Ditemukan 2048 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BATAM Nomor 338/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
HELIZAR Bin ABAS SOFIAN
8548
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa Terdakwa HELIZAR BIN ABAS SOFIAN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara
    asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan denda sebesar Rp.
    MenyatakanTerdakwa Terdakwa HELIZAR BIN ABAS SOFIANterbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukantindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaransetiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yangdimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimanadiatur
    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Karantina drh. T.
    ISKANDAR, MHberpendapat hewan jenis burung kacer adalah media pembawa hamadan penyakit hewan karena bisa menjadi media yang dapat membawahama.apabila setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dimasukan ke dalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib menaati ketentuan Pasal 5 UndangUndang RepublikHalaman 4 dari 24 Putusan Nomor 338/Pid.Sus/2019/PN BtmIndonesia No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,
    sebagaimandiatur dalam yaitu 1) dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal, 2,)melalui tempat tempat pemasukkan yang telah ditetapkan, 3)dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempatpemasukkan untuk keperluan tindakan karantina.
    Bahwa yang dimaksud denganMedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 338/Pid.
Register : 19-06-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1757/Pid.B/LH/2019/PN Sby
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum:
RULLY MUTIARA, SH, MH
Terdakwa:
SAMSUL MARUF ALS BEJO BIN SUNAR ALM.
44343
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SAMSUL MARUF Als BEJO Bin SSUNAR(alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang tidak di lengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk
    keperluan tindakan Karantina sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSUL MARUF Als BEJO Bin SUNAR (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebessar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    1. Burung beo sebanyak 47 ekor populasi terakhir 39 ekor
    2. Burung Cucak hijau sebanyak 210 ekor populasi terakhir 46 ekor
    3. Murai batu
      87 ekor populasi terakhir 0

    Diserahkan kepada Negara melalui Badan Karantina Pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya;

    4.

    Burungburung tersebut disita atau ditahan karenatidak ada dokumen/sertifikat karantina dari daerah asal, tidak dilaporkandan tidak diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan.
    Pengawasan dan PenindakanKarantina Hewan pada Balai Besar Karantina Pertanian, Surabaya, Tahun2010 menjabat sebagai Kepala Bidang Karantina Hewan Balai BesarKarantina Pertanian SoekarnoHatta, Tahun 2013 menjabat sebagaiKepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina PertanianSurabaya, Tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan danPenindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Tahun 2018sampai sekarang menjabat sebagai Medik Veteriner Ahli Madya pada BalaiBesar Karantina Pertanian
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina,sehingga sesuai dengan penjelasan pasal 6 UU. No. 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan,lkan dan Tumbuhan bahwa sertifikatkesehatan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
    tindakan Karantina sebagaimana dalamDakwaan Tunggal ;2.
Register : 24-02-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN Bgl
Tanggal 31 Maret 2020 — Penuntut Umum:
WENHARNOL SH MH
Terdakwa:
LINJANG PUTRA S.IP Bin Alm MULHANA
8135
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa LINJANG PUTRA, S.IP Bin (Alm) MULHANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan memasukkan Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
    dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area bahan asal hewan harus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
  • Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali bila dikemudian hari
    , hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain; harus dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina
    Bahwa terdakwa telah melakukanperdagangan daging sapi beku dan daging kerbau beku tersebut sejak tahun2017 tanpa dilengkapi dokumen karantina berupa Sertifikat Sanitasi ProdukHewan (KH 12) dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14) yangharus dimiliki oleh terdakwa.
    Bahwa benar ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap dokumenperizinan yang dimiliki terdakwa ternyata tidak memiliki atau dilengkapidengan dokumen karantina berupa sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH 12)dan sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14).
    Bengkulu Tengah,tidak dilengkapi dengan dokumen karantina berupa Sertifikat SanitasiProduk Hewan (KH 12) dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14)yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian, karena belum adarekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prop. Bengkulu.
    Bengkulu Tengah,tidak dilengkapi dengan dokumen karantina berupa Sertifikat SanitasiProduk Hewan (KH 12) dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14)yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian, karena belum adarekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prop.
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
336
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan karantina

    dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    tindakan karantina).
    tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (vide pasal1 angka 6 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992 tentang Karantina
Register : 15-08-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN AMBON Nomor 274/Pid.B/2017/PN Amb
Tanggal 4 September 2017 — Nama lengkap : LA MAU ALIAS BAPAK YANTI Tempat lahir : Buton Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/ 08 Mei 1959 Jenis kelamin : Laki - Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kembang Buton, RT.004/ RW.004 Kel.Hative Kecil Kec. Sirimau Kota Ambon Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : Tidak ada;
4039
  • Menyatakan Terdakwa LA MAU ALIAS BAPAK YANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak melaporkan dan tidak menyerahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Seri 402;dikembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) buah buku risalah lelang No.037/2017 Tanggal 10 April 2017;- Foto Copy Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT.12) yang dikeluarkan Badan Karantina Tumbuhan Surabaya;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    peraturan perundangundangan di bidang Karantina hewandan Karantina tumbuhan serta keamanan hewani dan nabati;Bahwa setiap media pembawa hama penyakin hewan Karantina, hamadan penyakit ikan Karantina, atau organisme pengganggu tumbuhanKarantina yang akan dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu area ke arealain wajid mendapatkan tindakan Karantina sebagaimana diatur dalamPasal 6 Undang undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan;Bahwa apa bila Dokumen Karantina berupa KT
    karantina dan selama 2 (dua) tahun terdakwa selalu melaporkanke Karantina Kelas 1 Ambon dan suratsuratnya selalu lengkap;Bahwa mekanisme pelaporannya yaitu bila barangbarang datang dariSurabaya menuju ke Pabuhan Yos Sudarso Ambon, maka pemilik barangitu sendiri atau terdakwa sendiri dan bisa oleh pihak lain yaitu pihakekspedisi asal kecuali ada surat kuasa dari terdakwa dan biayapembayaran Karantina hanya Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) untukmelaporkan ke Karantina lalu dari pihak Karantina datang
    3 huruf c PeraturanPemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
    Selanjutnyaapabila media pembawa organism pengganggu tumbuhan karantina jika telahdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal berupa KT.12 (Sertifikat KesehatanTumbuhan) dari tempat asal barang tersebut kemudian pemilik barangmelaporkan hal tersebut kepada petugas Karantina setempat untuk keperluanPutusan Nomor 274/Pid.B/2017/PN Amb Halaman 17 dari 23tindakan karantina, maka saksi selaku petugas Karantina menerbitkan SertifikatPelepasan Karantina Tumbuhan/ Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan(PSAT
    Selanjutnya SAKSI WAGINO,A.MD. menerangkan sekarang di kantor karantina memberlakukan systemonline yang berarti kantor karantina sudah mengetahui barang yang akandatang di pelabuhan Ambon sudah ada surat karantina atau belum terhadapbarang yang di kirim dari tempat lain menggunakan container menuju pelabuhanambon.
Putus : 10-07-2018 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — JPU Kejari Tarakan VS RAMADHAN alias DANI bin MAS TUA
23566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Ramadhan alias Dani bin Mastua terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dengan sengajamengangkut media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapisertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,
    kecualimedia pembawa yang tergolong bahan lain, tanpa melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, tanpa dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana diaturdalam dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 31 Ayat (1) junctoPasal 6 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;2.
    Menyatakan Terdakwa Ramadhan alias Dani bin Mastua tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja mengangkut media pembawa hama danpenyakit ikan karantina yang dibawa dari suatu area ke area lain tanpadilengkapi sertifikat Kesehatan dari asal bagi ikan tanpa melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, tanpa dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukandan pengeluaran untuk keperluan karantina*:2.
    Hewan,Ikan, dan Tumbuhan yang didakwakan Penuntut Umum sehinggaTerdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana "Dengan sengajamengangkut media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yangdibawa dari suatu area ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatandari asal bagi ikan tanpa melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan karantina" berdasarkan fakta hukum
    suatu area ke area lain tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari asal bagi ikan tanpa melalui tempattempat pemasukandan pengeluaran yang ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina di tempattempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan karantina".
Register : 27-03-2014 — Putus : 15-06-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 458/PID.B/2014/PN.BDG
Tanggal 15 Juni 2014 — IVAN WIJONO
627
  • satu) lembar surat Sertificate of oringinal issued by the thai chamber of commerce Bangkok, Thailand tanggal 3 Juni 2013 Nomor C 1055005 ; 1 (satu) lembar surat Sertificate of oringinal issued by the thai chamber of commerce Bangkok, Thailand tanggal 3 Juni 2013 Nomor C 1055006 ; 1 (satu) lembar surat dari Ivan Wijono yang dibuat dengan tulisan tangan dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- ; 1 (satu) lembar surat penahanan sementara Nomor : 005/47.0/VI/2013 dari kantor stasiun Karantina
    Pasal 7 ayat (1) huruf cPP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjaraselama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;3.
    koki tersebut, selanjutnya terhadap ikankoki milik terdakwa tersebut dilakukan Tindakan Karantina danterhadap terdakwa dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku ;Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuaiketentuan pasal 5 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 31 ayat (1) UndangUndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan JoPasal 7 ayat (1) huruf c PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut diatasTerdakwa
    Membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantinahama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah negaraRepublik Indonesia, wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina, pemilik wajib melaporkan paling lambat dua harisebelum kedatangan ;Ad. 1.
    Tentang unsur kedua : Membawa media pembawa hama danpenyakit hewan karantina hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina, yang dimasukkankedalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukanuntuk keperluan tindakan karantina, pemilik wajib melaporkanpaling lambat dua hari sebelum kedatangan ;Menimbang, bahwa tujuan dari unsur Ad 2 tersebut diatas kaitannyadengan perkara ini adalah untuk mencegah
    2 (dua) hari sebelum kedatangan ikantersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor PER20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina untukPemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dari luarnegeri dan dari suatu area ke area lain diwilayah Negara RepublikIndonesia untuk dilakukan tindakan karantina ;Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur kedua telahterpenuhii ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yangdidakwakan telah terpenuhi, maka
Putus : 27-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PT PADANG Nomor 7/TIPIKOR/2019/PT PDG
Tanggal 27 Februari 2019 — Kamaruddin, S.P;
6037
  • terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau SuratJalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi SyaufilEfendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalantidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masukmaupun Agenda Surat keluar.e Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalanyang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukanpungutan yang tidak mempunyai dasar hukum atau pungutan liar dengancara
    terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau SuratJalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi SyaufilEfendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalantidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masukmaupun Agenda Surat keluar.Halaman 8 dari 26 hal.Putusan Nomor 7/TIPIKOR/2019/PT PDGe Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalanyang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukanpungutan
    terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau SuratJalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi SyaufilEfendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalantidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masukmaupun Agenda Surat keluar.e Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat JalanHalaman 12 dari 26 hal.Putusan Nomor 7/TIPIKOR/2019/PT PDGyang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukanpungutan
    pedagang yang membutuhkan secaralangsung oleh terdakwa.Bahwa terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau SuratJalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi SyaufilEfendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalantidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masukmaupun Agenda Surat keluar.Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalanyang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukanpungutan
    berupa uang kepada terdakwa Kamaruddin,S.P, dalam proses pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan, berkenaandengan kewenangan dan kekuasaan terdakwa selaku Kepala UPT DinasPertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan mempunyaihubungan kekuasaan dan kewenanganya dengan terdakwa dalam prosespembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan karena merupakan inisiatif dariterdakwa dalam membuat surat Karantina atau Surat Jalan tanpa adanyadasar hukum.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
Register : 15-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
M. Bayu Segara, SH.
Terdakwa:
HERIYANTO Als. IYEM Anak LAURENSIUS ATUT
4821
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa HERIYANTO Als IYEM Anak LAURENSIUS ATUT tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa sosis tanpa dilengkapi surat Persetujuan PemasukanImpor dan Sertifikat Kesehatan Karantina dari Negara serta Sertifikat Pelepasan Karantina dari tempat Pemasukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
    RI Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut:1.
    Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagihewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;
    c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa dalam pasal 6 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat Kesehatan
    Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina;(2) Setiap media pembawa hama dan penyakitikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam dan/atau dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina;(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggutumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesiatidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan
    oleh Negara tujuan;Menimbang, bahwa dalam pasal 21 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Denganmemperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang,alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau didugamembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakankarantina;Menimbang, bahwa dalam pasal 25 UndangUndang RI Nomor
Register : 24-07-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 863/Pid.Sus/2017/PN Bdg
Tanggal 5 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
BAMBANG SUBIYANTO SH MH
Terdakwa:
SURATNO
7417
  • atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina dan Media pembawa hama dan penyakitikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkandari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina,kecuali disyaratkan oleh negara tujuan, yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa terdakwa bersama dengan
    Bahwa karena telah ditetapkan sebagai Pintu Masuk dan Keluar MediaPembawa Penyakit Ikan dan Hewan Karantina, maka Wajib bagiTerdakwa untuk melaporkan kepada pihak Balai Karantina yntukdilakukan Tindakan Karantina berupa pengajuan permohonanpemeriksaan karantina dan selanjutnya dilakukan pemerikaankesehatan dari biota yang akan dilalulintaskan.f.
    Pasal 9 UU RI Np. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan yaitu1. Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukkan, dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam, dan/atau dikeluarkan dari Wilayah Negara RepublikIndonesia dikenakan Tindakan Karantina.2.
    Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organismepengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari WilayahNegara Republik Indonesia tidak dikenakan Tindakan Karantina,kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.Bahwa Terdakwa SURATNO tidak mengajuan permohonan pemeriksaanKarantina di Balai Karantina Ikan Bandung maupun Jakarta.
    Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/ataudibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia dikenakan tindakan karantina.4.
Register : 15-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 561/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SLAMET, SH
Terdakwa:
SAHRAWI bin DUSSALEH Alm
41516
  • Saksi AHLI AGUS QURNIAWAN, SpiDibawah sumpah pada pokoknya di persidangan menerangkan sebagai berikut :UUBahwa benar Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga.Bahwa dasar legalitas saya sebagai Ahli di bidang Karantina sesuaipenugasan dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan KeamananHasil Perikanan Kelas II Semarang yang memiliki tugas pokok dan fungsimelakukan melakukan pengawasan lalulintas Ikan dan Hasil Perikanan keatau dari Wilayah Balai Karantina Ikan, Pengendalian
    kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan,atau tumbuhan;d) Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atauorganisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untukdicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia;e) Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina adalah hewan, asal bahan hewan, hasil bahan
    asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;f) Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daurhidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati,termasuk bagianbagiannya;g) Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut,pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos,pos perbatasan dengan
    pihak pemilik ikan tersebut harus melakukan pengurusansertifikat kesehatan ke Kantor Karantina Ikan di Pangkalan Bun.
    ikan tersebut dari Kuala Jelaidengan tujuan Semarang adalah melakukan pengurusan sertifikat kesehatandi balai karantina Kuala Jelai berhubung di Pelabuhan Kuala Jelai, Sukamaratidak terdapat Kantor Karantina Ikan , maka Kantor Karantina Ikan terdekatberada di Pangkalan Bun, sehingga seharusnya pihak pemilik ikan tersebutharus melakukan pengurusan sertifikat kesehatan ke Kantor Karantina Ikandi Pangkalan BunTanggapan Terdakwa :Terdakwa membenarkan keterangan saksi.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan
Register : 10-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 270/Pid.Sus/2020/PN Tte
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum: FERIYANI S.A DUWILA, SH Terdakwa: RUDY YONAS
13248
  • di tempat pemasukan dan tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluantindakan karantina dan pengaasan dan/atau pengendalian sebagaimanayang di maksud Pasal 35 ayat (1) huruf c Jo Pasal 88 ayat (1) huruf cUndang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,lkan danTumbuhan.2.
    Sierad Tahun 2017; Balai Karantina Pertanian Kelas Il Temate 2018 sampai sekarang;Bahwa ahli baru pertama kali memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan;Bahwa setiap unggas yang dibawa harus dilengkapi dengan sertifikat HPHK (Hamadan Penyakit Hewan Karantina);Bahwa prosedur untuk mendapatkan sertifikat tersebut meliput: Yang membawa unggas harus dilengkapi sertifikat Kesehatan hewan; Unggas harus dibawa; Dilaporkan kepada petugas terkait untuk dilakukan karantina;Bahwa yang berwenang mengeluarkan
    Halmahera Barat, dilakukan pemeriksaan olehpetugas gabungan dari POM dan Karantina Pertanian terhadap KM.
    ) karena bisa menularkan penyakit; Bahwa Terdakwa tidak melapor pada pejabat karantina saat mengeluarkan danmemasukan hewan/media pembawa dari Manado ke Jailolo Kab.
    Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 33 Undangundang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhanpengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Register : 15-11-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Am
Tanggal 16 Februari 2017 — PIDANA TERDAKWA AMRIL HUSEIN
39933
  • I WAYAN MERTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan
    , tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina) sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Amp2.
    WAYAN MERTAterbukti melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a.dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan
    ,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ; b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina)sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 31 Ayat(1) Jo Pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dantumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP.
    dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikatkesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
    asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain ; b. melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c. dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina).Ad. 1.
    hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain : b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetaokan dan : c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina).
Register : 16-06-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 01-07-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 10/PID.SUS-Anak/2016/BJM
Tanggal 23 Juni 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4712
  • Menyatakan Terdakwa HERGIYANTO Bin SISWADI telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja membawa pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama yang dibawa ataudikirim dari suatu area ke area lain di dalam WilayahNegara Republik Indonesia dengan tidak dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantinadi tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina dan tidak melakukantindakan
    karantina :2.
    , hama yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah NegaraRepublik Indonesia dengan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asalbagi hewan dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantinadi tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina dan tidak melakukan tindakan karantina*, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal daripetugas dari Balai Karantina
    Setelah itu saksi RIADI mencari pemilik dariburung tersebut yang ternyata terdakwa bernama HERGIYANTO BinSISWADI lalu pada saat ditanya tentang dokumen perizinan dari pihak yangberwenang yaitu dari Balai Karantina Pertanian Banjarmasin terdakwatidak dapat menunjukan kepada saksi RIADI dan saksi M.
    Menyatakan Terdakwa HERGIYANTO Bin SISWADI bersalah melakukantindak Dengan sengaja membawa pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama yang dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan tidak dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan dan tidak melaporkan danmenyerahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan tidak melakukantindakan karantina sebagaimana diatur dan
Register : 11-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN SANDI YASA,SH.
2.ELI TUTIK SASMITA, SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
AGIS PURWANTO JUNAEDIN
3217
  • dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina, yang dilakukan oleh terdakwa Agis Purwanto Junaedin dengancaracara sebagai berikut :Bahwa pada pada hari minggu tanggal 7 Oktober 2018 terdakwa dihubungi olehsdr.
    Mansyur memberikan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus riburupiah) kepada terdakwa untuk mengurus Sertifikat kesehatan karantina sebesarRp. 155.000, (Seratus lima puluh lima ribu rupiah), untuk membayar Disiribusitimbangan dan untuk uang Makan Sopir.Bahwa kemudian terdakwa berangkat menuju ke Surabaya dengan menggunakantruck merk NISSAN Warna Merah dengan nomor polisi EA 8501 SZ mengangkutrumput laut dan berhenti di depan Kantor Karantina Ikan untuk mengurus SertifikatKesehatan Karantina di Kantor
    Karantina Ikan Kabupaten Bima, akan tetapi karenasudah malam Kantor Karantina Ikan Kabupaten Bima, sudah tutup lalu terdakwamemutuskan untuk melanjutkan perjalanan dan akan mengurus SertifikatKesehatan Ikan di Kantor Karantina Ikan Poto Tano setelan sampai di depan KantorKarantina Ikan Poto Tano, terdakwa berhenti untuk melaporkan rumput Laut yangterdakwa bawa, akan tetapi oleh petugas Karantina Ikan Poto Tano mengatakankepada terdakwa bahwa terdakwa harusnya mengurus Sertifikat KesehatanKarantina
    Mansyur memberikan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus riburupiah) kepada terdakwa untuk mengurus Sertifikat kesehatan karantina sebesarRp. 155.000, (seratus lima puluh lima ribu rupiah), untuk membayar Distribusitimbangan dan untuk uang Makan Sopir.Bahwa kemudian terdakwa berangkat menuju ke Surabaya dengan menggunakantruck merk NISSAN Warna Merah dengan nomor polisi EA 8501 SZ mengangkutrumput laut dan berhenti di depan Kantor Karantina Ikan untuk mengurus SertifikatKesehatan Karantina di Kantor
Register : 17-11-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan PN NEGARA Nomor 177/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Tanggal 21 Desember 2015 — - SOLECHUDIN
15046
  • Menyatakan Terdakwa SOLECHUDIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
    illegal 400 ( empatratus ) ekor ayam jago, 3 ( tiga ) kKeranjang burung berbagaijenis dan 1 ( satu ) ekor kucing angora dari Jember Jatim,menuju Bali, tranpa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan karantina hewan dan tidak dilaporkan padapetugas karantina hewan di Pelabuhan Gilimanuk;Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Undang undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan,dan Tumbuhan, dan terhadap hewan hewan yang telahdisita tersebut harus telah dilakukan tindakan karantina,berupa pemusnahan
    Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpadilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
    ditempat tempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Ad. 1.
    karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, asalbahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannyadan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina.
    Pertanian kelas Denpasar ( terlampir dalam berkas ) ;e 1( satu ) ekor kucing Anggora warna putih;Diserahkan pada Balai Karantina pertanian Kelas Denpasar melaluiKantor Wilayah kerja Karantina Pertanian Gilimanuk;e 1( satu ) unit truck barang mitzubishi warna kuning No.Pol.
Putus : 08-12-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 148/PID/2016/PT.SMR
Tanggal 8 Desember 2016 — Nama Lengkap : EDY PURWANTO Bin MISTUR Tempat lahir : Jember Umur/ tanggal lahir : 35 Tahun/ 15 Juli 1990 Jenis Kelamin : Laki- laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gajah Mada RT 32 No 63 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
10126
  • No. 148/PID/2016/PT.SMRsengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke arealain di dalam wilayah negara Repuplik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempat
    benda lain, melalui tempat tempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina sebagaimana diaturali media pembawayang tergolong benda lain, melalui tempat tempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina sebagaimana diatur dalam pasal 31
    Jopasal 6 huruf a, b dan c Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992tentang karantina hewan, Ikan dan tumbuhan ;2.
    c yang berbunyi barang siapa dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakithewan Karantina, hama dan penyakit Ikan Karantina, atau organismepengganggu tumbuhan Karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, melalui
    No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan.
Register : 20-05-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 158/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
HARIS PURWADI
8910
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Haris Purwadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja telah membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
    1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, danTumbuhan;2 2.
    untuk keperluantindakan karantina.
    Kemudian ketika sampai di tempatpemasukan (PLBN Entikong) Telur Ayam serta sertifikat Kesehatan tersebuttersebut dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina yang ada diWilker PLBN Entikong untuk dilakukan tindakan karantina dan dibuatkanSertifikat Pelepasan dari UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikongdengan ditandatangani Dokter Hewan Karantina.Bahwa bahan asal Hewan dari luar Negeri (Malaysia) dalam hal ini TelurAyam merupakan Media Pembawa yang pemasukannya dilarang olehpemerintah
    Dokumen yang harus di miliki adalah SertifikatKesehatan/Sertifikat Sanitasi dari Negara asal yang dilampiri SuratPersetujuan Pemasukan (SPP) dan ditambah dengan Sertifikat Halal.Kemudian ketika sampai di tempat pemasukan (PLBN Entikong) TelurAyam serta sertifikat Kesehatan tersebut tersebut dilaporkan dandiserahkan kepada Petugas Karantina yang ada di Wilker PLBN Entikonguntuk dilakukan tindakan karantina dan dibuatkan Sertifikat Pelepasan dariUPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikong dengan
Register : 11-08-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PN GRESIK Nomor 234/Pid.B/2015/PN.Gsk
Tanggal 8 Juli 2015 — : CHRISTIAN SUHARTO
389
  • di tempat pemasukkan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina, yaitu kegiatan yang dilakukan untukmencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebut di, dan/atau keluar dari wilayah republic Indonesia ;Bahwa bberdasarkan pasal 5 huruf (a), (b) dan (c) UndangUndangNo.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib :a.
    di tempat pemasukkan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina, yaitu kegiatan yang dilakukan untukmencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebut di, dan/atau keluar dari wilayah republic Indonesia ;Bahwa bberdasarkan pasal 5 huruf (a), (6b) dan (c) UndangUndangNo.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib :a.
    Saksi Drh.FARID HERMANSJAH :131414Bahwa saksi diperiksa dipersidangan terkait burung dari Thailand yangdiamankan oleh Satppolair Polres Gresik diatas kapal MV.Fortune Island ;Bahwa saksi bekerja di Balai Besar Karantina Pertanian Surabayasebagai Fungsional Medik Veteriner Karantina Tanjung Perak Surabaya ;Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan pemerioksaanterhadap media pembawa penyakit hewan karantina di PelabuhanTanjung Perak ;Bahwa yang berhak menentukan hewan tersebut dilindungi
    atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib :a.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukkan untuk keperluan tindakan karantina ; Bahwa pasal 31 ayat (1) UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan berbunyi :Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadapketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6,pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp.150.000.000.
Putus : 12-11-2014 — Upload : 10-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 PK/PID.SUS/2013
Tanggal 12 Nopember 2014 — Ir. YANSI RANI
6431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya karantina di pelabuhan pemberangkatan 7 hari 6.116.000,003. Biaya karantina di pelabuhan penerimaan 3 hari 3.136.000,004. Biaya pakan ternak 21.046.000,005. Biaya tenaga kerja 20.600.000,006. Biaya sewa/pembuatan HG 5.635.500,007. Biaya angkutan bibit ternak + perlengkapan 174.450.000,008. Obatobatan selama dalam pengumpulan, karantina, pengangkutan, 3.400.000,00sampai lokasi9.
    KepalaBalai Karantina Kelas Banjarmasin yang ditandangani oleh Ir.YansiRani ;Hal. 58 dari 90 hal. Put.
    No. 108 PK/PID.SUS/201353.54.55.56.57.58.52.60.61.62.Tindakan Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan dalam LampiranPejabat Medik Veteriner No. Urut 3 drh.
    No. 108 PK/PID.SUS/201353.54.55.56.57.58.Dd.60.61.Januari 2009 tentang Penunjukan Pegawai Pelaksana DokumenTindakan Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan dalam LampiranPejabat Medik Veteriner No. Urut 3 drh.