Ditemukan 9122 data
MALIKI
Tergugat:
1.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2.PEMERINTAH DESA BILEBANTE
3.KEPALA DUSUN BILEBANTE
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
143 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan lewat waktu (Daluwarsa);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantlijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang adalah sebesar Rp.3.419.000,- (tiga juta empat ratus sembilan
Hj. Mini
Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palu
Intervensi:
Hj. Mustasia
146 — 26
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat daluwarsa;
Dalam Pokok Sengketa:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
83 — 73
I -----------------------------------DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :------------------------------------------------------- Menolak permohonan Para Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk menunda pemberlakuan objek sengketa ;---------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telah melewati tenggang waktu (daluwarsa
GUGATAN LEWAT WAKTU (DALUWARSA) 52Bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanahberbunyi Sebagai berikut : "dalam hal atas suatu bidang tanah yang sudahditerbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yangmemperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya,maka pihak lam yang memperoleh hak atas tanah itu.
Dra. Sofietje Silvana Maramis Gossett, SH., MA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Intervensi:
GUUSYE HANOCH RUNTUKAHU
127 — 51
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai Gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa);
DALAM POKOK SENGKETA:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Membayar Biaya dalam sengketa ini Sejumlah Rp. 7.930.000,- (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Eksepsi Gugatan Lewat Waktu (Daluwarsa);3. Eksepsi Gugatan tidak jelas objeknya;4. Eksepsi Gugatan Kabur (obscuur libel);Menimbang bahwa ketentuan mengenai eksepsi diatur dalam pasal77 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Jo UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang PeradilanTata Usaha Negara (Selanjutnya dalam pertimbangan hukum ini akan disebutUU PTUN) yang menyatakan :1.
Eksepsi Gugatan lewat waktu (Daluwarsa) ;Menimbang, bahwa Tergugat Il Intervensi dalam memformulasikaneksepsi lewat waktu (daluwarsa) telah secara terpisah mendalilkan eksepsilewat waktu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 55 UU PTUN danketentuan Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997;Menimbang, bahwa terhadap hal demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan secara bersamaan mengenai eksepsi dimaksud sebagaiberikut:Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 32 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 24 ayat (2)
sertipikat dan Kepala KantorPertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan kePengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikattersebut.Halaman 41 dari 48 Putusan 01/G/2018/PTUN.MdoMenimbang, bahwa pembacaan tekstual terhadap norma diatasmengandung makna perlindungan hukum dengan persyaratan yaitu : Memperoleh tanah dengan itikad baik; Menguasai tanah secara nyata;Menimbang, bahwa dihubungkan dengan konteks pemeriksaansengketa ini untuk menentukan gugatan penggugat telah daluwarsa
telahditerima maka terhadap eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebihlanjut;DALAM POKOK SENGKETA :Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi mengenai gugatanPenggugat lewat waktu (Daluwarsa) telah dinyatakan diterima, maka MajelisHakim berpendapat tidak perlu mempertimbangkan lagi terhadap pokoksengketanya, dan telah cukup alasan hukum untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak diterima;Menimbang, bahwa dengan tidak diterimanya gugatan Penggugat,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Undang Undang
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara jo Undangundang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peraturan Perundang Undangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan.MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai GugatanPenggugat lewat waktu (daluwarsa
Terbanding/Terdakwa : FREDYANTO SULISTIO Anak dari THIO SUY TJONG
156 — 90
PDM 90/Samar/10/2017 tidakdapat dituntut karena gugur atau telah daluwarsa karena perbuatan pidanayang diduga dilakukan oleh Terdakwa sudah lama yaitu dari tahun 2001 ketahun 2015 sudah berjarak + 14 tahun dan baru dilaporkan sekitar bulan Juni2015, maka berdasar ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP Penuntutansudah gugur karena daluwarsa;2.
Hal ini tersimpul dalamPasal 78 KUHP yang menentukan :Pertama : Daluwarsa semua pelanggaran dan kejahatan yangdilakukan dengan percetakan adalah 1 tahun ;Kedua : Daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaDenda, Pidana Kurungan, atau Pidana Penjarapaling lama 3 tahun adalah 6 tahun.Ketiga : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan PidanaPenjara lebih dari 3 tahun adalah 12 tahun ;Keempat : daluwarsa kejahatan yang diancam dengan pidanamati atau pidana penjara seumur hidup adalah 18tahun ;Hal. 27
Dalam konteks teori paling tidak ada empat perhitungandimulainya tenggang waktu daluwarsa yang tentunya tidak terlepasdari rumusan delik yaitu ada 4 yaang diuraikan sebagai berikut :Pertama : Jika delik tersebut dirumuskan secara formal, makatenggang waktu daluwarsa dihitung sejak semuaunsur delik terpenuhi;Kedua : Jika delik tersebut dirumuskan secara materiil,maka tenggang waktu daluwarsa dihitung sejakakibat perbuatan itu terjadiKetiga : Jika delik tersebut menghendaki adanya syarattambahan, maka
tenggang waktu daluwarsa itudihitung sejak syarat tambahan itu terjadi.
Dalam delikpemalsuan, daluwarsa mulai dihitung sehari setelan barang yangdipalsukan digunakan. Artinya daluwarsa mulai dihitung sejaktanggal 24 Maret 2011. Akan tetapi daluwarsa tersebut ditangguhkansejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 10 April 2013 kerenaada sengketa Prejudisial. Tenggang waktu daluwarsa kembalidihitung sejak tanggal 11 April 2013.
dr. ADJIT SINGH GILL, MD (Gugatan OOD)
Tergugat:
Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bogorselaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Waduk Sukamahi
365 — 170
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Daluwarsa;------------
DALAM POKOK SENGKETA ;--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);-----
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalildalil gugatan ParaPenggugat kecuali yang secara tegas diakui dan menguntungkan Tergugat ;TENTANG GUGATAN DALUWARSA;Bahwa ketentuan Pasal 55 UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara menegaskan "Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90(sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;Ketentuan mengenai tenggang waktu dipertegas kembali dengandikeluarkannya Surat Edaran
perkara, danHalaman 35 dari 51 halaman Putusan Perkara Nomor: 119/G/2019/PTUN.BDGsebaliknya jika eksepsi Tergugat diterima, maka Majelis Hakim tidak perlu lagimempertimbangkan dalam pokok perkaranya; Menimbang, bahwa dengan mengikuti sistimatika tersebut diatas, MajelisHakim selanjutnya akan mempertimbangkan Eksepsi Tergugat tersebut;DALAMEKSEPSI;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi dalam jawabannya tertanggal 13 Januari 2020 pada intinyatentang gugatan daluwarsa
olehPasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan MengadiliPerbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan(onrechtmatigeoverheidsdaad), 27229202 nnnMenimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbanganpertimbangan hukumdi atas menunjukkan bahwa Penggugat mengajukan gugatan telah melampauitenggang waktu yang telah ditentukan secara tegas dalam peraturan perundangundangan maka eksepsi Tergugat tentang gugatan daluwarsa
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administrasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahandan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atauPejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan; MENGADILIDALAM EKSEPSI ; Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Daluwarsa
68 — 55
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat lewat waktu/daluwarsa;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.573.000,00 (delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Terbanding/Terdakwa : TRIADI SULISTIO Anak dari THIO SUY TJONG
188 — 400
Karenadalam ketentuan Pasal 79 KUHP tenggang daluwarsa mengenai pemalsuan atauperusakan mata uang, mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu ataumata uang yang dirusak digunakan.
Oleh karenanya, menghitung tenggang daluwarsa penuntutanadalah dari sejak pada hari sesudah barang digunakannya;Sedangkan adanya tafsir bahwa waktu kadaluwarsa penuntutan berdasarkanketentuan Pasal 79 KUHP yang berbunyi: Tenggang waktu kadaluwarsa mulaiberlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan".
Bandung Nomor: 261/Pid/2014/PT.Bdg tanggal 24 September 2014, Majelis Hakim membatalkan putusanpengadilan Negeri (PN) Bekasi yang semula Majelis Hakim PN Bekasiberpendapat bahwa penuntutan terhadap perbuatan Terdakwa adalahgugur karena daluwarsa dan karenanya penuntutan dari JPU dalamperkara Terdakwa tidak dapat diterima, Majelis Hakim PT.
SMRatau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya surat yang didugapalsu tersebut.Jadi untuk menafsirkan keberlakuan daluwarsa dalam pidana pemalsuanSurat seperti kasus diatas agar tercapai keadilan bagi korban atau orangatau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya surat yang didugapalsu tersebut maka daluwarsa pemalsuan surat itu tenggang waktunyadihitung sejak diketahui oleh korban atau pihak lain yang dirugikan atasdipergunakannya Surat yang dipalsukan atau pemalsuan surat tersebut.Berdasarkan
surat dengan ancaman hukuman yangdidakwakan kepada Terdakwa yakni Primer pasal 266 ayat (2) KUHP danSubsider pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ketentuan yang mengaturmengenai daluwarsa yakni pasal 78 KUHP serta ketentuan yang mengaturmengenai perhitungan dimulainya daluwarsa yakni pasal 79 KUHP.Bahwa dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia dan praktiknya,perhitungan dimulainya daluwarsa dalam perkara pemalsuan surat atausebagaimana dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah dimulaisejak digunakannya
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
RIYADI
69 — 34
2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
.: Bahwa dengan demikian demi tertid administrasi serta untukmemberikan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatPenuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Kopka Mar Riyadi NRP87653 tidak dapat diterima, kecuali apabila di kemudian hariTerdakwa diketemukan atau kembali ke kesatuan, perkaraTerdakwa dapat diajukan ke persidangan kembali sebelum hakmenuntut perkaranya gugur karena daluwarsa.: 1. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter.2.
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan SalinanResmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12Surabaya, dengan ketentuan apabila di kKemudian hari Terdakwadiketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hakpenuntutannya gugur karena daluwarsa.3Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 5 Desember 2017 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh FX. Raga Sejati, S.H.,M.H.
1.ABDULLAH ALHAMID
2.SADIQ ALHAMID
Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
Intervensi:
MAHDIAN NUR NASUTION
218 — 159
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tentang Tenggang Waktu / Daluwarsa ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.940.000,00 (enam juta sembilan ratus empat puluh
Sahat M Nasution, SH
Terdakwa:
Dwi Hartanto
111 — 50
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer sesuai wilayah hukum dimana Terdakwa dan kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untuk diperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II10 Yogyakarta, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer sesuai wilayah hukumdimana Terdakwa dan kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untukdiperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.3.