Ditemukan 19086 data
59 — 23
,MHd.t.oZULFAN EFFENDI, SHPanitera Pengganti,d.t.oSAMUIN, SHUntuk Salinan Yang Sama Sesuai Dengan Aslinya,PENGADILAN NEGERI / TIPIKOR BANDA ACEHWAKIL PANITERA,Drs. EFFENDI, SHNIP. 196612261990031003
80 — 11
PRINT93/N.1.17/ Ft.1/03/2013sejak tanggal 14 Maret 2013 s/d 02 April 2013;Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh tanggal 26 Maret 2013, No. 14/Pen.Pid.Sus/ TPK/2013/PNBNA sejak tanggal 26 Maret 2013 s/d 24 April2013;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh tanggal 17 April2013, No. 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA, sejak tanggal 25 April 2013 s/dtanggal 23 Juni 2013;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 11Juni 2013, No. 05/Pen.Pid.Tipikor/2013/PT.BNA, sejak tanggal
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal11 Juli 2013 No. 15/Pen.Pid.Tipikor/2013/PT.BNA, sejak tanggal 24 Juli 2013s/d 22 Agustus 2013;PENGADILAN TIPIKOR tersebut ;Telah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini, yakni berupa :e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tentang penunjukanmajelis hakim yang memeriksa perkara ini ;e Penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh tentangpenetapan hari sidang ;e Surat dakwaan
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima riburupiah) ;Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriTindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2013 oleh kamiSYAMSUL QAMAR, SH.MH selaku Hakim Ketua, SYAIFUL HASARI, SH. danZULFAN EFFENDI, SH Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Acehmasingmasing sebagai Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbukauntuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus
69 — 13
Aceh Barat DayaTempat Tinggal: IslamAgama: PNS (Mantan Kabid Pra Sekolah Dasar dan Lanjutan/PSDL) / 19630101 198803 1 006: S1Pekerjaan / NIP.PendidikanTerdakwa Ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Perintah/Penetapan Penahan Oleh :Penyidik : sejak tanggal 28 Desember 2015 s/d tanggal 16 Januari 2016Penuntut Umum : sejak tanggal 12 Januari 2016 s/d tanggal 31 Januari 2016;Majelis Hakim : sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d tanggal 19 Februari 2016;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda
Aceh : sejak tanggal 20Februari 2016 s/d tanggal 19 April 2016;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh : sejak tanggal 20April 2016 s/d tanggal 19 Mei 2016;Terdakwa ZAKARIA, S.Pd Bin YAHYA didampingi oleh PenasihatHukumnya Syahrul Rizal, SH.
95 — 24
OOI/O11Desa Karyamulya Kecamatan Kesambi Cirebon ;Agama : Islampekerjaan : Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) SyekhNurjati Cirebon ;Terdakwa ditahan, oleh : Penyidik tidak dilakukan penahanan ; Penuntut Umum dengan jenis tahanan Kotasejak tanggal 04 Juli 2012 s/dtanggal 23 Juli 2012 ; Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung : Pertama sejak tanggal 24 Juli 2012 s/d tanggal 22 Agustus 2012, jenistahanan Kota ; Kedua sejak tanggal 23 Agustus 2012 s/d tanggal 23 Agustus 2012 s/dtanggal
21 September 2012, jenis tahanan Kota ; Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, jenis tahanan Kota sejak tanggal 03September 2012 s/d tanggal 02 Oktober 2012.Kemudian dialihkan ke tahanan Rutan sejak tanggal 17 September 2012s/d tanggal 02 Oktober 2012 ; Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandungsejak tanggal 03 Oktober 2012 s/d tanggal 01 Desember 2012 ; Perpanjangan Penahanan I. oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandungsejak tanggal 02 Desember 2012 s/d tanggal 31 Desember 2012
Kemudian penggantian Penasihat Hukum berdasarkan surat pencabutan kuasatertanggal 16 September 2012 Terdakwa didampingi oleh Penasihat HukumMUHAMMADDIANTORO P,SH,LLM = dan = CHUSOSI SYAKUR,SH.MM.Advokat Advokat pada Law Office Muhammadiantoro & Partners,beralamat di Royal Gading Square RG 10 No.16, JL Pegangsaan II KelapaGading Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 September 2012;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor
Dibawah sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di Polda Jabar sehubungandengan masalah yang terjadi di JAIN Syekh Nurjati Cirebon,keterangan saksi pada BAP tersebut adalah obenar serta saksimembenarkan pula tanda tangannya, benar sebelum ditanda tanganidibaca terlebih dahulu ;131Bahwa benar, masalah yang terjadi di IAIN Syekh Nurjati Cirebondugaan tindak pidana tipikor yang terjadi di IAIN Syekh NurjatiCirebon tahun 2010 adanya Kegiatan Pengadaan
NASRUL RIDWAN, dibawah sumpah menerangkanpadapokoknyasebagai berikut : Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di Polda Jabar sehubungandengan masalah yang terjadi di JAIN Syekh Nurjati Cirebon,keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar serta membenarkanpula tanda tangannya, benar ada dibaca tterlebih dahulu sebelumditanda tangani ; Bahwa masalah yang terjadi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon adanyadugaan tindak pidana tipikor pada tahun 2010 sehubungan denganPekerjaan Kegiatan Pengadaan alatalat
50 — 9
Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Acehberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Oktober 2013, dan telah di daftarkan padaKepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh dibawah register Nomor : W1U2/55/HK.01/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013;PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR tersebut ;Telah membaca turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Acehtangal 20 Januari 2014, No.41/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA, memori banding serta suratsurat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;Menimbang, bahwa Terdakwa
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5000, (lima ribu rupiah) .Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014, oleh kamiDR. H. ASRA, SH.MH Ketua pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagaiKetua Majelis, ADI DACHROWI, SA,SH.MH dan Drs. H.
RUSYDI, SH Hakim AdHoc Tipikor masingmasing sebagai hakim anggota yang ditunjuk untuk memeriksa danmengadili perkara ini dalam tingkat banding , berdasarkan Surat Penetapan dari KetuaPengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 17 Maret 2014, No.04/PIDTIPIKOR/2014/PTBNA, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 22 Juli2014 oleh Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri olehHakimhakim Anggota tersebut dan dibantu NURUL BARIAH, S.H sebagaiPanitera Pengganti pada
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadirioleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.HAKIMHAKIM ANGGOTA KETUA MAJELISd.t.o d.t.o1.
RUSYDI, SHSalinan yang sama bunyinya oleh : PANITERA PENGGANTIPengadilan Tinggi/Tipikor Banda AcehPanitera d.t.oNURUL BARIAH, SH.H. SAID SALEM, SH.MHNIP.19620616 198503 1 006Hal 41 dari Hal 41 putusan no.04/Pid.Tipikor/2014/PT.BNAHal 42 dari Hal 41 putusan no.04/Pid.Tipikor/2014/PT.BNA
103 — 20
2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015;Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 06 September 2015;Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejaktanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banda Aceh sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Nopember2015;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh sejak tanggal 22Nopember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sejak tanggal22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya M.
