Ditemukan 11447 data
403 — 282
Menyatakan batal Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta Lampiran Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 Atas Nama Partai Amanah Reformasi (PAR) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran yang bernama Attarikhul Kabir dan Koordinator yang bernama Nur Azizah;3.
Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk mencabut Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta Lampiran Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 Atas Nama Partai Amanah Reformasi (PAR) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran yang bernama Attarikhul Kabir dan Koordinator yang bernama
Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk menerima Pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan Partai Amanah Reformasi (PAR);5. Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk menindak lanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimaksud paling lama 3 (tiga) hari sejak Putusan diucapkan dalam persidangan;6.
,selaku Ketua Umum Partai Amanah Reformasi (PAR) Tergugat;KOMISIONER KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH
LANI SUGEHA
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karyaatau DPP GOLKAR c.q. Drs. SETYA NOVANTO, Ak
2.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya atau DPP GOLKAR c.q. IDRUS MARHAM
3.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. RITA WIDYASARI. Ph.D
4.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. ABDUL KADIR. SAg
5.H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S. Sos, MH
6.H. M.
71 — 15
Penggugat:
LANI SUGEHA
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karyaatau DPP GOLKAR c.q. Drs. SETYA NOVANTO, Ak
2.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya atau DPP GOLKAR c.q. IDRUS MARHAM
3.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. RITA WIDYASARI. Ph.D
4.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. ABDUL KADIR. SAg
5.H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S. Sos, MH
6.H. M.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya (DPP GOLKAR),Cq. Drs. Setya Novanto, Ak., selaku Ketua Umum Dewan PimpinanPusat Partai Golongan Karya, beralamat di Jalan Anggrek Neli Murni,RT.02/RW.01, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, DaerahKhusus lbukota Jakarta 11480 Indonesia, Selanjutnya disebutsebagai Tergugat I;2. Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya (DPP GOLKAR),Cq.
Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Politik Golongan Karyaatau Kader partai GOLKAR Kota Samarinda Kalimantan Timurdengan Nomor NPAG 17010156499;2.
Namun Penggugat pada saat ini Penggugat sudahbukan merupakan anggota dari partai politik PARTAI GOLKAR lagi, karenaPenggugat sudah masuk pada partai politik PARTAl BERKARYA danmenduduki jabatan sebagai Bendahara pada PARTAI BERKARYA kotaSamarinda sesuai dengan No.
Kep 24 /DPP/ GOLKAR / IX / 2017tertanggal 23 Agustus 2017 yang berisi tentang pemberhentian dariAnggota Partai Golkar atas nama Pemohon telah sesuai dengan AnggaranDasar Rumah Tangga Partai Golongan Karya sebagaimana diatur dalamBab III Tentang Pemberhentian Anggota pada pasal 4 ayat ( 2 ) pada hurufb. Yakni menjadi Anggota partai Politik lain.
Fotocopy Kartu Anggota Partai Golkar yang dikeluarkan oleh DewanPimpinan Pusat Partai Golkar pada tanggal 16 Juli 2003, diberi tanda P1;2. Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Partai GolkarNomor:244/DPP/Golkar/VII/2017 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23Agustus 2017 tentang pemberhentian sebagai anggota dari Partai Golkaratas nama Lani Sugeha dan Munir Achmad, diberi tanda P2;3.
56 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
., sebagai Wakil Ketua Ekonomi Koperasi dan UKM, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan, 2. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
(5) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat;2.
Bahwa Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi, selanjutnya disebutsebagai Penggugat Rekonvensi adalah Ketua dan Sekretaris Dewan PimpinanCabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan;3. Bahwa selaku Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten HalmaheraSelatan, Penggugat Rekonvensi memiliki kewenangan melaksanakan tugastugasPartai dengan baik sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai Demokrat termasuk melaksanakan keputusan Partai;4.
Bahwa selain perbuatan tidak terpuji tersebut di atas, ternyata Tergugat Rekonvensijuga tidak melaksanakan keputusan Partai berupa tidak pernah membayar infak/kewajiban yang harus disetor kepada partai sebesar 15 % dari pendapatan yangditerima sebagai anggota DPRD, sehingga dengan perbuatan tersebut telahmerugikan partai;7.
Bahwa atas dasar perbuatan tidak terpuji dan pengabaian/ingkar terhadap kewajibansebagai anggota partai tersebut di atas, maka pada tahun 2010, Tergugat Rekonvensiberdasarkan AD dan ART Partai Demokrat dipecat dari anggota Partai Demokratoleh DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan No. 30/SK/DPP.PD/IV/2010tanggal 12 April 2010 dan menarik Tergugat Rekonvensi dari keanggotaan DPRDKabupaten Halmahera Selatan;8.
dari suratsurat yang ada di DPD Partai Demokrat Provinsi MalukuUtara setelah saksi Djuanda Bakar menjadi Pengurus DPD Partai DemokratProvinsi Maluku Utara.
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR c.q. AIRLANGGA HARTANTO dan LODEWIJK F. PAULUS, DKK
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA PARE
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE
293 — 117
Penggugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA PARE
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE
345 — 678
1.PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP),2.H. MOHAMAD ARIS, S.H; 1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,2.Ir. H.M. ROMAHURMUZIY, MT,3. PIMPINAN FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (FPPP DPR-RI), DKK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), suatu partai politik yang didirikanberdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum NegaraRepublik Indonesia, sebagaimana pada Akta PenegasanPendirian Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 32,tanggal 17 Februari 1999 yang dibuat dihadapan YudoParipurno, S.H., Notaris di Jakarta, berkedudukan di JalanDiponegoro Nomor : 60, Jakarta 10310, sesuai denganHasil Pelaksanaan Muktamar ke VII di Bandung, tanggal 3Juli 2011 sampai dengan 6 Juli 2011, yang telah dimuatdalam Anggaran
SURYADHARMA ALI, M.Si, Warga NegaraIndonesia, Ketua Umum Pengurus Harian DewanPimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, tempattinggal di Jalan Jaya Mandala VII Nomor : 2, RT.010,RW.002, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet,Jakarta Selatan ;Halaman dari 375 halaman Putusan Nomor : 217/G/2014/PTUNJKTPAGE2.
ROMAHURMUZIY, MT., Warga Negara Indonesia, pekerjaan Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan,beralamat Jalan Diponegoro Nomor : 60, Jakarta 10310,dalam perkara ini memberikan kuasa kepada1. M.SHOLEH AMIN, S.H., M.Hum. ; 2. M. LUTHFIE HAKIM, S.H., M.H. ; 3. A. WIRAWAN ADNAN, S.H. ; Ketiganya Warga Negara Indonesia, Para Advokat padaKantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates, beralamatdi Gedung Graha Pratama, lantai 18, Jalan MT.
PIMPINAN FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (FPPP DPRRI) TerdiriPAGEDrs. H. HASRUL AZWAR, M.M.,Warga NegaraIndonesia, pekerjaan Ketua Fraksi PPP DPRRIPeriode 20142019, beralamat di Komplek MPR/DPRRI, Nusantara 1, Lantai 15, Jalan Jenderal GatotSubroto, Senayan, JakartaDra. Hj.
PARA PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) dan DEWANPIMPINAN DAERAH (DPD) dahulu disebut DEWAN PIMPINAN CABANG(DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), terdiri dari ;PAGET PROVING ACHE eqsceneeeeeneneesnennneenneee1. A. HAKIM EL MUCHTARI, Ketua DPW PPPProvinsi Aceh, beralamat di Jalan Syiah KualaNomor : 233, Banda Aceh dan H. AMRI M.ALI, Sekretaris DPW PPP Provinsi Aceh,beralamat di Jalan Syiah Kuala Nomor : 233,Banda Aceh ; 2. Tgk.
Tergugat:
1.Ahmad Syaikhu Presiden Partai Keadilan Sejehtera
2.Aboe Bakar Alhabsyi Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera
3.Dedi Kurniadi Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
4.Abdul Wahab Syahrani Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
5.Dimyati Musthofa, S.Hut Ketua Dewan Pengurus Daerah Kota Samarinda
6.Ismail Latisi, S.Pd Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Kota Samarinda
50 — 32
,M.Kom
Tergugat:
1.Ahmad Syaikhu Presiden Partai Keadilan Sejehtera
2.Aboe Bakar Alhabsyi Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera
3.Dedi Kurniadi Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
4.Abdul Wahab Syahrani Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
5.Dimyati Musthofa, S.Hut Ketua Dewan Pengurus Daerah Kota Samarinda
6.Ismail Latisi, S.Pd Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Kota Samarinda
85 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPCPDI PERJUANGAN) KABUPATEN KETAPANG, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPDPDI PERJUANGAN) PROVINSI KALIMANTAN BARAT, 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPPPDI PERJUANGAN), tersebut;
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC-PDI PERJUANGAN) KABUPATEN KETAPANG , DKK VS BUDI MATEUS, S.Pd, DKK
Peraturan Partai Demokrsi IndonesiaNomor 6 Tahun 2015 tentang Mahkamah Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan dan Penggugat sudah mengajukan upaya hukum kePengadilan Negeri Ketapang;Peraturan Partai Demokrsi Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentangMahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan:Pasal 8 ayat (1):Penyelesaian perselisihan internal partai oleh Mahkamah Partai harusdiselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonandiregistrasi oleh Mahkamah Partai;Pasal 11 ayat (1)
Asas, Jati Diri, Watak, Fungsi dan Tujuan Partai;b) melaksanakan Asas, Jati diri, Watak, Fungsi, Tujuan dan kebijakanPartai;c) mentaati peraturan dan keputusan Partai;d) menjaga nama baik dan kehormatan Partai;e) menjalankan tugastugas yang diberikan oleh Partai dengan penuhtanggung jawab;f) membayar iuran wajib Partai; dan;g) melakukan rekrutmen anggota baru;Pasal 21 Anggaran Dasar PDI Perjuangan hasil Kongres IV Tahun 2015menyatakan:1) Setiap Anggota Partai wajib mentaati Disiplin Partai;2) Terhadap
pelanggaran Disiplin Partai dikenakan sanksi oleh Partai;3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penegakan Disiplin Partai diaturdalam Anggaran Rumah Tangga Partai;Pasal 22 Anggaran Dasar PDI Perjuangan hasil Kongres IV Tahun 2015menyatakan:Anggota Partai dilarang:j.
Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan denganAnggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai danPeraturanPeraturan Partai;Halaman 47 dari 54 hal. Put.
Nomor 932 K/Padt.SusParpol/2017Pasal 23 Anggaran Dasar PDI Perjuangan hasil Kongres IV Tahun 2015menyatakan:(1) Anggota Partai yang melanggar disiplin partai dan tidak mematuhilarangan Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal22 dikenakan sanksi;(2) Sanksi yang dijatunkan terhadap Anggota Partai berupa:a) peringatan;b) pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan/atau jabatanatas nama Partai;c) pembebastugasan dari jabatan Partai dan/atau jabatan atasnama Partai; dand) pemecatan atau
73 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENGURUS HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEDAULATAN., 2. PEMERINTAH RI CQ. DEP.KEH & HAM RI.; HERO SAMUDRA, SH., MH.
No. 140 K/Pdt.SUS/201116.17.18.19.yang dikirimkan oleh DPDDPD Partai Kedaulatan tersebut untuksegera mengadakan Rapimnas, maka Penggugat beserta PengurusDPP Partai Kedaulatan yang lain pada tanggal 04 Mei 2009mengadakan Rapat Harian DPP Partai Kedaulatan, hasil rapat sepakatagar Pengurus DPP dan DPDDPD Partai Kedaulatan seluruhIndonesia dengan tujuan melakukan penyelamatan Partai Kedaulatansehingga DPP Partai Kedaulatan menyetujui permintaan DPDDPDuntuk mengadakan Rapimnas ;Bahwa selanjutnya DPP
., sebagai Pejabat KetuaUmum DPP Partai Kedaulatan ;c.
DPD Partai Kedaulatan danPara Pengurus DPC Partai Kedaulatan seluruh Indonesia dalam tingkatnasional telah melaksanakan Musyawarah Nasional Partai KedaulatanHal. 13 dari 95 hal.
Keputusan DPP Partai KedaulatanHal. 22 dari 95 hal.
2Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
74 — 15
Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagai pemenuhan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara;- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Pemerintah RI No. 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No. 56.19/ SK/ DPP.PD/ DPC/ VI/ 2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017.- 1 (satu) buah Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.- 1 (satu) bendel fotocopy Daftar Riwayat Hidup
ISMAIL HASAN.- 1 (satu) bendel Asli Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2012 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Bangkalan- 1 (satu) buah Buku Rekening Bank Jatim An. Partai Demokrat Kab. Bangkalan No.
.- 1 (satu) bendel fotocopy DPA SKPD TA 2012, dengan kode rekening 5.1.7.05 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik- 1 (satu) bendel fotocopy Surat No. 900/ 1061/ 433.202/ 2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang Penyampaian Nomor Rekening PenerimaHibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2012.- 1 (satu) bendel fotocopy NPHD antara Pemerintah Kab. Bangkalan dengan DPC Parta Demokrat Kab. Bangkalan tentang Belanja Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Kab.
.- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2012 DPC Partai Demokrat Kab. Bangkalan.Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. H. RISKI. 9. Membebankan kepada Terdakwa H. ISMAIL HASAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Foto copy SK DPP Partai yang di ligalisir ;2.
Partai Politik Kab.
ISMAIL HASAN selaku KetuaDPC Partai Demokrat Kab.
HASYIMselaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kab.
82 — 36
1.Drs FACHZENIL;2.RENDY WALALANGI;1.MENTERI HUKUMDANHAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA;2.PARTAI KEDAULATAN BANGSA INDONESIA BARU;
Nama : ARIO PRIOJATI, S.H, M.Si; NIP : 19690331 199903 1.001; Pangkat / Jabatan : Penata Tingkat (I/D); Jabatan : Kepala Seksi Pendaftaran Partai PolitikDirektoratUenderal Administrasi HukumHal 2 dari9 hal Put. No.76/B/2013/PT.TUN.JKT.4.Nama =: MAFTUH,S.H; NIP : 19630707 199903 1 001; Pangkat/Golongan : Penata Tingkat (Ill/D); Jabatan : KepalaSeksi Analis dan PertimbanganDirektoratlata Negara, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Nama: A.AHSIN THOHARILS.H.
PARTAI KEDAULATAN BANGSA INDONESIA BARU, yang diwakilioleh Hj.Dra. Zannuba A. C Wahid, MPA dan H. ImronR. Hamid, SE, M.
Si, selaku Ketua Umum danSekretaris Jenderal Partai Kedaulatan BangsaIndonesia Baru warganegaraan Indonesia,beralamat di Jalan Silah Ciganjur, Rt. 002, Rw. 005,Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, JakartaSelatan, dalam hal ini menguasakan kepada EdiDanggur, SH, MM, MH dan Josefina Agatha Syukur,SH, MH, Para Advokat, Warga Negara Indonesia,beralamat di Jalan Benda Jaya Timur Ill Blok S No.12, Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 2 Oktober 2012,selanjutnya disebut
85 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BINTANG REFORMASI KABUPATEN MUSI RAWAS, DKK
Yon Sobri, S.S,sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi PenggantianAntar Waktu (PAW) dari Sdr. Yon Sobri, S.S, Kepada Sdr.
bintang Reformasimaka perbuatan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yangtidak sesuai dengan mekanisme kepengurusan Partai jelas Bertentangan denganART Partai PBR Pasal 7 dan Pasal 12 Ayat 4,5,6,dan 8 tentang ProsedurPemberhentian Anggota/ Pengurusan Partai;Bahwa Partai Bintang Reformasi belum pernah membuat tim untukmenyelesaikan permasalahaan Penggugat I dan Penggugat II dengan dibentuknya Rapat Dewan syura/dewan Kehormatan partai yang harus diselesaikan secara internal partai
Yon Sobri, S.S, sebagai Anggota Partai Bintang Reformasidan Rekomendasi Penggantian antar waktu;Membatalkan Surat Putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang ReformasiNomor 0433/KPTS/DPPPBR/X/2013. Tanggal 7 Oktober 2013. TentangPemberhentian Sdr.
Para Pemohon tidak pernah mendapatkan surat teguran/peringatan I, II danIl dari Partai Bintang Reformasi, mengenai pelangaran apa sehingga para Termohondi berhentikan dari partai;Bahwa partai Bintang Reformasi tidak melakukan pembentukan rapat dewan suromengenai permasalahan internal partai apa sehingga para pemohon di berhentikandari partai politik;Bahwa Pemohon pernah menayakan permasalahan pemberhentian Pemohon ke padapartai bintang reformasi, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak partaimengenai
politik;Bahwa terhadap perselisihan partai politik, sebagaimana ditentukan dalam Pasal32 ayat (5) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, harus diselesaikan terlebihdahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara tersebut belum pernah diselesaikan oleh MahkamahPartai Politik a quo;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik, maka
Tergugat:
1.NOOR CHARIS PUTRA
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
40 — 21
MAWARNI, S.Farm
Tergugat:
1.NOOR CHARIS PUTRA
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C/q. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrat Provinsi Riau C/q. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI RIAU C/q. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROKAN HILIR
263 — 156
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT c.q. H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC, M.PA, M.A, dan H. TEUKU RIEFKY HARSYA, BSC, M.T, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat,CS
dalam kepengurusan partai untuk mencapai tujuan dansasaran umum partai.
dan melanggar AD/ART Partai Demokrat,Kode Etik Partai Demokrat dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
PstKode Etik Partai Demokrat dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
) Partai Demokrat,Kode Etik Partai Demokrat dan Pakta Integritas Partai Demokrat ;.
Lucy Yoshida
Tergugat:
partai indonesia kerja (PIKA)
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Pusat
39 — 0
Penggugat:
Lucy Yoshida
Tergugat:
partai indonesia kerja (PIKA)
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Pusat
51 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, 3. Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Propinsi Jawa Timur tersebut;
2 Tahun 2011 tentangperubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangdiundangkan pada tanggal 15 Januari 2011 menyatakan:aPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART;bPenyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai politik;cSusunan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat 2 disampaikan oleh
Partai KebangkitanBangsa (DPC PKB) Kab.
No. 710 K/Pdt.Sus/20123011 Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 32 UU No: 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UU No: 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang diundangkan padatanggal 15 Januari 2011 menyatakan:a Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART.b Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai politik.c Susunan Mahkamah
No. 710 K/Pdt.Sus/201232dengan demikian Judex Facti telah melanggar prinsipprinsip hukum yakni tidak adakepastian hukum bagi pihakpihak dalam perkara ini.18 Bahwa dengan demikian jelaslah, masalah perselisihan partai politik antaraPara Penggugat dengan para Tergugat belum pernah diselesaikan oleh internal partai(PKB) yakni diselesaikan dalam forum musyawarah partai ditingkat Cabang (Muscab/pleno partai) dan atau pada Majelis Tahkim PKB sebagai Mahkamah Partai yangmempunyai kewenangan untuk menerima
merupakan kewenangan partai PKB cq.
ELMI SUPIATI, S.Sos
Tergugat:
1.DPP PARTAI DEMOKRAT
2.DRS. A. SALIM, MM
27 — 4
Penggugat:
ELMI SUPIATI, S.Sos
Tergugat:
1.DPP PARTAI DEMOKRAT
2.DRS. A. SALIM, MMKETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata padatingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalamperkara antara :ELMI SUPIATI, S.SosWarga Negara Indonesia, NIK 1771034107660002, jenis kelamin perempuan,tempat lahir di Air Keruh, tanggal 1 Juli 1966, agama Islam,pekerjaan AnggotaDPRD Provinsi Bengkulu, beralamat di Jalan Mangga III No.09 RT.19, RW.06Kelurahaan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, ProvinsiBengkulu, KTA Partai
,M.H, para Advokat dari DPP Partai Demokrat,beralamat di Jalan Proklamasi No.41 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 5 Juni 2018, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I; Halaman 1 dari 30 halaman Putusan Nomor 389/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.ll. Drs. A.
Bahwa Penggugat adalah salah satu kader Partai Demokrat DPD PropinsiBengkulu, bergabung dengan Partai Demokrat sejak tanggal 23 Juli 2008,Kartu Tanda Anggota No.06.17.010766.0000.000003, sebagai kader selamaini telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkinuntuk menjaga nama baik Partai serta selalu mengindari perbuatan tercelahyang dapat mengakibatkan melanggar hukum, sehingga Penggugatsenantiasa selalu menjaga integritas Partai Demokrat; 2.
