Ditemukan 125 data
228 — 74
Nopember 2006kepada PENGGUGAT tanpa syarat setelah putusan dalam perkara aquo dibacakan ;Putusan Nomor: 399/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.Halaman 93 dari 102Menimbang, bahwa dalam Hukum Perdata, ganti rugi yang dapat dituntut terhadapseseorang yang melakukan Wanprestasi adalah biaya (kosten) yaitu segala pengeluaran atauperongkosan yang nyatanyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak, rugi (schaden) yaitukerugian karena kerusakan barangbarang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaiandebitur dan bunga (interesten
YULIZAR
Tergugat:
1.Pimpinan PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA Land Operation Rumbai Pekanbaru
2.Direktur Utama PT. CHEVRON PASIFIC INDONESIA
Turut Tergugat:
1.SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI SKKMIGAS
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT KEKAYAAN NEGARA
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BENGKALIS
180 — 64
., dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian, cetakan ke X, Penerbit PT.Intermasa, pada halaman 47, menyatakanGanti rugi sering diperinci dalam tiga unsur : biaya, rugi dan bunga (dalambahasa Belanda : kosten, schaden en interesten). Apakah yang dimaksudkandengan unsurunsur ini?
121 — 28
Namun demikian, perjanjian tersebut tetap harus dibuat dandilaksanakan dengan iktikad baik serta mengindahkan kepatutan,kebiasaan dan undangundang ; Pasal 1250 Burgerlijk Wetboek menentukan bahwa bunga yang dituntutoleh kreditur tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6(enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam undangundang dimaksud ; Akibat hukum dari wanprestasi menurut ketentuan Pasal 1239 BurgerlijkWetboek adalah biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten).Berdasarkan
1087 — 1205
Pada profesi inilah apayang dikenal namanya offiicio nobile, jadi disitu akan dinilai sesuaiperbuatan itu adalah baik atau tidak baik te goodthe trouw atau te kwaderthrouw, maka disitu yang wewenang memeriksa, menerima dan memutusadalah suatu Dewan Kehormatan Profesi itu sendiri ;Bahwa kalau kerugian yang menyangkut wanprestasi, misalnya itu ada 1(satu) macam, yaitu jadi disitu tapi mengandung 3 (tiga) hal, yaitumengandung mengenai costen, interesten dan apa yang namanya seiden,jadi hanya itu saja
490 — 232
Lalu kalimat kedua, namun apabiladia berpendapat perjanjian itu tidak bisa lagi dilanjutkan karena akibat dariwanprestasi itu, maka dia dapat menuntut pembatalan perjanjian disertaidengan tuntutan vergoeding, kosten, schade dan interesten atau bunga;Dalam hal penggugat mengajukan gugatan pembatalan terhadap suatuperjanjian yang di dalamnya telah mengatur kewajiban kewajiban tertentu,artinya perjanjian tersebut merupakan rechigrund dari gugatan, makapenggugat tidak dapat menuntut pengembalian saham