Ditemukan 5080 data
1.PT. TAMAN DAYU
2.PT. CIPUTRA DEVELOPMENT, Tbk
Tergugat:
1.ASHARI PRABAKTI WAHYUDI
2.LIANA EVA WIJAYA
Turut Tergugat:
1.PT. BANK MANDIRI, Tbk. Persero Kantor Kredit Konsumer Surabaya
2.IMAWATI ODANG, S.H., M.Hum
73 — 30
M E N G A D I L I
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 902.000,- (sembilan ratus dua ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Gorontalo
Tergugat:
1.PT Mandiri Tunas Finance kantor Cabang Gorontalo
2.FRANGKI PANGEMANAN
38 — 0
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 477.500,- (empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya;
YUSTINA MERLYN FARIDA
Tergugat:
HENRY
29 — 10
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.534.000,00 (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT SUMATERA SELATAN
Tergugat:
DESSY ARLIANI
24 — 4
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
75 — 12
Mengadili: Menghukum kedua belah pihak yaitu Para Penggugat dan Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp932.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah), masing-masing separuhnya,-
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Tegal Unit Munjungagung
Tergugat:
RUSWI
73 — 12
Mengadili;
- Menghukum kedua belah pihak penggugat dan tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Kedua belah Pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 231.000,oo (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
H. MULYADI bin H. RODJALI
Tergugat:
1.SUSI SUSILAWATI
2.TJIA CIN HO
3.RAMI BINTI MARYASAN
4.JUWARDI
69 — 16
Meghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.741.000.00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
222 — 31
M E N G A D I L I- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.638.500,- (enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya;
31 — 14
MENGADILI
- Menghukum para pihak untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
72 — 5
- Menghukum Para Pihak untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yangtelah disepakati tersebut diatas;
- Membebankan kepada Para Pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 66.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
1.Syahrial
10.Anizar
11.Ali Amran
12.Mahyuddin
13.Roslaini
14.Rohani
15.Rohana
16.Erlinawati
17.Bujang suryanto
18.Rosnalis
19.Akhirman
20.Nurhayati
21.Azwar Efendi
22.Supardi
Tergugat:
21.Joni herponi
22.Gubernur Sumatera Barat
23.Kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi sumatera barat
24.Kepala kantor badan pertanahan nasional kabupaten padang Pariaman
25.Kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi sumatera barat
26.Bupati padang Pariaman
27.Camat enam lingkung
28.Wali nagari parit malintang
29.Kerapatan adat nagari parit malintang
94 — 83
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.919.000,00 (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
BRI UNIT GLAGAHAGUNG
Tergugat:
1.GALLO DEN JOVI
2.Hj RUSMI
3.H MUHAMMAD NUR YASIN
26 — 12
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihakbaik Pihak Penggugat dan Pihak Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)masing-masing separuhnya
PT. Bank Perkreditan Rakyat Gema Ampek Koto Sejahtera
Tergugat:
1.EKI EFRIANTO
2.NUR HAMIDA
28 — 4
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang dicapai pada persidangan tanggal 2 Januari 2019 tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
1.SUGIAN NOOR
2.Drs. USMAN DP, M. Pd. MM
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
67 — 20
Menghukum kedua belah pihak, yaitu Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 551.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah), masing masing separuhnya;
CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR PELAYANAN KEFA UTARA,
Tergugat:
1.Agustinus M. Kolo
2.Martha Siki
139 — 3
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp546.000,00 (Lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
suriadi tresno
Tergugat:
ferdinandes rudius nahak
38 — 15
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) .masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
1.Alvin Prayitno
2.Septian Dwi Prayitno
Tergugat:
Edwin Prayitno
61 — 17
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat/Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);
24 — 0
M E N G A D I L I:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2024;
Dr. Dra. ANASTHASIA TRIWULAN BUDISAPTORINI, MM
Tergugat:
1.YAYASAN JAYA NEGARA MALANG
2.STIEKN JAYA NEGARA MALANG
Turut Tergugat:
KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH VII
34 — 16
MENGADILI :
- Menghukum pihak Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 921.000,- (sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI : Menghukum pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II sertaTurut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujuitersebut;4 Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 921.000, (Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah)masingmasing separuhnya
Pt. Bank Rakyat Indonesia Unit Ciawi Baru
Tergugat:
1.H. Rahmat Hidayat
2.A`ing
47 — 2
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;