Ditemukan 25227 data
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MOH. SYUKKUR
21 — 7
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
RIAN TIARNO
21 — 3
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) hari ;3.
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
SITI HELMIA
24 — 4
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
ABU HASAN
16 — 7
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
AHMAD AFRIADI
15 — 6
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MAIMUN
14 — 2
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MUSAPAN
18 — 8
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
AINUR RAHMAN
20 — 7
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO
14 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
AHMADIYA
21 — 2
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) hari ;3.
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
HERWANTO
11 — 3
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
SAIDI
16 — 4
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
SAHIRUDDIN
19 — 2
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
SUKRI
17 — 6
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
ALI JAKFAR
16 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
HALIFAH
20 — 4
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
RIFQATUL LAILIYAH
17 — 7
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
RIZAL FANDI
14 — 1
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
ZAINOL ARIFIN
18 — 8
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
JEFRI HIDAYAT
21 — 3
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut