Ditemukan 9990 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Tanggal 27 September 2016 — HATNI
4822
  • , distribusi ataupenyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. (2) Pekerjaan Kefarmasiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. didalam pasal 1 angka 3,5, dan angka 6 Peratura Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 yang dimaksudTenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian,yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana Apotekeradalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan
    1 angka 3, angka 5 dan 6 PPNo.51 tahun 2009 yang dimaksud Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangHalaman 20 dari 29 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpwmelakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, dimana Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulussebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker.Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasSarjana Farmasi
    dalam menjalankan pekerjaankefarmasian yaitu untuk Apoteker harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker,yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepadaApoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitaspelayanan kefarmasian maupun Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnyadisebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untukdapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi ataufasilitas distribusi atau penyaluran.sdangkan
    untuk Tenaga Kefarmasian harusmemiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebutSIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga TeknisKefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitaskefarmasian. , bahwa yang dimaksud Praktik Kefarmasian dalam pasal 108 UUNo 36 tahun 2009 tentang kesehatan meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep
    Operasional dan Standar Kefarmasian, bahwa yangdi maksud Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesikefarmasian secara baik, Standar Prosedur Operasional adalah prosedurHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpwtertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian danStandar Kefarmasian yaitu pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasianpada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.Di dalam Pasal 98 ayat (2) Undangundang
Register : 07-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
DIMAS SAEFUL NUGRAHA BIN PEPEN SUPENDI
3712
  • Bahwa obat tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG,Oobat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanya bolehdisimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter di saranapelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, sebagaimana diterangkandalam Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg,Nomor : 824/117/Dinkes/2019 tanggal O1 Maret 2019 yangditandatangani
    6 dari 21 Nomor 67/Pid.B/2019/PN MlInstalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Bahwa benar obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG dan TRAMADOLTABLET 50 MG, obat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanyaboleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter disarana pelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
Register : 07-05-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 15-01-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 82/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 14 Januari 2013 — H. ABDUL MUTHALIB Bin ALAUDIN (alm)
3015
  • ABDUL MUTHALIB Bin ALAUDIN (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukantindakan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ABDUL MUTHALIBBin ALAUDIN (alm)dengan' pidana denda sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) subsidiar 2 bulankurungan.3.
    ;e Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;e Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;2.
    , dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan
    dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker maupun asisten apoteker, serta tidak mempunyai sertifikasiuji kompetensi
    bukan di toko obatbiasa sebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijual olehterdakwa yang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan / mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasiantersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan,maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian24dan
Putus : 08-02-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN SUMBER Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Sbr.
Tanggal 8 Februari 2016 — JUNAHIR Alias KACRUT Bin DULKIM
255
  • karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memenuhi ketentuan standar mutu pengedaran sediaan farmasi yangditetapkan dengan peraturan pemerintah.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanpa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatan karenaapabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akan menyebabkankecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian
    karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memiliki ijin edar.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanoa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatankarenas apabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akanmenyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian,sedangkan kalau dikonsumsi dalam waktu singkat menyebabkan gangguanpencernaan.Berdasarkan
    (Apoteker)ataupun tenaga teknis kefarmasian, serta tidak memiliki ijin edar.
    Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Eximer dan PilTramadol tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijinedar melanggar aturan sesuai yang diatur dalam Undangundang No.36 tahun2009 tentang kesehatan ; Bahwa yang berhak menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasijenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yaitu orang yang memiliki keahlian ataukewenangan di bidang kefarmasian yang disertai dengan surat Tanda RegistrasiTenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK) yang
    untuk menyimpan danmengedarkan obat jenis jenis Pil EXIMER dan Pil TRAMADOL, karenapekerjaan terdakwa bukanlah seorang tenaga kefarmasian atau tenagaapoteker maupun bukan seorang tenaga teknis kefarmasian, dimanaterdakwa pekerjaan terdakwa secara nyata adalah seorang buruh ;Bahwa obat jenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yang disimpan dan diedarkanterdakwa tidak memenuhi kententuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harusmemenuhi standar
Register : 17-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN MARABAHAN Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Mrh
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.AHMAD NURKHAMID,S.H
2.Muhammad Ridwan R, S.H.
