Ditemukan 72001 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2018 — Putus : 26-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 803/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 26 Desember 2018 — Pemohon:
NITA
152
  • -
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti namanya dengan menambahkan Rembang dibelakang nama Pemohon, sehingga nama lengkap Pemohon menjadi Nita Rembang;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan permohonan aquo .
    (empat) orang yaitu Acei, Aris dan Nita;Bahwa bapak mertua saksi telah meninggal dunia, sedangkan ibu mertua saksimasih hidup dan tinggal bersama saksi;Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon berkeinginan menambahkan namanyasematamata agar nama Pemohon menjadi 2 (dua) suku kata, sehingga dalampengurusan pasport nantinya tertera nama Pemohn terdiri dari 2 (dua) sukukata, karena dalam pengurusan pasport disyaratkan nama terdiri dari 2 (dua)suku kata, sehingga Pemhon ingin menambahkan nama bapak mertua dibelakang
    Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti namanya denganmenambahkan Rembang dibelakang nama Pemohon, sehingga nama lengkapPemohon menjadi Nita Rembang;Halaman 6 Penetapan Nomor 803/Pdt.P/2018/PN Mdn3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/penggantian namaPemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaMedan paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapanpermohonan aquo .4.
Register : 18-03-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 176/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 7 April 2021 — Pemohon:
Rudy Rinaldy Simangunsong
133
  • Lahir No 1 71-LT-2 102013-0 74 yang dikeluarkanKepala Kantor Catatan Sipil/ Kodati II Medan, Kota Medan pada tanggal 2 Oktober 2013,yang tertulisdengan nama Rina Judikadiperbaiki menjadi nama Rina Judika Prasenta Simangungsong;
    3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan namaAnak Pemohon dalam Akta kelahiranAnak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang perbaikan nama Anak Pemohon dalam Akta kelahiranAnak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register bukuyang tersedia untuk dan juga dibelakang akte kelahiran yangbersangkutan;4.
Register : 06-12-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 688/Pdt.P/2017/PN Mdn
Tanggal 20 Desember 2017 — Pemohon:
Roganda Sinaga
43
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama yang tertera dalam Akta Kelahiran yaitu AXEL BENEDIC lahir di Medan pada tanggal 17 Agustus 2017 menjadi AXEL BENEDIC SINAGA lahir di Medan pada tanggal 17 Agustus 2017
    3. Memerintahkan Kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut di dalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
Register : 07-12-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 806/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 20 Desember 2018 — Pemohon:
IBRAHIM AJI HARAHAP
132
  • strong>M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan marga pada nama anak Pemohon yang semula bernama RAZQA AL HANAN ditambah menjadi RAZQA AL HANAN HARAHAP;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan penambahan nama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan nama anak Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
    Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan penambahannama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untukmencatatkan perubahan nama anak Pemohon tersebut didalam bukuyang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yang bersangkutan;4.
    Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan penambahannama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untukmencatatkan perubahan nama anak Pemohon tersebut didalam buku yangtersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yang bersangkutan;4.
Register : 04-04-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 243/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 April 2019 — Pemohon:
SULASTERI
297
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan tersebut diatas;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk menambahkan nama SUGIANTO dibelakang nama anak Pemohon VERRELL LIUS menjadi VERRELL LIUS SUGIANTO selanjutnya menyebut dirinya VERRELL LIUS SUGIANTO;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penambahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Mayang Permai No.9.E Pantai Indah KapukRT/RW.003/007, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, AgamaBudha, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon adalah isteri saksi; Bahwa saksi dan Pemohon adalah suami isteri dan dari perkawinan saksidan Pemohon sudah dilahirkan 2(dua) orang anak yang diberinama:1.Vincent Lius dan 2.Verrell Lius; Bahwa Pemohon bermaksud menambahkan nama Saksi (Sugianto) dibelakang nama anak Pemohon yang bernama Verrell Luis
    sehingga menyebut dirinya menjadi Verrell Lius SugiantoSupaya hubungan ayah dan anak tersebut lebin dekat dengan menyandangnama ayahnya dan atas penambahan nama tersebut pihak keluarga tidak adayang keberatan khususnya saksi Rudi Sugianto sebagai suami dari Pemohondan pemilik nama Sugianto mengatakan tidak keberatan apabila namabelakangnya yaitu SUGIANTO, ditambahkan pada nama anaknya bernamaVerrell Luis menjadi Verrell Luis Sugianto;Menimbang, bahwa karena Pemohon ingin menambah nama Sugianto dibelakang
    Memberi jjin kepada pemohon untuk menambahkan namaSUGIANTO dibelakang nama anak Pemohon VERRELL LIUS' menjadiVERRELL LIUS SUGIANTO selanjutnya menyebut dirinyva VERRELLLIUS SUGIANTO;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang penambahan nama tersebut kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatatdan didaftar sesuai dengan ketentuan undangundang yang berlaku;4.
