Ditemukan 10027 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kefarmasian
Register : 21-08-2015 — Putus : 28-09-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 28 September 2015 — -MUHAMMAD MAULID Als. ULID Bin AHMAD KHOSAIRI
4313
  • dijelaskan dalamPP No, 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1Ayat (1).
    Sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetikasebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan Pasal 1 Ayat (4);Bahwa ahli menerangkan bahwa persyaratan untuk melakukanpekerjaan Kefarmasian adalah seseorang yang termasuk dalamTenaga kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasianyaitu tenaga
    Untuk obat bebas terbatas blsa dfjual di pedagang eceranobat / toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan,sedangkan untuk obat keras, narkotika dan psikotropika hanyaboleh di jual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan sepertiRumah Sakit dan Puskesmas;Untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukanoleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang bolehdisimpan tidak ada aturan khusus.
    Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker;Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalanl Pekerjaan Kefarmasian, yangterdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker;Halaman 11 dari21 Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.RtaSedangkan yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah PekerjaanKefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk
    Pemerintah Daerah Kabupaten / kota sesuaikewenangannya serta Organisasi profesfmemina dan mengawasipelaksanan pekerjaan kefarmasian sebagaimana di jelaskan PPNo.51 Tahun 2009 tentng Pekerjaan Kefarmasian pasal 58;Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro masuk dalam sediaanfarmasi;Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro obat ini sudah di batalkaniin edamya sesuai dengan Keputusan Kepaia Badan PengawasObat dan Makanan RI No.
Register : 07-05-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 15-01-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 82/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 14 Januari 2013 — H. ABDUL MUTHALIB Bin ALAUDIN (alm)
3215
  • ABDUL MUTHALIB Bin ALAUDIN (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukantindakan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ABDUL MUTHALIBBin ALAUDIN (alm)dengan' pidana denda sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) subsidiar 2 bulankurungan.3.
    ;e Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;e Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;2.
    , dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan
    dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker maupun asisten apoteker, serta tidak mempunyai sertifikasiuji kompetensi
    bukan di toko obatbiasa sebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijual olehterdakwa yang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan / mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasiantersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan,maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian24dan
Register : 17-09-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 262/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 4 Nopember 2015 — -Syamsul Arifin alias Pa RT Bin Ruslan
243
  • Rtaresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes Rl Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (apotek,toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitas distribusi/penyalur) ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang
    Renny Haslinda, S.Si, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa benar menurut ahli Hj.
    Renny Haslinda,S.Si, Apt bahwa pada pokonya bahwa sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Pasal197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sesuai dengan Pasal 106 ayat (1)sediaan farmasi
Register : 07-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Alfano Arif Hartoko SH
2.Dimas Satria Putra,SH
Terdakwa:
Muhammad Riduan Bin Abdul Hamid
326
  • Isar membeli sebanyak 20 (duapiluh) butir dekstro dengan harga Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah)dengan cara para pembeli datang ke rumah terdakwa;Bahwa sediaan farmasi jenis DEXTRO yang diedarkan terdakwa tidakmemiliki jin edar, dan terdakwa sudah menjual belikan obat jenis DEXTROselama 3 (tiga) bulan;Bahwa Terdakwa menjual obat dextro tersebut tidak ada ijin dari pihakyang berwenang;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian.
    No. 36 tahun 2009 tentang kesehatandan PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izinpraktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa benar farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UU RI No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan;Bahw benar persyaratan yang harus dimiliki seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana
    tercantum dalam pasal 2 PERMENKES RI No.Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2019/PNRta889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktek dan jijin kerjatenaga kefarmasian; Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian yang dimana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian; Bahwa benar tidak semua orang diperbolehkan praktek kefarmasiankarena syarat dan ketentuan tenaga
    kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izinpraktek dan jjin kerja tenaga kefarmasian; Bahwa benar yang dimaksud dengan obat bebas adalah obat yang dapatdijual bebas pada umum berupa suplemen vitamin, obat gosok, beberapaanalgetik dan beberapa antasida ditandai dengan lingkaran berwarna hijaudengan tepi lingkaran warna hitam; Bahwa benar yang disebut dengan obat bebas terbatas adalah obat yangdapat dijual dalam jumlah terbatas untuk pengobatan, obatobatan
    Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian. Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hj.
Register : 20-06-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 30-08-2012
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 63/Pid/B/2012/PNBS
Tanggal 8 Agustus 2012 — HURA
485
  • PATRIA DAHELEN, Apt, dibawah Sumpah , pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan darah , hubunganperkawinan maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;e Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Seksi pemeriksaan Balai Besar POM Padang danmempunyai keahlian di bidang kefarmasian;e Bahwa keahlian saksi diatur di dalam UU dan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;e Bahwa yang diatur di dalam UU dan PP No.51 tahun
    (2) Pekerjaan Kefarmasiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk itu.Menimbang, bahwa di dalam pasal 1 angka 3, angka 5 dan 6 PP No.51 tahun 2009 yangdimaksud Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.Sedangkan Tenaga TeknisKefarmasian
    Kesehatan No 889/MENKES/PER/V/2011Tahun 2011 Tantang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian dimana dalammenjalankan pekerjaan kefarmasian yaitu untuk Apoteker harus memiliki Surat Izin PraktikApoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untukdapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian maupun Surat IzinKerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikankepada Apoteker
    untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi ataufasilitas distribusi atau penyaluran.sdangkan untuk Tenaga Kefarmasian harus memiliki Surat IzinKerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yangHal 9 of 14 perkara No: 63/Pid.B/2012/PN.BSdiberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian.Menimbang, bahwa yang dimaksud Praktik Kefarmasian dalam pasal 108 UU No 36
    yang berkaitan dengan Sediaan Farmasidengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien yangdidasarkan kepada Standar Profesi , Standar prosedur Operasional dan Standar Kefarmasian;Menimbang, bahwa yang di maksud Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankanpraktik profesi kefarmasian secara baik, Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulisberupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Standar Kefarmasian yaitupedoman untuk melakukan Pekerjaan
Register : 15-06-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Bln
Tanggal 20 Juli 2017 — Maskur Bin H. Abdul Wahab (Alm)
3725
  • Selanjutnya ditanyakan tentang kepemilikan dan ada tidaknyamemiliki keahlian dalam melakukan praktik Kefarmasian Terdakwamengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa dan terdakwa tidakmemilki keahlian dalam kefarmasian karena Tedakwa hanya lulusan SDsaja.
    seseorangyang termasuk tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi/AsistenApoteker;Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu. sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan,pendistribusian/penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan
    ) sepanjang kalimat, ... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturanperundangundangan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidakdimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian,dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentudapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokterdan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalamkeadaan darurat yang mengancam keselamatan
    Dan dipertegas olehKeputusan MK 12/PUVIIV2010 yaitu, bahwa Praktik Kefarmasian diakuidan dilaksanakan oleh Tenaga Kefarmasian kecuali Dalam keadaan daruratyang mengancam keselamatan jiwa, dokter, dokter gigi dan perawat dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas;Bahwa persyaratan untuk mendirikan Apotik dan Mengedarkan sediaanfarmasi dan alat kesehatan adalah sebagai berikut: ljazah Apoteker; Surat Sumpah Apoteker; KTP apoteker; NPWP;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagaimana yangdipersyaratkan
    pada UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan danKeputusan MK 12/PUVIIV2010, dimana Terdakwa bukan merupakantenaga Kefarmasian atau tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi,bidan serta tenaga keperawatan.
Putus : 06-11-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 219/Pid.Sus./2013/PN.Kdr
Tanggal 6 Nopember 2013 — WAHYU ENDRO CAHYONO
473
  • Menyatakan Terdakwa WAHYU ENDRO CAHYONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU
Register : 10-07-2012 — Putus : 07-11-2012 — Upload : 27-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 137/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 7 Nopember 2012 — NURUL HIDAYAH Binti MUHRANI
2710
  • ;Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;e Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;2.
    ;Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum jugamenghadirkan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten kotabaruyaitu sdr.
    , dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan
    dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker maupun asisten apoteker, serta tidak mempunyai sertifikasiuji kompetensi
    bukan ditoko obat biasa sebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijualoleh terdakwa yang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan / mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasiantersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan,maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan
Register : 11-04-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Pkp
Tanggal 24 Juli 2013 — TAMZIS Als AZIS Bin MASMUDI
867
  • harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan , sedangkan terdakwa berpendidikan SMA dan tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
    tanpa keahliandan kewenangan yang telah dilakukan oleh TAMZIS bin MASMUDI aliasAZIS;Bahwa pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalamPasal 1 PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;e Bahwa6 (enam) Item obat obatan
    berbasisS1 sedangkan dengan Asisten Apoteker merupakan lulusan kefarmasian berbasissetaraf Sekolah Lanjutan Atas;Bahwa yang membedakan antara Toko Obat dan Apotek Sebagaimanaketentuan dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian , Toko Obatdiartikan sebagai sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obatobat bebasdan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran sedangkan Apotekdiartikan sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktekkefarmasian oleh Apoteker;Bahwa seorang Asisten
    ,Apt, yang dimaksud denganpekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;Bahwa benar Kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 September 2011sekira pukul 13.30 wib
    ,Apt, yang dimaksuddengan pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, padahari Rabu, tanggal 21
Register : 20-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Nga
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
Ni Ketut Suarniti
3925
  • Menyatakan terdakwa NI KETUT SUARNITI bersalahmelakukan tindak pidana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang meliputipembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukanoleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan ketentuan
    tanggal 14maret 2019 sekitar pukul 14.45 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Maret tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019bertempat di Toko Mekar yang beralamat di dalam area Pasar TegalCangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Propinsi Ballatau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksadan mengadili perkaranya setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
    WAYAN EKA RATNATA,APT menyatakan bahwa terdakwa tidakmemiliki kKewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yangberkaitan dengan pengelolaan obat keras daftar G, karena Tedakwatidak memiliki dasar pendidikan dibidang kefarmasian dengankualifikasi pendidikan Apoteker dan tidak memiliki jin yang sesuaiketentuan.Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Menimbang
    Unsur "Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana di maksud dalam Pasal108Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    , sedangkan yang termasuk tenaga kesehatan antara lain TenagaMedis, Tenaga Perawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakatdan lain lain;Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri dari :Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker; Menimbang, bahwa menurutPeraturan
Register : 02-07-2012 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 17-09-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 142/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 11 September 2012 — ERNI DIAH Binti H. MUHDASEN
204
  • Bahwa obat Dextromethorphanadalah termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yang dapat diperoleh di tokoobat berizin yang memiliki penanggungjawab teknis kefarmasian.
    tanpa keahlian kefarmasian, dimanaterdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar jam 10.00 Wita.
    HUSAIN.Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kotabarudalam perkara terdakwa yang telah mengedarkan obat yang tidak ada izin edarnyadan telah melakukan praktek kefarmasian tanpa keahlian kefarmasian, dimanaterdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar jam 10.00 Wita.
    tanpa keahlian kefarmasian,dimana terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar jam10.00 Wita., di rumah terdakwa di Desa Sungai Bali, Rt. 01, Kecamatan PulauSebuku, Kabupaten Kotabaru.Terdakwa membenarkan keterangan saksi.Saksi RIZALI HARDI.Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kotabarudalam perkara terdakwa yang telah mengedarkan obat yang tidak ada izin edarnyadan telah melakukan praktek kefarmasian tanpa keahlian kefarmasian, dimanaterdakwa ditangkap
    dan obatobatan tersebut hanya disimpan pada lemari yang bukan dikhususkanuntuk menyimpan obat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa
Putus : 21-11-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PN MADIUN Nomor 223/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 21 Nopember 2013 — SRI MURYATI binti PARTO WIRYO
996
  • Sultan TrenggonoNo.252, RT.17, RW.04 Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiunatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Madiun, terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalamPasal 108.
    LIDYAWATI HARTONO ;Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baikkarena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyaihubungan pekerjaan ;Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuangdalam BAP benar ;Bahwa saksi mengerti dihadapan dipersidangan karena adanya terdakwa SRIMURYATI binti PARTO WIRYO tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian ;Bahwa saksi adalah pemilik Apotik ASEAN, yang terletak
    hal tersebutadalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1angka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau penyaluran
    sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apotekersebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk
    , yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesisebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namuntelah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa Revalgin, Penicilin,Sulfadiazin, Super Tetra, Dumocyline, dan Incidal OD oleh karenanya unsur ini telahterpenuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat
Register : 06-10-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 264/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 2 Nopember 2016 — -Bahrun alias Utuh Bacok Bin Ahar
6416
  • Nining Khushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisionalHalaman 7 dari 17 Putusan Nomor 264/Pid.Sus/2016/PN.
    Rtasebagaimana PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan KefarmasianPasal 1 ayat (1) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa yang di maksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana tercantum dalamPasal 197 Undangundang RI No. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai denganPasal 106 ayat 1 sediaan
    Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sekira jam16.30 wita bertempat di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kec.
    NiningKhushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa untuk obat Carnophendalam pengobatan seharihari tidak pernah saksi temukan lagi tapi darikandungannya dapat untuk penyakit rheumatik efek yang timbul adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euforia ;Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan pekerjaankefarmasian tersebut ternyata tidak memiliki pendidikan dan keahlian dalambidang kefarmasian, sehingga perbuatan terdakwa tersebut berttentangandengan peraturan perundangundangan
    ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang' kefarmasian melakukan praktik kefarmasian tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat untuk unsur ke2 (dua) inipun telah terpenuhi ;Ad.3.
Register : 16-12-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN BANJARBARU Nomor 290/PID.SUS/2014/PN.Bjb
Tanggal 13 Januari 2015 — SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm
5436
  • Menyatakan terdakwa SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
    Ekonomi Atas (setara SMA) dan tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apotekermaupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji Kompetensisebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telahmengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diataskepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat kerasdengan tidak menggunakan resep dokterAtas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidakkeberatan;1.
    Ekonomi Atas (setara SMA) dan tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apotekermaupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji Kompetensisebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telahmengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diataskepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat kerasdengan tidak menggunakan resep dokter.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;1.
    Sedangkan yang memiliki keahlian dan kKewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian hanyalah tenaga kesehatan yangmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian yaitu apoteker atau asistenapoteker yang mempunyai Surat Izin kerja dari Depatemen Kesehatan RI.Bahwa benar terdakwa SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm) telahmemiliki, menyimpan dan mengedarkan obatobatan keras daftar G tersebutserta telah melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang
    kesehatan.Bahwa benar orang yang hanya memilikilatar belakang pendidikan resmi S1 dantidak memiliki latar belakang pendidikankefarmasian dengan sendirinya tidakmemiliki kewenangan untuk melakukanpekerjaan kefarmasian.
    Sedangkan yangmemiliki kKeahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasianhanyalah tenaga kesehatan yang memilikilatar belakang pendidikan kefarmasian yaituapoteker atau asisten apoteker yangmempunyai Surat Izin kerja dari DepatemenKesehatan RIBahwa benar terdakwa SUHARDINI BintiSURASANTOSO (Alm) telah memiliki,menyimpan dan mengedarkan obatobatankeras daftar G tersebut serta telahmelakukan pekerjaan kefarmasian tanpakeahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian yang meliputipembuatan
Register : 24-11-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 357/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 12 Januari 2016 — -Husin alias Ambaw Bin Basri
326
  • Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimanadijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1ayat (4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahHalaman 8 dari 22 Putusan Nomor 357/Pid.Sus/2015/PN.
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenagaapoteker dan juga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syaratdan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam Permenkes RINomor 889/Menkes/PER/V/2011, tentang Registrasi, Ijin Praktik dan ijinkerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan/dilarang untukmelaksanakan praktik kefarmasian seperti halnya menjual ataumengedarkan kesediaan
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenaga tekniskefarmasian.
    Nining Khushardiningsih, Apt, yangberwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenagakefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa benar menurut ahli Dra.
    NiningKhushardiningsih, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukanpekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenaga kefarmasian, yang manatenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa menurut ahli barang bukti berupa obat Carnophenproduksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar Gyang sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatanproduksinya sejak tanggal 29 Oktober
Putus : 08-08-2012 — Upload : 18-10-2012
Putusan PN PELAIHARI Nomor 145/Pid.B/2012/PN.Plh
Tanggal 8 Agustus 2012 — JOHANSYAH Bin LISMAN (Alm)
4929
  • obatyang tidak mempunyai tenaga seperti disebutkan diatas maka tidakdiperbolehkan melakukan pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian Obat Keras daftar G atau melayani resep dokter,toko obat hanya boleh melakukan pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian obat bebas, obat bebas terbatas dan obattradisional.Bahwa yang dimaksud dengan Praktik Kefarmasian adalahpekerjaan kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan endistribusian
    Bahwa yang berwenang melakukan Praktek Kefarmasian adalahtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan peraturan perundangundangan dalam hal inimemiliki Surat Ijin Prakteke Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenagakesehatan yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dariApoteker dan tenaga tehknis Apoteker.
    melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidaktermasuk dalam Tenaga Kefarmasian dalam hal ini Apoteker danatau Tenaga Tekhnis Kefarmasian yang memiliki Ijin Prakteik/ IjinKeya.Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas terdakwa menyatakan tidakkeberatan;Hal. 21 dari 35 hal.
    Putusan No.145/Pid.B/2012/PN.Plh.atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional.e Bahwa yang berwenang melakukan Praktek Kefarmasian adalah tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam hal ini memiliki Surat Ijin Prakteke Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga tehknisApoteker.
    kewenangan sesuaiperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa mengenai perbuatan praktik kefarmasian sebagaimana disebutdi atas bersifat alternatif, oleh karena itu maka majelis hakim akan memilih rangkaian katadalam perbuatan praktik kefarmasian tersebut yang paling sesuai dengan perkara ini yaituperbuatan penyimpanan dan pendistribusian obat, dimana hal tersebut harus dilakukanHal. 27 dari 35 hal.
Putus : 26-07-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 154/Pid.Sus/2017/PN.Amt
Tanggal 26 Juli 2017 — - AHMAD Als ABUNG Bin MASRANI.
487
  • satu) buah dompetwarna cokelat merek Levi's berisi uang tunai sebesar Rp. 965.000,(Sembilan ratus enam puluh lima ribu Rupiah) yang diakui Terdakwamerupakan hasil penjualan obat jenis carnophen;e Bahwa saat ditanyakan kepemilikan obat daftar G tersebut Terdakwamengakui obatobatan tersebut adalah milinya dan Terdakwa tidak memilikiHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 154Pid.Sus/2017/PN.Amtizin untuk menegdarkan obat daftar G jensi carnophen, pekerjaan Terdakwajuga tidak afa hubungannya dengan praktek kefarmasian
    ;Bahwa efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kKeahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen
    ;Bahwa efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkan obatcarnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinas kesehatanatau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen
    ;Bahwa benar efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa bena rTerdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataulatar belakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah benar Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa benar Terdakwa menjual atau mengedarkan
Register : 11-04-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 10 Mei 2016 — -ABDUL AZIS Alias AJIS Bin SYAHRANI
326
  • Candi Laras SelatanKabupaten Tapin, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksadan mengadili perkara ini, tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan telah melakukanpraktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN. RtaBahwa pada waktu dan tempat terurai diatas, Saksi RIZKI ANDREANTOdan Saksi M.
    , sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis Kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan
    menjalankan pekerjaankefarmasian wajio memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupaSIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayananoOkefarmasian.o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan.o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan
    PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal17 ayat 1 dan 2).Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.RtaBahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor889 / MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izinkerja tenaga
    adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 12-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 207/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
Terdakwa:
M. ABDU SALAM Als SALAM Bin H. MANSYUR
3714
  • MANSYUR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ABDU SALAM Alias SALAM Bin H.
    Samco Farma adalahsediaan farmasi;Bahwa untuk mendapatkan obat keras atau daftar G harus dengan resepdokter yang dibeli lewat apotek;Bahwa penggunaan obat keras tanpa petunjuk seorang apoteker atau resepdari dokter akan mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas, danefek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan;Bahwa orang yang berpendidikan MTsN sederajat SLTP (tamat) dan tidakmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidak termasuk golongantenaga kefarmasian sehingga
    tidak memiliki kKeahlian dan kKewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian;Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa M.
    Terdakwa sendiri yang melakukan praktik kefarmasian danmelayani pembelian obat di warung tersebut. Sedangkan Terdakwa menjualobatobatan tersebut kepada masyarakat yang datang ke warungnya tanpamenggunakan resep dokter;Bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah harus memilki latar belakang pendidikankefarmasian, ada penanggung jawab dari tenaga farmasi, dan surat izin yangdikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
    Adapun yang berwenang dan boleh melakukankegiatan kefarmasian adalah sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit,puskesmas, PBF, asisten apoteker, analisis farmasi, apoteker, dan para penjualserta pedagang obat tradisional serta bahan kosmestik yang telah memenuhistandar kefarmasian dan ada izin mendistribusikan/menjual dari Dinas Kesehatandan atau Departemen Kesehatan (Menteri Kesehatan).
    Sedangkan orang yang berpendidikan MTSN sederajatSLTP (tamat) dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidaktermasuk golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dan pertimbangantersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk menjual obat keras daftar G dan W tersebut di toko kelontongmilik Terdakwa;Halaman 17 dari 21 halaman Putusan
Register : 27-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 8 April 2015 — -MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI
317
  • MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI;Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.RtaBahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat,pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalsebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (i).
    INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri
    ;e SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai denganPERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan liin kerja TenagaKefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Sehingga fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yangdigunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaituapotek, instalasi farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko obatatau Praktek bersamaBahwa
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108 orangyang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga apoteker danjuga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syarat dan ketentuantenaga kefarmasian yang diatur dalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA,NOMOR 889/MENKES/PER /V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijinkerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan / dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau
    Dalam hal ini yang memilikiHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Rtakeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.