Terdakwa:
ARDIANSYAH Bin ASRI
8333
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ardiansyah Bin Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasiansebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta
    THAHER AMIN ;Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga dengan Terdakwa ;Bahwa saksi mengakui telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksimenyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidikadalah benar ;Bahwa saksi adalah Ahli yang bekerja sebagai PNS di dinas kesehatanKabupaten Barito Kuala ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;Halaman 8 dari 22 Putusan
    adalah yang telah memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan praktik kefarmasian adalahsebagaimana ditentukan dalam Pasal 108 UndangUndang Republik IndonesiaNomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan :1.
    tenaga kesehatan antara lain Tenaga Medis, TenagaPerawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain ;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri dari : Apoteker,Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker ;Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah
    dan tidak memiliki latar belakang pendidikankeahlian untuk praktik kefarmasian karena pendidikan Terdakwa adalah SD (Tamat) ;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor :36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berhak mengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan atau mengedarkan obat atau bahanbahan yangberkhasiat obat adalah Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki ijin praktek yang dikeluarkan Dinas kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan Terdakwa tidak memiliki ijintersebut ;Menimbang
Register : 08-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN Paringin Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prn
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Chinta Rosa Reksoputri, S.H.
Terdakwa:
RUDIANSYAH Als RUDI Bin SAMAD Alm
9030
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH ALS RUDI BIN SAMAD ALM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
    Pasal 1 angka 9 yang dimaksud dengan obattradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahanhewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenika) atau campuran dari bahantersebut yang secara turun temuruntelah digunakan untuk pengobatan dan dapatditerapkan sesuai dengan norma yang belaku dimasyarakat;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 39 Ayat (1) Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia
    Tenag Teknis Kefarmasian berupa STRTTK.Pada Pasal 52 dinyatakan sebagai berikut:(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan PekerjaanKefarmasian di Indonesia wajid memiliki Surat izin Sesuai tempat TenagaKefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasinan diApotek, Puskesmas atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit;b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagaiApoteker pendamping;C.
    SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasian diFasilitas Kefarmasian diluar Apotek dan Instalasi Farmasi rumah sakit; atauHalaman 11 dari 34 Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prnd.
    SIK bagi Tenaga Teknin Kefarmasian yang melakukan PekerjaanKefamrasian pada Fasilitas Kefarmasian;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah ini mengaturPekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, Produksi, distribusi atau penyaluran danpelayanan sediaan farmasi, Ayat (2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimanadimaksud pada Ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyalkeahlian dan kewenangan untuk itu.Berdasarkan
    Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek Pasal 1 angka 3Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankanpekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi danAnalis Farmasi.Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan Pasal 11 dijelaskan Tenaga Kesehatan dikelompokkan kedalam: a.
Register : 09-07-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 207/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 27 Agustus 2015 — -HAMDANI Alias DANI Bin AHMAD
276
  • dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi
    ,lzin Praktik danjin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edardan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksiHalaman
    yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,lzin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh diperjualbelikan
    adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan jin kerja Tenaga Kefarmasian ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ADI SAPUTRA dansaksi M.HERMAWAN, awal mulanya mendapat informasi dari masyarakatbahwa pada hari Rabu tanggal 6 Mei
    adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semuaorang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat danketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik dan ljin kerjaTenaga Kefarmasian; n nn nnn nnn nnn nnn nnn nen nn nenMenimbang, bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasitidak boleh
Register : 24-11-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 357/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 12 Januari 2016 — -Husin alias Ambaw Bin Basri
296
  • Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimanadijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1ayat (4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahHalaman 8 dari 22 Putusan Nomor 357/Pid.Sus/2015/PN.
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenagaapoteker dan juga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syaratdan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam Permenkes RINomor 889/Menkes/PER/V/2011, tentang Registrasi, Ijin Praktik dan ijinkerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan/dilarang untukmelaksanakan praktik kefarmasian seperti halnya menjual ataumengedarkan kesediaan
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenaga tekniskefarmasian.
    Nining Khushardiningsih, Apt, yangberwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenagakefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa benar menurut ahli Dra.
    NiningKhushardiningsih, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukanpekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenaga kefarmasian, yang manatenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa menurut ahli barang bukti berupa obat Carnophenproduksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar Gyang sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatanproduksinya sejak tanggal 29 Oktober
Register : 02-07-2012 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 17-09-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 142/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 11 September 2012 — ERNI DIAH Binti H. MUHDASEN
204
  • Bahwa obat Dextromethorphanadalah termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yang dapat diperoleh di tokoobat berizin yang memiliki penanggungjawab teknis kefarmasian.
    tanpa keahlian kefarmasian, dimanaterdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar jam 10.00 Wita.
    HUSAIN.Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kotabarudalam perkara terdakwa yang telah mengedarkan obat yang tidak ada izin edarnyadan telah melakukan praktek kefarmasian tanpa keahlian kefarmasian, dimanaterdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar jam 10.00 Wita.
    tanpa keahlian kefarmasian,dimana terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar jam10.00 Wita., di rumah terdakwa di Desa Sungai Bali, Rt. 01, Kecamatan PulauSebuku, Kabupaten Kotabaru.Terdakwa membenarkan keterangan saksi.Saksi RIZALI HARDI.Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kotabarudalam perkara terdakwa yang telah mengedarkan obat yang tidak ada izin edarnyadan telah melakukan praktek kefarmasian tanpa keahlian kefarmasian, dimanaterdakwa ditangkap
    dan obatobatan tersebut hanya disimpan pada lemari yang bukan dikhususkanuntuk menyimpan obat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa
Putus : 19-12-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN MADIUN Nomor 254/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 19 Desember 2013 — MEY TRIANTINI, S.Sos binti SARNI
267
  • dan dijual yang telah mempunyaikeahlian praktik kefarmasian ;e Serta tempat untuk menjual obat tersebut di apotik atau sarana kesehatanyang sudah diberi ijin atau kewenangan untuk menjualnya.
    Menyatakan terdakwa MEY TRIANNINI, S.Sos Binti SARNI, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian atau kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 198 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan dalam dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana dendasebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulanpenjara ;3.
    hal tersebutadalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1angka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;15Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau
    penyaluran sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apotekersebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangan tersebut diatas, dapat disimpulkan
    , yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesisebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namuntelah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa Gentamicin danHydrocortisone oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh17unsur
Register : 05-12-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 310/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Tanggal 28 Januari 2015 — -MUHAMMAD THAMRIN Bin (Alm) DAMANHURI
286
  • yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik danIzin kerja Tenaga Kefarmasian ; Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan
    difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, bahwaobat dextromerthophan dalam sediaan tungal telah dibatalkan izinedarnya, pembatalan izin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 JuniQOL 5 nanan ana ee ce nee ee nee nee nen nee ee ee nee3 Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabilamengkonsumsi
    masingmasing paketnya berisi 9 (Sembilan) butir dengankeseluruhannya adalah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophandan uang Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasilpenjualan dextromerthophan Terdakwa ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkanpraktik kefarmasian, karena
    sudah diatur syarat dan ketentuannyadidalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik dan Izin kerjaTenaga Kefarmasian ; 222222 non nnn nn nee nnn nnn ne Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu SuratLaporan Pengujian Badan POM RI Cabang Banjarmasin, dengan nomor: PM.01.06.1001.09.14.0112.LP yang menerangkan hasil pengujiantablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMPpada sisi lainnya.
    adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budianur dan saksiEdy Rosadi serta keterangan Terdakwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 20September 2014 sekitar jam
Putus : 20-04-2009 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 113/PID.B/2009/PN.KDR
Tanggal 20 April 2009 — GAGUK SETIAWAN
BAGUS NUR ALIEF Bin ACHMAD DIMYATI
273
  • Menyatakan terdakwa I GAGUK SETIAWAN dan terdakwa II BAGUS NUR ALIEF Bin AHMAD DIMYATI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGANNYA BERSAMA SAMA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN.
    Menyatakan terdakwa GAGUK SETIAWAN atau terdakwa I dan terdakwa IIBAGUS NUR ALIEF atau terdakwa II melakukan kejahatan tanpa ijin yangberwenang telah melakukan pekerjaan kefarmasian berupa mendistribusikan ataumengedarkan obatobat keras mengandung zat adiktif sebagaimana diatur dalamUndang Undang Kesehatan atau pasal 82 ayat 1d UU No.23 tahun 1992 Jo.pasal 55ayat KUHP;2.
    Bahwa benar terdakwa I membeli obat keras dari terdakwa II dengan cara berpesanterlebih dahulu ;Bahwa barang bukti (satu) botol plastik isi 997 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh)butir obat keras doubel L adalah benar milik terdakwa I yang didapat dari terdakwa II,yang akan terdakwa I serahkan kepada Ateng ;Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa I adalah disebuah foto copy di utara perempatanMuning, Kelurahan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau tidak ada samasekali berhubungan dengan bidang kefarmasian
    menjual atau menjadiperantara penjualan obat keras doubel L kepada terdakwa I ;Bahwa obat keras doubel L itu terdakwa beli dari Andik yang beralaamat di Kandat,dengan harga setiap 1 (satu) bok isi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.300.000,(Tiga ratus ribu rupiah) ;Bahwa (satu) kit kecil isi 7 (tujuh) butir obat keras doubel L adalah merupakan bonusdari terdakwa II kepada terdakwa I ;Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa II adalah berjualan bensin atau tidak ada samasekali berhubungan dengan bidang kefarmasian
    Jaksa Penuntut Umum, mampu mengikutipersidangan dengan baik, dengan demikian maka menunjukkan bahwa terdakwa I danterdakwa II sehat akal pikirannya sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatnnya,Dengan demikian maka unsur ini telah terbukti ;12Unsur Dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangannya melakukan pekerjaan kefarmasian.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah si pelaku menghendaki danmenginsafi akan apa yang dilakukannya, sedangkan yang dimaksud dengan melakukanpekerjaan kefarmasian
    menurut pasal 1 angka 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaanpenyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,sedangkan pekerjaan kefarmasian adalah dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanansediaan farmasi yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangandan keahlian untuk itu.Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal hal tersebut diatas, maka yang dimaksuddengan
Register : 16-04-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Tanggal 20 Mei 2014 — - AHMAD FAUZI Alias SABA BASUNI
273
  • ,Apt, dibawah sumpah keterangannya dibacakandalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelola obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembanganobat, bahan bahan obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PPNo. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
    Pasal 1 ayat (1) sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisionaldan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan Pasal ayat (4) ;Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi,analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi ;Bahwa setiap orang
    izin praktik ;Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian.
    Adapunapoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Bahwa tenaga tekhnis kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, Analis Farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker ;Bahwa yang dimaksud praktik kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yangmeliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan
    ,Apt yangketerangannya dibacakan dipersidangan bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah apoteker dan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apotekerdalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi. Setiap orang tidakboleh melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangansebagaimana diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198.
Register : 03-07-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 319/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa:
ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH Alias GENDEL Bin SLAMET WIDODO
160
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Almaz Atsiruddin Hadyansyah alias Gendel bin Slamet Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yaitu praktik
    kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang - undangan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Almaz Atsiruddin Hadyansyah alias Gendel bin Slamet Widodo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan
Register : 17-02-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 54/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 25 Maret 2015 — -MUHAMMAD HADI Alias A’AT Bin AGUS MULIA
294
  • Kefarmasian ;Bahwa persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajio memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apotekerdan apoteker tekhnis
    kefarmasian ; Bahwa untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secarabebas apalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/bahan sediaanfarmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian(apotek, took obat berijin, rumah sakit atau difasilitasi ditribusi/penyalur ; Bahwa sediaan farmasi carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalsebanyak 2 box atau 20 kaping atau 200 biji carnophen zenith yangdikemas dalam bentuk strip termasuk obat keras atau daftar G ; Bahwa obat carnophen
    Rtae Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Sabranmengedarkan obat zenith carnophen tersebut untuk mendapatkankeuntungan ;e Bahwa benar persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalammelakukan pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tandaregistrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenagatekhnis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 2Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;e Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasiantersebut adalah tenaga kefarmasian
    , yang mana tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas apoteker dan apoteker tekhnis kefarmasian ;e Bahwa benar obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticalsepengetahuan ahli sudah dibatalkan ijin edarnya dansudahdihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.
    pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasiberupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;Menimbang, bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasiantersebut adalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker danapoteker tekhnis kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan
Putus : 16-09-2013 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN AMUNTAI Nomor 150/Pid.Sus/2013/PN.Amt
Tanggal 16 September 2013 — - GUNAWAN Bin HARIN
2810
  • Menyatakan terdakwa GUNAWAN Bin HARIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan untuk melakukan praktek Kefarmasian ; ------------------------------4.
    adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinas kesehatan;Bahwa obat jenis Dextromertrophan adalah jenis obat yang memiliki ijin edarakan tetapi yang mengedarkan harus seorang yang berwenangan yaitu merekasalah satunya lulusan sekolah kefarmasian dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki ijin dari Dinas Kesehatan; Bahwa seseorang dapat membeli obat jenis
    adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinaskesehatan;e Bahwa obat jenis Dextromertrophan adalah jenis obat yang memiliki ijin edarakan tetapi yang mengedarkan harus seorang yang berwenangan yaitu merekasalah satunya lulusan sekolah kefarmasian dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki iin dari Dinas Kesehatan;e Bahwa seseorang dapat membeli obat jenis
    dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki iin dari Dinas Kesehatan;e Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan Kefarmasian adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinaskesehatan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangantersebut diatas maka telah ternyata bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei2013 sekira
    ;1415Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 51 Tahun 1951 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pasal 33 menyatakan TenagaKefarmasian terdiri atas a).
Register : 31-05-2016 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 18 Juli 2016 — -RAHMADI Bin AHMAD SUGITO
276
  • , pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 108 Ayat(1) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatandan PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER / V / 2011tentang registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan persyaratan yag harus dipenuhiseseorang dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah :wajid memiliki surat tanda registrasi berupa STRA
    kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :a.
    SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER/ V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkanmelakukan kefarmasian tanpa memiliki Keahlian dan kewenangan,syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER
    / V / 2011 tentangregistrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apaiagi dijual dirumahrumah penduduk,obat/oahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikandifasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, toko obat berijin, rumahsakit atau fasilitas distribusi/penyalur);Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana tercantum
    Dalam hal ini yang memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 27-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 8 April 2015 — -MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI
297
  • MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI;Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.RtaBahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat,pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalsebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (i).
    INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri
    ;e SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai denganPERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan liin kerja TenagaKefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Sehingga fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yangdigunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaituapotek, instalasi farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko obatatau Praktek bersamaBahwa
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108 orangyang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga apoteker danjuga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syarat dan ketentuantenaga kefarmasian yang diatur dalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA,NOMOR 889/MENKES/PER /V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijinkerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan / dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau
    Dalam hal ini yang memilikiHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Rtakeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 12-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 207/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
Terdakwa:
M. ABDU SALAM Als SALAM Bin H. MANSYUR
3314
  • MANSYUR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ABDU SALAM Alias SALAM Bin H.
    Samco Farma adalahsediaan farmasi;Bahwa untuk mendapatkan obat keras atau daftar G harus dengan resepdokter yang dibeli lewat apotek;Bahwa penggunaan obat keras tanpa petunjuk seorang apoteker atau resepdari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas, danefek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan;Bahwa orang yang berpendidikan MTsN sederajat SLTP (tamat) dan tidakmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidak termasuk golongantenaga kefarmasian sehingga
    tidak memiliki kKeahlian dan kKewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian;Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa M.
    Terdakwa sendiri yang melakukan praktik kefarmasian danmelayani pembelian obat di warung tersebut. Sedangkan Terdakwa menjualobatobatan tersebut kepada masyarakat yang datang ke warungnya tanpamenggunakan resep dokter;Bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah harus memilki latar belakang pendidikankefarmasian, ada penanggung jawab dari tenaga farmasi, dan surat izin yangdikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
    Adapun yang berwenang dan boleh melakukankegiatan kefarmasian adalah sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit,puskesmas, PBF, asisten apoteker, analisis farmasi, apoteker, dan para penjualserta pedagang obat tradisional serta bahan kosmestik yang telah memenuhistandar kefarmasian dan ada izin mendistribusikan/menjual dari Dinas Kesehatandan atau Departemen Kesehatan (Menteri Kesehatan).
    Sedangkan orang yang berpendidikan MTSN sederajatSLTP (tamat) dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidaktermasuk golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dan pertimbangantersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk menjual obat keras daftar G dan W tersebut di toko kelontongmilik Terdakwa;Halaman 17 dari 21 halaman Putusan
Putus : 14-05-2008 — Upload : 18-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 106/Pid.B/2008/PN.Kdr
Tanggal 14 Mei 2008 — DWI HARYONO Bin JAFAR
5714
  • Menyatakan terdakwa DWI HARYONO BIN JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN, DISTRIBUSI; DAN PELAYANAN KESEHATAN
    Menyatakan terdakwa DWI HARYONO Bin JAFAR terbukti bersalah melakukan tindakpidana pekerjaan kefarmasian sebagaimana dakwaan kami yaitu pasal 82 (1) huruf d UUNo..23 Tahun 1992. ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama (satu) tahun 6 (enam)bulan dan denda Rp. 500.000, subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan ; 3.
    419 Tahun 1049, tanggal 22 Desember 1949tentang Obat Keras ;Dakwaan : Bahwa ia terdakwa DWI HARYONO Bin JAFAR pada hari Senin tanggal 28 Januari 2008sekira jam 18.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2007 diMastrip No. 60 B Rt. 27 Rw. 07 Dsn Waung Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto KotaKediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Kediri, yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukanpekerjaan kefarmasian
    Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi ;Menimbang, bahwa tindak pidana ini akan dinyatakan terbukti secara sah menuruthukum apabila semua unsur dari tindak pidana tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwauntuk itu terhadap dakwaan ini akan diuji dan dibuktikan kebenarannya dengan faktafakta yangterungkap dari alatalat bukti yang diajukan di persidangan ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan
    distribusi dan pelayanan sediaan farmasi; dapat terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa atau tidak, Majelis akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini ; Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaankefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas dasar resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisionil ;Bahwa selain dari pada itu pekerjaan kefarmasian
    No. 23 Tahun 1992, serta pasalpasal lain dalam peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI1.Menyatakan terdakwa DWI HARYONO BIN JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGANSENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN,DISTRIBUSI,; DAN PELAYANAN KESEHATAN ; 22202 202202 0522.Menghukum terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama : (satu) tahun dan 3 (tiga)bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus