Ditemukan 1146 data
36 — 17
Daru Quthni ) ;Menimbang, bahwa karena alasan gugatan cerai Penggugat Konvensi / Tergugatrekonvensi sesuai Pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam, telah terbukti dan besarnya uang iwaldatau uang tebusan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka rekonpensiTergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dalam hal ini harus dinyatakan ditolak.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang
20 — 10
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbuny! :Halaman 11 dari 16 hlm.
66 — 24
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbuny! :Lars io9 959 4>9,j9 Atuo ated indy TLE!
19 — 17
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Halaman 11 dari 16 hlm.
36 — 19
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhlliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :lars slog (959 47959 atuo autos indy TLE!
21 — 10
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhlliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbuny! :Lars io9 959 4>9,j9 Atuo ated indy TLE!
28 — 44
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :Lars ides (99 4>9)9 Atuo aes indg TIS YLS,/glambisg
1.H. Muh. Nur bin Made
2.Hj. Wani binti H. Nuse
22 — 12
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhlliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :Loag uwlo9 T9399 479)9 A2%uo awlo> Unda clisuJl
28 — 18
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz II halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :CNL g CylsBlell Lary colle g Egg Ams ty Ader Aesad
17 — 11
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhlliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonHalaman 11 dari 16 hlm.
15 — 10
Darul Quthni dan Ibnu Hibban)Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syara lain yang terkait, paraAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu:calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal inijuga sesuai dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu jugadikemukakan salah satunya dalam Kitab Al Iqna juz halaman 123, yangdiambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat Majelis, berbuny/i:QlrsbeJ larg woo 799 479 )9 ARUO aulo> cdg clsuJl
17 — 13
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhliFiqih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :CNA LEE g Catal Lad 9 log E959 Amo iy Ader Led (ob
25 — 15
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonHalaman 11 dari 15 him.
23 — 14
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz II halaman 123, yang diambil alih sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :Loag uwlo99 T9II 2799 AMS awe undBg clsuJl olsylglabisg
15 — 15
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz II halaman 123, yang diambil alih sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :Lars log 959 47939 atwo awe> indy TLE!
17 — 13
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbuny! :Halaman 10 dari 15 hlm.
19 — 15
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga Sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :Loag ulo99 T9399 4279 )9 A%US Awe?
15 — 15
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhiFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbuny! :lars ie9 6959 A> 9,j9 Atuo awed indy TLE!
30 — 28
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, ParaAhli Figih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu:calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini jugasesual dengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakansalah satunya dalam norma hukum yang terkandung dalam Kitab Al Iqna juz IIhalaman 123, yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, berbunyi :Jlopbig vlasbll
21 — 15
(H.R Darul Quthni dan Ibnu Hibban).Berkaitan dengan Hadits di atas, dan nash syari lain yang terkait, para AhlliFigih telah sepakat menetapkan rukun perkawinan itu ada 5 (lima) yaitu : calonsuami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul, hal ini juga sesuaidengan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, selain itu juga dikemukakan salahsatunya dalam Kitab Al Iqna juz Il halaman 123, yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, berbunyi :Lag uwl99 T9399 4279 )9 ARS awle> Unda clsuJl olsyiglpbisg