Ditemukan 60825 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-05-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24P/HUM/2002
Tanggal 3 Mei 2006 — Pius Rengka, SH. ; Stefanus Mira Mangngi ; Apolos Dewa Praingu ; Carolus Tata Sius
6656 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
16077
  • publik terhadappenyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yangberakibat pada kepentingan publik.Kemudian, sebagaimana menurut penjelasan UndangUndang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa SetiapBadan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasipublik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.Lebih lanjut dalam penjelasan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik yang
    menyatakan bahwa, Dengan membukaakses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untukbertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
    Dengan demikian, agarSupaya masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara sederhana, setiap badan publik harusmenyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang mudah danmurah diakses oleh masyarakat, seperti penyediaan informasi publik pada situsresmi Termohon Keberatan.
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
184118
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan ;
    2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 002/XI/KIProv-LPG-PS-A/2021 tanggal 7 April 2021;
    3. Memerintahkan Badan Publik (Termohon Keberatan dahulu Termohon Informasi) untuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Keberatan (Pemohon Informasi);
    4. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi
    sesuai denganketentuan UndangUndang ini. (2) Setiap orang berhak : a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbukauntuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinanInformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; danatau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) SetiapPemohon
    Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat padakepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satuupaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklahUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa denganmembuka akses publik atau transparansi terhadap informasi diharapkan badanpublik termotivasi untuk bertanggungjawab
    Informasi Publik, berbunyi :(1).
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Pasal 17 :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaituinformasi yang dapat:1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;2.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonC.Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak ataskekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidaksehat;Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanannegara, yaitu:1.
Register : 18-06-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 24 Agustus 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
DEDI SUSANTO
1700
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 213/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
136100
  • UU No. 14 Tahun2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik ;IV. TUNTUTAN1.
    Bukti Ter4 : Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Sesuaidengan foto kopynya);5.
    Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Halaman 16 dari Hal. 22 Putusan Perkara No. 213/G/KI/2020/PTUNMDNBahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 10 Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 sangat jelas menentukan bahwa gugatan keberatanhanya dilakukan oleh salah satu atau para pihak yang tidak menerima PutusanKomisi Informasi (in casu Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor 59/PTS/KIPSU/XI/2020 tanggal 4 November 2020) dan kemudian pihakyang dimaksud adalah pihak
    , serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditempuh dalammemperoleh informasi, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketaInformasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) JoPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), serta Peraturanperundangundangan lain yang terkait, menurut Majelis Hakim pada prinsipnyatelah
    UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 jis UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik Di Pengadilan, serta Peraturan PerundangUndangan lain yangberkaitan dengan sengketa ini;MENGADILI:1. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan;2.
Register : 07-07-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pemohon:
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RISET TEKNOLOGI UNIVERSITAS JEMBER
Termohon:
MIKE HAIDIYANTI
7455
  • yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohoninformasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan Hak atasKekayaan Intelektual dan Perlindungan dari Persaingan Usaha tidak sehat.ALASAN KEBERATAN Terhadap Putusan Komisi Informasi :1.Bahwa, berdasarkan PERKI Nomor 1 tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Pasal 5 Penyelesaiansengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabilaa.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 10 PERMA No. 2 Tahun2011, menegaskan bahwa Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketadi Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan Pengajuangugatan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2)hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para
    bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 ayat (2) : Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.Pasal 2 ayat (3) : Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana.Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, mengatur:Pasal 6 ayat (1) : Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan
    sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;Pasal 6 ayat (2) : Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publikapabila tidak sesuai dengan ketentuan Peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, berbunyi Badan Publik wajib menyediakan,memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yangdikecualikan sesuai ketentuan.Menimbang
    /PTUN.SBYMenimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi,Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 TentangLayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi, mengatur:Pasal 2 ayat (1) : Organisasi layanan informasi publik terdiri atas:a.
Register : 08-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 6/G/KI/2021/PTUN.SMD
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
LPBH Kesatria Pancasila diwakili oleh Rismansyah, SE, SH
Termohon:
1.SMP Negeri 1 Samarinda
2.SMP Negeri 5 Samarinda
3.SMP Negeri 22 Samarinda
20877
  • merupakan salah satu ciripenting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyatuntuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraannegara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibatpada kepentingan publik;3.
    untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentinganperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan daripersaingan usaha tidak sehat;c.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alamIndonesia;e.
    Hal ini disebabkan karena Pihak Pemohon Informasi/PemohonKeberatan telah mengajukan Permohonan Informasi Publik yang samaterhadap setidaktidaknya 5 (lima) Badan Publik yang berada di LingkunganPemerintah Kota Samarinda walaupun yang diajukan sengketanya kehadapan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kemudian cumatersisa menjadi 3 (tiga) Badan Publik.
Register : 24-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 6/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
Inspektorat Kota tangerang Selatan diwakili oleh H. Uus Kusnadi, SE., M.Si
Termohon:
Agus Supriyanto
10361
  • Putusan Nomor 6/G/KI/2019/PTUNSRGSetiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan untukmemperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atautidak tertulisDan juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24.b.
    NIK 3674012708700001 serta fotokopi FormulirPermohonan Informasi Publik Nomor012/PPID/INSPEKORAT/PI/XII/;: Surat Nomor 011/AGS/SERPONG/XII/2018 tanggal 31Desember 2018 perihal Permohonan Informasi Publik (Sesuaidengan asli) dan lampiran KTP atas nama Agus Supriyanto,S.E.
    Selatan Nomor 48 Tahun 2016tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi danTata Kerja Inspektorat;: Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik;: Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;: Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukandengan SungguhSungguh dan Itikad Baik;Menimbang
    Putusan Nomor 6/G/KI/2019/PTUNSRGAyat (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikansesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. informasi yang dapat membahayakan negara;b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.Menimbang bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf j UUNo. 14 Tahun 2008, menyatakan: Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagisetiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecualliinformasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang;Menimbang bahwa kedudukan Inspektorat Daerah (dalam hal ini adalahInspektorat Kota Tangerang Selatan) diatur dalam Pasal 1 angka 46 UndangUndang Nomor
Register : 09-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 1/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
BAWASLU KABUPATEN BULUKUMBA
Termohon:
1.Ir. H. Amrullah Mustari
2.Ir. H. Rudi Wachyudi, M.Si.
3.Masta Umar
203123
  • Mks.4.4.4.5.berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmenyatakan bahwa: Badan Publik wajib menyediakan, memberikandan/atau. menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
    Bahwa jika Komisi Informasi Kabupaten/ Kota dalam hal ini KomisiInformasi Kabupaten Bulukumba belum terbentuk, maka yangberwenang menyelesaikan sengketa informasi publik adalah KomisiInformasi Pusat, sebagaimana diatur pada:4.9.1.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik pada Pasal 27 ayat (2), yangmenyatakan bahwa: Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputikewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangmenyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik
    berwenang mengadili sengketa informasi publik ini;2.
    Melihat dan mengetahui informasi public.Menimbang, bahwa selanjutnya yang merupakan informasi publik yangdikecualikan adalah jenisjenis informasi publik sebagaimana telah ditentukandalam Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;.
Register : 11-01-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 2/G/KI/2022/PTUN.SMD
Tanggal 5 April 2022 — Pemohon:
Andri
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara
13561
Register : 09-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.SBY.
Tanggal 15 Agustus 2018 — Pemohon:
KELURAHAN SUMBER REJO, KECAMATAN PAKAL SURABAYA
Termohon:
Sdr. NURHADI alias NURADI. Cs. selaku Ahli Waris dari Alm. RADIN B. NURHADI
7697
  • Pasal 48 ayat (1) Undangundang No. 14 tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik; 222222 2 on nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn eeeb. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang PelaksanaanUndangundang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; c. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan; Halaman 4 dari 30 halaman Putusan Nomor : 02/G/KI/2018/PTUN.SBY.d.
    No. 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
    2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh danmengajukan permintaan Informasi Publik (action popularis) ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang Nomor : 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut, sehinggaberdasarkan ketentuanketentuan hukum di atas Majelis Hakim berpendapat bahwamemperoleh informasi publik merupakan hak bagi setiap orang baik dengan alasanuntuk
    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasikepada publik ; 222222 ooo nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neec. Melakukan verifikasi bahan informasi publik ;d. Melakukan uji kKonsekwensi atas informasi yang dikecualikan ;e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, dan ;f.
Register : 06-06-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 5 September 2018 — Pemohon:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sragen
Termohon:
Warsito
8948
  • Bahwa Pasal 3 huruf b Peraturan Mahkamah Agung (Perma)Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan, menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadilisengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.5.
    Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, menyatakan bahwa:Hal. 6 dari 77 hal. Putusan Nomor :2/G/KI/2018/PTUN.SMG.Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasimaupun Badan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayahhukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik. 6.
    Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 danPasal 5 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka denganini pihak Pemohon Keberatan mengajukan keberatannya terhadapPengadilan Tata Usaha Semarang, dikarenakan:a. Status Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangKabupaten Sragen, sebagai Badan Publik; b.
    Penolakan atas pertimbangan hukumPasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik: setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiappemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali: b. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikankepada pemohon informasi publik dapat menggangguHal. 11 dari 77 hal.
    informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut tidak mengatursecara jelas dalam konteks terkait alasan yang dapat dijadikan sebagaipedoman atau tolok ukur pemohon informasi untuk mengajukan permohonan informasi;Hal. 67 dari 77 hal.
Register : 26-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/TUN/KI/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — LURAH BANGKINGAN VS RIYEM, DKK;
9958 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-02-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 11/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Termohon:
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
107107
Register : 09-03-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 3/G/KI/2020/PTUN.PBR
Tanggal 18 Mei 2020 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU
Termohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
16496
  • ;Ketentuan Pasal 17 huruf h angka 3, Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan :Halaman. 7 dari 35 Halaman,Putusan Nomor : 03/G/KI/2020/PTUN.PBRSetiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :h.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,yaltu :1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
    Dasar Hukum:Pasal 1 angka 5 UU KIP jo Pasal 1 angka 3 Perki PPSIPmenyatakan bahwa : Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publikdan/ atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hakmemperoleh dan/ atau menggunakan Informasi Publik berdasarkanperaturan perundangundangan.Halaman. 16 dari 35 Halaman,Putusan Nomor : 03/G/KI/2020/PTUN.PBRPasal 6 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik :(1) Badan Publik berhak
    menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan;(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publikapabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. informasi yang dapat membahayakan negara;b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindunganusaha dari persaingan usaha tidak sehat;c. informasi yang berkaitan
    Bahwa, pada pendapat pertama tersebut, Majelis Komisioner KomisiInformasi Provinsi Riau beranggapan bahwa hanya nama pemilik dannomor bidang pada Nilai Penggantian Wajar Bidang Per Bidang Tanahdan Tegakan yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (Appraisal),yang dikategorikan sebagai informasi yang bersifat pribadi dan bisamengungkapkan kondisi kKeuangan, asset serta pendapatan seseorangsesuai dengan Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    , ditentukan :Pasal 47(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negaraapabila yang digugat adalah BadanPublik negara.;(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yangdigugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1).Pasal 48(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihakyang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusanAjudikasi
Register : 30-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 K/TUN/KI/2018
Tanggal 11 Desember 2018 — SUSILO VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL;
10043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rumah sakit tidak dapatmembukanya kepada selain Penyidik guna kepentingan peradilanpidana, sehingga Visum et Repertum merupakan informasi yangdikecualikan untuk dapat diberikan kepada publik sebagaimanadimaksud Pasal 17 huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Register : 01-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 14/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Perkumpulan Komunitas Jurnalis Kebangsaan
450
Register : 09-02-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 5/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 27 April 2022 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Padang
Termohon:
RENDY ALDY IRWANDI
189107
Register : 15-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PTUN PADANG Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PDG
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
Lenny Hukriyanti
Termohon:
Atasan PID POLRES BUKITTINGGI
18218
  • Memerintahkan kepada Termohon Keberatan/Termohon Informasi untuk memberikan informasi publik kepada Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi sebatas yang menjadi haknya berupa SP2HP terkait perkembangan penanganan perkara atas Laporan Polisi No.
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
21294
  • Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;

MENGADILI SENDIRI :

  • Menolak keberatan dari pemohon keberatan (semula Temohon) terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021
  • Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik
    Kewenangan Mengadili :Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan Pasal 3 huruf b yang menyebutkan :Huruf b"Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta Informasi kepada Badan Publik NegaraBahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut diatasPenggugat dahulu sebagai termohon (Bupati Kotawaringin Timur) dalamsengketa informasi
    publik merupakan Badan Publik Negara, makaPengadilan Tata Usaha Negara Palangka raya berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan Gugatan/Keberatan sengketaini.ll.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bukti P7 : Jawaban Termohon atas gugatan sengketaInformasi Publik tertanggal 8 Maret 2021 (fotokopidari fotokopi);8.
    berwenanguntuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mencermati Subjeksubjekyang menjadi pihak dalam sengketa ini.