Peninjauan Kembali memberikan salinan beritaacara ekspose yang pernah diperlihatkan pada Pemohon PeninjauanKembali melalui Ir. H. Andriyani, selaku Manager HRD PT. Kebunaria makaakan menjadi dasar untuk membatalkan penetapan tanah terlantar HGUatas nama PT. Kebunaria tersebut.
Register : 06-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 642/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 11 Nopember 2020 — Pemohon:
Siti Murtofingah
285
  • Hingga penelusuruan dbuat tidak ada sama sekalikeluarga yang mencari keberadaan bayi tersebut.Bahwa untuk Pengesahan sebagai anak terlantar diperlukanPenetapan dari Pengadilan Jakarta Timur karena lokasi PSAA BalitaTunas Bangsa berada di wilayah Jakarta Timur.Bahwa dengan adanya Penetapan dari Pengadilan Jakarta Timursebagai anak terlantar diharapkan WBS tersebut dapat dicarikanorang tua pengganti atau orang tua angkat sesuai dengan Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23
    Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Ahmad IzzudinMaulana lahir di Jakarta, 6 April 2019 adalah anak yang ditelantarkanoleh orang tuanya.3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untukmenampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtuaangkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;4.
    Bahwa benar bayi Ahmad Izzudin Maulana tersebut ditinggal danditelantarkan orang tuanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumodan kemudian oleh Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo padatanggal 29 Agustus 2019 diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi DKIJakarta (bukti P.2 Berita Acara Penyerahan Bayi Terlantar dariRSCM ke Dinas Sosial Nomor : UM.01.05/3.3/34888/2019 Tanggal29 Agustus 2019)3.
    Bahwa benar kemudian pada tanggal 30 September 2019 Pemohon/Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Dinas SosialProvinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta menerima penyerahanbayi terlantar bernama Ahmad Izzudin Maulana dari Dinas SosialProvinsi DKI Jakarta) dengan Nomor 5975/1.842.1 Tanggal 30September 2019 untuk di asuh, dirawat dan dibesarkan.(bukti P.1Berita Acara Penyerahan Bayi Terlantar dari Dinas Sosial ke PSAABalita Tunas Bangsa Nomor : 5975/1845.1 Tanggal 30 September2019)4.
    lbukotaJakarta.Menimbang, bahwa Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 352tahun 2016 pasal 1 angka 15 Anak Balita Terlantar adalah seorang anakberusia 5 (lima) tahun ke bawah yang diterlantarkan orang tuanya dan/atauberada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua /keluarga yang tidakmemberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagianak sehingga hakhak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak diekploitasi untuk tujuan tertentu.