Ditemukan 61123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 24 Agustus 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
DEDI SUSANTO
1760
Register : 24-06-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 229/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Termohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
8936
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
16781
  • publik terhadappenyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yangberakibat pada kepentingan publik.Kemudian, sebagaimana menurut penjelasan UndangUndang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa SetiapBadan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasipublik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.Lebih lanjut dalam penjelasan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik yang
    menyatakan bahwa, Dengan membukaakses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untukbertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
    Dengan demikian, agarSupaya masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara sederhana, setiap badan publik harusmenyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang mudah danmurah diakses oleh masyarakat, seperti penyediaan informasi publik pada situsresmi Termohon Keberatan.
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
188121
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan ;
    2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 002/XI/KIProv-LPG-PS-A/2021 tanggal 7 April 2021;
    3. Memerintahkan Badan Publik (Termohon Keberatan dahulu Termohon Informasi) untuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Keberatan (Pemohon Informasi);
    4. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi
    sesuai denganketentuan UndangUndang ini. (2) Setiap orang berhak : a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbukauntuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinanInformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; danatau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) SetiapPemohon
    Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satuupaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklahUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa denganmembuka akses publik atau transparansi terhadap informasi diharapkan badanpublik termotivasi untuk bertanggungjawab
    Informasi Publik, berbunyi :(1).
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Pasal 17 :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaituinformasi yang dapat:1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;2.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonC.Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak ataskekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidaksehat;Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanannegara, yaitu:1.
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 213/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
146111
  • UU No. 14 Tahun2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik ;IV. TUNTUTAN1.
    Bukti Ter4 : Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Sesuaidengan foto kopynya);5.
    Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Halaman 16 dari Hal. 22 Putusan Perkara No. 213/G/KI/2020/PTUNMDNBahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 10 Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 sangat jelas menentukan bahwa gugatan keberatanhanya dilakukan oleh salah satu atau para pihak yang tidak menerima PutusanKomisi Informasi (in casu Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor 59/PTS/KIPSU/XI/2020 tanggal 4 November 2020) dan kemudian pihakyang dimaksud adalah pihak
    , serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditempuh dalammemperoleh informasi, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketaInformasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) JoPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), serta Peraturanperundangundangan lain yang terkait, menurut Majelis Hakim pada prinsipnyatelah
    UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 jis UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik Di Pengadilan, serta Peraturan PerundangUndangan lain yangberkaitan dengan sengketa ini;MENGADILI:1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan;2.
Register : 03-04-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 57/G/KI/2024/PTUN.SBY
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
AHMAD THALIB
Termohon:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASURUHAN
158
Putus : 03-05-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24P/HUM/2002
Tanggal 3 Mei 2006 — Pius Rengka, SH. ; Stefanus Mira Mangngi ; Apolos Dewa Praingu ; Carolus Tata Sius
7056 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
15268
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — WALIKOTA SURABAYA VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR;
190296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 48 ayat (1) UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;b. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik;c. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan;d. Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
    No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diHalaman 3 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukan kepadaPejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalam hal ini Kepala DinasKomunikasi dan Informatikan Kota Surabaya dengan prosedur sebagaiberikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID ;2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atautidak tertulis ;3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon informasiwajib mengisi formulir
    permohonan yang disediakan oleh PPID ;4) Dalam hal permohonan informasi publik diajukan secara tidaktertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatatdalam formulir permohonan;5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) palingsedikit memuat:Halaman 4 dari 20 halaman.
    Dalam pasal 16 PeraturanWalikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 diatur bahwapermohonan untuk mendapatkan informasi publik diajukankepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalamhal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan KotaSurabaya dengan prosedur sebagai berikut :1) Permohonan Informasi Publik diajukan kepada PPID.2) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secaratertulis atau tidak tertulis.3) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis,pemohon informasi wajib mengisi formulir
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
269150
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menerangkanpengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagai berikut : Badan PublikNegara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsidan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
    negara, yang sebagianatau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan, yang dimaksud Badan Publik adalah Badan PublikNegera dan Badan Publik selain Badan Publik Negara.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan olehBadan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara.b.
    Pemerintah Nomor 61Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan.
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 131/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
11715
Register : 29-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
18046
Register : 09-11-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 92/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
23968
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
12157
  • Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangan tentangkebenaran alasan Pemohon mengajukan permohonan informasi publik. Padahalalasan mengajukan informasi publik adalah merupakan hal yang wajib untukdisampaikan dalam mengajukan permohonan informasi.3. Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanPENGAWASAN PUBLIK.
    Terhadap alasan tersebut, Majelis Komisioner padaKomisi Informasi yang memeriksa sengketa informasi a quo sama sekali tidakmempertimbangkan apakah benar Pemohon meminta informasi publik yangdimohonkan untuk melakukan pengawasan publik? Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Dari hal tersebut sudah sangat sepatutnya MajelisKomisioner yang memeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan haltersebut, sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuHalaman 6 dari halaman 18 Perkara Nomor : 41/G/KI/2019/PTUN.Smg.yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;4. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik.
    Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengabulkanpermohonan Pemohon untukseluruhnya.;a.
    , Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI 1.
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
295187
  • Sayuti bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;

    3. Memerintahkan Kepada Pemohon Keberatan untuk menolak seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;

    4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 454.000,- (Empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);

    Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Bahwa kemudian dalam ketentuan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Pasal 6 ayat (3) huruf cInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b.
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. Pasal 17 huruf h angka 3Halaman 20 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKInformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu:1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. Riwayat kondisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis Seseorang;3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening bank seseorang;4.
    Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namunjuga berupa informasi dimana aturan dasarnya mengatursecara tersendiri mengenal pemberian informasi tersebutyang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, menyatakan bahwa Badan Publik berhakuntuk menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 23 Putusan Perkara Nomor 19/G
    informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan oleh Badan Publik tidakhanya berupa informasi yang disebutkan secara tegas dalam ketentuanPasal 6 ayat (3) jo.
Register : 22-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 21/G/KI/2024/PTUN.SMD
Tanggal 23 Juli 2024 — Pemohon:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
Termohon:
YUDI SAPUTRA
85
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
6936
  • PUTUSANNomor 68/G/KI/2018/PTUNPLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama secarasederhana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM, berkedudukan diJalan Laskar Wanita Mentarjo, Komplek Perkantoran Gunung Gare KotaPagar Alam, dalam hal ini diwakili oleh NEXON, S.H., Warga NegaraIndonesia, tempat tinggal
    Bahwa dalam sengketa Informasi Publik yang telah diputus oleh ProvinsiSumatera Selatan Nomor: 327/KUProv.SumselPTS/X1/2018 Tanggal 06November 2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padatanggal 22 November 2018, pada waktu beracara, baik dalam mediasiHim. 3 dari 17 hlm /Putusan No. 68/G/KI/2018/PTUNPLGmapun sidang atau beracara, Pihak Termohon Informasi telah menolakuntuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasikarena sudah ada peraturan yang mengaturnya yaitu PP 24 Tahun
    peraturan perundangundangan, hanyamenggunakan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Pasal 187 ayat(1) disebutkan Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang adapada peta pendaftaran, daftar tanah dan buku tanah terbuka untuk umumdan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan secara visualatau secara tertulis tetapi Komisioner Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan mengabaikan Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang PelayananInformasi Publik
Register : 20-02-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
Aan Ainur Rofik
8151
Register : 15-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 35/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
Termohon:
Darto Suparno
15896
Register : 06-04-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.BDG
Tanggal 16 Juli 2020 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
Mansurya Manik
222112
  • Keberatan/Pemohon Informasi tidak mempunyai kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan;
  • Menyatakan bahwa Data siswa kelas X SMA Negeri tahun ajaran 2019/2020 yang didaftarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat SMA Negeri MAUPUN Dokumen Ringkasan Daftar yang memuat informasi berupa Data Siswa sesuai dengan kondisi terakhir berupa Jumlah, Nama dan NIS (Nomor Induk Siswa) kelas X SMA Negeri tahun ajaran 2019/2020, yang diketahui dan ditandatangani resmi oleh Pejabat Badan Publik
    SMA Negeri se Kabupaten Bogor;MELEKATNYA INFORMASI PUBLIK PADA OBJEK PERMOHONAN INFORMASIPUBLIK DAN OBJEK INFORMASI PUBLIK YANG MENJADI AMAR PUTUSANKOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1060/PTSNMK.MAIKIJBRIIII/2020 tanggal 10 Maret 2020.Dalam Eksepsi :Bahwa objek permohonan informasi publik dan informasi publik yang menjadi amarputusan Komisi Informasi Jawa Barat 1060/PTSNMK.MASKIJBR/III/2020 tanggal10 Maret 2020 melekat sebagai informasi publik dengan berpedoman kepada :1.
    Ayat (2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau ayat (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. ayat (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatanke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik
    Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yangakurat, benar, dan tidak menyesatkan.
    Publik negara.Halaman 25 dari 60 PutusanPerkara Nomor:A6/G/KI/2020/PTUN.BDGE.2.(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yangdigugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Bahwa Termohon Keberatan (Mansurya Manik) adalah warga negara yangtermasuk Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana yangdimaksud pasal 47 ayat (2) Undang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik.
    ,berbunyi sebagai berikut :(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya,tidak termasuk informasi yang dikecualikan;b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.Menimbang, bahwa Pasal 17 huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,berbunyi sebagai berikut :Informasi Publik yang apabila