Ditemukan 760 data
AMRI BAYAKTA, SH
Terdakwa:
DEDI DORES Bin HARUN SANJAYA
47 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DEDI DORES Bin HARUN SANJAYA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-LukaBerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap
TerdakwaDEDI DORES Bin HARUN SANJAYA oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun
- menetapkan penjatuhan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut ;
- menetapkanTerdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang bukti berupa -1 (Satu) Lembar Celana Panjang Jeans Merk Blockade, Warna Hitam Cream, Milik Korban a.n.
MUHAMMAD SYAFULLAH BIN ZULKARNAIN, ada bercak darah
- Menetapkan agar terdakwa DEDI DORES Bin HARUN SANJAYA membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
dikembalikan kepada korban Muhammad Syaifullah bIn Zulkarnain;
Penuntut Umum:
AMRI BAYAKTA, SH
Terdakwa:
DEDI DORES Bin HARUN SANJAYA
Nama lengkap : Dedi Dores Bin Harun Sanjaya2. Tempat lahir : Kedurang3. Umur/Tanggal lahir : 19/23 Juni 20004. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kebun Niur Desa Ketaping Kec. Manna Kab.Bengkulu Selatan7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Buruh BangunanTerdakwa Dedi Dores Bin Harun Sanjaya ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2019 sampai dengan tanggal 13 April 2019Terdakwa Dedi Dores Bin Harun Sanjaya ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2019sampai dengan tanggal 22 Mei 2019Terdakwa Dedi Dores Bin Harun Sanjaya ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2019 sampai dengan tanggal 4 Juni2019Terdakwa Dedi Dores Bin Harun Sanjaya ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai dengan tanggal18 Juni 2019Terdakwa Dedi Dores Bin Harun Sanjaya ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
menikah dengan adek KorbanMuhammad Syaifullah, sedangkan saksi merupakan kakak kandungTerdakwa Dedi Dores.
Bahwa sebelumnya antara saksi Dedi Dores dengan isterinya sudah 2(dua) bulan pisah ranjang, sehingga saksi Dedi Dores sudah lama tidakbertemu dengan anak kandungnya. Bahwa Terdakwa Dedi Dores sudah lama mau bertemu dengan anaknyanamun tidak diperbolehkan oleh keluarga isterinya termasuk juga KorbanMuhammad Syaifullah melarang Terdakwa Dedi Dores untuk bertemudengan anaknya.
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
DEDI DORES BIN Alm SUJAK
23 — 8
Mengadili ;
- Menyatakan Terdakwa Dedi Dores bin Alm.Sujak tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menyatakan barang
bukti berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama Dedi Dores Bin Alm.Sujak dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa;
4.
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
DEDI DORES BIN Alm SUJAK
MEGA SARI SH
Terdakwa:
DEDI DORES ALS PITUL BIN ABAS SAHIL
105 — 29
- Menyatakan Terdakwa DEDI DORES Alias PITUL Bin ABAS SAHIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah
Penuntut Umum:
MEGA SARI SH
Terdakwa:
DEDI DORES ALS PITUL BIN ABAS SAHIL
Dores Hotmartua Pasaribu
Tergugat:
PT. Wahana Ottomitra Multiarta., Tbk. WOM Finance
16 — 12
Penggugat:
Dores Hotmartua Pasaribu
Tergugat:
PT. Wahana Ottomitra Multiarta., Tbk. WOM Finance
CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI, S.H
Terdakwa:
DEDI DORES Bin ROJALI
112 — 7
- Menyatakan Terdakwa DEDI DORES Bin ROJALI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk.
Penuntut Umum:
CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI, S.H
Terdakwa:
DEDI DORES Bin ROJALI
Rodianah,SH
Terdakwa:
Dores Wiranto alias Res bin Edi Saputra
34 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dores Wiranto Alias Res Bin Edi Saputraterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dores Wiranto Alias Res Bin Edi Saputraoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda
Penuntut Umum:
Rodianah,SH
Terdakwa:
Dores Wiranto alias Res bin Edi Saputra
Terdakwa:
SUGENG RIYADI ALIAS PEDER Bin ENCUNG DEDI DORES
66 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SUGENG RIYADI Alias PEDER Bin ENCUNG DEDI DORES tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Terdakwa:
SUGENG RIYADI ALIAS PEDER Bin ENCUNG DEDI DORES
AMRI BAYAKTA, SH
Terdakwa:
DEDI DORES Bin HARUN SANJAYA
38 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DEDI DORES Bin HARUN SANJAYA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-LukaBerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap
TerdakwaDEDI DORES Bin HARUN SANJAYA oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun
- menetapkan penjatuhan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut ;
- menetapkanTerdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang bukti berupa -1 (Satu) Lembar Celana Panjang Jeans Merk Blockade, Warna Hitam Cream, Milik Korban a.n.
MUHAMMAD SYAFULLAH BIN ZULKARNAIN, ada bercak darah
- Menetapkan agar terdakwa DEDI DORES Bin HARUN SANJAYA membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
dikembalikan kepada korban Muhammad Syaifullah bIn Zulkarnain;
Penuntut Umum:
AMRI BAYAKTA, SH
Terdakwa:
DEDI DORES Bin HARUN SANJAYA
Terdakwa:
ADEK PRIMA DORES Pgl. ADEK Bin AGUSRIL
41 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Adek Prima Dores Pgl.
MH
Terdakwa:
ADEK PRIMA DORES Pgl. ADEK Bin AGUSRILNama lengkap : Adek Prima Dores Pgl. Adek Bin Agusril. Tempat lahir : Padang. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/12 April 1997Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JIn. Alang Lawas IV12A RT. 004 RW. 001 Kel.Alang Lawas Kec. Padang Selatan Kota Padang. Agama : Islam. Pekerjaan : DagangTerdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dariPenyidik tanggal O7 September 2019;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:.
Menyatakan Terdakwa ADEK PRIMA DORES Pgl. ADEK BinAGUSRIL dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganPemberatan* sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam padadakwaan pasal 363 ayat (1) ke4 dan ke5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalamtahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;3.
mengulangi perbuatan pidana, danTerdakwa belum pernah dipidana;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 850/Pid.B/2019/PN PagBahwa terdakwa ADEK PRIMA DORES
sepeda motor tersebut adalah milikterdakwa;Bahwa saksi baru mengetahui sepeda motor tersebut hasil curiansetelah berada dikantor polisi pada tanggal 07 September 2019 sekirapukul 03.30 wib bertempat di tepi Bandar Bekali Ganting Kota Padang;Halaman 6 dari 17 Putusan Nomor 850/Pid.B/2019/PN PagBahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan;Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa ADEK PRIMA DORES
Menyatakan Terdakwa Adek Prima Dores Pgl. Adek Bin Agusriltersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama:Z. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Terdakwa:
1.MUHAMMAD DODI DORES
2.SUPAEDI
54 — 6
Muhammad Dodi Dores dan Terdakwa II. Supaedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muhammad Dodi Dores dan Terdakwa II.
Terdakwa:
1.MUHAMMAD DODI DORES
2.SUPAEDI
Terdakwa:
IDRIS ALIAS DORES BIN ALM. ALI BASYAH
40 — 4
- Menyatakan Terdakwa IDRIS ALIAS DORES BIN (ALM) ALI BASYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah
Terdakwa:
IDRIS ALIAS DORES BIN ALM. ALI BASYAH
Terdakwa:
DEDI IRAWAN NASUTION alias DORES
48 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedi Irawan Nasution Alias Dores tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Dedi Irawan Nasution Alias Dores tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman
,M.H
Terdakwa:
DEDI IRAWAN NASUTION alias DORES
IVAN DAY ISWANDY, SH
Terdakwa:
DEDI ARYANTO Alias DORES Bin Alm DARBA
62 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedi Aryanto Alias Dores Bin Alm Darba tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
IVAN DAY ISWANDY, SH
Terdakwa:
DEDI ARYANTO Alias DORES Bin Alm DARBAPUTUSANNomor 416/Pid.B/2019/PN IdmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DediAryanto Alias Dores Bin Alm DarbaTempat lahir > IndramayuUmur/Tanggal lahir : 32 tahun/17 Februari 1987Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Jambak RT/RW 004/011 Kecamatan CikedungKabupaten IndramayuAgama
Menyatakan Terdakwa DEDI ARYANTO Alias DORES Bin (Alm)DARBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidanadalam Dakwaan Alternatif Pertama.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu. terhadap Terdakwa DEDIARYANTO Alias DORES Bin (Alm) DARBA dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan (enam) bulan dikurangi selama berada dalamtahanan, dengan perintah agar tetap berada dalam tahanan.3.
mohon keringanan hukuman;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap padatuntutanpidananya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor 416/Pid.B/2019/PN IdmPERTAMA :Bahwa terdakwa DEDI ARYANTO Alias DORES
BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkaraini adalah Terdakwa Dedi Aryanto alias Dores bin alm Darba yang dipersidangantelah membenarkan identitasnya bahwa ia adalah Terdakwa yang dimaksudkanoleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Oleh karena itu, unsur ini telahterpenuhi.Ad.2.
Menyatakan Terdakwa Dedi Aryanto Alias Dores Bin Alm Darba tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Terdakwa:
ADEK PRIMA DORES bin AGUSRIL Pgl. ADEK
28 — 7
M E N G A D I L I -
- Menyatakan terdakwa ADEK PRIMA DORES bin AGUSRIL Pgl. ADEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADEK PRIMA DORES bin AGUSRIL Pgl. ADEK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
MH
Terdakwa:
ADEK PRIMA DORES bin AGUSRIL Pgl. ADEKPUTUSANNo 720 /Pid.B/2020/PN.PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas IA Padang yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Adek Prima Dores Bin Agusril Pgl.
Padang Selatan Kota Padang;Agama : Islam;Pekerjaan : Dagang;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai tanggal 26 Juni 2020;Terdakwa Adek Prima Dores Bin Agusril Pgl. Adek ditahan dalam tahanan TahananRutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 16 Juli 2020 sampai dengantanggal 12 Agustus 2020;3. Penuntut sejak tanggal 13 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 01 September2020;4.
Menyatakan terdakwa ADEK PRIMA DORES bin AGUSRIL Pgl. ADEKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADEK PRIMA DORES bin AGUSRILPgl. ADEK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3.
bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutterdakwa mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang padapokoknya mohon untuk diringankan hukumannya dengan alasan terdakwamenyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum .Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, jaksa penuntut umumtetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa tetap pada pembelaannya.Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke Persidangan oleh penuntutumum atas dakwaan sebagai berikut : Bahwa mereka terdakwa ADEK PRIMA DORES
Menyatakan terdakwa ADEK PRIMA DORES bin AGUSRIL Pgl. ADEKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADEK PRIMA DORES. binAGUSRIL Pgl. ADEK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.Menetapkan terdakwa tetap ditahan4.
Terdakwa:
Dedi Dores Als Pitul Bin Abas Sahil
96 — 0
- Menyatakan Terdakwa Dedi Dores als Pitul Bin Abas Sahil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I jenis tanaman
Terdakwa:
Dedi Dores Als Pitul Bin Abas Sahil
- Menyatakan Terdakwa Dedi Dores als Pitul Bin Abas Sahil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I jenis tanaman
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUH HARPAN alias DORES bin RAHMAN dan Terdakwa III. MANSYUR alias ANCA bin MADONG tersebut; Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
ZASLI BAKRI alias LALLI bin BAKRI; MUH HARPAN alias DORES bin RAHMAN; MANSYUR alias ANCA bin MADONG
Terdakwa:
ARMY DORES BIN JESE TUA SITOMPUL
23 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Army Dores Bin Jese Tua Sitompul tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
Terdakwa:
ARMY DORES BIN JESE TUA SITOMPUL
Terdakwa:
DEDI DORES SIREGAR ANAK DARI LESTI SIREGAR
39 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedi Dores Siregar Anak Dari Lesti Siregar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dedi Dores Siregar Anak Dari Lesti Siregar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedi Dores Siregar Anak Dari Lesti Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara
Terdakwa:
DEDI DORES SIREGAR ANAK DARI LESTI SIREGARNama lengkap : Dedi Dores Siregar Anak Dari Lesti Siregar2. Tempat lahir : Padang Sidempuan3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/9 Juni 19984. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Pematang Damar Rt.015 Rw.004 Kec. BangkoPusako Kab Rokan Hilir Prov. Riau2. Jalan A. Yani DesaTanjung Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
;Agama : Protestan;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Dedi Dores Siregar Anak Dari Lesti Siregar ditangkap pada tanggal22 Februari 2021 dan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16Maret 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 17 Maret 2021 sampaidengan tanggal 25 April 2021;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 26 April2021 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021;4.
Menyatakan terdakwa DEDI DORES SIREGAR Anak dari LEST SIREGARtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan narkotika golongan bukan tanaman berupa sabusabu(metamfetamina) dengan berat bruto 0,22 gram sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasa 112 Ayat (1) UU.RI.NO. 35Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Surat Dakwaan.2.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa DEDI DORES SIREGAR Anakdari LESTI SIREGAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun danmenghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapanratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti denganpidana 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
Menyatakan Terdakwa Dedi Dores Siregar Anak Dari Lesti Siregar tersebutdi atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Dedi Dores Siregar Anak Dari Lesti Siregar, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmemiliki narkotika golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaansubsidair;4.
BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, SH M.H
Terdakwa:
DEDI DORES SINAGA
17 — 15
- Menyatakan terdakwa Dedi Dores Sinaga tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Penuntut Umum:
BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, SH M.H
Terdakwa:
DEDI DORES SINAGA
Terdakwa:
DEDI DORES Bin BUNYAMIN ALI
264 — 206
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa DEDI DORES BIN BUNYAMIN ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PEMBUNUHAN.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Dores Bin Bunyamin Ali berupa pidana penjara selama 5(lima)tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam merk Calbin, 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek
Terdakwa:
DEDI DORES Bin BUNYAMIN ALIMadang Suku II OkuAgama TimurPekerjaan : IslamWiraswastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 03 Juli 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor474 / Pen.Pid / 2019 / PN.Bta tanggal 13 September 2019;Terdakwa Dedi Dores Bin Bunyamin Ali ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:Penyidik sejak tanggal 04 Juli 2019 sampai dengan tanggal 23 Juli 2019;2.
Muhammad Kadavi dengan kesimpulan pada tubuh korban didapatkan lukatusuk diduga diakibatkan oleh trauma benda tajamwn Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 340ATAU KEDUAwonnnnn Bahwa terdakwa Dedi Dores Bin Bunyamin Ali pada hari Jumat tanggal 12 April2019 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun2019 bertempat di Pasar Desa Pandan Agung Kec. Madang Suku II Kab.
Muhammad Kadavi dengan kesimpulan pada tubuh korban didapatkan lukatusuk diduga diakibatkan oleh trauma benda tajamn Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 338KUHPATAU KETIGAwonn Bahwa terdakwa Dedi Dores Bin Bunyamin Ali pada hari Jumat tanggal 12 April2019 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun2019 bertempat di Pasar Desa Pandan Agung Kec. Madang Suku II Kab.
Menyatakan terdakwa DEDI DORES BIN BUNYAMINALI secara sah dan meyakinkantelah bersalah melakukan Tindak Pidana PEMBUNUHANencurian denganPemberatan sebagaimana diatur serta diancam Pidana menurut Pasal 338 KUHP.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DEDI DORES BIN BUNYAMINALI denganPidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwadalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
Menyatakan terdakwa DEDI DORES BIN BUNYAMIN ALI telah terbukti secara sah danmeyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI DORES BIN BUNYAMIN ALI oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 5(lima) Tahun3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4.