Bahwa pada tahun 2014 Penggugat memberanikan diri maju padaPemilinan calon Anggota Legislatif, DPRD Prompinsi Bengkulu periodeTahun 2014 2019, Penggugat mendapat nomor urut 2 dari 5 orang Calonyang diusung Partai Demokrat, atas kerja keras yang dilakukan Penggugatmembuahkan hasil yang positif dimana pada pemilihan Anggota legislativecalon Anggota DRPD Propinsi Bengkulu, Penggugat memperoleh suaraterbanyak sebagai berikut :Halaman 2 dari 30 halaman Putusan Nomor 389/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.Calonnomorurut
Anang Rosadi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Selatan
2.Muhammad Rifqinizami Karsyayuda
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Jakarta pusat
Turut Tergugat:
Komisi Pemilahan Umum RI
18 — 6
Penggugat:
Anang Rosadi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Selatan
2.Muhammad Rifqinizami Karsyayuda
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Jakarta pusat
Turut Tergugat:
Komisi Pemilahan Umum RI
133 — 77
Alek Iskandar, S.H. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan meresmikan pengangkatan Sdr. Muhammad Syargawi, S. E. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);-----------------------------2.
Anami Akbar sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan meresmikan pengangkatan Sdr. Sarno, S.H. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);-------------------------------------------------------3.
Ansori sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan meresmikan pengangkatan Sdr.
Tebo dariPartai PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa) telah menjadi anggota dari partai politiklain, dan kemudian oleh Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) yang menjadikanPenggugat III, dan HI menjadi Anggota DPRD Kab. Tebo diusulkan untukdiberhentikan sebagai Anggota Partai Politik PKPB sebagaimana Surat KeputusanNomor: KEP.01/PLENODPD/PKPB/TBO/VII/2013 tanggal 13 Juli 2013 TentangPemberhentian dari Keanggotaan dan Pengurus Partai Karya Peduli Bangsa sertaPenggantian Antar Waktu Saudara 1.
Tebopada Pemilu 2014 dari Partai Gerindra tanggal 15 Juli 2013 (sesuaiSurat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota Partai PolitikPKPB dan anggota DPRD Kab. Tebo an. Alex Iskandar, SH(fotokopi dari fotokopi);Surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota Partai KaryalPeduli Bangsa Kab. Tebo dan Anggota DPRD Kab. Tebo tanggal 20Mei 2014 an.
Bukti T6:Bukti T7:Bukti T 8:BuktiT9 :Bukti T 10:Bukti T 11:Bukti T 12:Bukti T 13: fotokopi); Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra an. Ir. Ansori (fotokopi darifotokopi);Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra an. Alex Iskandar, SH.(fotokopi dari fotokopi);Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra an. Anami Akbar (fotokopidari fotokopi);Daftar Calon Sementara sebagai Anggota DPRD Kab. Tebo20142019 daerah Tebo, Tebo Ulu dari Partai Gerindra an.
politiknya, diberhentikan sebagaianggota partai politik dan menjadi anggota partai politik lain;Menimbang, bahwa lebih lanjut pada Pasal 384 ayat (1) UndangUndang tersebutmenyatakan pemberhentian yang disebabkan oleh usulan partai politiknya, diberhentikanHalaman 63 dari 66 Halaman Putusan Nomor : 11/G/2014/PTUN.JBI64sebagai anggota partai politik dan menjadi anggota partai politik lain harus melalui usulanpimpinan partai potik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepadaGubernut;
dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian darikeanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan,sepanjang partai politik tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu, Majelis Hakimberpendapat bila dihubungkan dengan keberadaan Partai Karya Peduli Bangsa yangmerupakan salah satu partai yang tidak lagi menjadi peserta Pemilu sebagaimanadimaksud pasal tersebut, sehingga anggota lembaga perwakilan rakyat yang berasal dariPartai Karya Peduli Bangsa tidak
1.Isa Ansori
2.Yon Sobri
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Bintang Reformasi Kab. MURA
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi Provinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
163 — 24
Penggugat:
1.Isa Ansori
2.Yon Sobri
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Bintang Reformasi Kab. MURA
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi Provinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP)