Ditemukan 121 data
14 — 3
Iftah Ina Fadlika binti Adnan, tanggal lahir 05 Mei 2004;3.
17 — 11
Termohondiwajibkan untuk menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan ;Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, Pemohon dan Termohonmenyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik, selanjutnya Pemohon denganTermohon menempuh mediasi dengan memilin Mediator non Hakim yangterdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto dan sepakat memilin Mediatornonhakim, Iftah
11 — 2
Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilin Mediator non hakim,Iftah
68 — 9
;Bahwa, kemudian Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak agar hidup rukun kembali, juga telah ditempuh melalui mediasidengan Iftah Afriza Alfasari, S.H, (Mediator Non Hakim Pengadilan AgamaMojokerto), akan tetapi tidak berhasil untuk rukun kemball;Bahwa oleh karena Mediasi tidak berhasil, lalu ketua Majelis memintapersetujuan kepada Termohon dan bersedia membuat persetujuan tertulisuntuk beracara secara elektronik, selanjutnya Ketua Majelis membuat jadwalpersidangan Elektronik (
Nomor 1 Tahun 2016, namun berdasarkanLaporan hasil mediasi dari Iftah Afriza Alfasari,S.H., Mediator Non HakimPengadilan Agama Mojokerto, yang pokoknya menyatakan mediasi antaraPemohon dan Termohon telah dilaksanakan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya didasarkanseringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang tidakmemungkinkan lagi untuk dapat didamaikan, yang diantaranya disebabkanmemang pernah ada pihak ketiga yang hadir dalam kehidupan rumahtangga
16 — 1
keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis Hakim telah berusahasecara maksimal untuk mendamaikan Pemohon dan Termohon, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi apa yang diamanatkan ketentuanpasal 130 HIR, jo. pasal 1, pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 ayat (1 dan 2)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018, MajelisHakim juga telah mengupayakan perdamaian kepada pihakpihak denganPut No.1723/Pdt.G/2021/PA.Mr.menggunakan Lembaga Mediasi dan kedua pihak menunjuk IFTAH
24 — 12
diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, dan atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat menempuh mediasi denganMediator nonhakim bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,dan Penggugat dan Tergugat sepakat memilih Mediator non hakim, Iftah
18 — 2
Memiliki sifat iftah, amanah dan sangat pengertian dan sangatdekat dengan anak.b. Selama ini telah mampu mendidik, mengasuh serta merawat anakdengan baik.c. Memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan anak.d. Memiliki waktu yang cukup untuk mengasuh dan bersama anak.e.
28 — 11
juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Manna untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) di atas di Kepaniteraan;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Nayla Iftah
12 — 2
memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornon hakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilin Mediator nonhakim,Iftah
15 — 1
sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, dan atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPemohon dan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa selanjutnya Pemohon dan Termohon menempuh mediasi denganMediator nonhakim bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,dan Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator non hakim, Iftah
21 — 17
MENGADILI
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Miftah Mashuri bin Mashuri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Diah Ainy Lutfiah binti Soewono) di depan sidang Pengadilan
11 — 1
Tergugatdiwajibkan untuk menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik Mediator Hakimyang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediator nonhakimbersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat sepakat memilih Mediator nonhakim, Iftah
43 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Rudi Hariyono bin Thamrin Efendi) terhadap Penggugat (Iftah Khusniyah binti Kanapi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang dibayarkan
SUSILO HANDAYANI, SH
Terdakwa:
WAHYU AJI SAPUTRA ALIAS PANJUL BIN KARSO
49 — 29
Dikembalikan kepada Saksi Ariesfa Iftah Leiny Alias Leni Binti (Alm) Sirin;
b.1 (satu) buah celengan plastik bentuk tabung warna putih kombinasi biru muda dan hijau bergambar merk TECHNOPLAST;
c. 1 (satu) buah paku paying;
d. 1 (satu) buah batu bekas cor-coran ukuran sedang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
e. 1 (satu) buah
12 — 4
diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, dan atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat menempuh mediasi denganMediator nonhakim bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,dan Penggugat dan Tergugat sepakat memilih Mediator non hakim, Iftah
89 — 20
memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugat telah mendapatkanpenjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untuk menempuh mediasi denganberiktikad baik;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat dan Tergugattentang prosedur mediasi dan pemilinan Mediator, baik Mediator Hakim yang ada diPengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediator nonhakim bersertifikat) yangterdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto, selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakatmemilih Mediator nonhakim, Iftah
17 — 6
Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihnan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilin Mediator non hakim,Iftah
92 — 28
Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2020, yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Mojokerto Nomor Register 502/Kuasa/7/2020/ PA.Mr.tanggal 02 Juli 2020 dengan dilampiri fotokopi Berita Acara PengambilanSumpah sebagai Advokat dan fotokopi Kartu Tanda Pengenal Anggota(KTPA) PERADI:kemudian diupayakan oleh Ketua Majelis untuk mendamaikan para pihak,tetapi tidak berhasil;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari Iftah
34 — 3
AGUS YONO :Bahwa saksi berprofesi sebagai wartawan tabloid Patroli, selain itu juga melayanishoting dan editing foto ;Bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Jember, karena telah dituduh melakukanpenculikan terhadap dua orang anak perempuan ;Bahwa saksi tidak pernah kenal dengan Masruroh dan Lumatul Azizah ;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012, saksi tidak kemanamana ada di rumah,sekitar jam 18.30 Wib, saksi melaksanakan sholat taraweh di masjid Al Iftah selesaijam 19.30 Wib, kemudian saksi
70 — 27
diwajibkan untukmenempuh mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik Mediator Hakimyang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediator non hakimbersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto, selanjutnya Penggugatdan Tergugat sepakat memilih Mediator non hakim, Iftah