Ditemukan 58153 data
36 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat sudah berusaha baik secara kekeluargaan maupunmelalui bantuan Kepala Desa setempat di wilayah tanah sengketa, memintaagar tanah sengketa dikembalikan oleh Para Tergugat kepada yang berhakyaitu Penggugat, tetapi sampai dengan sekarang ini Para Tergugat tetapmempertahankan tanah sengketa dengan secara tanpa hak dan melawanhukum;4.
Bahwa dengan penguasaan atas tanah sengketa oleh Para Tergugat telahmendatangkan kerugian baik secara materi maupun secara moril kepadaPenggugat yang merupakan orang yang berhak atas tanah sengketa dalamperkara ini, maka melalui gugatan ini Penggugat meminta ganti rugi yangHal. 2 dari 12 Hal. Put.
No. 391 K/Pdt/2014ditaksir sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada ParaTergugat, terutama kepada Tergugat 1 (Amaq Wisri) karena kepada dialahyang pertama kali menguasai tanah sengketa dengan tanpa hak danmelawan hukum, kemudian dia pula (Tergugat 1) yang telah menjual/memperalihkan tanah sengketa dengan tanpa hak dan melawan hukumkepada Tergugat 2 (Inaq Sukri);Bahwa untuk menjamin keberhasilan dari gugatan Penggugat dalamperkara ini, maka Penggugat melalui gugatan ini mohon kepada
Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) di atastanah Penggugat Intervensi yang dijadikan tanah sengketa dalam perkara ini;. Menyatakan hukum bahwa tanah seluas kurang lebih 4 (empat) are yangdijadikan tanah sengketa oleh Tergugat 1 Intervensi adalah merupakanpeninggalan dari Guru Aruman (almarhum), ayah Penggugat Intervensi;.
Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak atas tanah sengketa danmenyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah sengketa secaratanpa hak dan melawan hukum;. Menghukum kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang telahmendapatkan hak daripadanya (tanah sengketa) dan terhadap apa saja yangada di atas tanah sengketa agar diserahkan kepada Penggugat dengansecara tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6.
43 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat menguasai tanahsengketa serta mendirikan rumah untuk tempat tinggal Penggugat danbangunan untuk tempat usaha Penggugat;Bahwa, sejak penguasaan tersebut sampai dengan saat ini Penggugatmenguasai tanah sengketa secara terus menerus tanpa adanya gangguandari pihak lain, bahkan berkalikali Bok Paikem menyuruh agar tanahsengketa dibalik nama atas nama Penggugat, akan tetapi karena belum adabiaya Penggugat menunda proses balik nama tersebut;Bahwa, pada sekira tahun 2003 Bok Paikem pernah mengalami
sengketa dari Bok Paikem padatahun 1998 dan telah menguasai tanah sengketa secara terus menerustanpa putus dan tanpa gangguan dari pihak lain, karenanya maka hibahtanah sengketa pada tahun 2006 oleh Tergugat II, cucu dan Bok Paikemkepada Tergugat Ill, 1V dan adalah tidak sah dan batal demi hukum;Bahwa, oleh karena hibah tanah sengketa tidak sah maka penerbitanSertifikat tersebut di atas oleh Turut Tergugat juga menjadi tidak sah danharus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku sebab baikTergugat
Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanah sengketa antara Penggugatdengan Bok Paikem adalah sah;3. Menyatakan perjanjian hibah tanah sengketa dari Tergugat II (Budi Susanto)kepada Tergugat Ill, IV, dan (Mispan, Supardi dan Sih Winarti) adalah tidaksah dan batal demi hukum;4.
klaim Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yangmenyatakan bahwa dia adalah pemilik sah tanah sengketa adalah tidakbenar dan tidak ada payung hukumnya;Bahwa karena sertifikat atas tanah sengketa dalam perkara ini yaituSertfikat Nomor 2399/Desa Sumberberas, tercatat atas nama TergugatKonvensi I, Ill, dan IV, adalah sah menurut hukum maka terdapat cukupalasan apabila kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensidiperintahkan untuk segera mengosongkan objek sengketa dari segala hakdan miliknya serta
dari siapa saja yang memperoteh hak daripadanya, untukselanjutnya menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tanpa beban apapun;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan putusansebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya; Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa dalam perkara ini yangberupa tanah darat seluas kurang lebih 470 m?
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ali Beddu untukdihidupi, sehingga Penggugat dan II sepakat menyerahkan kepada Tergugatsebagai suami Sawaleng tanah sengketa dalam rekonvensi ini yang merupakansebagian tanah yang telah dibeli oleh Muh.
Ali Beddu alm untuk dikelola dandihidupi bersama keluarganya, penyerahan untuk dikelola tersebut bukanlahuntuk dimiliki ;Bahwa pada waktu tanah sengketa dalam rekonvensi ini ada dalampenguasaan Tergugat untuk digarap, Tergugat bersama anaknya selalumenghubungi Penggugat dengan meminta agar Penggugat merelakanTergugat membalik nama tanah sengketa dalam rekonvensi, dari Muh. AliBeddu alm ke Lk. Marding (Tergugat).
Menyatakan tanah sengketa adalah milik bersama Penggugat dengansuaminya Muh. Ali Beddu, dan Penggugat II adalah anak dari Muh. AliBeddu sehingga keduanya/Penggugat dan Penggugat II berhak diatastanah sengketa ;3. Menyatakan, keberadaan Tergugat di atas tanah sengketa dengan alasanmiliknya sendiri adalah tidak syah ;4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa danmenyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat ;5.
63 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
(tanah sengketa)berikut bangunan hotel di atasnya serta kelengkapan hotel yang adadikurangi jumlah uang senilai harga tanah seluas 400 m? yaitu sejumlahRp 800.000.000.
54 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkan Surat Kuasa Insidentiltanggal 1 Maret 2016;Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/T erbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;PenggugatMenimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yangdilakukan atas tanah
sengketa tersebut;Menetapkan bahwa tanah sengketa adalah merupakan hartaHalaman 1 dari 6 hal.
Kupe) adalah ahli waris sah darialmarhum Kawaru yang berhak atas tanah sengketa tersebut;Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah sengketa olehPara Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yangmerupakan hak dan kepentingan Penggugat;Menghukum Tergugat secara tanggung renteng supaya menyerahkanseluruh tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dankosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapathakatau izin dari padanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang
Menetapkan bahwa tanah sengketa yang terletak di Dusun Mabbiring, DesaMario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone adalah merupakan hartaHalaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 1918 K/Padt/2018peninggalan almarhum Kawaru dengan segala akibat hukumnya;3. Menetapkan bahwa Penggugat (Ny. Hj. Kupe) adalah ahli waris sah darialmarhum Kawaru yang berhak atas tanah sengketa tersebut;4.
Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah sengketa olehPara Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yangmerupakan hak dan kepentingan Penggugat;5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng supaya menyerahkanseluruh tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dankosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hakatau izin dari padanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;6.
15 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
55 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanahsawah milik Pengugat tersebut yang menunjukkan peralinan hak kepada oranglain adalah tidak sah menurut hukum;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Blitar agar terlebin dahulu meletakkan sita jaminan atasobjek sengketa dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebutmemberikan putusan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat (Slamet alias SlametWiharjo) adalah pemilik sah atas tanah
sengketa seluas 0,330 Ha. (8300 m2)sebagaimana diuraikan dalam Pethok No. 478/1220/Persil 74 b/S.III9/ yangdikeluarkan oleh Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar,Propinsi Jawa Timur tertanggal 15383 No. 8 atas nama pemegang hakSlamet alias Slamet Wiharijo ;.
(tahun berapa tidak jelas), selanjutnya ... dan yang ada adalah transaksisewa menyewa tidak menyebutkan antara siapa;Pada alinea 3 halaman 2 surat gugatan menyebutkan ...perouatanTergugat dan Il menggarap, menguasai tanah sengketa adalahmelawan hukum...hal ini jelas bertentangan dengan dalil pada alinea 2diatas, dimana disebutkan ada perbuatan/transaksi sewa menyewa, lalumana yang benar ?