Gajah Nomor 43Bireuen, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 September 2015, yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal 01 September 2015, NomorW1U1/62/HK.01/1X/2015;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca :e Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Acehtanggal 24 Agustus 2015 Nomor 33/Pen.Pid.SusTPK/2015/PNBNA tentang PenunjukanMajelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
KH Agussalim No.17 Gampong le MeuleeKecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor BandaAceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (Berdasarkan SuratKeputusan Mahkamah Agung RI No:153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011), sebagaimereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
KH Agussalim No.17 Gampong le MeuleeKecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor BandaAceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (Berdasarkan SuratKeputusan Mahkamah Agung RI No:153/KMA/SK/X/ 2011 tanggal 20 Oktober 2011), sebagaimereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
51 — 17
74 — 21
Mitra UsahaKuala Simpang 2 Jalan Medan Banda Aceh Kecamatan Kota Kuala SimpangKabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berwenang mengadili segalaperkara tindak pidana Korupsi, Sebagai orang yang melakukan, menyuruhmelakukan danturut serta melakukan perbuatan, dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan
Mitra Usaha KualaSimpang 2 Jalan Medan Banda Aceh Kecamatan Kota Kuala Simpang KabupatenAceh Tamiang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Tipikor Banda Aceh yang berwenang mengadili segala perkara tindakpidana Korupsi, Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turutserta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeriyang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atauuntuk sementara waktu dengan sengaja
163 — 30
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Acehsejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan 26 Mei 2015.. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh sejaktanggal 27 Mei 2015 sampai dengan 25 Juni 2015.. Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh sejak tanggal 25 Juni 2015sampai dengan 14 Juli 2015.. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh sejak tanggal15 Juli 2015 sampai dengan 13 Agustus 2015.Halaman 17 dari 132 Putusan Sela Nomor 29/Pid.SusTPK/2015.
82 — 14
Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan manadiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal06 Januari 2014 oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut,dan dibantu oleh SAIFUL BAHRI Panitera Pengganti dengan dihadiri olehSUTRISNA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meulabohdihadapan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya;Hakim Anggota, Hakim Ketua,D.t.o D.t.oAINAL MARDHIAH, SH.MH H.
118 — 24
Pendidikan : S1 (llmu Pemerintahan)Terdakwa ditahanan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan Oleh :Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2015 s/d tanggal 04 Juni 2015Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juni s/d tanggal 24 Juni 2015Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal 25 Juni 2015 s/d tanggalperkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor;Majelis Hakim sejak tanggal 13 Juli 2015 s/d tanggal 11 Agustus 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh sejak
12 Agustus 2015s/d tanggal 10 Oktober 2015 ;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh sejaktanggal 11 Oktober 2015 s/d tanggal 09 Nopember 2015;e Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh sejak tanggal10 Nopember 2015 s/d tanggal 09 Desember 2015;Terdakwa Drs.
68 — 18
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal27 Desember 2013 No. 50/Pen.Pid.Tipikor/2013/PT.BNA. sejak tanggal07 Januari 2014 s/d tanggal 05 Februari 2014;a. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal27 Januari 2014 No. 04/ Pen.Pid.Tipikor/2014/PTBNA sejak tanggal06 Februari 2014 s/d tanggal 07 Maret 2014;6. Penetapan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Acehsejak tanggal 03 Maret 2014 s/d tanggal 01 April 2014;7.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal27 Januari 2014 No. 04/ Pen.Pid.Tipikor/2014/PTBNA sejak tanggal06 Februari 2014 s/d tanggal 07 Maret 2014;6. Penetapan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Acehsejak tanggal 03 Maret 2014 s/d tanggal 01 April 2014;7.
oleh Jurusita Pengganti PengadilanNegeri/Tipikor Banda Aceh kepada para Terdakwa melalui Penasihat hukumnya padatanggal 06 Maret 2014 ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori bandingpada tanggal 19 Maret 2014 diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Tipikor BandaAceh pada tanggal 19 Maret 2014, selanjutnya memori banding tersebut telah diserahkanoleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh kepada Terdakwa melaluiPenasihat Hukumnya, berdasarkan Akta pemberitahuan
Majelis Hakim Pengadilan Tingg/Tipikor Banda Aceh dalam mengadili danHal 174 dari Hal 231 Perkara No : 09/Pid.Tipikor/2014/PT.BNAmemutus perkara int pada tingkat banding, akan tetapi Majelis Hakim PengadilanTingg/Tipikor Banda Aceh memperbaiki putusan Pengadilan Negeri/Tipikor BandaAceh No. 43/ Pid.Sus / TPK / 2013 / PNBNA tanggal 27 Februari 2014 yang dimintakanbanding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara kepada para Terdakwadengan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa suatu
DACHRAWI,SA SH.MH Hakim Tinggi Tipikor dan SUNARDI, SH HakimAd Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh masingmasing sebagaiHakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkanpenetapan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 07 April 2014 No.09/PIDTIPIKOR/2014/PTBNA, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal29 April 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua sidang tersebut, yangdidampingi oleh Hakimhakim anggota tersebut, dengan
61 — 34
49 — 9
Aceh Tenggara.Agama : Islam.Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutacane sejak tanggal 29 Oktober 2015 s/d7 Nopember 2015;Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 4 Nopember 2015 s/dtanggal 3 Desember 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 4 Desember2015 s/d 1 Pebruari 2016;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh sejaktanggal 2 pebruari 2016 s/d 2 Maret 2016;Terdakwa
IIKota Banda Aceh berdasarkan Penetapan Nomor 49/Pen.Pid.SusTPK/2015/PNBna tanggal 12 Nopember 2015;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 49/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN Bna tanggal 04 Nopember 2015 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Nomor49/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN Bna tanggal 04 Nopember 2015 tentangpenentuan hari sidang;Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta lampirannya
219 — 59
113 — 41
Panglima Polem, Komplek WismaSOTEK/BP4 No. 2 Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17Mei 2017, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Tipikor BandaAceh di bawah Nomor W1.U1/32/HK.01/V/2017;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca :1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banda Aceh tanggal 5 Mei 2017 Nomor 17/Pid.SusTPK/2017/PNBna tentang Penunjukan Majelis Hakim;2.
CabangPembantu Karang Baru Jalan Medan Banda Aceh Kecamatan Karang BaruKabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam Daerah Hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berwenangmengadili perkara tindak pidana Korupsi, Sebagai orang yang melakukanatau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan
Cabang Pembantu Karang Baru Jalan Medan Banda AcehKecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tipikor BandaAceh yang berwenang mengadili perkara tindak pidana KorupsiSebagaiorang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikankeuangan
Cabang Pembantu Karang Baru Jalan Medan Banda AcehKecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tipikor BandaAceh yang berwenang mengadili perkara tindak pidana Korupsi Sebagaiorang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, PegawaiNegeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankansuatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktudengan sengaja memalsu bukubuku atau daftardaftar
235 — 92
Perpanjangan Penahanan oleh ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Acehsejak tanggal 11 Februari 2017 sampai dengan 11 April 2017;6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh sejaktanggal 12 April 2017 sampai dengan 11 Mei 2017;Halaman 1 dari 64 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bna.Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya INDISKURNIAWAN, SH. dkk.
Mitra Usaha Kuala Simpang 2 Jalan MedanBanda Aceh Kecamatan KotaKuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berwenangmengadili perkara tindak pidana Korupsi, Sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau. orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau
dibebaskan dari semua dakwaanPenuntut Umum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;Menimbang, bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yangharus dilakukan penindakan secara tegas dan luar biasa agar memberikan efekjera kepada pelaku dan pendidikan (edukasi) bagi masyarakat sehingga padaakhirnya dapat menciptakan suatu kondisi yang tertidb hukum untuk mencapaisuatu kKemakmuran dan keadilan ;Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap orang yang diajukan kedepan persidangan pengadilan tipikor
yang didakwa dalam perkara korupsi jugaharus diadili secara benar, adil dan proporsional agar hakhaknya tidak dilanggar,pengadilan tipikor tidak bisa dibenarkan menjatuhkan pidana hanya berdasarasumsi, karena unsur politis, karena benci atau hanya berdasar pandangan bahwapelaku korupsi harus dihukum dengan pidana yang berat dengan caracaramembabibuta dan menonjolkan kekuasaan dan arogansi.Menimbang, bahwa oleh karena itu pengadilan tipikor harus berani berdiritegak menjadi tumpuan dan benteng terakhir
bagi pencari keadilan, pengadilantipikor harus Berani, Jujur dan Objektif, mengatakan yang benar itu benar danyang salah itu salah, Jujur dalam hati nurani dan Objektif dalam memandang danmemeriksa suatu kasus, pengadilan tipikor jangan justru menjadi pembenaran ataujustifikasi praktekpraktek ketidakadilan dan pembunuhan karakter kepada setiapwarga Negara dalam Negara hukum ini, karena jika hal itu terjadi maka akanterjadi pelanggaran hakiki terhadap hakhak asasi manusia ;Memperhatikan, Pasal 191
84 — 27
Banda Aceh.Agama > Islam.PekerjaanPegawai Negeri Sipil (Staf pada Dinas PengelolaanKeuangan dan Kekayaan Aceh).Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat PerintahPenahanan :Penyidik tanggal 8 Desember 2016 Nomor: Print.663/N.1.5/Fd.1/12/2016, sejaktanggal 8 Desember 2016 s/d tanggal 27 Desember 2016;Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 27 Desember 2016No.PrintB3345/N,1 ,5/Ft.1/12/2016, sejak tanggal 28 Desember 2016 s/dtanggal 5 Februari 2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor
Banda Aceh tanggal 3 Februari2016 Nomor:1/Pid.SusTPK/2017PNBna, sejak tanggal 6 Februari 2017 s/dtanggal 7 Maret 2017;e Perpanjangan keII oleh Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tanggal2 Maret 2017 Nomor:4/Pid.S usTPK/2017/PN.Bna. sejak tanggal 8 Maret 2017s/d tanggal 6 April 2017;e Penuntut Umum tanggal 4 April 2017 Nomor: Print515/N.1.10/Ft.1/04/2017,sejak tanggal 4 April 2017 s/d tanggal 23 April 2017;e Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tanggal 21 April2017 Nomor
.6/Pid.SusTPK/2017/PN.Bna, sejak tanggal 24 April 2017 s/dtanggal 23 Mei 2017;e Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanggal 10 Mei 2017 No.24/Pid.Sus2017/PNBna, sejak tanggal 10 Mei 2017 s/d 8 Juni 2017;e Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tanggal 5 Juni2017 Nomor.23/Pid.SusTPK/2017/PN Bna, sejak tanggal 9 Juni 2017 s/dtanggal 7 Agustus 2017;e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, tanggal 7 Agustus 2017No.64/Pen.Pid/TPK/2017/PT.BNA, sejak tanggal 8 Agustus 2017 s
EDWAR, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Dto.YUSNIDAR, S.H.Untuk salinan yang samaPanitera Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh,TANWIMAN SYAM, SH. NIP.19610712 198203 1 004
60 — 17
NIKO UTAMAKARYA).Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutacane sejak tanggal 29 Oktober 2015 s/d7 Nopember 2015;Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 4 Nopember 2015 s/d 3Desember 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 4 Desember2015 s/d 1 Pebruari 2016;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh sejaktanggal 2 Pebruari 2016 s/d 2 Maret 2016;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya RAMLI HUSEN
IIKota Banda Aceh berdasarkan Penetapan Majlis Hakim Pengadilan TipikorBanda Aceh Nomor 48/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN Bna tanggal 12 Nopember2015;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 48/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN Bna tanggal 04 Nopember 2015 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 48/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/PN Bna tanggal 04 Nopember 2015 tentangPenetapan Hari Sidang;Berkas perkara atas
114 — 31
Kehutanan DanPerkebunan Kabupaten Kabupaten Gayo Lues Tahun2012).S1 (Ekonomi)Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah /Penetapan Penahanan :Penyidik Sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 02November 2016 di Rutan Cabang BlangkejerenPerpanjangan oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 03 November 2016 sampaidengan tanggal 12 Desember 2016 di Rutan Cabang BlangkejerenPenahanan oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 03 November 2016 sampaidengan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor