Ditemukan 101 data
72 — 15
DJUBAIR S.H., MH menyampaikan : Kaitanhukum dengan surat kuasa antara Direktur CV. LUTOM JAYA (Moh.Said Entebo) kepada Saudara Nur Abidin Andi Arung yang dijadikansebagai kuasa pelaksana, bukan merupakan bentuk subkontrak. Haltersebut menjadi kesepakatan pribadi antara kedua belah pihak.Ahli juga menyampaikan dalam persidangan bahwa Subkontrak yangdimaksud dalam Keppres 80 Tahun 2003 yaitu hubungan kerjasama antarperusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain.