Ditemukan 153738 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 204/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 6 September 2018 — LE VAN KHOI
8530
  • Ran tanggal 23 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana denda yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LE VAN KHOI oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp.300,000,000,-( tiga ratus juta rupiah) - Menguatkan Putusan selain dan selebihnya ; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    LE VAN KHOI
    PUTUSANNOMOR 204/PID.SUS/2018/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :Nama : LE VAN KHOI Tempat lahir : Quang Ngai Vietnam YUmur/Tgl.
Register : 20-01-2015 — Putus : 06-03-2015 — Upload : 24-05-2015
Putusan PN RANAI Nomor 2/Pid.Sus/Prk/2015/Pn Ran
Tanggal 6 Maret 2015 — VAN THANH SON
7474
  • Menyatakan Terdakwa VAN THANH SON, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana perikanan SECARA BERSAMA-SAMA MENGGUNAKAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGANGGU DAN MERUSAK KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA IKAN, DI KAPAL PENANGKAP IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA;2.
    VAN THANH SON
    PUTUSANNomor 2/Pid.SusPrk/2015/PN.RanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana perikanan dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :NamaLengkap : VAN THANH SON ;Tempat Lahir : Kien Giang Vietnam;Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/ 01 Mei 1982;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempattinggal
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa VAN THANH SONselama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) dan denda sebesarRp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam)bulan kurungan .3.
    Pasal 55 ayat (1) ke1ranma Bahwa ia terdakwa VAN THANH SON selaku Nakhoda KM. KG93466 TS/ATS 005 berbendera Negara Indonesia secara bersamasamadengan NGUYEN DUY KHANH selaku Nakhoda KM.
    Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP .0ATAUKETIGA :aan Bahwa ia terdakwa VAN THANH SON selaku Nakhoda KM. KG93466 TS/ATS 005 berbendera Negara Indonesia secara bersamasamadengan NGUYEN DUY KHANH selaku Nakhoda KM.
    Menyatakan Terdakwa VAN THANHSON, terbukti secara sah dan meyakinkan,bersalah melakukan tindak pidana perikanan SECARA BERSAMASAMAMENGGUNAKAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGANGGU DANMERUSAK KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA IKAN, DI KAPAL PENANGKAP IKANDI WILAY AH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA";2.
Register : 29-09-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 42/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 19 Desember 2016 — TRAN VAN YEN
7422
  • Menyatakan Terdakwa TRAN VAN YEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); ---------------------------------------------------------------2.
    TRAN VAN YEN
    PUTUSANNomor : 42 / Pid.Sus.Prk / 2016 / PN RanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang mengadiliperkara tindak pidana perikanan dengan acara pemeriksaan biasa dalam pengadilantingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas namaTerdakwa : 292 2= nn nnn nn nnn nn nnn nn nnn nn nnn ne cn cn cn ne ce nen ncnNama Lengkap : TRAN VAN YEN 3 0 222 202 e0e enn enoneTempat Lahir : Lien Huong Tuy Phong Binh Tuan
    Menyatakan TRAN VAN YEN selaku Nahkoda KM.
Putus : 08-04-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 533/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR
Tanggal 8 April 2014 — VAN; lawan; JON
378
  • VAN; lawan; JON
    PUTUSANNomor : 533/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah inidalam perkara antara : VAN, Umur 41 tahun, Jenis kelamin perempuan, Agama Katholik, WarganegaraIndonesia, beralamat di Jalan Sulaiman, Kelurahan Sukabumi Utara,Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang dalam hal ini diwakili olehKuasanya : Robert Eduard
Putus : 30-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 298/Pid.B/2014/PN Ktg
Tanggal 30 Desember 2014 — MARSIDI VAN GOBEL
297
  • Menyatakan Terdakwa MARSIDI VAN GOBEL tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
    MARSIDI VAN GOBEL
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 38/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — NGUYEN VAN HOAN
5221
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HOAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
    NGUYEN VAN HOAN
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HOAN selaku Nahkoda KM.
    Bahwa ketika terdakwa NGUYEN VAN HOAN selaku Nahkoda KM.
    BTH 98602 TS dibawa/ diADHOCK ke penyidik satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautandan Perikanan Natuna.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92jo pasal 26 ayat (1) Jo pasal 102 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang RI No.45 Tahun2009 Tentang Perikanan;ATAU :KETIGABahwa Terdakwa NGUYEN VAN HOAN selaku Nahkoda KM.
    BTH 97292 TS yang dinakhodai oleh TRAN VAN YEN di posisi 0621. 606 LU 109 36. 363 BT, KM. BTH 98869 TS yang dinakhodai olehHalaman 12 dari 43 halaman Putusan No.38/Pid.Sus.Prk/2016/PN.RanNGUYEN TRI DUNG di posisi 06 24. 411 LU 109 34. 170 BT, KM BTH98350 TS yang di Nakhodai oleh NGUYEN PHUONG di posisi 06 29. 852LU 109 28. 660 BT, dan KM.
    BTH 97292 TS yang dinakhodai oleh TRAN VAN YEN di posisi 0621. 606 LU 109 36. 363 BT, KM. BTH 98869 TS yang dinakhodai olehHalaman 14 dari 43 halaman Putusan No.38/Pid.Sus.Prk/2016/PN.RanNGUYEN TRI DUNG di posisi 06 24. 411 LU 109 34. 170 BT, KM BTH98350 TS yang di Nakhodai oleh NGUYEN PHUONG di posisi 06 29. 852LU 109 28. 660 BT, dan KM.
Putus : 12-05-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 05/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk
Tanggal 12 Mei 2016 — VO VAN UT Alias TIEN Anak VO VAN BA
755
  • Menyatakan terdakwa VO VAN UT Alias TIEN Anak VO VAN BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia turut serta melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa VO VAN UT Alias TIEN Anak VO VAN BA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah);3. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;4. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;6.
    Membebankan terdakwa VO VAN UT Alias TIEN Anak VO VAN BA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
    VO VAN UT Alias TIEN Anak VO VAN BA
Register : 06-12-2017 — Putus : 29-12-2017 — Upload : 24-01-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 270/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 29 Desember 2017 — Dang Van Bay
7234
  • Dang Van Bay
    PUTUSANNomor 270/PID.SUS/2017/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Dang Van Bay;1.2. Tempat lahir : Quang Ngai, Vietnam; ~~3. Umur / tanggal lahir : 47 Tahun/9 September 1970; QR4. Jenis kelamin : Lakilaki; QS5. Kebangsaan : Vietnam; ~6.
    Perkara : PDM 04/TGPIN/Euh.2/06/2017,Terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan sebagai berikut :Kesatu :o Bahwa la, Terdakwa Dang Van Bay selaku Nahkoda KM.
    Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun2004 Perikanan.AtauKeduaHalaman2 dari 7 halaman Putusan Nomor 270/PID.SUS/2017/PT PBR Bahwa la, Terdakwa Dang Van Bay selaku Nahkoda KM.
    Menyatakan terdakwa Dang Van Bay selaku Nahkoda KM.
    Menjatunkan pidana terhadap terdakwa Dang Van Bay dengan pidanadenda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair abulan kurungan ; QR3. Menyatakan barang bukti berupa: WY1 (eatu) Unit KM. KH 95518 TS YY2. 1 (Satu) Unit Kompas;3. 1 (Satu) Unit GPS Haiyang;4. 1 (satu) Unit Radio: Q5. 1 (Satu) Unit Jaring Gillnet; Q6. +300 kg (tiga ratus kilogram) kai r;dirampas untuk Dimusnahkan; S7. 1 (Satu) buah bendera Viterlampir dalam pats A4.
