Ditemukan 7201 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2017 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PT BANTEN Nomor 134/PID/2016/PT.BTN
Tanggal 14 Desember 2016 — Nama lengkap : TOTO MONIAGA ; Tempat lahir : Thaiwan Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/30 Juni 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Apartemen Gading Mediterania Nomor : CC 25 BH Jl. Boulevard Raya Gading Jakarta Utara; Agama : Budha; Pekerjaan : Swasta: Pendidikan : S-1;
14366
  • koper, sterofom, koran, karet, ikat plastik, waring (jaring kecil) dan spon.Benih Lobster yang telah dipacking kemudian dikirim terdakwa TotoMoniaga ke Vietnam transit singapura dengan cara benih lobster yangtelah dipacking kemudian diberikan kepada saksi Kushantono lalu olehanak buah saksi Kushantono yaitu sdr.Yudi benih lobster dibawa kebandara Soekarno Hatta untuk dimuat ke cargo pengiriman Luar Negeri.Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UndangUndang Nomor 16 Tahun1992 yang dimaksud dengan Media Pembawa
    dan Penindakan Karantina Ikan dari Kantor PusatKarantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan : Dalam hal iniLobster termasuk Jenis Ikan, sebagaimana diatur dalamPenjelasanPasal 7 ayat (6) UU RI No.45 tahun 2009 Jo UU RI No.31 tahun 2004tentang Perikanan, bahwa, "yang dimaksud dengan jenis ikan adalahsebagaimana dimaksud dalam poin b adalah Udang, Rajungan, Kepitingdan sebagainya (Crutacea).Bahwa berdasarkan Permen KP No.56/KemenKP/2014 tentangpenetapan tempat pemasukan dan pengeluaran Media pembawa
    Pelabuhan Tanjung Priok DKI JakartaHalaman 8 dari 14 Putusan nomor 134/PID/2016/PT.BTNWilayah BandaraBandara Halim Perdana KusumaBandara Soekarno HattaBandara Husein Sastra NegaraBahwa persyaratan yang harus dipenuhi terhadap Media Pembawa(Benih Lobster) yang akan dikeluarkan dari Wilayah Negara RepublikIndonesia, diatur pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor16 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa setiap media pembawa hamadan penyakit ikan yang akan dikeluarkan dari Wilayah Negara RepublikIndonesia
    Dilengkapi Sertifikat Kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;b. Melalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan;c.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.Kemudian didalam Pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun1992 disebutkan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan mediapembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkandari Wilayah Negara Republik Indonesia apabila disyaratkan olehNegara tujuan.Bahwa Negara Singapura telah mempersyaratkan setiap Lobster harusbebas
Putus : 08-12-2016 — Upload : 24-02-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 40/Pid.C/2016/PN Gto
Tanggal 8 Desember 2016 — - GAFAR DUHENGO, S.Ag, Dkk
5910
  • saksi korban sebagai ketua panitia pelaksana Halal bi Halam yang dirangkaikan dengankegiatan pembentukan Badan Tamirul Mesjid AtTaqwa telah melaksanakan keduakegiatan itu pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2016 bertempat di Mesjid AtTaqwaPerumahan Balkin Jalan Rambutan Kelurahan Tumolubutao Kecamatan Dungingi KotaGorontalo yang dihadiri oleh para jamaah termasuk juga para terdakwa dan para saksi;Menimbang, bahwa selanjutnya sementara akan dilangsungkan kegiatan, saksiMuhammad Nawir Thamrin selaku pembawa
    menenangkan tapi malah parajamaah dan para terdakwa membubarkan diri sehingga kedua kegiatan tersebut tidakselesai;Menimbang, bahwa pada saat kejadian itu, ada beberapa terdakwa yangmenunjuknunjuk saksi korban selaku ketua panita pelaksana kegiatan Halal bi Halaldan Pembentukan Badan Tamirul Mesjid AtTaqwa sehingga saksi korban merasatersinggung dan malu terhadap para jemaah;Menimbang, bahwa para terdakwa kecuali terdakwa I, merasa tersinggungterhadap teguran saksi Muhammad Nawir Thamrin selaku pembawa
    acara, agar parajamaah wanita yang tidak menggunakan jilbab/hijab keluar dan para terdakwa yanglakilaki merasa tersinggung karena pembawa acaranya juga tidak menggunakankopiah, sehingga terjadi kesalahpahaman karena saksi Muhammad Nawir Thamrinselaku pembawa acara hanya menegur para jamaah wanita yang tidak menggunakanjilbab/hijab keluar bukan kepada mereka kaum lakilaki yang tidak memakai kopiah;Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum diatas, maka Pengadilan NegeriGorontalo berpendapat bahwa para
Register : 02-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 208/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 8 Agustus 2017 — MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA
10915
  • Menyatakan Terdakwa MULIADI Alias BAPAK MULE Bin DUPA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 6 setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina yang dibawa / dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan untuk dilaporkan
    Tarakan Utara Kota Tarakan atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dang mengadiliperkara ini, Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu : Setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia
    Tarhewan, hasil bahan asal hewan ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, b). melaluitempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, Cc).dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal ketika terdakwa menghubungi seseorang di Sungai NyamukKab.
    Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit kan Karantina ;4. Yang Dikirim dari Suatu Area ke Area Lain di dalam wilayah Negara RepublikIndonesia ;5. Wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Area Asal Ikan dan Wajib melaluiTempat Pemasukan dan Pengeluaran yang telah Ditetapkan juga WajibDilaporkan kepada Petugas karantina untuk Keperluan Tindakan Karantina.Ad. 1.
    Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina ;Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Karantina drh.Azhar ,menjelaskan yang dimaksud dengan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikankarantina adalah hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagiannya danatau benda lain yang dapat membava hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhankarantina.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muliyadi bin Ruslidan keterangan terdakwaterungkap
    faktafakta dipersidangan bahwa dagingAlana tersebut dibawa masuk ke daerah Juata dengan menggunakan 5 (lima )buah long boat yang disewa dari sungai Nyamuk berjumlah 56 (lima puluhenam )karung daging yang masingmasing karung berisikan 2 (dua) kotakdaging adalah merupakan Media Pembawa hama dan Penyakit Ikan Karantina,sehingga unsur Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan karantinatelah dapat kami buktikan secara sah dan meyakinkan ;Ad. 4.
Register : 10-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 23-09-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 1/PID.SUS-Prk/2017/PT JAP
Tanggal 9 Maret 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMAD SETYAWAN
Terbanding/Terdakwa : MAWARDI
7830
  • 001 Kelurahan SiawatanKecamatan Teluk Etna Kabupaten Kaimana, Papua Barat atau setidaktidaknya pada disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri FakFak yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini,telah melakukan, atau yang menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan, dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuanketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 16Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu SetiapMedia Pembawa
    Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang akan dikeluarkandari Wilayah Negara Republik Indonesia wajib: a) dilengkapi SertifikatKesehatan bagi hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, b) melalui tempattempatpengeluaran yang telah ditetapkan; c) dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempattempat pengeluaran untuk kepentingan tindakankarantina.
    Dengan demikian maka DermagaAvona Papua Barat milik PT Avona Mina Lestari yang berdomisili diAvona Papua Barat bukan merupakan tempat Pemasukan danPengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, jadidalam hal ini Kapal MV Hai Fa telah menyalahi aturan karenaseharusnya Kapal MV Hai Fa harus singgah ke Pelabuhan Laut/SungalKaimana terlebin dahulu sebagai pelabuhan yang ditunjuk untuk TempatPemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit IkanKarantina;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana
    Hama danPenyakit Hewan Karantina yang akan dikeluarkan dari Wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib: a) dilengkapi Sertifikat Kesehatan bagi hewan,bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, b) melalui tempattempat pengeluaran yang telahditetapkan; c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatPutusan perkara pidana perikanan Nomor 1/PID.SUS.PRK/2017/PT JAP.
    Dengan demikian maka DermagaAvona Papua Barat milik PT Avona Mina Lestari yang berdomisili diAvona Papua Barat bukan merupakan tempat Pemasukan danPengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, jadidalam hal ini Kapal MV Hai Fa telah menyalahi aturan karenaseharusnya Kapal MV Hai Fa harus singgah ke Pelabuhan Laut/SungalKaimana terlebin dahulu sebagai pelabuhan yang ditunjuk untuk TempatPemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit IkanKarantina.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana
Register : 02-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 320/Pid.Sus/2020/PN Sak
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
WIRAWAN PRABOWO, SH.
Terdakwa:
SUROSO Als ANTO Bin SUTRISNO
6021
  • 1. Menyatakan Terdakwa SUROSO Als ANTO Bin SUTRISNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Memasukkan Media Pembawa Dengan Tidak Melengkapi Sertifikat Kesehatan Dari Negara Asal sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

    Menyatakan terdakwa SUROSO Als ANTO Bin SUTRISNO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanayangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, Setiap orang yang memasukkan Media Pembawa dengan tidakmelengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan,sebagaimana diatur dan diancam hukuman berdasarkan ketentuandalamPasal 86 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor
    Asal bagiHewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau produk Tumbuhan.b) Memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukkanyang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.c) Melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepadapejabat karantina di tempat pemasukkan yang ditetapkanoleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantinadan pengawasan dan/atau pengendalian.
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Ad.2 unsur Yang memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapisertifikat Kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa dalamUndang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,Invasif, Tumbuhan dan Satwa
    Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK.Menimbang, bahwa diketahui dalam persidangan pada hari Kamistanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dihubungi oleh saksiSUBARI dengan mengatakan ada muatan bawang dari Kabupaten Siak menujuKota Pekanbaru dengan upah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah)dan terdakwa setuju untuk membawa bawang tersebut dan sepakat bertemu diKota Dumai.
    SakosSerta Memasukkan Media Pembawa Dengan Tidak Melengkapi SertifikatKesehatan Dari Negara Asal sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan dendasejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan.;.
Upload : 10-06-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 83 / PID.SUS / 2019 / PT DPS
H. MOHAMMAD YANI.
39156
  • Mandar Sari, Desa Sumberkima,Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja melakukan pelanggaranterhadap ketentuan pasal 6 huruf a yakni setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama, dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang di bawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi
    Mohammad Yani, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana engan sengaja membawasetiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan penyakitikan yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalamwilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi ikan, sebagaimana diatur dan diancamHalaman 3 dari 10 Halaman Putusan Nomor: 83/PID.SUS/2019/PT DPS.pidana dalam dakwaan Pasal 6 huruf a jo Pasal 31 Ayat(1) UU RI No.16Tahun
    MOHAMMAD YANI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamembawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantinadan penyakit ikan yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi ikan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.
    Mohammad Yani, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan penyakit ikanyang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayahNegara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dariarea asal bagi ikan, keyakinan Majelis Hakim tersebut sama dengankeyakinan Penuntut Umum dalam membuktikan kesalahan terdakwasebagaimana di tuangkan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum
    Mohammad Yani, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajaHalaman 7 dari 10 Halaman Putusan Nomor: 83/PID.SUS/2019/PT DPS.membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantinadan penyakit ikan yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dan area asal bagi ikansebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 31 Ayat (1) UU RI No 16Tahun
Register : 02-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 320/Pid.Sus/2020/PN Sak
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
WIRAWAN PRABOWO, SH.
Terdakwa:
SUROSO Als ANTO Bin SUTRISNO
6124
  • 1. Menyatakan Terdakwa SUROSO Als ANTO Bin SUTRISNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Memasukkan Media Pembawa Dengan Tidak Melengkapi Sertifikat Kesehatan Dari Negara Asal sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

    Menyatakan terdakwa SUROSO Als ANTO Bin SUTRISNO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanayangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, Setiap orang yang memasukkan Media Pembawa dengan tidakmelengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan,sebagaimana diatur dan diancam hukuman berdasarkan ketentuandalamPasal 86 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor
    Asal bagiHewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau produk Tumbuhan.b) Memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukkanyang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.c) Melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepadapejabat karantina di tempat pemasukkan yang ditetapkanoleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantinadan pengawasan dan/atau pengendalian.
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Ad.2 unsur Yang memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapisertifikat Kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa dalamUndang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,Invasif, Tumbuhan dan Satwa
    Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK.Menimbang, bahwa diketahui dalam persidangan pada hari Kamistanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dihubungi oleh saksiSUBARI dengan mengatakan ada muatan bawang dari Kabupaten Siak menujuKota Pekanbaru dengan upah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah)dan terdakwa setuju untuk membawa bawang tersebut dan sepakat bertemu diKota Dumai.
    SakosSerta Memasukkan Media Pembawa Dengan Tidak Melengkapi SertifikatKesehatan Dari Negara Asal sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan dendasejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan.;.
Register : 17-09-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 981/Pid.Sus/2014/PN.Bjm
Tanggal 30 Oktober 2014 — Pidana: - Terdakwa: MUHAMMAD AINUL YAQIN Bin AHDA ZAID - JPU: H.A. WAHID, SH
315
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AINUL YAQIN Bin AHDA ZAID terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja membawa media pembawa hama keluar area lain dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapai sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 3.
    waktu. dalam tahun 2014, bertempat di Pelabuhan Tri SaktiProp.Kalsel.dimana Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadiliperkara ini, dengan sengaja membawa hama dan penyakit hewan karantina, atauorganesme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain didalam Wilayah Negera Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikasi kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa
    Membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib; dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain; dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan
    hama, dimana burung tersebut akandibawa dari suatu area ke area lain dalam Wilayah Negara Republik Indonesia,perbuatan terdakwa membawa media pembawa hama tersebut tidak dilengkapisertifikat Kesehatan dan tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina, sehinggaberdasarkan hal tersebut maka terdakwa terbukti melakukan perbuatan membawamedia pembawa hama keluar area lain dalam Wilayah Negara Republik Indonesiatanpa dilengkapai sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada PetugasKarantina.Menimbang,
    bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatanmembawa media pembawa hama keluar area lain dalam Wilayah Negara RepublikIndonesia tanpa dilengkapai sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada PetugasKarantina maka unsur ketiga menjadi teroenuhi menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasmaka Menurut Majelis Hakim, semua unsure yang terkandung dalam dakwaanPrimair Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AINUL YAQIN Bin AHDA ZAIDterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja membawa media pembawa hama keluar area lain dalamWilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapai sertifikat kesehatandan tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan.3.
Register : 29-06-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 19-08-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 69/Pid.Sus/2018/PN Nga
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
SYAFII H .
6837
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SYAFII H tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain di wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal ikan dan bahan asal ikan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina untuk keperluan
    proses hukum lebih lanjut; Bahwa terdakwa dalam hal ini telah 2 (dua) kali mengangkut kulit kerangtersebut, yang pertama pada bulan April 2017 , yang kedua pada hari senintanggal 26 Pebruari 2018 terdakwa kembali mengangkut kulit kerang danterdakwa setiap membawa kulit kerang tidak pernah melengkapi dengandokumen/ atau sertipikat kesehatan dari karantina dengan tujuan Denpasar Bali; Bahwa kerang / kulit kerang yang memiliki nama latin Pectinida Sp yangdiangkut oleh terdakwa termasuk dalam media pembawa
    hama dan penyakitikan karantina, dan apabila membawa / mengirim media pembawa hama danpenyakit ikan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dankemudian dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat tempatpemasukan dan pengeluaran yang dalam hal ini Pos Karantina PelabuhanGilimanuk Bali; Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 31 Ayat
    Unsur setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakitikankarantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuareakearea lain didalam Wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia: 2.02025 Unsur wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong bendalain, dilaporkan dan pengeluaran untuk keperluan karantina:
    hamadan penyakit ikan karantina dan terdakwa membawa/ mengangkut kulit kerangtersebut dari area GresikJawa Timur ke area DenpasarBali yang mana areatersebut adalah masuk dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat unsur setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area laindidalam
    yang tergolong benda Iain, dilaporkan dan pengeluaran untuk keperluan karantina, telah terpenuhi;wnnnn Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur daridakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dinyatakan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawamedia pembawa
Putus : 29-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPS
Tanggal 29 Mei 2019 — I GUSTI KOMANG BUWANA
47859
  • atas kapal Dharma Kosala II saat berlayar di perairan Selat Balidengan tujuan dari Pelabuhan Gilimanuk Bali menuju Pelabuhan Ketapang JawaTimur atau setidaktidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan NegeriDenpasar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84ayat (2) KUHAP, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turutserta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja melakukan pelanggaranterhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitusetiap media pembawa
    Putusan No. 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPSpenyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhankecuali media pembawa tergolong lain, perouatan mereka terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut:Berawal dari terdakwa Ill Made Dwi Mahardika Alias Kadek Sidem yangmemiliki badan
    Putusan No. 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPSpelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hurufa yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantinayang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhankecuali media pembawa tergolong lain,
    . 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPSkelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuansebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapisertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikantumbuhan dan bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa
    hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme penggangutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalamwilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat Kesehatan dari areaasal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhankecuali media pembawa tergolong lain sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 6 hurufa jo Pasal 31 ayat (2) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan
Register : 12-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
WIDODO MUJIONO Als WIWID Als GONDRONG
9042
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Widodo Mujiono als Wiwid als Gondrong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Turut serta Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan
    yang selanjutnya disebut Pemilikadalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yangbertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit MediaPembawa ;Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan pada pasal 5 yaitu : a.
    Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 33 ayat (1) huruf a ;3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Ad.1.
    Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, ProdukIkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) huruf a ;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebihdahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut : Bahwa yang dimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIKyang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan,ikan, produk ikan, tumbuhan,
    dengan tidak melengkapisertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, sehingga unsur MemasukkanHalaman 23 dari 28 Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN BtmMedia Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asalbagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau ProdukTumbuhan, telah terpenuhi ;Ad.3.
    Menyatakan Terdakwa Widodo Mujiono als Wiwid als Gondrong telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatHalaman 26 dari 28 Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN Btmkesehatan dari negara asal bagi Hewan sebagaimana dalam DakwaanAlternatif Kesatu Penuntut Umum ;2.
Register : 19-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 382/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 28 Oktober 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : YULIANTO Bin BONAJIT
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RUMONDANG MANURUNG,SH
6537
  • Penuntut Umum;
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam, tanggal 13 Agustus 2019 Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa
    Putusan Nomor 382/PID.SUS/2019/PTPBRdaerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa danmengadili, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan,ikan tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa
    yangtergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan,dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina, setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain didalam dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan Karantina, Yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan.
    Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT terbukti bersalah secarasah dan meyakinkan bersamasama melakukan tindak pidana turut sertadengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam Wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantinasebagaimana diatur dalam dakwaan
    biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah);Halaman 3 dari 8 halaman Putusan Nomor 382/PID.SUS/2019/PTPBRMenimbang, bahwa setelah mendengar Tuntutan Pidana dari PenuntutUmum, Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan putusan tanggal13 Agustus 2019 Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm, yang amarnya berbunyisebagai berikut :e Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertadengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa
    Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertadengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluantindakan karantina sebagaimana didakwakan dalam pasal
Register : 09-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 314/PID.SUS-LH/2018/PT SBY
Tanggal 14 Mei 2018 — Pembanding/Penuntut Umum II : NOVAN ARIANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : PRASETIYONO
35521
  • Kejaksaan Negeri Surabaya;
  • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1231/Pid.B/LH/2017/PN.Sby tanggal 28 Agustus 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa PRASETIYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa
    314/PID.SUSLH/2018/PT SBYPRIMAIR :Bahwa ia terdakwa PRASETIYONO hari Selasa tanggal 10Nopember 2015 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak tidaknya pada waktulain dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Gerbang Samudera sandar di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak atau setidak tidaknyadi suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Surabaya, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadapketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf adan c yaitu setiap media pembawa
    H 5410 NI atas nama Prasetiyono ; Bahwa terdakwa telah memasukkan media pembawa hamapenyakit hewan karantina berupa beberapa jenis burung antara lainBurung Cucak ljo 30 ekor, Burung Murai Batu 12 ekor, Burung Kacer10 ekor, Burung Beo 13 ekor, dan Burung Srindit 9 ekor dariBanjarmasin dengan menggunakan alat angkut KMP.
    Ikan dan Tumbuhan ;SUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa PRASETIYONO hari Selasa tanggal 10Nopember 2015 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak tidaknya pada waktulain dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Gerbang Samudera sandar di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak atau setidak tidaknyadi suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Surabaya, karena kelalaianya melakukan pelanggaran terhadapketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf adan c yaitu setiap media pembawa
    H 5410 NI atas nama Prasetiyono ;Halaman 4 dari 11 Putusan NOMOR 314/PID.SUSLH/2018/PT SBY Bahwa terdakwa telah memasukkan media pembawa hamapenyakit hewan karantina berupa beberapa jenis burung antara lainBurung Cucak ljo 30 ekor, Burung Murai Batu 12 ekor, Burung Kacer10 ekor, Burung Beo 13 ekor, dan Burung Srindit 9 ekor dariBanjarmasin dengan menggunakan alat angkut KMP.
    Menyatakan Terdakwa PRASETIYONO tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana membawa media pembawa penyakit hewan dari satuarea ke area lain dalam wilayah negara Republik Indonesiatanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asalhewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan,2.
