Ditemukan 23612 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/PAP/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU)., II. KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
20763572 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI (BAWASLU)., II. KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Pelanggaran Administratif Pemilihan Presiden danWakil Presiden, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:.
    Putusan Pendahuluan Badan Pengawas Pemilihan Umum RepublikIndonesia (Bawaslu) Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019tanggal 15 Mei 2019, yang pada inti amar penetapannya berbunyisebagai berikut: Menyatakan laporan dengan dugaan PelanggaranAdministratif Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tidakdapat diterima;2. Tindakan Pemerintahan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia (KPU) untuk membatalkan Keputusan KPU NomorHalaman 2 dari 101 halaman.
    Objek Permohonan: Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara PenyelesaianPelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung,pada pokoknya menyatakan: objek permohonan PelanggaranAdministratif Pemilinan Umum adalah Keputusan KPU tentangsanksi administratif pembatalan Pasangan Calon Presiden danWakil Presiden yang diambil berdasarkan keputusan Bawaslu,sebagaimana dimaksud Pasal 463 ayat (3) UndangUndang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Putusan Nomor 2 P/PAP/2019Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Amar Putusan Mahkamah AgungNomor 1 P/PAP/2019, tanggal 26 Juni 2019 tersebut di atas, yang manaputusan tersebut Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), maka selanjutnyaPemohon dalam hal ini Pasangan Calon Presiden dan Wakil PresidenPrabowoSandi sebagai Principal yang mempunyai /egal standing,berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 1131/PL.02.2Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan PasanganCalon Peserta Pemilihan Umum
    Mengacu pada Ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 junctoPasal 463 ayat (5) sampai dengan ayat (8) UndangUndang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum juncto Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata CaraPenyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum diMahkamah Agung, bahwa Mahkamah Agung diberikan kewenanganHalaman 5 dari 101 halaman.
Putus : 23-10-2003 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02P/HUM/2000
Tanggal 23 Oktober 2003 — H. Mudrick Setiawan Sangidu ; H Zaenal Ma'arif, SH. ; Moh. Rido ; Haryoko ; Seno Hadisumitro ; Triharyono ; DPRD Kota Surakarta
12347 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 15-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/TUN/2020
Tanggal 26 Nopember 2020 — BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI VS EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
9436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI VS EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
    PUTUSANNomor 163 PK/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan M.H. ThamrinNomor 14, Jakarta Pusat;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Drs.
    Mewajibkan Tergugat 1 untuk menunda:Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat;Pengumuman Calon Badan Pengawas' Pemilihan UmumKabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 20182023 di 16 (enambelas) Provinsi Nomor 1612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018tertanggal 13 Agustus 2018, knususnya Lampiran angka 6 ProvinsiLampung Kabupaten Way Kanan selama proses persidanganberlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;Mewajibkan Tergugat 2 untuk menunda:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630
    Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang PengangkatanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/KotaSeProvinsi Lampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten WayKanan;3. Mewajibkan Tergugat 1 untuk mencabut:Halaman 2 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 163 PK/TUN/2020Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan UmumKabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 20182023 di 16 (enambelas) Provinsi Nomor 1612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018,tertanggal 14 Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 6 ProvinsiLampung;4.
    Mewajibkan Tergugat 2 untuk mencabut:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang Pengangkatan BadanPengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota SeProvinsi LampungMasa Jabatan 20182023, tertanggal 14 Agustus 2018 khususnyaLampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan;5. Menetapkan Penggugat sebagai Calon/Anggota Badan PengawasPemilihan Umum (Bawaslu) Terpilin Kabupaten Way Kanan masajabatan 20182023 sesuai dengan undangundang dan peraturanlainnya;6.
Register : 27-02-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2020
Tanggal 26 Maret 2020 — MAN HASAN VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
263116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAN HASAN VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536), dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:A.
    Artinya kKewenangan Komisi Pemilihan Umumuntuk membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak bolehmembuat norma baru yang sama sekali tidak diatur dalam UndangUndang yang memerintahkannya;18.
    Penjelasan terkait kewenangan Termohon menyusun PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;Bahwa dasar dibentuknya Peraturan Komisi Pemilinan UmumNomor 18 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, tentang PencalonanPemilihan Gubernur dan Wakil
    dan 13 tersebut, sudah sepatutnya dapatdipahami bahwa tidak hanya undangundang yang dapatmengatur mengenai ketentuan seorang warga negera dapatdipilih dalam pemilihan umum (termasuk pemilihan kepaladaerah).
    Fotokopi screenshoot laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memuatPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(BuktiT2);3.
Register : 26-01-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2022
Tanggal 29 Maret 2022 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
176110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Register : 17-10-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/TUN/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI vs EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
7934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI vs EDI SASTRAWAN, S.HI DAN SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
    Mewajibkan Tergugat 2 untuk menunda:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018, tentang PengangkatanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/KotaSeProvinsi Lampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten WayKanan selama proses persidangan berlangsung sampai adanyaputusan yang berkekuatan hukum tetap; Dalam Pokok Perkara/Sengketa:1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya;2.
    Keputusan Badan Pengawas Pemilihaan Umum Nomor0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018, tentang PengangkatanAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/KotaSeProvinsi Lampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14Agustus 2018, khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten WayKanan;3.
    Mewajibkan Tergugat 2 untuk mencabut:Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0630/K.BAWASLU/HK.01.01.VIII/2018 tentang Pengangkatan BadanPengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota SeProvinsi LampungMasa Jabatan 20182023, tertanggal 14 Agustus 2018 khususnyaLampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan;5. Menetapkan Penggugat sebagai Calon/Anggota Badan PengawasPemilinan Umum (Bawaslu) Terpilin Kabupaten Way Kanan masajabatan 20182023 sesuai dengan undangundang dan peraturanlainnya;6.
    Menyatakan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor0630/K.Bawaslu/HK.01.01.VIII/2018, tentang Pengangkatan AnggotaBadan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota seProvinsiLampung Masa Jabatan 20182023, tertanggal 14 Agustus 2018khususnya Lampiran angka 12 Kabupaten Way Kanan adalah sahsecara hukum:4.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BADANPENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 600 K/TUN/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.2.
Putus : 16-05-2007 — Upload : 14-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03PK/KPUD/2007
Tanggal 16 Mei 2007 — Hatta Dai, M.M ; Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawasi Barat
1280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hatta Dai, M.M ; Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawasi Barat
Register : 07-12-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 P/HUM/2022
Tanggal 12 Januari 2023 — PARTAI MASYUMI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU);;
16269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI MASYUMI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU);;
Register : 18-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 K/TUN/2021
Tanggal 15 Maret 2021 — SEWAJAR NDRURU VS KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIBOHOU;
1330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SEWAJAR NDRURU VS KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HILISIBOHOU;
Putus : 03-03-2009 — Upload : 21-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23P/HUM/2005
Tanggal 3 Maret 2009 — PARDJOKO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
7136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARDJOKO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATENSUKOHARJO
Register : 11-11-2022 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 P/HUM/2022
Tanggal 12 Oktober 2023 — PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
1830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
Register : 25-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 P/HUM/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — RAUDI AKMAL VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
286103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAUDI AKMAL VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.PUTUSANNomor 81 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilatas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/
    KetentuanPasal 7 ayat (2) huruf e tersebut pada dasarnya telah jelas dan tidakdapat disimpangi oleh suatu frase apapun dalam Peraturan atauketetapan KPU yang dapat merugikan hak bagi Pemohon, hal initelah sesuai dengan apa yang dimaksud di dalam penjelasan pasaltersebut yang dinyatakan cukup jelas (Bukti P8);Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah mengundangkan PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017tentang Pencalonan Pemilihan
    Umum (KPU) untuk membatalkan pemberlakuanPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikotasampai permohonan ini diputus oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesia;Primatr:1) Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan/hak uji materi yangdiajukan Pemohon untuk seluruhnya;2) Menyatakan PKPU Nomor
    Fotokopi Screenshoot Laman JDIH Komisi Pemilihan Umum RI yangmemuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota (bukti T2);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan
    Umum Kabupaten dan dinyatakan memenuhi syaratsebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati berdasarkan hasilverifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menjadipasangan calon Peserta Pilkada.
Register : 02-04-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 09-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2024
Tanggal 8 Agustus 2024 — ZUAILAN, DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
5980 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ZUAILAN, DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
Putus : 23-07-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2015
Tanggal 23 Juli 2015 — RACHMAN DJALILI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
7122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RACHMAN DJALILI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
    n Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilHalaman 1 dari 40 halaman Putusan Nomor 35 P/HUM/2015Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota karena bertentangan denganUndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilinan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Agungberwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus PermohonanPemohon tentang Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota danWakil Walikota;ll. . Kedudukan dan Kepentingan Hukum (Legal Standing) Pemohon;1.
    Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 4 ayat (1) huruf n PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang PencalonanPemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Pasal 7huruf o UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi undangundang;3.