Putus : 17-09-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571 K/Pid/2014
Tanggal 17 September 2014 — RONALD VAN ROOM
12237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RONALD VAN ROOM
    Kwitansi tertanggal 23 Draember 2011 senilaiRp50.000.000,00 yang ditandatangani oleh Ronald Van Room;1 (satu) lembar copy legalisir Kwitansi tertanggal 04 Januari 2012 senilaiRp460.000.000,00 yang ditandatangani oleh Ronald Van Room;1 (satu) lembar copy legalisir Kwitansi tertanggal 11 Januari 2012 senilaiRp4.390.000.000,00 yang ditandatangani oleh Ronald Van Room;1 (satu) lembar copy legalisir Kwitansi tertanggal 15 Februari 2012 senilaiRp200.000.000,00 yang ditandatangani oleh Ronald Van Room;
    Ronald Van Room tertanggal 16Februari 2012 senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);e Buku tulis yang bergambar kartun berwarna biru kombinasi kuningbertuliskan Always With My Friends yang dijadikan pembukuan pengeluaranuang yang di keluarkan Ronald Van Room;e 1 (satu) lembar copy legalisir akta notaris Dyah Ida Harnani, S.Sos, SH,M.Kn No. 148/2012 tanggal 17 Februari 2012 perihal akta jual beli antaraTn.
    Ahmad Mikali Madjid dengan Ronald Van Room;e 1 (satu) lembar copy legalisir akta notaris Dyah Ida Harnani, S.Sos, SH,M.Kn No. 149/2012 tanggal 17 Februari 2012 perihal akta jual beli antaraTn. Ahmad Mikali Madjid dengan Ronald Van Room;Tetap terlampir dalam berkas perkara;e 2 (dua) kavling tanah seluas 776 m?
    yang ditandatangani oleh Ronald Van Room;1 (satu) lembar copy legalisir Kwitansi tertanggal 11 Januari 2012 senilaiRp4.390.000.000,00 yang ditandatangani oleh Ronald Van Room;1 (satu) lembar copy legalisir Kwitansi tertanggal 15 Februari 2012 senilaiRp200.000.000,00 yang ditandatangani oleh Ronald Van Room;1 (satu) bendel copy legalisir Akta Notaris Lili Zahrotul Ulya, S.H., M.Kn No.50 tanggal 31 Juli 2012 perihal akta pernyataan Fred Iswara, S.H.;1 (satu) bendel copy legalisir akta notaris Lili
    Ronald Van Room tertanggal 16 Februari2012 senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);Buku tulis yang bergambar kartun berwarna biru kombinasi kuning bertuliskanAlways With My Friends yang dijadikan pembukuan pengeluaran uang yang dikeluarkan Ronald Van Room;1 (satu) lembar copy legalisir akta notaris Dyah Ida Harnani, S.Sos, S.H., M.KnNo. 148/2012 tanggal 17 Februari 2012 perihal akta jual beli antara Tn.
Putus : 01-11-2022 — Upload : 06-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4847 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 1 Nopember 2022 — DANG VAN AN
22456 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DANG VAN AN
Register : 30-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 30-08-2014
Putusan PN RANAI Nomor 20/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 28 Agustus 2014 — NGUYEN VAN TRUONG
8231
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN TRUONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGUYEN VAN TRUONG dengan pidana denda sebesar RP.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:a. KM.
    Membebankan kepada Terdakwa NGUYEN VAN TRUONG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
    NGUYEN VAN TRUONG
    Pasal 55 ayat (1) ke1KUHDP2ATAUKEDUA:~ Bahwa ia terdakwa NGUYEN VAN TRUONG selaku Nakhoda KM.
    Papua Fishery12 (KG 90818 TS) adalahTruong Van Ngu beralamat di Kien Giang Vietnam;Bahwa KM.
    Papua Fishery14 (KG 90197 TS), terdakwaNGUYEN VAN TRUONG adalah nakhoda kapal KM.
    Papua Fishery12 (KG 90818 TS)dan saksi VO VAN TU ABK kapal KM. Papua Fishery14 (KG 90197 TS)dan HO VAN KY Nakhoda Kapal KM. Papua Fishery14 (KG 90197 TS),Majelis memperoleh fakta bahwa, KM.
    TU ABK Papua Fishery14 (KG90197 TS) dan HO VAN KY Nakhoda KM.
Register : 28-12-2017 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 26-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 316/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 22 Januari 2018 — NGUYEN VAN TOAN
9248
  • Memperhatikan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 35/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Tpg, tanggal 17 Oktober 2017 atas nama terdakwa NGUYEN VAN
    NGUYEN VAN TOAN
    PUTUSANNOMOR 316/PID.SUS/2017/PT.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :Nama : NGUYEN VAN TOANTempat lahir : Quang Ngai Vietnam aSUmur/tanggal lahir : 40Tahun/ 1977 QRJenis kelamin > Lakilaki WYKebangsaan/kwarganegaraan : vietnam &) Tempat tinggal : Phuoc Tinc,Long ria Vung aoVietnam.Agama : Budha Q)
    Perkara: NO REG PERKARA : PDM 03/ MORO /08 / 2017 , tanggal, 03 agustus 2017, Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU:one Bahwa terdakwa NGUYEN VAN TOAN Nahkoda kapal KM.BV 4850 TSbersama sama dengan LE VAN HUONG Nakhoda kapal KM.BV 4851 TS(diperiksa dalam perkara terpisah/Splitsing) yang merupakan kapal asingpenangkap ikan bendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2017 sekiraPukul 12.50 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juli 2017 ber at diperairan Natuna/ ZEE Laut
    peri ysSolelepublikIndonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masidaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan.N Tanjung Pinangyang berwenang memeriksa dan mengadilinyax memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan aahpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak ras Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI),yang melakukan atau wheera asing melakukanerta melakukan perbuatanperbuatan terdakwa dilakukan orgie ebagai berikut : Bahwa pada waktu dan a sebagaimana tersebut diatas terdakwaNGUYEN VAN
Register : 20-01-2015 — Putus : 06-03-2015 — Upload : 24-05-2015
Putusan PN RANAI Nomor 3/Pid.Sus/PRk/2015/PN Ran
Tanggal 6 Maret 2015 — NGUYEN DUC VAN
7934
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN DUC VAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ;2.
    NGUYEN DUC VAN
    PUTUS ANNomor 3/Pid.SusPrk/2015/PN RanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana perikanan dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :NamaLengkap : NGUYEN DUC VAN;Tempat Lahir : Kien Giang Vietnam;Umur/tanggallahir : 40 Tahun/10 Mei 1974;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat tinggal
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN DUC VAN selaku Nahkoda KM.KG 94266TS / ATS 012 terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,bersalah melakukan perbuatan pidanaMemiliki dan / ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananrepublik Indonesia dan / laut lepas yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI)melanggar Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27ayat (1) UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangundang No. 31
    Dwi Prayitno, keterangan saksi dibawah sumpah yangdibacakan dalam persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa, Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupunhubungan kerja dengan Terdakwa Nguyen Duc Van selaku nahkodaKM.KG 94266 TS/ATS 012;Bahwa, saksi telah memeriksa dan menangkap KM.KG 92466TS/ATS 012, pada hari minggu tanggal 2 November 2014 sekirapukul 23.00.WIB di Wilayah perairan Pulau Tokong Nanas padaposisi 0355" U 10550'53" T ;Bahwa, KM.KG 92466 TS/ATS 012 pada
    Memakai pelampungsebagai pembuka mulut jaring bagian atas, mata kantongnya berukurankecil (lebin kecil dari 4 Cm), cara kerjanya ditarik oleh dua kapal tanpa Putusan Nomor 3/Pid.SusPrk/2015/PN Ran Halaman 18menggunakan otter board, salah satu kapal memiliki satu tali penarik yangdilengkapi dengan line houler; Bahwa alattangkap trawl yang di gunakan kapal penangkap ikan asingKM.KG 94266 TS/ATS 012 dengan nahkoda Nguyen Duc van dapatdigunakan untuk menangkap ikan hingga ke dasar laut.
    Menyatakan terdakwa NGUYEN DUC VAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki,menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikandan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ; Putusan Nomor 3/Pid.SusPrk/2015/PN Ran Halaman 222.
Register : 29-09-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 26/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 19 Desember 2016 — TRAN VAN PHO
4632
  • Menyatakan Terdakwa Nguyen Van Phan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing yang Melakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    TRAN VAN PHO
    Menyatakan Tran Van Pho selaku Nahkoda KM.
    PerbuatanTerdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada wakiu dan tempat sebagaimana tersebut diatas TerdakwaTran Van Pho melakukan penangkapan ikan bersama dengan SaksiNguyen Van Phan selaku nakhoda kapal utama dengan menggunakanalat penangkap ikan berupa pair traw dengan cara kedua kapal salingmerapat, tali penarik jaring pada kedua kapa diikat pada masingmasingsisi ujung sayap jaring trawl, kemudian kapal bergerak bersama dengankecepatan relatif sama, pada saat dioperasikan bersama
    Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut kapal KM BV 92788 TS dibawa /diADHOC ke Penyidik PNS PSDKP Natuna.Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan.Halaman 3 dari 22 Putusan Nomor 26/Pid.SusPrk/2016/PN RanAtau :Kedua:Bahwa Terdakwa Tran Van Pho Nahkoda KM BV 92788 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnam bersamasamadengan Saksi Nguyen Van PhanNahkoda
    Nguyen Van Phan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi bekerja sebagai nahkoda KM. BV 92789 TS; Bahwa KM.
    oleh kapalpatroli Indonesia KM.Orca 03;Bahwa Nakhoda KM.BV 92789 TS adalah Nguyen Van Phandengan jumlah ABK 9 orang semua warga negara Vietnam sebagaikapal utama;Bahwa, alat tangkap yang digunakan KM.
Register : 30-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 30-08-2014
Putusan PN RANAI Nomor 21/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 28 Agustus 2014 — HO VAN KY
8735
  • Menyatakan terdakwa HO VAN KY terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HO VAN KY dengan pidana denda sebesar RP.1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah), apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) unit kapal KM.
    Membebankan kepada Terdakwa HO VAN KY untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
    HO VAN KY
    Reg.Perk : PDS 06/TRP/06/2014 tanggal 27 Juni 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN:PERTAMA ;Bahwa ia terdakwa HO VAN KY selaku Nakhoda KM. Papua Fishery 14 (KG 90197 TS) bersama sama dengan NGUYEN VAN TRUONG selakunakhoda kapal KM.
    Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa HO VAN KY selaku Nakhoda KM. Papua Fishery 14 (KG 90197 TS) bersama sama dengan NGUYEN VAN TRUONG selakunakhoda kapal KM.
    Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.ATAUKETIGA :Bahwa ia terdakwa HO VAN KY selaku Nakhoda KM. Papua Fishery 14 (KG 90197 TS) bersama sama dengan NGUYEN VAN TRUONG selakunakhoda kapal KM.
    Papua Fishery 14 (KG 90197 TS)ditangkap oleh Kapal Polisi Bisma 8001 nakhoda kapal adalahsaudara HO VAN KY;e Bahwa, pada saat kapal KM.
    Papua Fishery 12 (KG 90818 TS),Putusan No:21/Pid.Prkn/2014/PN.RNIPage 35terdakwa HO VAN KY adalah nakhoda kapal KM.
Putus : 26-09-2018 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 26 September 2018 — NGUYEN VAN HUAN
41988 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NGUYEN VAN HUAN
    PUTUSANNomor 547 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : NGUYEN VAN HUAN;Tempat Lahir : Ba Ria Vung Tau Vietnam;Umur/Tanggal Lahir : 21 tahun / 19 Juni 1995;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Vietnam;Tempat Tinggal : Xa Phuoc Tinh, Huyen Long Dien, Ba RiaVung Tau, Vietnam;Agama > Khatolik;Pekerjaan
    Nomor 547 K/Pid.Sus/2018tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBatam tanggal 6 Januari 2017 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HUAN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 93Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 102 UndangUndang RINomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang RINomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
    ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NGUYEN VAN HUAN denganpidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair6 (enam) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit kapal KM.
    Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor99/PID.SUS/2017/PT.PBR tanggal 8 Juni 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum maupun Terdakwatersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor26/Pid.SusPrk/2016/PN.Tpg, tanggal 11 Januari 2017 atas namaTerdakwa NGUYEN VAN HUAN yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara kepada
    tindak pidana "Mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan diZEE yang tidak memiliki SIPI", dan menjatuhkan pidana denda sebesarRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), telah tepat dan tidak salahmenerapkan peraturan hukum serta cara mengadili telan dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang; Bahwa judex facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevansecara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yangterungkap di muka sidang, yaitu Terdakwa NGUYEN VAN
Putus : 08-07-2020 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1912 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 8 Juli 2020 — LY VAN BANH
220107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LY VAN BANH
    PUTUSANNomor 1912 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntutmemutus perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanUmum pada Kejaksaan Negeri Natuna, telah: LY VAN BANH;: Ben Tre;: 58 Tahun/26 Juni 1961:: Lakilaki;: Vietnam,: 313 Ap Tan An Thi, Tan Thach, Chau Thanh,Ben Tre, Tien GiangVietnam/KantorKejaksaan Negeri Natuna;
    Menyatakan Terdakwa Ly Van Banh bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan atau pengangkutanikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26Ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana dakwaan Pertama Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1)UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;2.
    LY VAN BANH;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ly Van Banh, dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlahRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurunganpengganti denda selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telahdijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan,;5.
    kepada Terdakwa Ly Van Banh; 2 (dua) buah bendera Indonesia;Terlampir dalam berkas;Halaman 3 dari 8 halaman Putusan Nomor 1912 K/Pid.Sus/20206.
Register : 20-01-2012 — Putus : 20-02-2012 — Upload : 11-04-2012
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 1/Pdt.P/2012/PA.Ktg.
Tanggal 20 Februari 2012 — FETTY VAN GOBEL
7122
  • FETTY VAN GOBEL
    SALINANPENETAPANNomor : 01/Pdt.P/2012/PA.Ktg.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kotamobagu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu. pada tingkat pertama tertentu, telah menjatuhkan Penetapan dalamPermohonan Pengangkatan anak yang diajukan oleh :FETTY VAN GOBEL,SE, Umur 36 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pegawai NegeriSipil , Pendidikan terakhir, bertempat tinggal di jalan CempakaKelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, sebagai
    Majelis Hakim berkenan memeriksa danmengadili perkara ini dengan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:PRIMAIR :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Menetapkan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon bernamaFETTY VAN GOBEL, SE, alamat,Jalan Cempaka KelurahanMogolaing,Kecamatan Kotamobagu Barat.
    kematian dariorang tua kandung FARIZ SAPUTRA GOBEL, terbukti bahwa ia telah menjadi yatimpiatu, dan dengan adanya keterangan saksisaksi dipersidangan yang menyatakanbahwa Calon Orang tua angkat, adalah Bibi dari calon anak angkat yang sama samaberagama Islam, yang mana pula bahwa sejak kecil FARIZ SAPUTRA GOBEL, telahmenjadi Yatim Piatu dan dipelihara serta dibiayai dan diberi pendidikan sekolah olehbibinya ( calon orang tua angkat sekarang ), maka secara Defacto apa yang telahdilakukan oleh FETTY VAN
Putus : 19-11-2018 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1760 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 19 Nopember 2018 — NGUYEN VAN GIAU
11331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NGUYEN VAN GIAU
    PUTUSANNomor 1760 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : NGUYEN VAN GIAU;Tempat Lahir : Thai Xa lagi, Vietnam;Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun/1972;Jenis Kelamin > LakiLakti;Kewarganegaraan : Vietnam;Tempat Tinggal >: Khu Pho 7 Phung Phuc Loc Thi Xa LagiThan Binh Thuan, Vietnam:Agama > Budha;Pekerjaan : Nelayan
    Sus/2018Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBatam tanggal 17 April 2017 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Nguyen Van Giau bersalah melakukan tindakpidana "Dengan sengaja yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEyang tidak
    sebagaimanayang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 93 Ayat (2) junctoPasal 27 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan (dalam dakwaan kedua);Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nguyen Van
    Sus/2018Membaca Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriTanjungpinang Nomor 05/Pid.SusPRK/2017/PN.Tpg tanggal 10 Mei 2017yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Nguyen Van Giau telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikananMengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang tidak memilikiSurat izin Penangkapan Ikan (SIP1);Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
    kompas basah;Dirampas untuk Negara; +150 kg (seratus lima puluh kilogram) cumi basah;Dimusnahkan;Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru) = Nomor155/PID.SUS/2017/PT.PBR tanggal 8 Agustus 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 05/Pid.SusPrk/2017/PN.Tpg tanggal 10 Mei 2017 atas nama TerdakwaNguyen Van
Register : 21-10-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 02-04-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 218/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 5 Desember 2013 — Mr.TRAN VAN TIEN
3423
  • Menyatakan terdakwa TRAN VAN TIEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia mengoprasilkan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEE yang tidak memiliki SIPI;3. Menjatuhkan pidana kepada terdaka oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000.
    Mr.TRAN VAN TIEN
    TIEN selaku nahkoda kapal ikanBV 0054 TS bersamasama dengan saksi LY VAN MINH selakunahkoda kapal ikan BV 4633 TS bertolak dari Pelabuhan Puoc TinhVietnam dengan tujuan Perairan Vietnam untuk melakukan kegiatanpenangkapn ikan, kemudian karena mendapat sedikit tangkapan ikan,Terdakwa TRAN VAN TIEN selaku nahkoda kapal ikan BV 0054 TSbersamasama dengan saksi LY VAN MINH selaku nahkoda kapal ikanHal. 2 dari 13 hal.
    No. 218/PID.SUS/2013/PTRBV 4633 TS memasuki Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia.e Bahwa Terdakwa TRAN VAN TIEN selaku nahkoda kapal ikan BV0054 TS bersamasama dengan saksi LY VAN MINH selaku nahkodakapal ikan BV 0054 TS melakukan kegiatan penangkapan ikandengancara menggunakan alat penangkap ikan sistem Pair Trawl (satu alattangkap ditarik oleh dua kapal) dan ketika Terdakwa TRAN VAN TIENselaku nahkoda kapal ikan BV 0054 TS bersamasama dengan saksiLY VAN MINH selaku nahkoda kapal ikan
    No. 218/PID.SUS/2013/PTRBV 4633 TS memasuki Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia.Bahwa Terdakwa TRAN VAN TIEN selaku nahkoda kapal ikan BV0054 TS bersamasama dengan saksi LY VAN MINH selaku nahkodakapal ikan BV 0054 TS melakukan kegiatan penangkapan ikandengancara menggunakan alat penangkap ikan sistem Pair Trawl (satu alattangkap ditarik oleh dua kapal) dan ketika Terdakwa TRAN VAN TIENselaku nahkoda kapal ikan BV 0054 TS bersamasama dengan saksiLY VAN MINH selaku nahkoda kapal ikan BV
    No. 218/PID.SUS/2013/PTRTerdakwa TRAN VAN TIEN selaku nahkoda kapal ikan BV 0054 TSbersamasama dengan saksi LY VAN MINH selaku nahkoda kapal ikanBV 4633 TS memasuki Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia.Bahwa Terdakwa TRAN VAN TIEN selaku nahkoda kapal ikan BV0054 TS bersamasama dengan saksi LY VAN MINH selaku nahkodakapal ikan BV 0054 TS melakukan kegiatan penangkapan ikandengancara menggunakan alat penangkap ikan sistem Pair Trawl (satu alattangkap ditarik oleh dua kapal) dengan cara
    BV 0054TS yang dinakhodai Terdakwa TRAN VAN TIEN, setelah jaringberkembang, jaring tersebut ditarik secara bersamasama dankecepatan harus seimbang antara KM. BV 0054 TS yang dinakhodaiTerdakwa TRAN VAN TIEN dengan KM. BV 4633 TS yang dinakhodaiLY VAN MINH.Bahwa ketika Terdakwa TRAN VAN TIEN selaku nahkoda kapal ikanBV 0054 TS bersamasama dengan saksi LY VAN MINH selakunahkoda kapal ikan BV 0054 TS sedang melakukan penangkapan ikandi WPPRI, KM. BV 0054 TS dan KM.