Menyatakan bahwa Penggugat (Slamet alias Slamet Wiharjo) adalah pemiliksah atas tanah sengketa selaus 0,330 Ha. (8300 m2) sebagaimanadiuraikan dalam Pethok No. 478/1220/Persil 74 b/S.III9/ Desa Penataran,Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, tanggal 15 Maret 1983 No. 8 atasnama pemegang hak Slamet alias Slamet Wiharjo ;Menyatakan menurut hukum bahwa transaksi jual beli atas tanah sawahsengketa milik Penggugat tersebut antara Penggugat dengan Tergugat danTergugat II tidak pernah ada;Hal. 5 dari 12
21 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
46 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pati, selanjutnya Tergugat dan Tergugat llmenjadi Terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Rembang Nomor77/Pid.B/200/PN.Rbg. yang dalam proses persidangan, Terdakwa (AgusSubiyakto,SH.,) dan Terdakwa (Puj Rahayu) dalam persidangan, Terdakwa (AgusSubiyakto,SH.,) dan Terdakwa (Puji Rahayu) dalam persidangan mengaku menjual jualbeli tanah sengketa HM.
Menyatakan sah jual beli tanah sengketa MH.
hukum berlaku (buiteneffect stellen) ;Menyatakan tanah sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 07/HM/2004 danNomor 08/HM/2004 tertanggal 29 Desember 2004 adalah hak para Penggugat ;10.Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional KabupatenRembang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat Hal. 5 dari 18 hal.
Menyatakan sah pembayaran jual beli atas tanah sengketa antara paraPenggugat/para Pembanding dengan Tergugat dan Tergugat Il/TerbandingHal. 13 dari 18 hal. Put. No.2047 K/Pdt/2009 dan Terbanding Il yang dilakukan dua tahap yaitu tanggal 29 Desember2004 dan tanggal 5 Juli 2005 ;.
Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Desa Tegaldowo, KecamatanGunem, Kabupaten Rembang yang terdiri dari :a) Tanah seluas 26.916 M?
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya tanah / rumah tersebut mohon disebutsebagai tanah Sengketa ;Bahwa Rumah dan tanah sengketa tersebut oleh Penggugat telahditempati dan dikuasai sejak tahun 1995 setelah Jual Beli terjadi, dimanasemasa masih hidupnya Bapak Donoredjo dan isterinya Sriatun tidak ada klaimatau tuntutan dari pihak manapun ;Bahwa pada tanggal 30 April 2002 tanah dan rumah sengketa tersebuttelah dikosongkan / dieksekusi atas permintaan dari Tergugat satu (I) dandibiarkan tanpa perlawanan dari Tergugat dua (Il
Menyatakan hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan satusatunya dari rumah / tanah sengketa ;4. Memulihkan kembali hak dan penguasaan atas tanah sengketa padaPenggugat seperti semula (Restitution in intergrum) dengan terlebih dahulumelaksanakan putusan ini dengan tindakan mengijinkan Penggugat untukmenempati kembali rumah / tanah sengketa seperti sediakala ;5. Menghukum Tergugat dua (II) untuk tunduk pada putusan ini ;6.
Menghukum Tergugat satu (Il) atau siapasiapa yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan tanah sengketa pada Penggugat ;Hal. 3 dari 8 hal. Put. No.1614 K/Pdt/20067. Menghukum Tergugat satu (Il) untuk membayar ganti rugi dan ataupemulinan pada keadaan semula dengan jumlah ~ sebesarRp.1.060.000.000, (satu milyar enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanahsengketa ;9.
Saya sebagai orang awam hukum merasa heranpak, Apa tidak ada ukur ulang dari Badan Pertanahan Nasional ;Karena putusan Mahkamah Agung hanya mengabulkan separoh atausetengah dari tanah sengketa, maka sisanya seharusnya di kembalikanpada saya yang membeli dan menempati tanah itu. Apalagi saya tidak digugat pada perkara terdahulu ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan Kasasi :Hal. 6 dari 8 hal. Put.
53 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap