Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 315/PDT.G/2016/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 315/PDT.G/2016/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumpeno |
Hakim Anggota | Baslin Sinaga, Mhmarulak Purba |
Panitera | Sri Taslihiya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.236.462.093.028,- (dua ratus tiga puluh enam milyar empat ratus enam puluh dua juta sembilan puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Membatalkan perjanjian-perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) berikut segala Addendum (perubahan dan penambahannya) yang terdiri dari : a. Akta No.28, tanggal 03 September 2010 tentang Perjanjian Kerjasama Investasi dan Pembangunan Proyek PT. Oceania Development; b. Akta No.75, tertanggal 19 November 2010 tentang Addendum; c. Akta No.27, tertanggal 09 Desember 2010 tentang Addendum II; d. Akta No.87, tertanggal 29 Maret 2011 tentang Addendum III; e. Akta No.91, tertanggal 29 Maret 2011 tentang Perjanjian Antar Pemegang Saham PT. Oceania Development; f. Akta No.29, tertanggal 14 November 2013 tentang Addendum I Perjanjian Antar Pemegang Saham PT. Oceania Development; terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 4.816.000,- (empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 324/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 527 PK/Pdt/2021
Kasasi : 1800 K/Pdt/2018
Pertama : 315/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik526232