Register : 27-02-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 30/Pdt.P/2020/PN Pms
Tanggal 4 Maret 2020 — Pemohon:
Evienri
183
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Evienri dengan Evienri Silaban yang lahir tanggal 14 September 1998 adalah orang yang sama;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah sebuatan Silaban dibelakang Eviendri menjadi Evienri Silaban;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk tersebut di atas kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar
Register : 13-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 27 Januari 2021 — Pemohon:
SUSANTI
112
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama SO dibelakang namanya sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 573/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 07 Maret 1988 yang semula tertulis SUSANTI menjadi SUSANTI SO ;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk menambahkan nama
    /1993 tertanggal 30 Januari 1993 ;Halaman 1Penetapan Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Mdn Bahwa sejak kecil nama SUSANTI tersebut tetap Pemohon sandangsampai dengan saat ini ; Bahwa nama Pemohon tersebut ternyata lama kelamaan dirasa kurang pasdan kurang serasi karena hanya terdiri dari satu suku kata, sehinggamenurut petunjuk dari orang tua nama Pemohon tersebut harus ditambahdengan marga yang berasal dari orang tua Pemohon yakni SO, sehingganama Pemohon menjadi SUSANTI SO ; Bahwa untuk menambahkan nama dibelakang
Register : 12-08-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 493/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 4 September 2019 — Pemohon:
Abdul Rahman
110
  • Permohonan Pemohon tersebut;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan Nama/Marga anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut yang mana telah terdaftar di dalam buku Register Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan, yaitu semula bernama MUHAMMAD ZAKARIA menjadi MUHAMMAD ZAKARIA MANURUNG;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 02-11-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 09-02-2018
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 145/Pid.B/2017/PN Pkj
Tanggal 16 Januari 2018 — Penuntut Umum:
Endang Marintan, SH
Terdakwa:
Ardianto Bin Arfar Sidik
394
  • Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) buah dos air mineral merk club ukuran 12x1500ml ;

    - 1 (satu) buah dos Hp merk Oppo (F3 Plus) warna putih dibelakang dos terdapat No. IMEI 1 : 864880030413611, No. IMEI 2 : 864880030413603 ;

    - 1 (satu) buah dos Hp merk Vivo (V5 Plus) warna putih dan dibelakang dos terdapat No. IMEI 1 : 863855033992150, No.

Register : 10-04-2023 — Putus : 02-05-2023 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 104/Pdt.P/2023/PN Smr
Tanggal 2 Mei 2023 — Pemohon:
MEYSYA
30
  • Menyatakan Perbaikan Nama Pemohon dengan menambahkan marga CHANG dibelakang nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon, semula bernama MEYSYA, sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No.474.1-471.2/34/C.Sip/99 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 16 Juni 1999 menjadi MEYSYA CHANG.
Register : 15-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 465/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 30 Mei 2023 — Pemohon:
dr. Cashtry Meher
32
  • Pemohon seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan marga Pemohon yang semula bernama Cashtri Meher menjadi Cashtri Meher Pulungan berdasarkan kutipan Akta kelahiran No.717/1986 yang di keluarkan oleh Kepala kantor catatan sipil Kota Medan tanggal 4 Agustus 1986;
  • Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan penambahan marga Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 25-08-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 459/Pdt.P/2017/PN Mdn
Tanggal 13 September 2017 — Pemohon:
Darmawaty
435
    • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;
    • Memebri ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama WIBISONO dibelakang nama Anak Pemohon yang semula bernama DANIEL DEXTER yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Madya Medan tanggal 13 Juni 2013 dengan No. 1271-LU-13062013-0199 sehingga mnejadi DANIEL DEXTER WIBISONO;
    • Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk Golongan Warganegara Indonesia di Medan, seterimanya salinan dari Penetapan
Register : 20-04-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 243/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 2 Mei 2018 — Pemohon:
NURSYAM
52
  • Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Register : 22-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 325/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon:
Amos Yonatan Aditia Aritonang
2516
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yaitu AMOS YONATHAN ADITYA ARITONANG menjadi AMOS YONATAN ADITIA ARITONANG;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perbaikan nama tersebut didalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang akte kelahiran yang bersangkutan;
    4. Membebankan biaya
Register : 20-02-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 112/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 5 Maret 2018 — Pemohon:
MENSYUKNIL HASRA
76
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama orangtua dari anak pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran dari anak pemohon;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Register : 19-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 427/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 30 Juli 2019 — Pemohon:
NUSDIANA SITUMORANG
33
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan nama anak pemohon dibelakang nama, dari nama Luzia Rachel menjadi nama Luzia Rachel Banjarnahor;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil di Medan untuk mencatat tentang perbaikan nama anak pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran No:1271-LT-19122013-0027 serta
Register : 05-12-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 683/Pdt.P/2017/PN Mdn
Tanggal 8 Januari 2018 — Pemohon:
ANI.
1013
  • tersebut;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tanggal lahir Pemohon yang tertera dalam Akta Kelahiran yang awalnya tertulis ANI menjadi LAYANI KRISTIAN dan tanggal lahirnya yang awalnya 31 Desember 1969 menjadi tanggal 23 September 1969;
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan adanya pergantian nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 06-04-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 208/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 17 April 2018 — Pemohon:
Hobman E.P. Siahaan
22
  • Pemohon tersebut ;
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah penulisan nama anak pemohon dari yang semula anak pemohon tertulis bernama Gabe Haulian Matthew Siahaan menjadi tertulis bernama Philbert Gabe Haulian Siahaan pada akta kelahiran anak pemohon tersebut ;
  • Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama anak pemohon tersebut kepada kepala kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan untuk mencatatkanya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 10-10-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 1586/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
LUSI DIANA HERAWATI TAMBA
196
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    • Menetapkan penambahan marga Pemohon dibelakang nama Pemohon dan memperbaiki tempat lahir Pemohon sebagaimana dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bernama LUSI DIANA HERAWATI TAMBA lahir di PEMATANG BULUH;
    • Memerintahkan pemohon melaporkan perubahan tersebut kepada instansi yang menerbitkan dokumen pribadi pemohon berupa Kartu Keluarga
    dan Kartu Keluarga dan pemohon sekaligus untukmerubah tempat Kelahiran Pemohon, karena nama Marga dan Tempatkelahiran pemohon yang tertera di KTP dan KK tersebut, ada kesalahanpengetikan, sehingga identitas diri pemohon berbeda dengan nama yangtertera di ljazah asli pemohon ;BahwaPemohon berkeinginan untukpenambahannama marga dan tempatkelahiran pemohon di KartuTandaPenduduk NIK : 1472024907920002,karena ada kesalahan pengetikan yaitu tertera LUSI DIANA HERAWATI,Lahir di Medan, 09071992, dimana dibelakang
    nama Pemohon tersebuttidak tercantum nama marga Pemohon, sehingga dalam adat istiadatPemohon nama marga tersebut wajib di cantumkan dibelakang namaPemohon yaitu marga TAMBA,dan tempat Lahir pemohon yaitu diPEMATANG BULUH, dan nama lengkap Pemohon yang sebenarnyaadalah LUSI DIANA HERAWATI TAMBA, Lahir diPEMATANG BULUH, 09071992 berdasarkan ljazah Pemohon ;Bahwa pengesahan Penambahan nama Marga dan perubahan tempat lahirpemohon tersebut, menurut ketentuan Pasal 52 Undang Undang No. 24Tahun 2013 Perubahan
    ccccccceseeseseeeeeeeeees P4;Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah dinagazelen dan sesuaidengan aslinya sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak adamengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon penetapan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan tersebut diatas ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari permohonanPemohon ini adalah penambahan marga dibelakang
    petitum ke3 dari pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkanseluruhnya, dan perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya perkarayang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan Pasal 52 Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahanatas Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandan peraturanperaturan yang lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; Menetapkan penambahan marga Pemohon dibelakang
Register : 30-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 317/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 7 Mei 2019 — Pemohon:
FELLY MONITA
227
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama marga pada anak Pemohon:
      • Anak ke dua perempuan yang semula: Natalie menjadi Natalie Lehman dengan menggunakan marga ayah Lehman dibelakang nama anak Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan nama pada anak Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan
    Bahwa Pemohon hendak menambahkan nama belakang anak Pemohon:Anak ke dua perempuan yang semula: Natalie menjadi NatalieLehman dengan menggunakan marga ayah Lehman dibelakang namaanak Pemohon;7.Bahwa penambahan nama anak Pemohon sebagai silsilan dan penerusketurunan diharapkan dapat memberikan makna dalam kehidupan menjadilebih baik bagi anak Pemohon dikemudian hari;8.Bahwa penambahan nama anak Pemohon bukanlah berkaitan dengansalah satu aliran agama/kepercayaan, menghindar dari kejaran hukum,ataupun
    Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkannama marga pada anak Pemohon:Anak ke dua perempuan yang semula: Natalie menjadi NatalieLehman dengan menggunakan marga ayah Lehman dibelakang namaanak Pemohon;3. Memerintanhkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangpenambahan nama pada anak Pemohon tersebut kepada Kantor Suku DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara untuk dicatat dandidaftar sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;4.
    UtrLehman dengan menggunakan marga ayah Lehman dibelakang namaanak Pemohon;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangpenambahan nama pada anak Pemohon tersebut kepada Kantor SukuDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara untukdicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku;4.