Ditemukan 416 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 70/PDT/2019/PT BNA
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat : M. JAMIL SOFYAN Diwakili Oleh : AGUSMANIDAR, SH
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk Cabang Langsa
10155
  • Bahwa berdasarkan Pasal 12.1 Akad AlMurabahah,Pasal 19 ayat 2 AkadMusyarakah, dan Pasal 25 ayat 2 Akad ljarah telah disepakati bahwa untukpenyelesaian perselisihan dan domisili hukum, Penggugat dan Tergugatbersepakat dan berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikan melalui forumBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).Bunyi Pasal 12.1 Akad AlMurabahah :Halaman 3 Putusan Nomor 70/PDT/2019/PT BNAsesuatu sengketa yang timbul atau dengan cara apapun yang ada hubungannyadengan pernanjian ini
    yang tidak dapat diselesaikan secara damai, kecuallisebagaimana ditetapkan didalam perjanjian ini, akan diselesaikan melalui danmenurut Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)Bunyi Pasal 19 ayat 2Akad Musyarakah:dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 tidaktercapal, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkandiri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS) ....Bunyi Pasal
    25 ayat 2Akad Ijarah:dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 tidaktercapal, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkandiri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS) ....3.
    AkadIjarah terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran pinjaman Penggugat kepadaTergugat, dan dimana telah disepakati oleh para pihak bahwa penyelesaianperselisinan akan diselesaikan melalui forum BASYARNAS sebagaimana tertuangdalam pasal 12.1 Akad AlMurabahah, pasal 19 ayat 2 Akad Musyarakah jo.
    Dan bahwa pada waktu pengambilan kredit tersebut Terbanding tidak pernahmenjelaskan bila ada sengketa tentang perkreditan itu harus diselesaikanmelalui BASYARNAS, yang ada dijelaskan jika ada sengketa dapatdiselesaikan dengan damai, bahkan waktu) pengambilan kredit aktaperkreditan tidak pernah dibacakan, dan Pembanding sebagai orang awamatau bodoh tidak pernah mengetahui yang untuk menyelesaikan sengketaperkreditan ada unsur atau instansi lain yang menyelesaikannya, sedang yangPembanding ketahui
Putus : 23-02-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 K/Ag/2021
Tanggal 23 Februari 2021 — H. ANSAR VS 1. PT BANK BRI SYARIAH DI JAKARTA Cq. PT BANK BRI SYARIAH KANTOR CABANG MAKASSAR Cq. PT BANK BRI SYARIAH KCP WAJO
366195 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keliru mengabulkan eksepsidari Tergugat adalah tidak dapat dibenarkan karena perkara ini ternyatamasih memperselisinkan tentang pelaksanaan akad dan bukan sampaidengan tahap eksekusi karena Tergugat II menyatakan membatalkan lelangyang diajukan oleh Tergugat Il pada tanggal 27 Desember 2019 telahmembatalkan lelang yang diajukan oleh Tergugat sehingga dengandemikian objek sengketa belum dieksekusi, karena masih terjadipermasalahan sengketa akad yang harus diselesaikan di Badan ArbitraseNasional (Basyarnas
    ) sebagaimana Akad Pembiayaan Murabahah TakeOver Nomor 5 tanggal 4 Juni 2015 Pasal 6 yang pada pokoknyamenyebutkan bahwa dalam hal penyelesaian sengketa kedua belah pihakberjanji dan mengikatkan diri satu. terhadap yang lain untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)Jakarta, oleh sebab itu Pengadilan Agama tidak berwenang menanganiperkara a quo sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;Menimbang
Register : 30-05-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 05-09-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 334/Pdt.G/2013/PN.Jkt Sel.
Tanggal 16 Juli 2014 —
16089
  • Dengan tidak cukupnyapengalaman Tergugat dan tidak memiliki pemahaman yang komprehensif mengenaiasuransi syariah, dan juga tidak terdaftar sebagai Arbiter Syariah di BASYARNAS,maka jelas Tergugat melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Arbitrase;12 Bahwa dalam persidangan Arbitrase yang dipimpin oleh Tergugat pada tanggal22 Mei 2013, Ahli Mohamad Hoessien,S.H.
    syariah hanya bisadiselesaikan melalui Pengadilan Agama yang diadili oleh Majelis Hakim sesuaidengan UU Peradilan Agama atau melalui BASYARNAS sesuai FatwafatwaMUI dan DSN yang dipimpin oleh Arbiter yang memiliki kualifikasi sesuai Pasal12 ayat (1) huruf e UU Arbitrase dan terdaftar sebagai Arbiter di BASYARNASii)dan dengan menggunakan hukum acara arbitrase sebagaimana diatur dalam UUArbitrase.
    Tetapi pada faktanya, Tergugat telah menyelenggarakan pemeriksaanArbitrase yang melanggar UU Arbitrase, bukan diselenggarakan olehBASYARNAS dan tidak memenuhi kualifikasi Pasal 12 ayat (1) huruf e UUArbitrase serta tidak dipimpin oleh Arbiter yang terdaftar di BASYARNAS sertamemaksakan keberlakuan PPA BANI. Sehingga tidak ada kepastian hukum bagiPenggugat untuk berpedoman pada peraturan perundangundangan.
    Bpk.Bismar Siregar dan Ibu Fatimah Achyar (arbiter pada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS)) kepada Bpk. Benjamin Mangkoedilaga SH., FCBArb (in cassuTergugat) untuk bergabung menjadi Arbiter pada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS), namun ajakan tersebut terpaksa ditolak oleh Bpk.
    , tapi ketentua sebagaiarbiter syariah harus diputuskan oleh Lembaga BASYARNAS karena yangmenentukan sudah cukup kompetensi untuk ditunjuk sebagai arbiter syariahadalah BASYARNAS;e Bahwa jika hirarki perundangundangan tidak ada secara langsung FatwaDewan Syariah Nasional tetapi merupakan rujukan daripada peraturanperaturan lain, satusatunya di Indonesia yang merujuk Peraturan Syariahadalah Fatwa Dewan Syariah Nasional yang membuat kebijakan, karenaUndangundang No. 12 Tahun 2011 sesuai dengan Peraturan
Register : 01-11-2019 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 04-05-2020
Putusan PA SENGKANG Nomor 1111/Pdt.G/2019/PA.Skg
Tanggal 4 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
272157
  • Bahwa Pengadilan Agama Sengkang tidak berwenang mengadiliperkara a quo karena menyalahi ketentuan kewenangan absolut,seharusnya gugatan diajukan ke Basyarnas.1.
    bunyinyasebagai berikut :Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan :Apabila di kKemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau terjadiperselisihan dalam pelaksanaan akad maka para pihak sepakatuntuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat;Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud padaayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan maka para pihakbersepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satuterhadap yang lain untuk menyelesaikannya melalui BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas
    );Para pihak sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadapyang lain, bahwa putusan yang ditetapkan oleh Basyarnas tersebutsebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir;Tanpa mengurangi tempat pokok Basyarnas di Jakarta, para Pihakbersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempatcabang Bank berada.Bahwa Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang PerbankanSyariah disebutkan bahwa sengketa terkait dengan perbankansyariah diajukan ke Pengadilan Agama kecuali ditentukan lain dalamakad
    Eksepsi berkenaan dengan eksepsi kompetensi bahwa PengadilanAgama Sengkang tidak berwenang mengadili perkara aquo karenamenyalahi ketentuan kewenangan absolut yang seharusnya gugatandiajukan ke Basyarnas;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, majelishakim mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor3 Tahun 2006 perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama mengamanahkan bahwa Pengadilan Agamaberwenang untuk memeriksa
    Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain;d. Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum;Menimbang, bahwa terhadap Pasal 55 ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 telah diajukan permohonan uji materikepada Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 93/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 dalam amarputusannya menyatakan sebagai berikut :1.
Register : 01-09-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 104/PDT.G/2015/PN Yyk
Tanggal 26 Januari 2016 — 1.Farik Andriyanto, SE 2.Irnia Agitya Fahmi, SE melawan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Pusat di Jakarta, Cq PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta
12242
  • dikemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas halhal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketadalam pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk menyelsaikannyasecara Musyawarah untuk mufakat;Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasalini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS
    ) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku didalam Badan Arbitrase tersebut;Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain,bahwa putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagaikeputusan tingkat pertama dan terakhir;Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukandi dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihakbersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang Bankberada.
    Namun penunjukan dan pembentukan Arbiter atau Majelis Arbitrasedilakukan oleh Ketua BASYARNAS;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dimaksud dengan arbitraseadalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkanpada suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa;Menimbang, bahwa kewenangan arbitrase adalah menyelesaikan sengketaperdagangan sebagaimana
    yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketadalam pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannyasecara Musyawarah untuk mufakat;Halaman 28 dari 31 Halaman, Putusan Nomor 104/Pdt.G/2015/PN Yyk Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasalini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan iniberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untukmenyelsaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
Putus : 24-04-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 886 K/Pdt/2019
Tanggal 24 April 2019 — NY. ANIDA PRIMAWATI, dk. VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) SYARIAH KCP SUNGAILIAT, yang diwakili oleh Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, dk.
3424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat telahmenandatangani Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Nomor 21tanggal 19 Juni 2014, dalam hubungan hukum itu, Penggugat II sebagaiPenjamin dan dalam perjanjian tersebut terdapat klausula apabila terjadiperselisihan akan diselesaikan pada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS
    ), oleh karena itu yang berwenang untuk mengadili perkara aquo adalah BASYARNAS;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Judex Jacti/Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara initidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, makaHalaman 6 dari 8 hal.
Register : 18-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PTA BANTEN Nomor 13/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Tanggal 10 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat I : PT. AL IJARAH INDONESIA FINANCE
Terbanding/Penggugat : PT. BNI Persero
Terbanding/Turut Tergugat I : Marindra Bawono
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
Terbanding/Turut Tergugat III : Lucky Astuti Ichwan,S.H., M.Kn
Turut Terbanding/Tergugat II : Dewandra Puta Jaya
10347
  • Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Tgrs, Jo.Nomor 25 BasyarnasJkt/2017 tanggal 29 Agustus 2019 atas tanah danbangunan rumah di Jl. Resak No. 17, Kelurahan Pangkalanjati,Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2974Kelurahan Pangkalanjati;6. Menghukum Turut Terlawan 1,Turut Terlawan Il, dan TurutTerlawan III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7. Menolak selainnya;Halaman 3 dari 10 hal Put.
    Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Tgrs., Jo.No:25/BasyarnasJKT/2017 danselanjutnya mengembalikan objek terperkara seperti dalam keadaan semula,yaitu sebagai jaminan kredit yang telah diserahkan oleh Turut Terlawan kepada Pelawan;5. Menyatakan putusan ini segera dapat dijalankan (uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi;6. Menghukum Turut Terlawan ,Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan IIIuntuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Halaman 6 dari 10 hal Put.
    Nomor 01/Basyarnas/2018/PA.Tgrs., Jo. Nomor 25/BasyarnasJKT/2017 telah diputus dalam perkaraNomor 4665/Pdt.G/2019/PA.Tgrs., tanggal 19 Februari 2020 maka petitumPelawan poin 4 di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard), seharusnya Pelawan mengajukan intervensi kepada Majelis Hakimyang menyidangkan perkara dengan Nomor 4665/Pdt.G/2019/PA.Togrs.
Register : 04-09-2017 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1650/Pdt.G/2017/PA.Mks
Tanggal 20 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
230152
  • Merupakan Kewenangan Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas) Bahwa sengketa yang dimohonkan Penggugat merupakan sengketaakibat dilakukannya eksekusi lelang hak tanggungan jaminan pembiayaanmilik Penggugat melalui Turut Tergugat, dimana akta pembebanan haktanggungan (APHT) merupakan perjanjian acessoir dari perjanjianpokoknya sesuai akad pembiayaan Musyarakah antara Penggugat danTergugat No. 70501884 tertanggal 5 Mei 2009 yang ditandatangani dihadapan Abdul Muis, S.H., M.H., Notaris di Makassar
    No. 1650/Pdt.G/2017/PA.MksNasional (Basyarnas) bukan dengan cara litigasi, in casu melaluiPengadilan Agama Makassar; Bahwa Pasal 23 ayat (3) tentang Hukum yang Berlaku padaPerjanjian Pokok menyatakan sbb:Bilamana musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidakmenghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, makasemua sengketa yang timbul dari akad ini akan diselesaikan dan diputusoleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) ...dst.
    No. 1650/Pdt.G/2017/PA.MksBasyarnas), sebab dalam akad pembiayaan musyarakah antara Penggugat danTergugat telah diperjanjikan bahwa apabila musyawarah tidak menghasilkankata sepakat mengenai penyelesaian perselisihnan, maka semua sengketa yangtimbul dari akad ini akan diselesaikan dan diputus oleh Basyarnas.2.
    berhak lagi mengajukan pekara ini ke Pengadilan Agama,sehingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalahBasyarnas.Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil eksepsi kKesatu tersebut harusdinyatakan terbukti beralasan menurut hukum.Menimbang, bahwa mengenai dalil eksepsi kedua dipertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa dengan menunjuk apa yang telah dipertimbangkanmengenai dalil eksepsi kesatu tersebut yang pada intinya telah menegaskanbahwa penyelesaian perkara ini adalah wewenang Basyarnas
Register : 30-06-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Gsk
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
Ferdiansyah
Tergugat:
PT. BANK BRI SYARIAH Kantor Cabang Pembantu GRESIK
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. GRESIK
16216
  • Pengadilan Negeri Gresik tidak berwenang mengadili perkara aquokarena menyalahi ketentuan kewenangan absolut, karena yangberwenang adalah Basyarnas.1. Bahwa Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentangPerbankan Syariah yang pada intinya menyebutkan bahwa sengketaterkait dengan Perbankan Syariah diajukan ke Peradilan Agama kecuali ditentukan lain dalam akad yaitu Pengadilan Negeri atau BadanArbitrase.
    ) menurut Peraturan dan ProsedurArbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.3) Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadapyang lain, bahwa putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAStersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.4) Tanpa mengurangi tempat Pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS,para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kotatempat cabang BANK berada.
    Namun penunjukan dan pembentukanArbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh Ketua BASYARNAS..
    Sutomoin casu Tergugat, menyebutkan bahwaDalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat1 pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat ,dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap terhadapyang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (Basyarnas) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yangberlaku didalam Badan Arbitrase tersebut.b.
    Notaris di Gresik Nomor 38, tanggal 18 Juli2014 dalam Pasal 6 menyebutkan "Dalam hal penyelesaikan sengketasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak mencapai kesepakatan,Halaman 27 dari 30 Putusan Nomor. 70/Pdt.G/2020/PN Gskmaka para pihak bersepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satuterhadap yang lain untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas) menurut peraturan dan prosedur arbitrase yang berlaku di dalamBadan Arbitrase tersebut;Menimbang,
Register : 10-01-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PN TEGAL Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Tgl
Tanggal 11 Juli 2017 — Hadi Purnomo melawan PT. Bank Tabungan Negara Persero, Tbk. Kantor Cabang Syariah Tegal. dan Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementrian Keuangan Indonesia Republik Indonesia, Cq. Dirjend Kekayaan Negara, Cq. Kantor KPKNL Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor KPKNL Tegal.
8237
  • telah menetukan pilihan forum (Choice Of Jurisdiction)Halaman23dari37 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Tglsebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 yangmenyatakan sebagai berikut:Pasal 6 (Penyelesaian Perselisihan)Pasal 6 ayat (2)Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1Pasal tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat dandengan ini berjanji serta mengikatkan diri terhadap yang lain untukmenyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS
    ) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlakudi dalam Badan Arbitrase tersebutPasal 6 ayat (3)Para pihak sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yanglain, bahwa putusan yang ditetapbkan oleh BASYARNAS tersebut sebagaikeputusan tingkat pertama dan terakhirPasal 6 ayat (4)Tanpoa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di dalam peraturan dan prosedur arbitrase BASYARNAS, parapihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempatcabang BANK berada
    Bahwa dengan demikian, tidak dapat diartikan lain bahwa para pihakyang menandatangani Akad Pembiayaan Musyarakah telah dengantegas dan pasti sepakat menyelesaikan setiap sengketa maupunperselisinan yang timbul dari dan akibat Akad Pembiayaan Musyarakahini melalui Badan Arbitrase Syarian Nasional (BASYARNAS) sebagaibadan Arbitrase yang berwenang sehingga cukup alasan bagi PengadilanNegeri Tegal menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;.
    Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidakboleh bertentangan dengan Prinsip SyariahBahwa berdasarkan dalil dalil diatas maka, telah terbukti secara jelasdan nyata badan yang berwenang mengadili perkara a quo adalah BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai pilihan dankesepakatan para pihak, sehingga Pengadilan Negeri Tegal tidakberwenang mengadili perkara a quoDalam Pokok Perkara :1.Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut, mohon juga dianggaptelah termasuk dalam
    Kompetensi Absolut, bahwa perjanjian yang dibuat Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 1 November 2012 adalah Akad Pembiayaan Musyarakah denganjaminan berupa SHM Nomor 81/Trayeman yang terletak di Desa Trayeman,Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dalam salah satu pasalnya telahmenentukan pilihan forum (choice of Jurisdiction) pada Badan Arbritase SyariahNasional (BASYARNAS) dan bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrasedi kota tempat cabang Bank berada, sehingga Pengadilan Negeri Tegal tidakberwenang
Register : 20-07-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 177/Pdt.G/2016/MS.Bna
Tanggal 26 Oktober 2016 — Penggugat dan Tergugat
27497
  • (BASYARNAS) di Jakarta yangditentukan didalam peraturan dan prosedur ArbitraseBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), parapihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrasedi kota tempat Kantor Cabang Pengelola berada.
    Namunpenunjukan dan pembentukan arbiter atau majelisarbitrase dilakukan oleh Ketua Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) ;Mengenai pelaksanaan (eksekusi) putusan BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuaiketentuan UndangUndang tentang Arbitrase danAlternatif penyelesaian sengketa, para pihak sepakatbahwa pengelola dapat meminta pelaksanaan (eksekusi)putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) tersebut pada setiap pengadilan Negeridi Wilayah Hukum Republik Indonesia ;b).
    Penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) ;2).
    Klausul Penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) ;2).
    Klausul Penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS) ;b).
Register : 08-01-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo
Tanggal 28 Maret 2019 — Pembanding/Penggugat : Ida Sushanty Diwakili Oleh : Ahmad J Noho bin Junus Noho
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Muamalat KC Gorontalo
20894
  • Akta Perjanjian Murabahah nomor 87tanggal 20 Maret 2013;Menimbang, bahwa terhadap 5 (lima) akad perjanjian pembiayaanMurabahah tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan bahwa akadmurabahah yang memiliki klausula tentang penyelesaian sengketa yaitu melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah akad nomor 15tertanggal 5 Nopember 2010 dan akad nomor 23 tertanggal 11 Oktober 2012,Putusan No. 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo.sehingga Pengadilan Agama Tingkat Pertama menyatakan tidak berwenanguntuk
    mengadilinya;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapatdengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena terhadapAkta nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012 pada bukti P.3 dan T.4 pasal 24 ayat(2) dinyatakan pada pokoknya bahwa apabila terjadi perselisinan atau sengketadan tidak tercapai musyawarah mufakat, maka untuk menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama,sehingga terhadap Akad Murabahah nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012tersebut
Register : 04-10-2012 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 23-11-2013
Putusan PA MALANG Nomor 1731/Pdt.G/2012/PA Mlg
Tanggal 13 Juni 2013 — - PENGGUGAT I - PENGGUGAT II - PENGGUGAT II - PENGGUGAT IV - PENGGUGAT V - PENGGUGAT VI - PENGGUGAT VII VS - TERGUGAT I - TERGUGAT II - TERGUGAT III - TERGUGAT IV - TERGUGAT V - TERGUGAT VI
20560
  • Pasal 19 ayat 2 dalam perjanjian Musyarakah Nomor : 2004/MGS/002/MSY yangberbunyi : Apabila cara musyawarah untuk mufakat telah diupayakan tetapi tidakdapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi maka ParaPihak sepakat untuk bersamasama menunjuk dan memberi kuasa kepada BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) untuk memberikan keputusannyaberdasarkan keadilan dan kepatutan menurut hukum Islam yang dilakukan menurutprosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh BASYARNAS .20.3
    Bahwa berdasar pactum de Compromitendo penyelesaian sengketa terhadap perjanjianMusyarakah (Nomor : 2004/MGS/002/MSY) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2)Aquo, adalah BASYARNAS, sehingga Pengadilan Agama tidak berwenang secara absoluteuntuk menerima dan memeriksa gugatan ini, dimana dalam Posita Penggugat juga disinggungmengenai Kompetensi Absolut ini pada angka 20.2 halaman 19 ;Bahwa dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah ditegaskanbahwa :1.
    Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasinal (Basyarnas) atau lembaga arbitrasi lain dan.atau ;d.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo etbono) ;Menimbang bahwa dalam jawaban Tergugat I diantaranya menyampaikan eksepsi tentangkewenangan yaitu Pengadilan Agama Malang tidak berwenang mengadili perkara a quo denganalasan bahwa Factum de Compromitendo perjanjian musyarakah No. 2004/MSG/002/MSYsebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) adalah BASYARNAS
    Badan ArbitraseSyariah Nasinal (BASYARNAS), oleh karena itu harus dinyatakan bahwa bila terjadi sengketaantara kedua belah pihak, telah ditetapkan Lembaga penyelesaian yaitu melalui BASYARNAS ;Menimbang bahwa BASYARNAS adalah lembaga arbitrase yang menangani sengketanon ligitasi terutama sengketa akad yang dilaksanakan dengan prinsip syariah, oleh karena itupilihan pihak pihak untuk menyelesaikan sengketa ke BASYARNAS sebagaimana dituangkandalam akad perjanjian musyarakah tersebut tidak melanggar
Putus : 05-10-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492 K/AG/2011
Tanggal 5 Oktober 2011 — NINING ROHAYATI binti WASLAM vs PT. BANK SYARI
4128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa benar dalam perjanjian murabahah ada disebutkan: Bila timbulsengketa harus diselesaikan di BASYARNAS. Akan tetapi BASYARNAShanya bersifat memusyawarahkan antara pihakpihak yang bersengketa,kemudian jika musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian akhir, tetapmelalui Pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Agama. Jadi, jelasPengadilan Agama Bandung, berwenang mengadili perkara dimaksud.Hal. 4 dari 7 hal. Put.
    No. 492 K/AG/2011dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat ada klausula yang menyatakanbahwa apabila terjadi sengketa dalam kontrak tersebut akan diselesaikanoleh BASYARNAS, jadi tidak ada kewenangan Pengadilan Agama untukmenyelesaikannya, lagi pula hal ini pada hakekatnya mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanyakesalahan
Register : 11-10-2013 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 27-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 66/PDT/2013/PT JMB
Tanggal 10 Desember 2013 — Pembanding/Penggugat : MISBAH TANTOSO
Terbanding/Tergugat : PT. BANK BNI SYARIAH
Terbanding/Tergugat : PT. BALAI LELANG BATAVIA
Terbanding/Tergugat : KPKNL JAKARTA I
Terbanding/Tergugat : SAUDARA HARYANTO
7065
  • USY/01/2005 tanggal 29 Juli 2005 (Bukti T.I.1,d) pasal 19ayat (2) menyatakan apabila cara musyawarah untuk mufakat telah diupayakantetapi tidak dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan yangterjadi, maka kedua belah pihak sepakat untuk bersamasama menunjuk danmemberi kuasa kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BasyarNas) untukmemberi keputusannya berdasarkan keadilan dan kepatutan menurut hukumIslam yang dilakukan menurut prosedur berarbitrase yang ditetapkan olehBasyarnas tersebut
    , serta keputusan bersifat Final dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian Murabahah (Bukti P3) danAkad Qaradh (Bukti T.l.1.d) Pasal 19 ayat (2) telah menunjuk penyelesaiansengketa dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BasyarNas), makaPeradilan Umum tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan danputusan Hakim tingkat pertama, karena itu putusan Hakim tingkat pertama, tidakdapat dipertahankan
Register : 03-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan MS PROP NAD Nomor 74/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pembanding Terbanding
16581
  • dinyatakan yang dimaksud denganekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakanmenurut prinsip syariah, antara lain meliputi bank syariah ;Menimbang, bahwa dalam akad Murabahah Bil Wakalah Pasal 16angka 2 dinyatakan apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atauperselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusanyang disepakati oleh para pihak, maka dengan ini para pihak sepakat dansetuju untuk menunjuk dan menetapkan Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas
    Putusan No. 74/Pdt.G/2018/MS.Acehdaerah/wilayah hukum dimana para pihak yang mengadakan akad tidakterdapat Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas ataupun BadanArbitrase Syariah lainnya) atau berdasarkan kesepakatan para pihak, makapara pihak sepakat dan setuju untuk memilih dan menetapkan tempatkedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor KepaniteraanMahkamah Syariyah Banda Aceh dan atau Pengadilan Negeri di Banda Acehdan atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Kantor Pengurusan
    Oleh karena di wilayah hukumBanda Aceh tidak terdapat Badan Arbitrase Nasional (Basyarnas), makaberdasarkan isi akad Pasal 16 angka (3) tersebut Mahkamah Syariyah BandaAceh berwenang mengadili perkara tersebut;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat terkait masalah gugatanPenggugatkurang pihak (eksepsi plurium litis consortium), gugatan Penggu gatkabur (obscuur libel), dan Tergugat telah menjalankan tindakannyaberdasarkan itikad baik sehingga dilindungi oleh undangundang, Majelis Hakimberpendapat
Register : 03-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 7/PDT/2020/PT SMG
Tanggal 10 Maret 2020 — Pembanding/Penggugat : Ir. Supriyadi Diwakili Oleh : Endra
Terbanding/Tergugat I : Kepala Kantor ATR BPN kabupaten Sragen
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Tergugat III : P.T. BANK SYARIAH KANTOR MANDIRI CABANG PEMBANTU SRAGEN
Terbanding/Tergugat IV : Otoritas Jasa Keuangan OJK Surakarta
8548
  • Pengadilan Negeri Sragen Tidak Berwenang Memeriksa Perkara AQuo Karena Berdasarkan Pasal 15 Akad Murabahah Nomor 315tanggal 30 Juni 2012 dan Akad Musyarakah Nomor 230 tanggal 23Januari 2013 Bahwa Penyelesaian Sengketa Diserahkan KepadaBadan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).1.
    ,Notaris/PPAT di Sragen (selanjutnya disebut Akad MurabahahNo.230).Bahwa walaupun dalam Pasal 16 Akad Murabahah No.315 dan AkadMurabahah No.230 dalam bentuk Al Murabahah dan Al Musyarakahdisebutkan bahwa apabila perselisihan terkait pembiayaan akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).Bahwa atas dasar fakta hukum di atas maka mohon agar majelishakim Pengadilan Negeri Sragen menyatakan dirinya tidakberwenang untuk memeriksa perkara a quo, karena lembaga yangberwenang adalah
    Dimana seharusnya upaya yangharus ditempuh oleh Penggugat dalam menyelesaikan perselisihanharus melalui Badan Arbitrase Muamalat (BAMUI) yang telah bergantinama menjadi BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL(BASYARNAS) sebagai forum penyelesaian sebagaimana yang telahditegaskan dalam Pasal 16 Akad Murabahah No.315 dan Pasal 16Akad Murabahah No.230.Eksepsi Ne bis in idem terkait Perkara Perdata No.25/PDT.G/2014/PN.Srgdi Pengadilan Negeri Sragen, No.1746/PDT.Plw/2016/PA.Srg tanggal 6oktober 2016 di Pengadilan
    Akad Murabahah dan Akad Musyarakah dengan jaminan SHMNomor 3143, SHM Nomor 3706 dan SHM Nomor 3141;Menimbang, bahwa dalam ketentuan pada masingmasing AkadMurabahah Pasal 16 diatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan atau sengketadalam pelaksanaan perjanjian, para pihak sepakat untuk menyelesaikannyasecara musyawarah untuk mufakat, namun apabila upaya musyawarah untukmufakat telah diupayakan namun tidak berhasil maka penyelesaian sengketaakan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS
    )menurut prosedur dan acara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dalam isi akad atau perjanjian tersebuttelah mencantumkan penyelesaian melalui Basyarnas, maka jelas sengketadalam perkara a quo harus diselesaikan melalui Basyarnas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,pengadilan tinggi menilai bahwa putusan pengadilan negeri yang menerimaeksepsi Tergugat III sekarang Terbanding II dan menyatakan bahwa PengadilanNegeri Sragen tidak berwenang
Putus : 10-04-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 08/Pdt.PLW/2014/PN BB
Tanggal 10 April 2014 — Pelawan : H. IWAN ABDURRAHMAN,MBA dan NY. ELY RATNAYU SONDANI. Terlawan p; 1. PT. Bank Bukopin Syariah, , Dkk
9124
  • Bahwa sebagaimana dalam salah satu Klausul Akta AlMudharabahtentang Penyelesaian Perselisihan, yang pada intinya apabila penyelesaiansecara musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan, maka parapihak mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS), atau melalui pengadilan yang ditunjukatau ditetapkan menurut peraturan perundangundangan.1 0. $2 22 noon nnn nn nnn nn nn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnnnne Bahwaberdasarkan uraian
    Sehingga sebagaimana yang tertera dalam AkadMudharabah tentang Penyelesaian Perselisihan, yang pada intinya apabilapenyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkankeputusan, maka para pihak mengikatkan diri untuk menyelesaikannyamelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), ataumelalui pengadilan yang ditunjuk atau ditetapkan menurutperaturan perundangundangan ;11.
    Au 208724 BCA atas nama Yoris Tenza, bahwaatas usaha Turut Terlawan tersebut Terlawan melakukan penolakan;Menimbang bahwa perlu diingat kalau dalam salah satu klausula Akta Al Mudharabah terdapat ketentuan yang mengatur apabila terjadi perselisihanmaka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)atau melalui Pengadilan yang ditunjuk atau ditetapkan menurut peraturanperundangundangan, dan berdasarkan uraian diatas telah menunjukan kalauantara Turut Terlawan dengan Terlawan
Register : 08-01-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo
Tanggal 28 Maret 2019 — Pembanding/Penggugat : Ida Sushanty Diwakili Oleh : Ahmad J Noho bin Junus Noho
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Muamalat KC Gorontalo
17168
  • Akta Perjanjian Murabahah nomor 87tanggal 20 Maret 2013;Menimbang, bahwa terhadap 5 (lima) akad perjanjian pembiayaanMurabahah tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan bahwa akadmurabahah yang memiliki klausula tentang penyelesaian sengketa yaitu melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah akad nomor 15tertanggal 5 Nopember 2010 dan akad nomor 23 tertanggal 11 Oktober 2012,Putusan No. 1/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo.sehingga Pengadilan Agama Tingkat Pertama menyatakan tidak berwenanguntuk
    mengadilinya;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapatdengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena terhadapAkta nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012 pada bukti P.3 dan T.4 pasal 24 ayat(2) dinyatakan pada pokoknya bahwa apabila terjadi perselisinan atau sengketadan tidak tercapai musyawarah mufakat, maka untuk menyelesaikannya melaluiBadan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama,sehingga terhadap Akad Murabahah nomor 23 tanggal 11 Oktober 2012tersebut
Putus : 21-06-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 193/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 21 Juni 2017 — WAHYU AGUNG WIBOWO dan NY SRI WAHYUNINGSIH / NY WAHYU AGUNG WIBOWO melawan 1. PT BANK BRI SYARIAH Cabang Magelang dkk
3019
  • ) menurutPeraturandan Prosedur Arbitrase yang berlakudi dalamBadan Arbitrase tersebut.3) Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satuterhadap yang lain, bahwa putusan yang ditetapkan olehBASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama danterakhir.4) Tanpa mengurangi tempat Pokok BASYARNAS di Jakarta yangditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur ArbitraseBASYARNAS, para Pihak bersepakat memilin tempatpelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK berada.Namun penunjukan dan pembentukan
    Arbiter atau MajelisArbitrase dilakukan oleh Ketua BASYARNAS.3.
    Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat ini terkait pelaksanaanlelang eksekusi hak tanggungan yang berdasarkan atas AkadPembiayaan Musyarakah No.09 tanggal 1 Agustus 2013 antaraPenggugat dengan Tergugat , dimana dalam ketentuan Pasal 6akad tersebut secara jelas ditentukan bahwa apabila terjadisengketa antara Penggugat dan Tergugat I, maka akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS).3.
    Bahwadalam hal Penggugat merasa dirugikan haknya, seharusnyaPenggugat menyelesaikan sengketa tersebut melalui caracarasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Akad PembiayaanMusyarakah yaitu melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) dan bukan melalui pegajuan gugatan melaluiPengadilan Negeri Magelang.Halaman 23, Putusan Nomor 193/Pdt/2017/PT SMG4.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan AgamaMagelang Nomor 0054/Padt.G/2015/PA.Mgl yang mengadili perkaraantara Para Penggugat dengan Tergugat menyatakan bahwaMenimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat dan Tergugat telah menyepakati di dalam akad tentang forum penyelesaiansengketa melalui jalur non litigasi yakni BASYARNAS, makaPengadilan Agama menyatakan tidak berwenang untuk memeriksadan memutus perkara a quo, sehingga eksepsi Para Tergugatterkait kewenangan mengadili patut dikabulkan