Ditemukan 80345 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PTA MEDAN Nomor 125/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Tanggal 24 September 2014 — HJ. NURHAWANI NASUTION dkk V NURHALIJAH NASUTION dkk
5628
  • - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I s/d III dan Turut Tergugat I dan II/ para Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Simalungun nomor 234/Pdt.G/2013/PA.Sim tanggal 26 Juni 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Syakban 1435 Hijriyah yang dimohonkan banding tersebut;
    terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Agama Simalungun, Register Nomor.04/KH/PA.Sim/2013 tanggal 23 Mei 2013, untuk selanjutnya disebut sebagaiPara Penggugat / Para Tergugat Rekonpensi/ ParaTerbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan denganperkara ini;DUDUK PERKARAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusanPengadilan Agama Simalungun Nomor 234/Pdt.G/2013/PA.Sim, tanggal 26 Juni 2014bertepatan dengan tanggal 27 Syakban
    Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat dan para Tergugat secaratanggung renteng sebesar Rp 4.191.000, (empat juta seratus sembilan puluhsatu ribu rupiah);10 Menolak selain dan selebihnya;Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera PengadilanAgama Simalungun, bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat pada tanggal 1 Juli 2014telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama SimalungunNomor 234/Pdt.G/2013/PA.Sim, tanggal 26 Juni 2014 Masehi bertepatan dengantanggal 27 Syakban
    bersamasama baik dalam tingkat pertama maupun dalam TingkatBanding yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Memperhatikan segala peraturan perundangundangan yang berlaku sertahukum syara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIe Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I s/d II dan TurutTergugat I dan II/ para Pembanding dapat diterima;e Membatalkan putusan Pengadilan Agama Simalungun nomor 234/Pdt.G/2013/PA.Sim tanggal 26 Juni 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Syakban
Register : 02-05-2023 — Putus : 12-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PTA JAKARTA Nomor 63/Pdt.G/2023/PTA.JK
Tanggal 12 Mei 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6610
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4271/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 7 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Syakban 1444 Hijriah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);