Putusan PT JAKARTA Nomor 324/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 324/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Mh I. Nyoman Adi Juliasa. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding I, Pembanding II, Pembanding III, Pembanding IV semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat ;------------------------------------------------------------------------------ Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 315/PDT. G/ 2016/PN.JKT.PST., tanggal 27 Maret 2017 dalam pokok perkara dan menguatkan dalam Eksepsi yang dimohonkan banding tersebut :----------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;------------- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 324/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 324/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 527 PK/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 452 PK/Pdt/2019
Kasasi : 1800 K/Pdt/2018
Lainnya : 315/Pdt.G/2016/PN Jkt.Pst.,
Pertama : 315/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik319216