    Bahwa pembentukan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikotaadalah kewenangan yang diberikan secara langsung olehUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 jo. UndangUndangNomor 8 Tahun 2015 untuk menyusun dan menetapkanpedoman teknis setiap tahapan Pemilihan setelah terlebihdahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;c.
    Berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum, Termohon telah diberikankewenangan atribusi oleh undangundang untuk menyusunPeraturan KPU guna mengatur secara teknis terkait denganpelaksanaan proses penyelenggaraan Pemilihan UmumGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota khususnya tahapanpencalonan;Halaman 23 dari 40 halaman Putusan Nomor 35 P/HUM/2015b.
Register : 10-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 05-01-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2023
Tanggal 21 Desember 2023 — YUNUS NURYANTO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
181135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YUNUS NURYANTO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 19-08-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2019
Tanggal 21 Oktober 2019 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ;
227442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI., 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ;
    PUTUSANNomor 65 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilin Dalam Pemilihan Umum,pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalamperkara:H.
    KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Imam BonjolNomor 29 Jakarta;ll.
    Umum bertentangan dengan norma Pasal 426UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan olehkarena itu PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tersebut harus dinyatakantidak sah;Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mencabutPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Teprpilih,Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilin DalamPemilinan Umum atau setidaktidaknya memerintahkan kepadaKomisi Pemilihan Umum untuk menambahkan = dan/ataumemasukkan
    Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun2019 tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih tersebut harusdinyatakan tidak sah;Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untukmencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun2019 tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih atausetidaktidaknya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan untukmenambahkan dan/atau memasukkan norma Pasal 240 ayat (2)huruf
    Umum)sebagaimana pada penjelasan angka 1 sampai dengan 11menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (2)Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang PenetapanPasangan Calon Terpilin, Penetapan Perolehan Kursi, danPenetapan Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum secarakeseluruhan telah sesuai dengan Pasal 426 UndangUndangNomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memilikikepastian hukum, serta tidak bertentangan denganketentuan dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum dan UndangUndang
Register : 15-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 13-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 P/HUM/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — ABDUL GOFUR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
491614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL GOFUR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Perjalanan bangsa telah mengajarkanbagaimana proses pemilihan umum atau pemilihan kepala daerahdalam bingkai demokrasi hanya digunakan untuk mempertahankankekuasaan pada sekelompok orang tertentu, untuk itulah konstitusidibuat untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semuaorang.
    dalam Pemilihan Umum sesuai denganmekanisme dan ketentuan yang berlaku.
    Umum (Bukti T3);Fotokopi Kumpulan Dokumen Harmonisasi dan PengundanganRancangan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang PenetapanPasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan PenetapanCalon Terpilin dalam Pemilihan Umum (Bukti T4);Fotokopi Peraturan Komisi Pemilinan Umum Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, PenetapanPerolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum(Bukti T5.)
    Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 998/PY.01.9SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 PerihalPenjelasan Mekanisme Penetapan Calon Terpilih (Bukti T6):7.
    UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;2. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon telahmendalilkan halhal sebagai berikut:1.
Putus : 03-05-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19P/HUM/2002
Tanggal 3 Mei 2006 — Ratna Sarumpaet ; Suta Widhya ; Arpiah, SE ; DPRD provinsi DKI Jakarta
422151 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 02-09-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 09-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 P/HUM/2022
Tanggal 20 Oktober 2022 — PARTAI IBU (PARTAI BANGKIT BERSATU) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
217138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI IBU (PARTAI BANGKIT BERSATU) VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;;
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2013
Tanggal 11 Desember 2014 — AGUS SUBAGYO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
7221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AGUS SUBAGYO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
    PUTUSANNomor 28 P/HUM/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Pasal 19 huruf i angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan RakyatKabupaten/Kota pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara:1. MOCH.
    Pemohon mendalilkan bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 19 huruf angka 4 Peraturan KPLJ Nomor 13 Tahun 2013 bertentangan denganperaturan perundang undangan yang kedudukannya lebih tinggi yaituUndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR,DPD dan DPRD (selanjutnya disebut : UndangUndang Pemilu) danUndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan..
    KPU dalam menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13Tahun 2013 telah sesuai dengan amanat Pasal 59 ayat (3) UndangUndang Pemilu, perihal penetapan Pasal 19 huruf angka 4 KPUmendasar pada substansi ketentuan Pasal 216 ayat (1) UndangUndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto PeraturanPemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
    Umum Nomor 13Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan konsultasi publiksebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 UndangUndang 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.Komisi Pemilinan Umum telah melakukan konsultasi:a.
    Fotokopi UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah (Bukti T3);4. Fotokopi UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan keduaatas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah(Bukti T4);5.