Ditemukan 58153 data
46 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan dalam putusan kasasi tersebut juga tidakmenetapkan Penggugat sebagai pemilik tanah sengketa, sehingga tidakberalasan untuk memerintahkan pengosongan dan menyerahkan tanahsengketa kepada Penggugat, hanya Tergugat dihukum untuk membayarganti rugi sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepadaPenggugat; Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali juga mendasarkan adanya novumberupa putusan perkara pidana dan ternyata ada yang bertentangan denganputusan perkara pidana dan juga ada yang bertentangan
44 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa bagian timur tanah Hak Milik Nomor 271 yang ditempati Tergugat,batasnya sesuai Surat Ukur Nomor 19/2006 tanggal 10 Juli 2006 ialah: Sebelah Barat dengan bagian tanah Hak Milik Nomor 271 kepunyaanPenggugat; Sebelah Selatan dengan Jalan/Gang Singa; Sebelah Utara dengan tanah Negara; Sebelah Timur dengan tanah Negara;Yang selanjutnya disebut: tanah sengketa;.
sengketa dalam keadaan kosongdan lestari kepada Penggugat;.
Menyatakan bahwa oleh karena tanah Hak Milik Nomor 271 adalahkepunyaan Penggugat, dengan demikian tanah sengketa yang merupakanbagian dari tanah Hak Milik Nomor 271 adalah juga kepunyaan Penggugat;5. Menghukum Tergugat dan sekalian orang yang memperoleh hak dariTergugat agar mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanahsengketa dalam keadaan kosong dan lestari kepada Penggugat:6.
sengketa seluas 88 m?
Menyatakan bahwa oleh karena tanah Hak Milik Nomor 271 adalahkepunyaan Penggugat, dengan demikian tanah sengketa yang merupakanbagian dari tanah Hak Milik Nomor 271 adalah juga kepunyaan Penggugat;6. Menghukum Tergugat dan sekalian orang yang memperoleh hak dariTergugat agar mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanahsengketa dalam keadaan kosong dan lestari kepada Penggugat:7.
12 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
28 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
21 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dikarenakan Tergugat bukanlah merupakan Pemilik yang sah daritanah sengketa, maka apapun tindakan hukum yang dilakukan olehTergugat , Il, Ill, IV, V, VI dan VII di atas tanah sengketa termasukmembuat suratsurat apapun bentuknya atas tanah yang disengketakanHal. 4 dari 14 Hal. Putusan Nomor 294 PK/Pdt/2015sekarang ini maka suratsurat tersebut tidak sah dan haruslah dibatalkandan dinyatakan tidak sah demi hukum;13.
Memerintahkan kepada Tergugat Il, Ill, IV, V, VI dan VII untuk membongkarbangunan yang berada di atas tanah sengketa dan menyerahkan tanahtersebut kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah dalam keadaan baikdan kosong;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh PengadilanNegeri Palembang terhadap tanah sengketa;7.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala suratsurat bentukapapun yang dikeluarkan/dibuat oleh Tergugat maupun oleh Il, Ill, IV, V, VIdan VII atas tanah sengketa;8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesarRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) perbulan kepada Penggugatterhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembangsampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;9.
Memenintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepadaPenggugat dalam keadaan baik dan kosong;5. Memerintahkan kepada Tergugat Il, Ill, IV, V, VI dan VII untuk membongkarbangunan yang berada di atas tanah sengketa dan menyerahkan tanahtersebut kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah dalam keadaan baik dankosong;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh PengadilanNegeri Palembang terhadap tanah sengketa;7.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala suratsurat bentukapapun yang dikeluarkan/dibuat baik oleh Tergugat maupun oleh TergugatII, Ill, IV, V, Vi dan VII atas tanah sengketa;8. Menghukum Tergugat , Il, Ill, IV, V, VI dan VII untuk membayar biayaperkara sebesar Rp7.690.000,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh riburupiah);Il.
14 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sumber Air Mas, sekarang PT.RasindoPerkasa sebelah Barat : Tanah Darat Jaimar sekarang Jaiman/Kalimselanjutnya seluruhnya disebut TANAH SENGKETA ;Bahwa status tanah sengketa tersebut sewaktu dibeli oleh Penggugatpada tahun 1992 tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan , tidakdalam beban utang dan bebas dari sita, dan Penggugat menerimapenyerahan tanah sengketa langsung dari penjual diketahui oleh KepalaLingkungan dan Kepala Desa pada wakiu itu dan tanah sengketa tersebutlangsung digarap
oleh Penggugat dengan ditanami pohon pisang dan singkong,dan sejak dibeli sampai saat gugatan ini diajukan, seluruh fisik Tanah Sengketamasih dalam penguasaan Penggugat ;Bahwa pada tahun 2001 Penggugat mengurus dan mengajukanpermohonan hak atas tanah sengketa ke Kantor Pertanahan (Agraria)Kabupaten Karawang/Tergugat Il guna memperoleh Sertifikat Hak Milik, danatas dasar permohonan Penggugat tersebut, Tergugat II telah melakukanpengukuran terhadap tanah sengketa milik Penggugat dan diperoleh hasil
untuk memperoleh modal usaha mengelolaperkebunan palawija diatas tanah sengketa, sehinggal ERBUKTI secara hukumbahwa perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum yangsangat merugikan Penggugat sebagai pembeli tanah sengketa yang bertikadbaik yang wajib memperoleh perlindungan hukum ;Hal. 5 dari 14 hal.
No. 1526 K/Pdt/2005Bahwa oleh karena itu Tergugat telah terbukti melakukan perbuatanmelawan hukum dengan menghambat dan menghalanghalangi permohonansertifikat atas tanah sengketa yang diajukan oleh Penggugat, maka menuruthukum dapat dituntut ganti rugi, secara materiil yang seharusnya diperolehPenggugat jika tanah sengketa tersebut telah terbit sertifikatnya, Penggugatakan memperoleh modal usaha sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluhjuta rupiah) ;Bahwa untuk kepastian hukum keberadaan dan luas
tanah sengketa,dimana sebelumnya Tergugat II telah melakukan pengukuran terhadap tanahsengketa akan tetapi surat ukur tersebut belum diterbitkan oleh Tergugat II, danagar tidak hilang keberadaan, letak dan batasbatas tanah sengketa, makasesuai dengan ketentuan hukum tidaklah berlebihan apabila Majelis HakimPengadilan Negeri Karawang berkenan untuk menjatuhkan putusan provisi yangamarnya memerintahkan Tergugat Il untuk dapat menerbitkan terlebin dahuluSurat Ukur atas tanah sengketa dengan bukti sebagaimana
16 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
55 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 500249412005, tertanggal 28 Februari 2005 anehnya sangat bertolakbelakang, hal ini terlinat dan terbaca dalam Surat Tergugat III angka 6 dan 7serta uraian posita angka 22 dan posita angka 23 tersebut di atas;Bahwa oleh karena tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 905 yang proses penerbitannyatelah salah dan keliru, maka secara hukum sudah sepantasnya Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya dihukum untuksegera menyerahkan tanah
sengketa yang terletak di Sungai Seribu, DesaHal. 7 dari 25 Hal.
Nomor 570 26 41.2 2002, tertanggal 6 September 2002, dan Surat Nomor 600 621 41/2003 tanggal 6 Juni 2003 adalah salah dan keliru, sehingga merugikanpihak Penggugat serta bertentangan dengan surat yang diterbitkan olehTergugat Ill Nomor 500 249 41 2005, tertanggal 28 Februari 2005,yaitu dijelaskan pada angka 6 dan 7, sehingga surat Tergugat II a quo tidakberlaku dan batal demi hukum dengan segala akibatnya;Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanyauntuk segera menyerahkan tanah
sengketa di Sungai Seribu, Desa SungaiRaya, Kecamatan Sungai Raya,dahulu Kabupaten Pontianak, sekarangKabupaten Kubu Raya, dengan ukuran lebarnya 60 depa tangan danpanjangnya 125 depa tangan, sekarang dikenal umum dengan jalan ArteriTol Kapuas II (Sungai seribu), Desa Sungai Raya, Kecamatan SungaiRaya,dahulu Kabupaten Pontianak, sekarang Kabupaten Kubu Raya,dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara dahulu dengan Sungai Seribu, sekarang Tanah HMNomor 13510/1997 SU Nomor 9518/1996 a.n.
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanyauntuk segera menyerahkan tanah sengketa di Sungai Seribu, Desa SungaiRaya, Kecamatan Sungai Raya,dahulu Kabupaten Pontianak, sekarangKabupaten Kubu Raya, dengan ukuran lebarnya 60 depa tangan danpanjangnya 125 depa tangan, sekarang dikenal umum dengan jalan ArteriTol Kapuas II (Sungai seribu), desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya,dahulu Kabupaten Pontianak, sekarang Kabupaten Kubu Raya, denganbatasbatas sebagai berikut : Sebelah
15 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
12 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan