Ditemukan 1278 data
1.SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
2.Karya So Immanuel Gort SH
Terdakwa:
Soe Theat
101 — 15
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SOE THEAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
Terdakwa:
TRAN NGA
114 — 0
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing yang Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
117 — 22
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan c).Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkapdipersidangan pada hari Rabu tanggal 20 April 2011 sekitar jam06.00 Wita terdakwa berangkat dari rumah sekitar jam 06.00 Witadan sampai di lokasi perairan Desa Muning Tengah Kec. DahaSelatan Kab.
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN HAI
90 — 10
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
Terbanding/Terdakwa : Dante Pontilar Damalario
89 — 0
Menyatakan Terdakwa Dante Pontilar Damalario telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Dante Pontilar Damalario sebesar Rp. 200.000.000.,- ( dua ratus JutaRupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
LE VAN THUAN
108 — 52
1.Menyatakan terdakwa LE VAN THUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikandi ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana Dakwaan alternatifPertama;
93 — 39
Perikanan Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut sebagai WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikananuntuk oenangkapan ikan, pembudidayaan ikan, Konservasi, Penelitian danpengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairankepulauan, laut teritorial, Zona tambahan dan zona ekonomi ekslusif Indonesia.Bahwa pengertian "Laut Lepas menurut Pasal 1 angka 22 UU RI No.45 tahun2009 tentang Perikanan menerangkan yang dimaksud dengan Laut Lepasadalah bagian dari laut yang tidak termasuk ZEEI
Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut sebagai WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan, pembudidayaan ikan, Konservasi, Penelitian danpengembangan perikanan yang meliputi perairan Pedalaman, perairankepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zona ekonomi eksklusifIndoneSia; 7272 22 2222 nn on one neoBerasarkan pasal 1 angka 22 UndangUndang RI No. 45 tahun 2009tentang Perikanan menerangkan yang dimaksud dengan Laut Lepas adalahbagian dari laut yang tidak termasuk ZEEI
93 — 11
ZEEI ; danc.
1.A.GHUFRONI, SH
2.DEISI MAGDALENA GULTOM, SH
Terdakwa:
APENRA AZWAR Bin AZWAR
100 — 99
ZEEI; danc.
ZULHELMI, S.H.
Terdakwa:
THIT KO HTOO
19 — 0
2004 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Thit Ko Htoo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
NURDIN
279 — 106
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NURDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) rupiah;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1.JOKO SUTRISNO, S.H.
2.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Cao Vu Ty
123 — 64
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa CAO VU TY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), tanpa memiliki perizinan berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif
82 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan memiliki hak yang sah sesuai hukum terhadapseluruh kapal ikan setelah pengalihan pendaftaran atas nama pihakPertama (Tergugat), pihak Kedua (Penggugat) seharusnya mempunyaihak dan wewenang untuk menentukan operasional seluruh kapal sepertigalangan, pengisian bahan bakar, pemeliharaan dan perbaikan sertapengadaan bahan baku makanan/kebutuhan kapal;(IV) bahwa ijin penangkapan atau hak yang seharusnya ditepati olehpihak Pertama (Tergugat) bahwa area penangkapan ikan tidak hanyaterbatas kepada ZEEI
84 — 33
merusak lingkunganhidup dan kelestarian sumber daya ikan dalam kegiatan usaha penangkapan ikan yangdilakukannya, dan dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan keseluruhan unsurkedua ini telah terpenuhi ;ad.3 Unsur di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia :oo Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan, wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untukpenangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan meliputi :a Perairan Indonesia ;b ZEEI
24 — 4
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan c).Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, bahwapada tanggal 15 Pebruari 2013, terdakwa bersama dengan 6 ABK melaut di perairan lautTulang Bawang, yang merupakan masih dalam peraian Indonesia dimana terdakwamenangkap kerang dengan cara menggunakan jaring garuk kerang yang terbuat dari
LAMHOT EFRIKSON SIBURIAN,SH
Terdakwa:
KAPTO KAILI
73 — 21
ZEEI; dan c. sungai, danau, waduk, rawa, dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
186 — 82
ikan dan /atau alat bantu penangkapan ikanyang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuaidengan ukuran dan/atau standar yang ditetapkansebagai salah satu unsur Pasal 85 Jo Pasal 9 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal55 ayat (1) ke 1.KUHP , tidak terpenuhi secara sahdan meyakinkan , dengan pertimbangan : MajelisHakimsependapat dengan Ahli tentang hubungan antarapenambahan tali ris dengan perluasan daerah sapuan(sweap area) pada saat pengoperasian pukat ikan (fishnet) di ZEEI
WINRO TUMPAL HALOMOAN HARO MUNTHE, SH
Terdakwa:
KHAIRUL ANWAR DAENG
96 — 34
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa KHAIRUL ANWAR DAENG tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana : mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp
1.ANDRI KRISTANTO , SH
2.ANJAR PURBO SASONGKO, SH. MH
3.Angga Ferdinan
4.Mart Mahendra Sebayang SH
Terdakwa:
1.YAKOB BOAK Als. YAKOB
2.DARMAN NALLE Als. DAR
3.ANIAS RESSIE Als. ANIAS
171 — 60
ZEEI;c.
43 — 36
Indotuna 110 adalahdi ZEEI Samudera Pasifik berdasarkansurat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan DitjenPerikanan Tangkap. 20 nne nc nnn nn mene nn nnnee Bahwa awalnya tanggal 04 Maret 2014 KM. Indotuna 110 berangkatmenuju Samudera Pasifik kemudian dengan lama perjalanan 3 (tiga)harikemudiansetibanya di perairan Samudera Pasifik KM.