Register : 09-11-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 16-06-2017
Putusan PN TUAL Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN Tul
Tanggal 21 Februari 2017 — UMAR NASATEKAY, S.IK
11438
  • kiriman/paket tersebut yang sudah berpindahtangan kepada seorang penumpang yang ternyata akan berangkat keDobo;24 Sekitar pukul 07.45 wit, kami boarding/naik pesawat trigana air , saksi dansaksi SAEFUL diperintahkan untuk mengambil posisi duduk tidak jauhdari pembawa titipan/kiriman, sehingga saksi ketika di pesawat saksimengambil posisi duduk di kursi sebelah kanan sedangkan saksi SAEFULduduk di belakang dari pembawa kiriman sedangkan ketua tim di depanpembawa kiriman; Setelah transit di bandara
    sebentar di ruang tunggu, terlinat seseorang yang berbadan tegapyang kemudian diketahui saksi bernama Brigadir KOMANG, bergegaskeluar dari ruang tunggu menuju pesawat dan pembawa kiriman/pakettersebut juga keluar dari ruang tunggu, saksi dan saksi SAEFULkemudian berjalan mengikuti pembawa paket, terlihat saksi KOMANGkembali dan menemui pembawa kiriman namun sebelumnyaterlihatpembawa paket sedang menelpon seseorang, setelah saksi KOMANGbertemu dengan pembawa paketkiriman langsung saksi KOMANGmenerima
    sebentar di ruang tunggu,terlinat seseorang yang berbadan tegap yang kemudian diketahui saksibernama Brigadir KOMANG, bergegas keluar dari ruang tunggu menujupesawat dan pembawa kiriman/paket tersebut juga ikut keluar dari ruangtunggu, saksi kKemudian memberi isyarat kepada saksi LANNY dan saksiSAEFUL kemudian berjalan mengikuti pembawa paket, terlinat saksiKOMANG kembali dan menemui pembawa kiriman namun sebelumnyaterlinat pembawa paket sedang menelpon seseorang, setelah saksiKOMANG bertemu dengan
    kiriman, sedangkansaksi LANNY duduk di kursi sebelah kanan dari pembawa kirimansedangkan ketua tim di depan pembawa kiriman;Setelah transit di bandara Saumlaki, Ketua tim Mengambil posisi dudukbersebelahan dengan sesorang yang membawa kiriman atau pakettersebut , sedangkan saksi dan saksi LANNY duduk di tempat semula;Setelah kami transit sebentar sekitar 10 (Sepuluh) menit di bandara Tualkami melanjutkan penerbangan ke dobo, dan kami mendarat di bandarudara Rar Gwamar dobo, Ketua tim saksi JOHN
    UNIPLAITA,SH turunmendahului masuk ruang tunggu diikuti oleh pembawa kiriman/paket,sedangkan saksi dan saksi LANNY mengikuti dari belakang setelah berdirisebentar di ruang tunggu, terlihat seseorang yang berbadan tegap yangkemudian diketahui saksi bernama Brigadir KOMANG, bergegas keluar dariruang tunggu menuju pesawat dan pembawa kiriman/paket tersebut jugaikut keluar dari ruang tunggu, saksi dan saksi LANNY kemudian berjalanmengikuti pembawa paket, terlinat saksi KOMANG kembali dan menemuipembawa
Register : 15-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 561/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SLAMET, SH
Terdakwa:
SAHRAWI bin DUSSALEH Alm
42016
  • tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan :PERTAMAwanna nanan == Bahwa ia terdakwa SAHRAWI bin DUSSALEH (Alm) pada hari Rabutanggal 21 Pebruari 2018 sekitar pukul 06.45 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2018, bertempat di Wilayah Perairan Semarang pada posisi0651250 S 11025485 T, atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masihtermasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, Dengan sengaja, setiapmedia pembawa
    dalam Pasal 31ayat (1) Jo Pasal 6 Huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan.SUBSIDAIR :wonnnnn Bahwa ia terdakwa SAHRAWI bin DUSSALEH (Alm) pada hari Rabutanggal 21 Pebruari 2018 sekitar pukul 06.45 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2018, bertempat di Wilayah Perairan Semarang pada posisi 06 51250 S 110 25 485 T, atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasukdalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, Karena kelalaiannya, setiapmedia pembawa
    hama dan penyakit hewan,hama dan penyakit ikan, atauorganisme pengganggu tumbuhan;Prosedur pengiriman ikan dari satu daerah ke daerah lainnya sebagaiberikut : Pemilik atau yang dikuasakan, berkewajiban untuk melaporkanikan yang akan dilalulintaskan ke petugas karantina ikan untuk dilakukantindakan karantina ikan yaitu pemeriksaan kesehatan ikan Unsurunsur dalam Pasal 6 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, ikan dan tumbuhan, dapat saya jelaskan sebagaiberikut :a) Setiap media pembawa
    Unsur Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta hukum bahwa benar padahari Senin tanggal 19 Pebruari 2018 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa telah menitipkanbarang berupa 30 (tiga puluh) karung ebi kering dengan berat + 1.560 Kg, 30 (tigapuluh) karung dedek ikan dengan berat + 1.730 Kg, 4 (empat) dus
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-07-2016
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 146/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
Tanggal 22 Juni 2016 — SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (Alm) SAAD
289
  • Menyatakan terdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (Alm) SAAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran : dengan sengaja membawa media pembawa hama dan penyakit organisme pengganggu tumbuhan karantina, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan KEDUA;2.
    setidaktidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri KualaSimpang, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Setiap media pembawa2hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib :a. dilengkapi sertifikat kKesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa
    hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.b. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan.c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
    Unsur Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran
    Unsur Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukandan pengeluaran
    Menyatakan terdakwa SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN (Alm) SAADtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanpelanggaran : dengan sengaja membawa media pembawa hamadan penyakit organisme pengganggu tumbuhan karantina, tanpadilengkapi Sertifikat Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaanKEDUA;2.
Register : 18-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA Wangi Wangi Nomor 0211/Pdt.G/2019/PA.Wgw
Tanggal 3 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3711
  • yang sah,menikah pada tahun 2010 di Kecamatan Wangi Wangi Selatan, KabupatenWakatobi dan telah dikaruniai dua anak;Bahwa semula Penggugat dan Tergugat telah hidup rukun dan harmonissebagaimana layaknya suami istri tinggal di rumah orang tua Penggugat diDesa Naumana, Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobinamun sejak tahun 2017 Penggugat dan tergugat tidak harmonis lagidisebabkan karena Teargugat memeiliki sifat cemburu, menuduh Penggugatselingkuh dan sering mengatakan Penggugat wanita pembawa
    No. 211/Pdt.G/2019/PA.Wgw Bahwa semula Penggugat dan Tergugat telah hidup rukun dan harmonissebagaimana layaknya suami istri tinggal di rumah orang tua Penggugat diDesa Naumana, Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobinamun sejak tahun 2017 Penggugat dan tergugat tidak harmonis lagidisebabkan karena Tergugat memeiliki sifat cemburu, menuduh Penggugatselingkuh dan sering mengatakan Penggugat wanita pembawa sial; Bahwa puncak perselisihnan Penggugat dan Tergugat terjadi padapertengahan tahun
    No. 211/Pdt.G/2019/PA.Wgw2017 Penggugat dan tergugat tidak harmonis lagi disebabkan karena Teargugatmemeiliki sifat cemburu, menuduh Penggugat selingkuh dan seringmengatakan Penggugat wanita pembawa sial, puncak perselisihan Penggugatdan Tergugat terjadi pada pertengahan tahun 2019 yang lalu akibatnyaPenggugat dan Tergugat pisah rumah hingga sekarang, sehingga sejak saat ituPenggugat dan Tergugat sudah tidak menjalankan kewajibannya masingmasing sebagaimana layaknya suami istri, saksi pernah menasehati
    Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis sejak tahun 2017,karena Tergugat memelliki sifat cemburu, menuduh Penggugat selingkuhdan sering mengatakan Penggugat wanita pembawa sial;4. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal sejakpertengahan 2019;5. Bahwa para saksi dan majelis hakim telah berusaha menasihati Penggugat,namun tidak berhasil;Halaman 9 dari 14 halaman Put.
    No. 211/Pdt.G/2019/PA.WgwMenimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas patut dipastikanbahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagidimana antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan danpertengkaran karena Tergugat memeiliki sifat cemburu, menuduh Penggugatselingkuh dan sering mengatakan Penggugat wanita pembawa sial, sementarapengadilan maupun pihak keluarga telan berusaha mendamaikannya tetapitidak berhasil, maka yang demikian itu telah mengisyaratkan
Putus : 22-12-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2146 K/PID.SUS/2011
Tanggal 22 Desember 2011 — BRIPDA BENI SYAHPUTRA ; JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
479 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AIR POLRES TANJUNG BALAIT lalu menanyakan tentang tangkaplepas pemilik/pembawa shabushabu, saksi BAMBANG IRWANTO dan saksiERWAN tidak mengaku menangkap dan melepaskan pemilik/pembawa shabushabunamun sekira pukul 16.00 WIB, BAMBANG IRWANTO dan saksi ERWANmengaku kepada saksi BRIPKA KASDI, SH. selaku Komandan Kapal PatroliKRISNA 217 bahwa Terdakwa bersamasama dengan saksi ERWAN melakukantangkap lepas pemilik/pembawa shabushabu di depan BRI Cabang Tanjung Balai,kemudian sekira pukul 22.00 WIB bertempat
    No. 2146 K/PID.SUS/2011menerangkan shabushabu yang mereka serahkan adalah keseluruhan barang buktiyang diambil dari pemilik/pembawa shabushabu dan BAMBANG IRWANTO dansaksi ERWAN berjanji akan menangkap kembali pemilik/pembawa shabushabutersebut yaitu FIRMAN dan DEDI JUNEDI alias SUNTUK ;Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 September 2010 sekira pukul 16.00 WIB saksiBAMBANG IRWANTO dan saksi ERWAN mengambil sisa shabushabu darigudang senjata dalam Kapal Patroli KRISNA 217, shabushabu tersebut seberat1500
Register : 15-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
M. Bayu Segara, SH.
Terdakwa:
Junaidi S.Pd.I Als Jun Bin Asnawi
4517
  • lagi;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagihewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa
    bahan asal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawayang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN.NbaMenimbang, bahwa dalam pasal 7 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan ayat (1) Setiapmedia pembawa
    hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dariwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan,dan hasil bahanasal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pengeluaran yang telahditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berlaku juga bagimedia pembawa Hamadan
    penyakitikan dan media pembawa organismepengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara RepublikIndonesia apabila disyaratkan oleh Negara tujuan;Menimbang, bahwa dalam pasal 9 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan:(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukkan,dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain di dalam, dan/ataudikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina;(2
    ) Setiap media pembawa hama dan penyakitikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam dan/atau dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina;(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggutumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesiatidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh Negara tujuan;Menimbang, bahwa dalam pasal
Putus : 10-03-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — COMITE INTERNATIONAL OLYMPIQUE VS CHRISTIAN SJAHRIR
213125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diantaranya untuk kelas 09 yang melindungi ilmiah, bahari,survey, fotografis, sinematografis, optik, penimbangan, pengukuran,pemberian sinyal, pemeriksaan (pengawasan), darurat (penyelamatanhidup), dan apparatus dan instrument pengajaran, apparatus dan instrumentuntuk pelaksanaan penyampaian, transformasi, mengakumulasi, mengatur,atau mengendalikan listrik, apparatus untuk perekaman, transmisi ataureproduksi suara atau gambar, pembawa data magnetic untuk apparatusyang dioperasikan koin, mesin kas
    Diantaranya untuk kelas 09 yang melindungi ilmiah,bahari, survey, fotografis, sinematografis, optik, penimbangan, pengukuran,pemberian sinyal, pemeriksaan (pengawasan), penyelamatan hidup, danaparatus dan instrumen pengajaran, apparatus dan instrument untukpelaksanaan, penukaran, transformasi, mengakumulasi, mengatur, ataumengendalikan listrik, apparatus untuk perekaman, transmisi ataureproduksi suara atau gambar, pembawa data magnetik untuk apparatusyang dioperasikan koin, mesin kas, mesin penghitung
    34,dan jenisjenis jasa yang termasuk dalam kelas 35 sampai dengan 45.Diantaranya untukkelas 09 yang melindungi ilmiah, bahari, survey, fotografis, sinematografis, optik,penimbangan, pengukuran, pemberian sinyal, pemeriksaan (pengawasan), darurat(penyelamatan hidup), dan apparatus dan instrument pengajaran, apparatus daninstrument untuk pelaksanaan penyampaian, transformasi, mengakumulasi, mengatur,atau mengendalikan listrik, apparatus untuk perekaman, transmisi atau reproduksi suatuatau gambar, pembawa
    Diantaranya untukkelas 09 yang melindungi ilmiah, bahari, survey, fotografis, sinematografis, optik,penimbangan, pengukuran, pemberian sinyal, pemeriksaan (pengawasan), penyelamatanhidup, dan aparatus dan instrumen pengajaran, aparatus dan instrumen untuk pasokan,distribusi, transformasi, mengakumulasi, mengatur, atau mengendalikan arus listrik,pembawa data magnetic untuk aparatus yang dioperasikan koin, aparatus pemadamanapi, helm pelindung untuk olahraga, kacamata, kacamata surya, kacamata olahraga
    No. 594 K/Pdt.SusHKI/2014mengendalikan listrik, aparatus untuk perekaman, transmisi atau reproduksi suaraatau gambar, pembawa data magnetic, cakram rekaman, mesin vending otomatisdan mekanisme untuk apparatus yang dioperasikan dengan koin, mesin kas, mesinpenghitung, peralatan pemroses data dan computer, aparatus pemadam api, helmpelindung untuk olahraga, kaca, kacamata, kacamata matahari, kacamata olahraga,telepon genggam, suplai daya listrik, radio, radio dua arah, perekam dan pemutarkaset video