Ditemukan 63173 data
17 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
143 — 71
MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun
Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara PARAPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
kerja) antara Para Penggugat dengan Tergugat Iltidak pernah ada.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya. Oleh karena itu, gugatan Penggugatharuslah ditolak seluruhnya.6.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Halaman 29 dari 35 Putusan PHI Nomor 23/Pdt.SusPHI/2015/PNKpgMenimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat
61 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara ini hinggamemperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu mulai daribulan April 2007 ;Jika Bapak Ketua Peradilan Hubungan Industrial berpendapat lain mohonkeputusan yang seadiladilnya ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan yaitu putusan Nomor :107/G/2007/PHI.Mdn. tanggal 13 Agustus 2007 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Pemutusan Hubungan
Kerja antara Penggugat dengan Tergugat(PT Columbia) adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat sesuai ketentuanPasal 156 ayat (1), (2), (83) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang besarnyaadalah sebagai berikut :YULIS NIRWARNI:(masa kerja kurang lebih 5 tahun, upah Rp 761.000,/bulan) ;=Rp 9.132.000,= Rp 1.522.000.= Rp 10.654.000,a.
60 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. INTRAS JAYATRANSPORINDO beralamat di Jalan Raya Pondok Gede No. 9, JakartaTimur, dengan Pekerja Sdr. JOHANES DON BOSCO d/a. KuasanyaULRIKUS LAJA, SH. & REKAN di Wisma Moeis Jalan Raden Saleh No.17 Jakarta Pusat, tidak pernah terputus;Il.
Pihak P4D tidakmempertimbangkan dampak psikologis yang akan terjadi, yakni bathinPemohon Kasasi akan semakin hancur karena Termohon Kasasi selakuPengusaha, akan bertindak semaunya kepada Pemohon Kasasi.Dengan dasar pertimbangan ini, maka Pemohon Kasasi dengan tegasmenolak Putusan P4D a quo dan mohon agar hubungan kerja antaraPemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi diputus (PHK) dengansegala akibat hukumnya;Bahwa Pemohon Kasasi merasa sangat dirugikan dengan Putusan P4Da quo, karena P4D tidak mempertimbangkan
70 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
71 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 469 K/TUN/2007Pekerja/FSPPD yang akan diputuskan hubungan kerjanya akibat adanyaperselisihan hubungan industrial, dimusyawarahkan terlebin dahulu antarawakil Perusahaan dengan wakil Serikat Pekerja FSPPB yang bersangkutan;Bahwa ternyata berdasarkan PHK Tergugat kepada Penggugat yangmencantumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan Bab XVIPasal 82 ayat (16) (18) butir 16, 25 dan 26 yang menjadi dasar dariPemutusan Hubungan Kerja Tergugat adalah sangat tidak relevan denganPerjanjian Kerja
melakukan kesalahan berat eks Pasal158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim Pidanayang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa oleh karena belum adanya keputusan yang menyatakanPenggugat bersalah telah melakukan kesalahan, maka sampai saat iniPenggugat dapat dinyatakan bersalah, maka Penggugat sangat keberatandan menuntut terhadap Tergugat untuk membayar gaji dan hakhaknya yanglain terhadap Penggugat untuk setiap bulannya sebagaimana biasa danmenarik kembali surat Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) terhadapPenggugat sampai menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukumtetap dan karena juga Penggugat berpedoman kepada UndangUndangPeradilan Tata Usaha Negara dalam Bab III Kekuasaan Pengadilan Pasal 53ayat (1);Bahwa karena Tergugat telah mengeluarkan surat PemutusanHubungan Kerja (PHK) tersebut tidak berdasarkan hukum, maka selayaknyaobyek sengketa (gugatan) terurai di atas, yaitu Surat Keputusan No.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap Para Penggugat dengan No : No. Kpts. P025/E15500/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama Sdr. SUPARNO No. Pekerja 423195 Bagian MarineJasadan Sarana UmumUnit Pengolahan V Balikpapan; No. Kpts. P020/E1500/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama ABDUL FATTAH No.
P025/E15700/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama Sdr. SUPARNO No. Pekerja 423195 Bagian MarineJasadan Sarana UmumUnit Pengolahan V Balikpapan; No. Kpts. P020/E1500/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama ABDUL FATTAH No. Pekerja 626076 Bagian TBLUnitProduksi KilangUnit Pengolahan V Balikpapan;4.
47 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
125 — 75
MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat I terhadap Para Penggugat adalah karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam
Padahal antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidakmemiliki hubungan kerja (hubungan hukum) dalam bentuk apapun danTergugat II tidak pernah menerima lamaran dari Para Penggugat sebagaikaryawan/pekerja dan juga tidak pernah menempatkan Para Penggugatsebagai pekerja pada Kupang Beach Hotel (Tergugat I).
kerja) antara Para Penggugat dengan Tergugat Iltidak pernah ada.
Dengan demikian, gugatan Para Penggugat inipun haruslahditolak seluruhnya.Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat Il tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3. Bahwa oleh karena itu.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat dalamperkara ini tidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
81 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
., denganalasan telah dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja.
No. 802 K/Pdt.Sus/2008.Menyatakan menerima Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.3. menolak dan/atau tidak dapat diterima gugatan TERLAWAN karena tidak3memenuhi ketentuan pasal 82 UU No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial.Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap TERLAWAN yangdilakukan oleh PELAWAN adalah sah.Membebankan biaya perkara kepada TERLAWAN.Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatberpendapat lain, maka subsidair
No. 802 K/Pdt.Sus/2008.Hubungan Kerja dan Perselisihan antar Serikat Pekerja/Buruh dalam satuperusahaan ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No.42/PHI.PLW/2006/PN.JKT.PST, tanggal 19 Agustus 2008 yang amarnyasebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Terlawan tersebut tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak perlawanan Pelawan tersebut untuk seluruhnya ;2.
24 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap