Ditemukan 3105 data
143 — 75
MENGADILI- Menerima permohonan dari Tergugat/Pemohon keberatan;- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau Nomor: 09.PSK/BPSK-Llg/II/2016 tanggal 14 Maret 2016;MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;- Menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Keberatan tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat/Termohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp241.000,- (dua ratus empat
10 /Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Llg
kompensasi atas timbulnya semuapembiayaan pada perkara ini;6 Menghukum pihak TERGUGAT untuk mencabutKlausula Baku pada Surat Pengakuan Hutang (SPH) padapasal 8 angka pada prasa tunduk kepada peraturanperaturan yang telah ditetapkan atau yang kemudian akanditetapkan oleh Bank terutama mengenai kebijakanpemberian pinjaman;7 Menetapkan semua barang bukti administrasi berupacopycopy berkas perkara berikut lampiranlampirannyatetap menjadi dokumentasi pada arsip perkara di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
) KotaLubuklinggau;8 Menetapkan tidak diberikannya kewajiban membayarbiaya perkara kepada para pihak yang bersengketa;2 Bahwa PEMOHON KEBERATAN dengan ini akan mengajukan Keberatanatasputusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaLubuklinggau tertanggal 14 Maret 2016 yang salinanputusannya diterima olehPEMOHON KEBERATAN pada tanggal 18 Maret 2016, dan oleh karenapermohonan ini diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana yang telah diaturdalam undangundang, maka permohonan keberatan
) Kota Lubuklinggau Nomor09PSK/BPSKLlg/II/2016 tanggal 18 Maret 2016, dan memohon agar Majelis HakimPengadilan Negeri Lubuklinggau untuk membatalkan putusan BPSK Nomor Nomor09.PSK/BPSK Llg/II/2016 tanggal 14 Maret 2016 tersebut ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan materi keberatan dariTergugat/Pemohon Keberatan, terlebih dahulu Majelis hakim akan mempertimbangkantentang formalitas permohonan keberatan yang diajukan oleh Tergugat/PemohonKeberatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, apakah sudah
Lubuklinggau tidak berwenang mengadili sengketatersebut dan putusan BPSK Libuklinggau Nomor: 09.PSK/BPSK Llg/II/2016 tanggal 14Maret 2016haruslah dibatalkan, sehingga alasanalasan yang dikemukan oleh Tergugat/Pemohon Keberatan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan dari Tergugat/PemohonKeberatan dikabulkan maka Penggugat/Termohon Keberatan dipihak yang kalah danharus dihukum untuk membayar biaya perkara ini;Mengingat ketentuan pasal 160 Rbg, Undangundang
Nomor 8 Tahun 1999TentangPerlindungan Konsumen, Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 TentangArbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perma Nomor 1 Tahun 2006 tentangTata CaraPengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen(BPSK), Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI.
124 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
251 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Ujang Budi Irianto;D.Bahwa faktanya Majelis BPSK Kabupaten Karawang tetapHalaman 14 dari 36 hal.Put.
), yang merupakan suatu upaya hukum atas suatuputusan BPSK, hal mana atas keberatan putusan BPSK hanya dapatdiajukan dalam suatu jangka waktu tertentu.
Upaya hukum berupapengajuan keberatan di Pengadilan Negeri merupakan satusatunyaupaya hukum atas putusan BPSK oleh karenanya Judex Facti wajibmencermati Pokok Perkaranya, tidak hanya terkait dengan prosesualyang tidak menyentuh Pokok Perkara;Bahwa Judex Facti telah menghilangkan kesempatan pada Penggugat(dahulu Termohon di BPSK, kini Pemohon Kasasi) untuk mencarikeadilan atas putusan BPSK.
Sehingga apabila perkara a quodiarahkan atau dialinkan oleh Termohon Kasasi (sebelumnya Pemohondi BPSK/Tergugat) kepada ranah persengketaan konsumen yangdiperiksa oleh BPSK maka hal tersebut tidak tepat sebab BPSK bukansuatu badan yang memahami secara mendalam terkait dengan duniaperbankan yang kompleks.
hukum danupaya hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi (sebelumnyaPemohon di BPSK/Tergugat);33.
130 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
942 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tentang Putusan BPSK;Majelis Hakim yang terhormat, tentu Majelis Hakim yang terhormatsependapat dengan Termohon Keberatan untuk menyatakan Majelis BPSKKabupaten Probolinggo tidak memahami hukum sehingga salah didalammenerapkan hukum, sehingga Putusan BPSK Kabupaten ProbolinggoNomor 031.AK/BPSK/426/111/2015 tanggal 9 November 2015 tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Adapunkesalahankesalahan Majelis BPSK Kabupaten Probolinggo dimaksuddiantaranya adalah sebagai berikut:A.
arbitrase, sehingga atas hal tersebut penentuan tata carapenyelesaian arbitrase secara sepihak oleh Majelis BPSK KabupatenProbolinggo, dimana didalam putusanpun tidak menyebutkan adanyakesepakatan didalam penyelesaian dengan menggunakan metodearbitrase;Bahwa oleh karena Majelis BPSK Kabupaten Probolinggo telah salahdidalam menerapkan hukum, untuk itu patut bagi Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili sendiri permohonan Keberatan ini untukmenyatakan Putusan BPSK Kabupaten Probolinggo 031.AK/BPSK
Keberatan terhadapPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Banyuwangitelah memberikan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN Bwi., tanggal30 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:Menyatakan bahwa keberatan atas Putusan BPSK Probolinggo yangdiajukan oleh Pemohon dapat diterima;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Probolinggo Nomor 031.AK/BPSK/426.111/2015 tanggal 9 November 2015;Dan Dengan Mengadili Sendiri:1.Mengabulkan
30 Maret 2016 juncto Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 031.AK/BPSK/426.111/2015,tanggal 9 November 2015;Halaman 21 dari 22 hal.
155 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
1047 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Penyelesaian Sengketa Konsumen, penyelesaian sengketakonsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atauarbitrase dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan;Pemohon Keberatan sendiri tidak pernah menyetujui terhadap prosespemeriksaan sengketa melalui arbitase di BPSK Kabupaten BatuBara, bahkan Pemohon Keberatan sudah pernah mencobamenyampaikan keberatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara dengancara:a.
Pada tanggal 20 Juni 2016, Pemohon Keberatan menyampaikansurat keberatan yang ditujukan ke BPSK Kabupaten Batu Bara,namun sampai dengan saat ini BPSK Kabupaten Batu Bara tidakpernah memberikan tanggapan atau penjelasan apapun kepadaPemohon Keberatan dan bahkan tidak pernah menjadipertimbangan dalam putusan Arbitrase BPSK Batu Bara Nomor435/ARBITRASE/BPSKBB/VI/2016 tanggal 28 Juli 2016;Berdasarkan uraian Pemohon Keberatan tersebut di atas, atastindakan yang dilakukan oleh Ketua BPSK Kabupaten Batu
Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kab.
PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Pasal 41 ayat (3);23.Berpegang dari ketentuan tersebut di atas menegaskan bahwa parapihak (pelaku usaha atau konsumen) berhak untuk mengajukankeberatan terhadap suatu putusan BPSK dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak putusan BPSK diberitahukan, dalam haltidak ada keberatan dimaksud maka terhadap putusan BPSK tersebutmenjadi berkekuatan hukum tetap;24.
PT. Toyota Astra Financial Services
Tergugat:
PAISAL
401 — 209
245/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Pdg
RSUD Dr.H.Slamet Martodirdjo .
Tergugat:
H. I 'AM HOLIL.
211 — 61
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Tergugat:
CITRA DEWI
888 — 628
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan Untuk Seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau 002/BPSK-LLG/Arbitrase/II/2022, tanggal 14 Februari 2022;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mengadili perkara a quo;
- Menghukum Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp364.000,00 (
8/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
484 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
2 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
97 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
483 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Madani Persero, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2017;Pemohon Kasasi;LawanSANTY PURBA, bertempat tinggal di Huta EmplasmenMarihat, Kelurahan Silampuyang, Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pematangsiantartelah memberikan Putusan Nomor 503/93/BPSK
Menyatakan secara hukum BPSK Kota Pematangsiantar tidak berwenangmengadili perkara a quo;4. Menyatakan secara hukum membatalkan Putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 503/93/BPSK/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017;5.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaPematang Siantar Nomor 503/93/BPSK/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017;Halaman 3 dari 6 hal. Put. Nomor 483 k/Pdt.SusBPSK/20182.
Bahwa pokok perkara dalam permohonan a quo adalah mengenaiputusan BPSK Kota Pematang Siantar, yang menurut Pemohon Kasasiadalah salah dalam menerapkan hukum sehingga harus dibatalkan;2. Bahwa sebelum memeriksa pokok perkara Judex Facti memeriksa aspekformil dari permohonan a quo dan berpendapat pada pokoknya bahwapermohonan a quo adalah permohonan yang tidak jelas sehingga harusdinyatakan tidak dapat diterima;3.
Bahwa dalam permohonan a quo ternyata dalam posita Pemohon padapokoknya berisi keberatan Pemohon Kasasi terhadap putusan BPSKKota Pematang Siantar, sedangkan dalam petitum Pemohon Kasasimeminta dibatalkannya putusan BPSK Batu Bara dengan nomor perkarayang sama dengan nomor perkara yang diurai pada bagian posita;Halaman 4 dari 6 hal. Put. Nomor 483 k/Pdt.SusBPSK/20186.
307 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
1103 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMedan tidak memiliki wewenang dalam memeriksa dan memutusperkara antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan;6. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat KeputusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor117/Arbitrase/2018/BPSKMdn. tanggal 18 Oktober 2018 untuk seluruhnya;7.
Membatalkan Putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan Nomor 117/Arbitrase/2018/BPSKMDN. tanggal 18Oktober 2018;4.
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk
Tergugat:
WAWAN
340 — 113
- Menerima perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Semula Teradu;
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/Semula Teradu dengan Verstek;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Nomor: 0019/A/BPSK-Kota-Tsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 0019/A/BPSK-Kota-Tsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
- Menghukum Termohon Keberatan/Semula Pengadu untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.336.000,00 (tigaratus tiga puluh enam ribu rupiah);
37/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Tsm
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilanatau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yangbersengketa, sehingga berdasarkan hal tersebut apabila salah satu daripara pihak yang bersengketa menolak penyelesaian melalui BPSK, makapihak BPSK tidak mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut(kompetensi absolut);Dan juga :Berdasarkan fakta hukum yang ada, walaupun pihak PEMOHONKEBERATAN telah menolak melakukan penyelesaian sengketa melaluiBPSK Kota Tasikmalaya melalui Surat
Keberatan perihal pertimbangan pokok pekara dalam PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota TasikmalayaNomor 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Mengajukan Keberatan terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) pada Pasal 6 Ayat (3) dan (5)alasan yang dapat diajukan untuk mengajukan keberatan atas Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah :1.
Setelah putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan atau;3.
TermohonKeberatan/Semula Pengadu berdomisili di Kabupaten Garut dan PemohonKeberatan/Semula Teradu berdomisili di Kota bandung, maka yang berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan adalah BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut dan/atau BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, dan bukan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, oleh karena ituseharusnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaTasikmalaya menyatakan
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaTasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusperkara Nomor: 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;4. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Tasikmalaya Nomor: 0019/A/BPSKKotaTsm/VII/2019, tanggal 22 Juli2019;5.
164 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
1011 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf b Kepmenperindag Nomor 350Kep/MPP/12/2001, tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen yaitu:Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa Konsumenapabila:(b) Permohonan gugatan bukan kewenangan BPSk;Putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara telah melampaui batas wewenangnya dalam memutus perkara;a.
Bahwa BPSK seolaholah telah bertindak sebagai suatu lembagaperadilan umum yang dapat menilai Isi dari perjanjian kredit yang dibuatantara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan. BPSK menilailangkah hukum lelang yang diajukan oleh Pemohon Keberatan melaluiKPKNL Medan;d. Bahwa BPSK seperti telah salah kaprah dan salah langkah dalammemutus perkara;e.
Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kKewenanganmengadili perkara yang diajukan oleh Termohon Keberatan;3. Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1016/Arbitrase/BPSKBB/X/2016, tanggal 11 November 2016 batal dantidak mempunyai kekuatan hukum;4.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal (2) nyamenyatakan Setiap Konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat Pelaku Usaha melalui BPSK di tempat domisiliKonsumen atau BPSK yang terdekat.d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e.
PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK), menyatakan:a.
271 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
961 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Nomor 006/A/BPSKDKI/X/2016 tanggal 4 Oktober 2016 batal demihukum.d. Menyatakan hukum bahwa Terbanding/dahulu Penggugat telahdiberitahukan dan menyetujui luas ruangan yang diberikan yaitu sebesarRp33,16 m?.e. Menolak gugatan Terbanding/Penggugat yang diajukan melalui BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta untukseluruhnya.f. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul akibat perkara ini;8.
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Nomor OO06/A/BPSKDKI/X/2016 tanggal 4 Oktober 2016batal demi hukum.4. Menyatakan hukum bahwa Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahuluPenggugat telah diberitahukan dan menyetujui luas ruangan yangdiberikan yaitu sebesar Rp33,16 m?.5. Menolak gugatan Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/Penggugat yangdiajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKIJakarta untuk seluruhnya.6.
kontra memori kasasi tanggal 6 Desember 2017 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri JakartaUtara ternyata tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar karena berdasarkanpraktik beracara dalam perkara perdata batas waktu pengajuan keberatandihitung pada hari berikutnya dari tanggal sidang pembacaan putusan,kehadiran mana terbukti adanya dalam perkara a quo;Bahwa dalam sidang pembacaan Putusan BPSK
Nomor 961 K/Padt.SusBPSK/2018Putusan BPSK DKI Jakarta dihitung sejak tanggal berikutnya dari tanggalsidang pembacaan putusan;Bahwa sidang pembacaan Putusan BPSK DKI Jakarta dilaksanakanpada hari Senin, tanggal 4 Oktober 2016, sedangkan pengajuan keberatanoleh Pemohon Kasasi diajukan pada hari Kamis, tanggal 3 November 2016sehinmgga sudah tepat keberatan diajukan melebihi tenggang waktupengajuan keberatan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan
PT. Oto Multiartha
Tergugat:
Landerson, S.Sos
347 — 184
3/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kkn
Menyatakan putusan majelis BPSK Kota Palangka Raya yangmemeriksa perkara ini untuk menjadi alat bukti bagi penegak hukumlainnya ;Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 3/Pdt.SusBPSkK/2018/PN Kkn11. Memerintahkan kepada Panitera BPSK Kota Palangka Raya untukmengirimkan salinan putusan kepada tempat kediaman Penggugatdan Tergugat ;12.
diterimaBPSK Kota Palangka Raya tanggal 02 November 2018, serta tanggal 07November 2018, dan diterima oleh BPSK Kota Palangka Raya tanggal07 November 2018, dengan demikian Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Kota Palangka Raya Nomor:13/Pdt.Sus/PTS/XI/2018/BPSK PKY, tanggal 12 November 2018 agardinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;Bahwa, dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaPalangka Raya Nomor : 13/Pdt.Sus/PTS/XI/2018/BPSK PKY, tanggal 12November 2018 yang
BPSK dapat menolak untuk menyelesaikansengketa tersebut, dan BPSK baru memiliki wewenangmenyelesaikan sengketa tersebut apabila :a.
Bahwa oleh karena di BPSK Kota Palangka Raya telah dilakukanpenyelesaian sengketa secara musyawarah antara Pemohon Keberatandengan Termohon Keberatan, maka terbaca jelas bahwa di BPSK PalangkaRaya telah dijalankan pasal 12 angka 2 Perjanjian Konsumen tersebut.Selanjutnya oleh karena dalam musyawarah tersebut tidak tercapaikesepakatan damai, maka para pihak telah sepakat menyerahkanpenyelesaiannya kepada BPSK untuk memutuskannya dan atas hal ininantinya akan Termohon Keberatan buktikan pada saat acara
PRY tanggal 12November 2018, diberi tanda T1;Foto copy Surat Penetapan Majelis BPSK Kota Palangka Raya No.18/BPSKPLK/SPM/XI/2018, Tentang Penetapan Ketua dan AnggotaMajelis Hakim dan Panitera BPSK, diberi tanda T2;Foto copy Berita Acara Sidang Nomor 13/Pdt.Sus/Reg/22X/2018 Tanggal29 Oktober 2018, diberi tanda T3 ;Foto copy Daftar Hadir Sidang BPSK Kota Palangkaq Raya tanggal 29Oktober 2018, diberi tanda T4 ;Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 3/Padt.SusBPSK/2018/PN Kkn5.
160 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
368 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Nomor 368 K/Pdt.SusBPSK/2013Menimbang, bahwa Tuntutan Mobil/Immateril sebesar Rp500.000.000.oleh Konsumen adalah bukan wewenang BPSK, maka Majelis menolaknya;Bahwa Penggugat sangat keberatan terhadap alasan pertimbanganmaupun terhadap Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan dalam perkara ini, karena alasan pertimbangan danPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medantersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan Ketentuan hukum atau salahdalam menerapkan
hukum dan atau menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya, serta memutus perkara melebihi atau melampaui batas wewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medandalam memberikan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Medan yang berbunyi "Menyatakan bahwa UndangUndang PerlindunganKonsumen tertanggal 10 Agustus 2006 yang diperbuat oleh Pelaku Usahadengan Konsumen adalah Klausula Baku/Perjanjian Baku yang dilarang olehUndangUndang
putusan BPSK, Mahkamah Agung RepublikIndanesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun2006 tentang tats cara pengajuan Keberatan Terhadap putusan BPSK, yangdikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2006;Hal. 17 dari 28 hal Put.
Nomor 368 K/Pdt.SusBPSK/2013surat kepada Kepala Badan PenyelesaianKonsumen (BPSK) Kota Medan agarmengirimkan putusan BPSK dan berkas perkaranamun sampai saat ini putusan BPSK dan berkasperkara yang dimaksud tersebut tidak dikirimkanke Pengadilan Negeri Medan;a.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2006 telah dinyatakan bahwa pemeriksaankeberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkasperkara, bahwa atas dasar itu Pengadilan Negeri Medan memikikewenangan untuk meminta putusan BPSK dan Berkas Perkarakepada Badan Penyelesaian Konsumen.
83 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
955 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara a quo.
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara tidak berwenang memeriksa dan memutus pengaduan Konsumen/Pengadu karena BPSK Kabupaten Batu Bara bukan BPSK yang terdekat daritempat tinggal Konsumen/Pengadu, melainkan BPSK yang terdekatseharusnya adalah BPSK Pekanbaru.
Nomor 955 kK/Pdt.SusBPSK/2017saat ini di Kabupaten Indragiri Hilir masih belum terbentuk BPSK, sehinggasecara hukum, Konsumen/Pengadu (sekarang Tergugat/TermohonKeberatan) seharusnya menggugat Pelaku Usaha/Teradu (sekarangPenggugat/Pelaku Usaha) melalui BPSK terdekat dengan domisilinya, yaitudalam hal ini BPSK Pekanbaru, bukan BPSK Batu Bara;.
Konsumen (BPSK) dan bersesuaian dengan yangdiperintahkan dan diamanatkan oleh Pasal 54 ayat (4) Undang UndangNomor 8 Tahun 1999....
Nomor 955 K/Pdt.SusBPSK/2017Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor 419/Arbitrase/BPSKBB/X/2015 tanggal 13 April 2016;9.
86 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
551 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
tentangPerlindungan Konsumen menyatakan bahwa "Pengangkatan danPemberhentian anggota BPSK ditetapbkan oleh Menteri
Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut.b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. Khusus putusan MahkamahAgung R. Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan putusan yang membatalkan putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase /BPSKBBA//2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanHalaman 11 dari 36 hal Put. Nomor 551 K/Pdt.SusBPSK/2017Finance (Perusahaan Pembiayaan) dengan Sdr.
Terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Arbitrase BPSK yang menyatakanbahwa BPSK Kabupaten Batu Bara berwenang menyelesaikan perkara aquo Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut adalah untukmencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara a quo.
Pemohon menegaskan bahwa Pemohon menolakmenyelesaikan sengketa di BPSK karena secara hukum BPSK tidakHalaman 16 dari 36 hal Put.
537 — 370 — Berkekuatan Hukum Tetap
208 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikanputusan sebagai berikut:1.AtauMenerima permohonan keberatan/banding dari Pembanding semulaTergugat;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bekasi Nomor 15/REG/BPSKBKS/2018, tanggal 9 Agustus2018;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi1.
banwa Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat/pelakuusaha) melanggar ketentuan peraturan perundangundangan dalampembuatan perjanjian pengikatan jual belli;Bahwa, terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telahmemberikan Putusan Nomor 514/Pdt.SusBPSK/2018/PN.Bks tanggal 10Oktober 2018 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon Keberatan; Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk
pembangunan serta dalam kondisi tidak siap melakukan serahterima unit apartemen pada tanggal yang diperjanjikan, sementara di sisi lain,Termohon Kasasi telah melakukan pelunasan pembelian unit apartemen,sehingga Pemohon Kasasi selaku penjual telah melakukan cidera janji(wanprestasi), karena itu sengketa antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi adalah sengketa perdata yang secara absolut merupakankewenangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
Nomor 208 K/Pat.SusBPSK/2019Membatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Bekasi Nomor 015/BPSKBKS/2018 tanggal 9 Agustus 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidakberwenang secara absolut mengadili perkara a quo;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu
PT Prudential Sharia Life Assurance
Tergugat:
Rian Hidayat
221 — 182
46/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn
1187 — 832 — Berkekuatan Hukum Tetap
1113 K/Pdt.Sus-BPSK/2021