Ditemukan 7214 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 382/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 28 Oktober 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : YULIANTO Bin BONAJIT
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RUMONDANG MANURUNG,SH
6533
  • Penuntut Umum;
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam, tanggal 13 Agustus 2019 Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa
    Putusan Nomor 382/PID.SUS/2019/PTPBRdaerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa danmengadili, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan,ikan tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa
    yangtergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan,dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina, setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain didalam dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan Karantina, Yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan.
    Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT terbukti bersalah secarasah dan meyakinkan bersamasama melakukan tindak pidana turut sertadengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam Wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantinasebagaimana diatur dalam dakwaan
    biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah);Halaman 3 dari 8 halaman Putusan Nomor 382/PID.SUS/2019/PTPBRMenimbang, bahwa setelah mendengar Tuntutan Pidana dari PenuntutUmum, Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan putusan tanggal13 Agustus 2019 Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm, yang amarnya berbunyisebagai berikut :e Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertadengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa
    Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertadengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluantindakan karantina sebagaimana didakwakan dalam pasal
Putus : 24-02-2015 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 231/Pid.B/2014/PN-Lsk
Tanggal 24 Februari 2015 — - MAWARDI Bin ISMAIL - SYARBAINI Bin IDRIS - MARHABAN Bin.ASNAWI - BATLISYAH Bin YAHYA
1006
  • Menyatakan Terdakwa MAWARDI Bin ISMAIL,SYARBAINI BinIDRIS, Terdakwa MARHABAN Bin ASNAWI, BATLISYAH BinYAHYA terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajaMembawa media pembawa hama dan atau organisme pengganggutumbuhan karantina tanpa dilengkapi Sertifikat KesehatanTumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 31 ayat (1) Jo pasal 5 UndangundangNomor 16 Tahun 1992 Tentang karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan.
    Pembawa hama dan penyakit atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dimasukkan kedalam wilayah Negera Republik Indonesiadan yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain didalam WilayahNegara Republik Indonesia wajib dikenakan tindakan karantina.Bahwa bawang merah yang diangkut oleh para terdakwa tersebut termasuk jenibawang merah umbi lapis yang jika masuk ke Wilayah Indonesia secara sahmaka harus dilengkapi dengan dokumen sertifikat dari Negara asal sertadiserahkan dan dilaporkan sebagaimana
    Unsur Membawa media pembawa hama dan atau organism pengganggutumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dariNegara asal dan Negara Transit ;Ad.1. unsur barang siapa.21Barang siapa yang merupakan subjek hukum baik orang pribadi atau badanhukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menghadapkan terdakwaI, MAWARDI Bin ISMAIL, terdakwa II.
    Menyatakan terdakwa MARHABAN BIN ASNAWI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana Dengansengaja Membawa media pembawa hama dan atau organismpengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi serifi9kiatKesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transitsebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair ;262. Membebaskan terdakwa MARHABAN Bin ASNAWY? oleh karenaitu dari semua dakwaan tersebut ;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya ;4.
    BATLISYAH BinYAHYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama Dengan sengajamembawa media pembawa hama dan atau organismepengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi SertifikatKesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaterdakwa tersebut denganpidana penjara masingmasing selama 4 (empat) bulan dan 15 (limabelas hari) ;7. Menetapkan agar para terdakwa segera ditahan ;8.
Register : 16-10-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN NEGARA Nomor 151/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Tanggal 27 Oktober 2015 — - LUCKY LEE J.TAHUTTU.
3510
  • Kabupaten Jembrana, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara,Dengansengajapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit tkan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecualimedia pembawa
    hama dan penyakit hewan karantina ;Bahwa Sertifikat Kesehatan adalah surat keterangan kesehatanterhadap hewan yang menyatakan bahwa hewan tersebut sehat dantelah dilakukan tindakan karantina oleh petugas karantina darimanahewan tersebut berasal dan yang berhak mengeluarkan sertifikatkesehatan tersebut adalah petugas karantina pada kantor karantina dimana hewan atau ikan dan tunbuhan tersebut dikeluarkan ;Bahwa hewan yang harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan yaitusetiap media pembawa hama
    Dengan sengaja melakukan pelanggaran yaitu setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dibawa atau dikirm dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesai wajib, dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan
    Unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran yaitu setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirm dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesai wajib,dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhandan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain ;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap
    unsur dengan sengajamelakukan pelanggaran yaitu setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirm dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesai wajib, dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, Majelismempertimbangkannya berdasarkan
Register : 02-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 208/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 8 Agustus 2017 — MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA
10115
  • Menyatakan Terdakwa MULIADI Alias BAPAK MULE Bin DUPA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 6 setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina yang dibawa / dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan untuk dilaporkan
    Tarakan Utara Kota Tarakan atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dang mengadiliperkara ini, Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu : Setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia
    Tarhewan, hasil bahan asal hewan ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, b). melaluitempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, Cc).dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal ketika terdakwa menghubungi seseorang di Sungai NyamukKab.
    Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit kan Karantina ;4. Yang Dikirim dari Suatu Area ke Area Lain di dalam wilayah Negara RepublikIndonesia ;5. Wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Area Asal Ikan dan Wajib melaluiTempat Pemasukan dan Pengeluaran yang telah Ditetapkan juga WajibDilaporkan kepada Petugas karantina untuk Keperluan Tindakan Karantina.Ad. 1.
    Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina ;Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Karantina drh.Azhar ,menjelaskan yang dimaksud dengan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikankarantina adalah hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagiannya danatau benda lain yang dapat membava hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhankarantina.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muliyadi bin Ruslidan keterangan terdakwaterungkap
    faktafakta dipersidangan bahwa dagingAlana tersebut dibawa masuk ke daerah Juata dengan menggunakan 5 (lima )buah long boat yang disewa dari sungai Nyamuk berjumlah 56 (lima puluhenam )karung daging yang masingmasing karung berisikan 2 (dua) kotakdaging adalah merupakan Media Pembawa hama dan Penyakit Ikan Karantina,sehingga unsur Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan karantinatelah dapat kami buktikan secara sah dan meyakinkan ;Ad. 4.
Register : 27-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 13 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Paulus Agung Widaryanto,SH.
Terdakwa:
1.Dwi Haryanto Susanto Alias Aking Alias Budi Wong
2.Rahmansah
3.Haironi
4.Giyarto
85129
  • Pasal 7 ayat (2) yakni Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku apabila disyaratkan oleh negara tujuan, Pasal 9 ayat (1) yakni setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimaksudkandibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam dan/atau dikeluarkandari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina, Pasal 9ayat (2) yakni setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan kedalam dan
    Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukan, dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain didalamdan/atau dikeluarkan dari wilayah RI dikenakan tindakan karantina.b. Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukankedalam dan/atau dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area laindidalam wilayah RI dikenakan tindakan karantina.c.
    Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64 /KEPMENKP / 2016 tentang Penetapan Tempat Pemasukan danPengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina,dapat Ahli jelaskan bahwa Pelabungan Padang Bai Bali dan BandaraInternasional Gusti Ngurah Rai Bali telah ditetapkan sebagai tempatpamasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakitikan karantina.
    Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan,dan hasil bahan asal hewan kecuali media pembawa yang tergolongenda lain;b. Melalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan ;c.
    Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukkan, dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam,dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakantindakan karantina;(2) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme penganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam/ataudibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia dikenakan tindakan karantina;(3) Media pembawa hama dan penyakit
Register : 10-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 23-09-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 1/PID.SUS-Prk/2017/PT JAP
Tanggal 9 Maret 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMAD SETYAWAN
Terbanding/Terdakwa : MAWARDI
7525
  • 001 Kelurahan SiawatanKecamatan Teluk Etna Kabupaten Kaimana, Papua Barat atau setidaktidaknya pada disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri FakFak yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini,telah melakukan, atau yang menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan, dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuanketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 16Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu SetiapMedia Pembawa
    Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang akan dikeluarkandari Wilayah Negara Republik Indonesia wajib: a) dilengkapi SertifikatKesehatan bagi hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, b) melalui tempattempatpengeluaran yang telah ditetapkan; c) dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempattempat pengeluaran untuk kepentingan tindakankarantina.
    Dengan demikian maka DermagaAvona Papua Barat milik PT Avona Mina Lestari yang berdomisili diAvona Papua Barat bukan merupakan tempat Pemasukan danPengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, jadidalam hal ini Kapal MV Hai Fa telah menyalahi aturan karenaseharusnya Kapal MV Hai Fa harus singgah ke Pelabuhan Laut/SungalKaimana terlebin dahulu sebagai pelabuhan yang ditunjuk untuk TempatPemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit IkanKarantina;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana
    Hama danPenyakit Hewan Karantina yang akan dikeluarkan dari Wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib: a) dilengkapi Sertifikat Kesehatan bagi hewan,bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, b) melalui tempattempat pengeluaran yang telahditetapkan; c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatPutusan perkara pidana perikanan Nomor 1/PID.SUS.PRK/2017/PT JAP.
    Dengan demikian maka DermagaAvona Papua Barat milik PT Avona Mina Lestari yang berdomisili diAvona Papua Barat bukan merupakan tempat Pemasukan danPengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, jadidalam hal ini Kapal MV Hai Fa telah menyalahi aturan karenaseharusnya Kapal MV Hai Fa harus singgah ke Pelabuhan Laut/SungalKaimana terlebin dahulu sebagai pelabuhan yang ditunjuk untuk TempatPemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit IkanKarantina.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana
Putus : 08-03-2012 — Upload : 09-05-2012
Putusan PT BANTEN Nomor 17/PID/2012/PT.BTN
Tanggal 8 Maret 2012 — YANG CHI YUAN
5023
  • Putusan No.17/PID/2012/PT.BTNpasal 5 UURI No.16 Tahun 1992 yaitu setiap media pembawa hama daripenyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan,ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan
    melakukan tindakpidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu setiap mediapembawa hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakitikan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa
    Salinan resmi PutusanPengadilan NegeriTangerang Nomor:1250/Pid.Sus/2011/PN.TNG tanggal 22November 201lyangamarnya berbunyi sebagaiberikut :Menyatakan Terdakwa : YANG CHI YUAN, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 5 UURI No.16 Tahun 1992yaitu setiap media pembawa hama dari organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesiawajib dilengkapi sertifikat kesehatan
    Pasal 5 UndangUndang RI No.16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam tuntutan pidananyaberpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuandalam pasal 5 UURI No.16 Tahun 1992 yaitu setiap media pembawa hama dariorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat
    Menyatakan Terdakwa : YANG CHI YUAN, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UURI No.16 Tahun 1992yaitu setiap media pembawa hama dari organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesiawajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transitbagi tumbuhan dari bagian bagian tumbuhan, melalui tempat tempatpemasukan yang telah ditetapkan serta
Register : 21-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 13 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Arief Wirawan, SH. MH.
Terdakwa:
Gallant Yudha Ardianata Als. Gallant
13358
  • yang tercantum didalamnya tidak tertular Hama danPenyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yangdisyaratkan serta bukan merupakan media pembawa yang dilarang ataudibatasi pengeluarannya.
    Media Pembawa Hama Penyakit adalah ikan dansejenisnya yang berpotensi sebagai pembawa hama dan penyakit ikan,sekaligus melakukan pengawasan lalu lintas media pembawa yang dilarangmaupun dibatasi pemasukan dan pengeluarannya melalui Bandara GustiNgurah Rai.Halaman 12 dari hal. 42 Putusan Nomor 160/Pid. Sus/2018/PN Dps.
    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorPER.O5/MEN/2005 tentang = Tindakan Karantina Ikan untukPengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina,pada Pasal 2 berbunyi : Setiap pengeluaran media pembawa dariHalaman 25 dari hal. 42 Putusan Nomor 160/Pid.
    yangdisampaikan oleh pemilik media pembawa atau kuasanya; b.ketentuan impor dari negara tujuan; dan/atau c. ketentuaninternasional yang mengikat.
    Sus/2018/PN Dps.Media Pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular Hama danPenyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yangdisyaratkan serta bukan merupakan media pembawa yang dilarang ataudibatasi pengeluarannya. Sertifikat Kesehatan merupakan salah satupersyaratan karantina yang harus dipenuhi untuk pengiriman ataupengeluaran media antar area didalam wilayah RI dan pengeluaran keluarwilayah RI apabila negara tujuan mensyaratkan.
Putus : 29-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPS
Tanggal 29 Mei 2019 — I GUSTI KOMANG BUWANA
47251
  • atas kapal Dharma Kosala II saat berlayar di perairan Selat Balidengan tujuan dari Pelabuhan Gilimanuk Bali menuju Pelabuhan Ketapang JawaTimur atau setidaktidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan NegeriDenpasar berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84ayat (2) KUHAP, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turutserta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja melakukan pelanggaranterhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitusetiap media pembawa
    Putusan No. 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPSpenyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhankecuali media pembawa tergolong lain, perouatan mereka terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut:Berawal dari terdakwa Ill Made Dwi Mahardika Alias Kadek Sidem yangmemiliki badan
    Putusan No. 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPSpelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hurufa yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantinayang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhankecuali media pembawa tergolong lain,
    . 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPSkelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuansebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapisertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikantumbuhan dan bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa
    hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme penggangutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalamwilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat Kesehatan dari areaasal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhankecuali media pembawa tergolong lain sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 6 hurufa jo Pasal 31 ayat (2) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan
Register : 12-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
WAGIMAN Als BOTE Als JONI Bin MUSIRAN
7431
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Wagiman als Bote als Joni Bin Musiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Turut serta Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan
    yang selanjutnya disebut Pemilikadalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yangbertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit MediaPembawa ;Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan pada pasal 5 yaitu:a.
    Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 33 ayat (1) huruf a ;3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Ad.1.
    Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, ProdukHalaman 20 dari 28 Putusan Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN BtmIkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) huruf a ;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebihdahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut : Bahwa yang dimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIKyang selanjutnya disebut Media Pembawa
    dengan tidak melengkapisertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, sehingga unsur MemasukkanMedia Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asalbagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau ProdukTumbuhan, telah terpenuhi ;Ad.3.
    Menyatakan Terdakwa Wagiman als Bote als Joni Bin Musiran telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan sebagaimana dalam DakwaanAlternatif Kesatu Penuntut Umum ;2.
Register : 07-05-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Nga
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
TUHARO
10015
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tuharo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi ikan tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas
    oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa TUHARO Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019sekira Jam 15.15 Wita, atau setidaktidaknya di bulan Maret tahun 2019,bertempat di Pos Il (Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk)alamat Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembranaatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah HukumPengadilan Negeri Negara, dengan sengaja melakukan pelanggaran membawasetiap media pembawa
    hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianHalaman 2 dari 24 Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN.Nga.bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada
    hama dan penyakit hewan karantina hama danpenyakit ikan karantina dan organism penyakit karantina yang dibawa ataudikirim dari satu area ke area lain dalam wilayah Negara RI wajib dilengkapidengan sertifikat sanitasi produk hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain Bahwa Terhadap hal tersebut yang telah dilakukan oleh Terdakwadengan membawa bahan asal hewan berupa daging babi dan kulit babi dariPalembang ke Bali harus dilakukan penahanan terhadap
    Unsur membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina;4. unsur yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalamwilayah Negara Republik Indonesia;5. unsur tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain,tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas
    Unsur membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina menurut Pasal 1 ke 6 UndangundangRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan danTumbuhan adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagiannya
Register : 20-03-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 102/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 27 April 2017 — KADRI Bin Alm SAPRI
9515
  • Menyatakan Terdakwa Kadri Bin Alm Sapri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UURI No.16 tahun 1992 yaitu: Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, melalui tempat-tempat pemasukan yang
    Tarakan,Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5huruf a, b, dan c yaitu :Setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a.) dilengkapi sertifikatkesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa
    Menurut Pasal 1 Ayat 6, Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannyadan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;.4.
    Tardaging yang masuk ke NKRI harus : a). dilengkapi sertifikat kesehatandari Negara asal dan Negara transit bagi hewan bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, b). melalui tempattempatpemasukan yang telah ditetapkan, c). dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina.
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negaratransitbagi hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain;b. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;c.
    Dilengkapi sertifikat kKesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain;b. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;c.
Register : 20-05-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 183/Pid.B/2013/PN.Siak
Tanggal 27 Juni 2013 — EDISON Als AGI
2714
  • hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit kan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam wiayah negara Republik Indonesia wajib diengkapi (a) sertifkat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, kan,tumbuhan, dan baglanbagan tumbuhan, kecual meda pembawa yang tergolong benda &in,(b) met tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan, (c) diaporkan dan dierahkankepada petugas karantina di tempattempat
    pemasukan untuk keperluan tindakan karantina) ,Pasal 6 (Seta@p media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit kankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain ddaam wiayah negara Republik Indonesia wajib diengkapi (a) sertitikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, kan,tumbuhan, dan baglanbagan tumbuhan, kecual meda@ pembawa yang tergolong benda &in,(b) melalui tempattempat
    pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, (c) diaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina), Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) Setla@p meda pembawa hama danpenyakit ikan karantina atau organm pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam dan/atau dibawa atau dikirin dari suatu area ke area bin ddalam wiayah NegaraRepublik Indonesia dikenakan tindakan karantina, ayat (3) Meda pembawa hama dan penyakitkkan karantina
    pemasukan untuk keperluan tindakan karantina) ,Pasal 6 (Setiap med@ pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit kankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain ddaam wiayah negara Republk Indonesia wajib diengkapi (a) sertikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, kan,tumbuhan, dan baglanbagan tumbuhan, kecual meda@ pembawa yang tergolong benda &in,(b) melalui tempattempat pemasukan
    dan pengeluaran yang telah ditetapkan, (Cc) diaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina), Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) Setlp meda pembawa hama danpenyakitt ikan karantina atau organm pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam dan/atau dibawa atau dikirin dari suatu area ke area bin ddalam wiayah NegaraRepublik Indonesia dikenakan tindakan karantina, ayat (3) Meda pembawa hama dan penyakitkkan karantina dan organism
Putus : 25-10-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3453 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 25 Oktober 2019 — URIP RIANTO Als ANTO Bin PANUT
7926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa URIP RIANTO alias ANTO bin PANUT tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja membawa media pembawa hama atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatandari negara asal bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuallimedia pembawa yang tergolong benda lain sebagaimana dalamDakwaan Tunggal Penuntut Umum;.
    Bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sudah benar dan tepatmenurut hukum bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamembawa media pembawa hama atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesiatanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal bagi tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang
Register : 10-08-2016 — Putus : 30-08-2016 — Upload : 25-07-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 61/PID.SUS/2016/PT MTR
Tanggal 30 Agustus 2016 — Pembanding/Terdakwa : BURHANUDDIN
Terbanding/Penuntut Umum : BAIQ IRA MAYASARI,SH.
5521
  • / MATAR / 03/ 2016 yang berbunyi sebagaiberikut :DAKWAAN :Kesatu :Bahwa ia terdakwa BURHANUDDIN pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016sekitar pukul 01.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanJanuari 2016 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016bertempat di Pantai Mapak Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini, setiap Media pembawa
    hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam negara wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat Kesehatan dari daerah asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain.
    16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.ATAUKedua :Bahwa ia terdakwa BURHANUDDIN pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016sekitar pukul 01.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanJanuari 2016 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016bertempat di Pantai Mapak Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini, setiap Media pembawa
    No.61/PID.SUS.MHTS/2016/PT.MTRBahwa ia terdakwa BURHANUDDIN pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016sekitar pukul 01.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanJanuari 2016 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016bertempat di Pantai Mapak Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini, setiap Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
    No.61/PID.SUS.MHTS/2016/PT.MTR206/Pid.Sus/2016/PN.Mtr tanggal 18 Juli 2016 yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa BURHANUDDIN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEDIA PEMBAWA HAMADAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, HAMA DAN PENYAKIT IKANKARANTINA, ATAU ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHANKARANTINA YANG DIBAWA ATAU DIKIRIM DARI SUATU AREA KE AREALAIN DIDALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPADILENGKAPI SERTIPIKAT KESEHATAN DARI AREA ASAL* ;2.Menjatuhkan
Register : 20-05-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 158/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
HARIS PURWADI
9410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Haris Purwadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja telah membawa media pembawa
    Riko Rikardi, barangbarang dariluar negeri ke dalam negeri wajib:1. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;2. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;3. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Halaman 5 dari 18 Halaman Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2019
    APRIS BENIAWAN, M.Si,sebagai berikut :Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU R.I Nomor 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan barangbarang dari luar negeri kedalam negeri wajib dilengkapi sertifikat kKesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain melalui tempattempat pemasukan yang telahditetapkan;Halaman 8 dari 18 Halaman Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2019
    Kemudian ketika sampai di tempatpemasukan (PLBN Entikong) Telur Ayam serta sertifikat Kesehatan tersebuttersebut dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina yang ada diWilker PLBN Entikong untuk dilakukan tindakan karantina dan dibuatkanSertifikat Pelepasan dari UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikongdengan ditandatangani Dokter Hewan Karantina.Bahwa bahan asal Hewan dari luar Negeri (Malaysia) dalam hal ini TelurAyam merupakan Media Pembawa yang pemasukannya dilarang olehpemerintah
    Dan telur asalMalaysia merupakan produk unggas yang juga masuk dalam kategoridilarang sampai dengan saat ini.Bahwa aturan khusus mengenai pelarangan pemasukan telur ayam olehpemerintah Indonesia, Pelarangan Media Pembawa masuk ke dalamwilayah Negara Indonesia dilakukan terkait dengan status/kodisi (Sepertiwabah) di Area/Wilayah Asal terhadap penyakit, untuk menecegahtersebarnya Penyakit.
    Menyatakan Terdakwa Haris Purwadi, tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Dengan sengaja telahmembawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ke wilayahIndonesia tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal dan negaratransit, sebagaimana dalam dakwaan kedua;2.
Register : 27-07-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 201/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 15 September 2020 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
RINI Alias MAK HERMAN Binti SAINI
5019
  • Sekayam, Kab.Sanggauatau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Sanggau, yang berwenang memeriksa danmengadili, Setiap Orang memasukkan Media Pembawa dengan tidakmelengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan,Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a; memasukkan Media Pembawa tidakmelalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b; tidak melaporkan atautidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di TempatPemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakanKarantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) huruf c.
    Memasukkan Media pembawa melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh pemerintah Pusat; dan;c. melaporkan dan menyerahkan Media pembawa kepada penjabatKarantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusatuntuk keperluan tindakan Karantina dan Pengawasan dan / ataupengendalian.Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media pembawasebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang memasukkan Mediapembawa lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
    Memasukkan Media pembawa melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh pemerintah Pusat; danc. melaporkan dan menyerahkan Media pembawa kepada penjabatKarantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintahpusat untuk keperluan tindakan Karantina dan Pengawasan dan /atau pengendalian Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor65/Permentan/PD.410/5/2014 Tentang Tindakan KarantinaHewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran HasilBahan Asal Hewan.Pasal 4.Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) konsumsi
    I5 tahun 2002 tentang KarantinaIkan, Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatandari negara asal bagi hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan / atauProduk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf a,Memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukkan yang ditetapkanoleh pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf b, Tidakmelaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada penjabat karantinaditempat pemasukan
Register : 04-03-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 444/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ERLANGGA, SH.
Terdakwa:
FACHRUL YUNIANTO ALS FACHRUL BIN ALM MARSUDI
9011
  • Adapun persyaratan yang harus dipenuhi terhadapMedia Pembawa (Benih Lobster) yang akan dikeluarkan dari Wilayah NegaraRepublik Indonesia, diatur pada : Pasal 6 Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatandari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan
    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi terhadapMedia Pembawa (Benih Lobster) yang akan dikeluarkan dari Wilayah NegaraRepublik Indonesia, diatur pada : Pasal 7 yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain diHalaman 16 dari 39 Putusan Nomor 444/Pid.Sus/2019/PN Tngdalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib : a. dilengkapi sertifikatkesehatan dari area
    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi terhadapMedia Pembawa (Benih Lobster) yang akan dikeluarkan dari WilayahNegara Republik Indonesia, diatur pada :.
    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi terhadapMedia Pembawa (Benih Lobster) yang akan dikeluarkan dari WilayahNegara Republik Indonesia, diatur pada :Pasal 6 setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari Suatu area ke arealain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapisertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan
    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi terhadapMedia Pembawa (Benih Lobster) yang akan dikeluarkan dari WilayahNegara Republik Indonesia, diatur pada :Pasal 6 setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapisertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan
Register : 17-09-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN NEGARA Nomor 158/Pid.Sus/2014/PN.Nga
Tanggal 6 Nopember 2014 — - Ari Susanti
7718
  • Reg.Perk : PDM51/Negara/Euh.2/09/2014 tertanggal 23 Oktober 2014 yangpada pokoknya menuntut agar Majelis memutus sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ARI SUSANTI bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja melakukan pelanggaran yaitu setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan
    dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, sebagaimana dalam dakwaan JasaPenuntut Umum yaitu Pasal 6 huruf (a) Jo.
    hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa ataudikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib, dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhandan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat
    Unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran yaitu setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirm dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesai wajib,dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhandan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain ;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap
    unsur dengan sengajamelakukan pelanggaran yaitu setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirm dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesai wajib, dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, Majelismempertimbangkannya berdasarkan
Register : 10-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN Dps.
Tanggal 4 Agustus 2016 — AEGEDIUS SYUKURRAMA
3328
  • Bahwa Sesuai undang undang surat surat /dokumen yangwajib dipenuhi yaitu Sertifikat Karantina Ikan dari daerah asal, melalui tempat tempat yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina ikan untuk dilakukan pemeriksaan.Hal 9 dari 27 halaman Putusan Pidana NO.390/Pid B/2016/PN Dps Bahwa setiap membawa media pembawa hama penyakit ikan /tumbuhan liar dari habitat alam jenis udang ronggeng dan ikan lepo/lepu dari luarProvinsi dilengkapi surat karantina yang diterbitkan dari
    Apabila setiap membawa media pembawa hama penyakit ikan /tumbuhan liar dari habitat alam jenis ikan tuna dari luar Provinsi maka ikan /tumbuhan liar dari habitat alam jenis ikan tuna wajib dilengkapi SertifikatKesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik yang dikeluarkan oleh kantorKarantina (asal).
    Jadi pemilik media pembawa hama penyakit ikan / tumbuhan liardari habitat alam jenis ikan tuna telah melanggar ketentuan peraturan UURI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanyang diaturdalampasal 5, pasal 6, pasal 7, dan pasal 8 menjelaskan persyaratan KarantinaIkan.
    Bahwa ketentuan pasal 6 huruf a UURI No. 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjelaskan Setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib ; huruf a.
    Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut sertamelakukan perbuatan itu.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 PeraturanPemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, bahwa pemilik mediapembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawadan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transitmedia pembawa, maka oleh karena itu yang berkewajiban untuk melengkapidokumen media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area