Ditemukan 641587 data
12 — 5
5 — 0
15 — 9
PENETAPANNomor 1048/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg2, wat yt 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara dispensasi kawin pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh :Ucik Anik Astutik binti Sukani, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan IbuRumah Tangga, bertempat kediaman di Dusun JurusanKemulan RT.006 RW. 002 Desa Sawahan KecamatanTuren Kabupaten Malang, selanjutnya disebut sebagaiPemohon
berwenangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo;Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon, domisili Pemohonberada pada yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka perkara inmerupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Malang;Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkanbahwa Pemohon adalah seorang ayah yang mempunyai anak kandung yanghendak menikah namun belum cukup umur, oleh karena itu Pemohon memilikilegal standing untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin
Pemohon telahmenyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;Menimbang, bahwa P.7 adalah fotokopi ljazah pendidikan terakhir atasnama calon suami anak Pemohon yang memberi bukti bahwa calon suami anakPemohon telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar;Menimbang, bahwa P.8 adalah asli penolakan pernikahan dari PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Turen Kabupaten Malangyang memberi bukti bahwa bahwa persyaratan pernikahan anak Pemohonditolak karena belum terpenuhinya syarat usia kawin
perkawinan merupakan ikatan lahir batin seoranglakilaki dan perempuan sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tanggayang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karenaitu setiap perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, rencanapernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya hanya kurang satu syaratyaitu syarat umur calon isteri yang haruS mencapai usia minimal 19 tahunsehingga harus mendapat dispensasi kawin
Yang belum mencapai 19 tahuntapi sudah mukallaf, Pasal 7 Ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan tentang Perkawinan membolehkan sepanjangada dispensasi kawin dari Pengadilan Agama;Menimbang bahwa Hakim menyadari jika permohonan Pemohon inimelanggar ketentuan Pasal 26 Ayat (1) huruf (c) UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa orang tuaberkewajiban dan bertanggung jawab
7 — 3
8 — 0
10 — 5
18 — 14
8 — 2
8 — 0
8 — 0
5 — 0
8 — 2
9 — 3
7 — 0
11 — 2
9 — 0
11 — 0
18 — 0
7 — 0
8 — 2