Putusan PN BANDA ACEH Nomor 41/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA |
|
Nomor | 41/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 41/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNATIPIKORKORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inal Mardhiah |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Syaiful Hasâari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menyatakan Terdakwa ABDULLAH AP BIN ASA ALIAS AMAN PADMAWATI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;? Membebaskan terdakwa ABDULLAH AP BIN ASA ALIAS AMAN PADMAWATI dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;? Menyatakan Terdakwa ABDULLAH AP BIN ASA ALIAS AMAN PADMAWATI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?;? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;? Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 632.500.000,- (enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;? Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :1. 1 (satu) lembar asli tanda Penerimaan tanggal 03 Mei 2006 dari Kepala Dinas Sosial Prov. NAD sebesar Rp 8.904.000.000,- untuk pembayaran bantuan pengganti rumah dibakar akibat konflik Kab .Aceh Tengah sesuai Berita Acara Serah Terima Uang terlampir, yang diterima oleh Drs H. Syahbudin BP,MM selaku Ketua BRA Kab Aceh Tengah;2. dST.. S.D no46? Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 822 K/PID.SUS/2015
Pertama : 41/Pid.Sus/TPK/2013/PN-BNA
Statistik379