Ditemukan 175 data
TAMBRIN PAKAYA
27 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan dan pembetulan pencatatan tanggal dan tahun lahir Pemohon pada akta kelahirannya dari sebelumnya tertulis TAMBRIN PAKAYA lahir di Kwandang tanggal 8 Oktober 1966 diubah dan diperbaiki menjadi TAMRIN MERIDU PAKAYA lahir di Kwandang tanggal 20 Oktober 1965;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut diatas
32 — 2
Menetapkan identitas Para Pemohon dalam akta nikah nomor 166/47/1986 tanggal 22 Juli 1986 yang yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kawedanan, Kabupaten Magetan yang semula ditulis nama Pemohon I Sarno, tempat, Magetan 12 Agustus 1965 dan nama Pemohon II Tuti Maryati, tempat Magetan 12 Mei 1966, Nama ayah Pemohon I tertulis Resosakimin diubah menjadi nama Pemohon I Sarkun, tempat Magetan 12 Agustus 1965, dan Nama Pemohon II Tutik Maryati, Magetan 12 Mei 1966, dan nama
Samsiar
72 — 23
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama, tanggal dan bulan lahir Pemohon pada Akta Kelahiran yang tercatat atas nama Sjamsiar, lahir di Enrekang tanggal 27 Mei 1965, diubah menjadi Samsiar, lahir di Enrekang pada tanggal 25 Juni 1965 sesuai yang tertulis pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 06 OC oh 0327544 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam jangka
Kawi Kahni Salehudin
15 — 9
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 5202-LT-30092014-0197 tanggal 21 April 2015, khusus pada penulisan nama pemohon dari yang semula tertulis KAWI KAHNI SALEHUDIN lahir di Lombok Tengah tanggal 26 Maret 1965 menjadi KAWI JAYA, lahir Lombok Tengah tanggal 26 Maret 1965 ,
AISYAH S.Pd
5 — 6
Tapanuli Selatan tanggal 9 November 1965 , yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-28102015-0374, diperbaiki menjadi tempat lahir di Kotanopan tanggal 9 Nopember 1965 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut tentang Tempat Lahir dan huruf bulan lahir kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
Ngadenan
24 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir istri Pemohon yang tercantum dalam Akta Kematian No.3402-KM-16012015-0016 atas nama PARINAH yang semula tertulis tahun 1965 menjadi tahun 1966;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi Penetapan
GUNDUK
121 — 8
:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa data Pemohon yang tertera dalam Paspor Nomor B6606191 milik pemohon tertulis Nama GUNDUK JUSUF tempat tanggal lahir di Sampang Tanggal 01 Juli 1965 data Nama pemohon dan Tangal Kelahiran tersebut tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Data Kependudukan yaitu Nama GUNDUK tempat tanggal lahir di Sampang Tanggal 27 Juli 1965
SUGIANTO
33 — 5
- Menyatakan orang yang bernama tionghoa "TOAN GIE" sebagaimana dalam Dokumen Catatan Sipil (Warga Negara Indonesia) Purwokerto Nomor: 20/1965 tanggal 23 April 1973 dengan orang yang bernama pribumi "SUGIANTO" sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3302110107650012, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3302110902057929, dan orang yang bernama SUGIANTO NAMA DAHULU TOAN GIE sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00311 tanggal 19 Mei 2005 adalah satu orang
13 — 1
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
2. Menetapkan nama Pemohon I Sri Utomo dan nama Pemohon II wiwik Dwi Prapti Rahayu binti Kasmidjan tanggal lahir 21 tahun yang tertulis dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 127/35/VII/89 tanggal 21 Juli 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan seharusnnya adalah nama Pemohon I Sri Utomo bin Sudarmo tanggal lahir 04 April 1965 dan nama Pemohon II seharusnya adalah Dwi Prapti Rahayu
6 — 2
Usman Toha) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Desember 1965 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan .Tanggeung Kabupaten Cianjur;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 256.000,00 ( dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) .
H. Muh. Lukman Bin Dg. Mangati
31 — 11
LUKMAN, Lahir di Wajo, tanggal 25 Desember 1965 dan padaKutipan Akta Kelahiran NomorAL.829.0092938 dengan NIK 7373012512650028atas nama AMBO AMANGLahir di Wajo, tanggal 25 Desember 1965anak ketiga dari ayah DGMANGATI dan ibu INDO KASA adalah merupakan orang yang sama, sekarang dirubah/ diperbaikimenjadi H.
HAJIDAH
20 — 3
----------------------------------M E N E T A P K A N:--------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah tempat lahir Pemohon yang semula tertulis/terdaftar HAJIDAH lahir di Pante Joloh pada tanggal 03 Juli 1965 dirubahmenjadi HAJIDAH lahir di Pante Jalouh pada tanggal 03 Juli 1965
;
- Menetapkan secara hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Ayah Pemohon yang semula tertulis/terdaftar AZHARI dirubahmenjadi ABUBAKAR;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk merubah tempat lahir Pemohon dariHAJIDAH lahir di Pante Joloh pada tanggal 03 Juli 1965 dirubahmenjadi
IRDA WAHYUNI
40 — 7
Mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Mengizinkan Pemohon memperbaiki tanggal lahir pemohon agar sesuai dengan tanggal lahir pada KTP, KK yaitu dari lahir tanggal 21 Februari 1965 menjadi tanggal 22 Januari 1965;
3. Mengizinkan pemohon untuk membuat Akte Kelahiran sesuai data pada KTP dan Kartu keluarga;
4. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki tanggal lahir pemohon
SHINTA TAMADI
9 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran No. 228/1965 tertanggal 28 Mei 1965 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kotapradja Malang yang semula bernama SIAU HUNG menjadi SHINTA TAMADI.
BONG OI FA
139 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah dan memperbaiki data nama dan tanggal lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 62/1966, tertanggal 6 November 1976, dari yang semula nama Pemohon tertulis BONG OI FA diubah menjadi NURMAS, dan dari yang semula tanggal lahir Pemohon tertulis 16 Desember 1966 diperbaiki menjadi 10 Januari 1965;
8 — 0
Menetapkan biodata Para Pemohon dalam Akta Nikah Nomor 85/VI/1989 tanggal 18 Mei 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang semula ditulis nama Pemohon I Saibun bin Slamet, tempat / tanggal lahir Ponorogo, / 14-01-1965 dan nama Pemohon II Suwarti al Sumiasih binti Tarimin, tempat / tinggal lahir Nganjuk 20 th, diubah menjadi nama Pemohon II Sumiasih binti Tarimin, tempat / tanggal lahir Nganjuk 05-01-1968 ;
3.
14 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Tempat Tanggal Lahir Pemohon I Sambongrejo, 23 th dan Nama Pemohon II RASEM BINTI TAMIDJO Tempat Tanggal Lahir Penambangan, 9-2-1965 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah, Nomor 710/5/I/824/1985 Tanggal 02 Januari 1985, yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diubah menjadi Tempat Tanggal Lahir Pemohon I Tuban
Fauzie
21 — 9
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari semula bernama Fauzi Teng dan atau Fauzi dirubah/diganti menjadiFAUZIE TENG di dalam Akta Kelahiran Nomor : No.1992/1965 Tanggal 31 Desember 1965 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang / Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang
Suranto
17 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum tahun kelahiran Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3320-LT-07-102017-0029 tertanggal 7 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara yang semula tahun kelahiran Pemohon tertulis / tercatat 1965 diganti / diperbaiki yang benar menjadi 1963 ;
- Memerintahkan kepada Dinas
PUJIANTORO
4 — 2
PAWIRO ATEMO telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 3 September 1965 karena sakit sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No. 17/Mer/II/2024 yang dikeluarkan oleh Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman tertanggal 2 Februari 2024;.