Ditemukan 129450 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJend.
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17JI. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;diberitahukanMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir iniHalaman 2 dari 7 halaman.
    Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casubiaya pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaaninvestasi dari polis asuransi jiwa
    unit link di jasa asuransi bukanmerupakan bagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutangHalaman 4 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
Putus : 13-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Februari 2019 — ASURANSI JIWA KRESNA VS 1. JONNER PANJAITAN, DK
8448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA KRESNA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG. tanggal 27 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi;Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;3.
    ASURANSI JIWA KRESNA VS 1. JONNER PANJAITAN, DK
    ASURANSI JIWA KRESNA, berkedudukan di 18 ParchPlace SCBD Tower C Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav.5253 Jakarta Selatan, diwakili oleh Kurniadi Sastrawinata,selaku Direktur Utama, yang dalam hal ini memberi kuasakepada Fadjar Rachmat S., dan kawan, Para Pegawai PTAsuransi Jiwa Kresna, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 3 September 2018;Pemohon Kasasi:;Lawan:JONNER PANVJAITAN, Warganegara Indonesia, bertempattinggal di Komp.
    KURNIADI SASTRAWINATA, selaku Direktur PT.Asuransi Jiwa Kresna, bertempat tinggal di Jalan TamanSari Raya, Nomor 56 S, RT 012, RW 004, KelurahanTaman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Gedung SoemitroDjojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 24Halaman 1 dari 12 hal. Put.
    Asuransi Jiwa Kresna di 18 Parch Place SCBD TowerC Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 53 Jakarta Selatan 12190;8. Menyatakan Turut Tergugat tidak cakap menjadi Direktur Tergugatkarena itu tidak layak untuk di contoh atau ditiru;9. Memerintahkan Turut Tergugat Il agar Turut Tergugat selaku DirekturTergugat dapat ditinjau Kembali atau diganti;10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul;Halaman 4 dari 12 hal. Put.
    ASURANSI JIWA KRESNA, tersebut harus ditolakdengan perbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaHalaman 9 dari 12 hal. Put.
Putus : 14-11-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Nopember 2012 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA vs NURYADI, SE.
5238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA tersebut ;
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA vs NURYADI, SE.
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, beralamat di JalanMatraman Raya No. 165167 Jakarta Timur 13140, dalam hal inimemberi kuasa kepada AMRAN SIPAYUNG, Kepala Kantor Cabang(KKC) Kalimantan, beralamat di Jalan A.
    Asuransi Jiwa BumiAsih Jaya Cab. Kalimantan dan hal ini disampaikan melalui Surat Nomor: 175/SDMDKL/2010 tanggal 08 Desember 2010 tentang Pengakhiran Kontrak Kerja terhadapbeberapa karyawan termasuk Sdr. Nuryadi, SE.
    Pasal151 (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 sebagaimana dipertimbangkan dan diputussesuai amar PHI a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT.ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA tersebut harus ditolak ;1011Menimbang, bahwa karena nilai gugatan/tuntutan dalam perkara aquo di bawahRp.150.000.000, (seratus lima puluh
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, dan kawankawan, berdasarkan
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman 2 dari 7 halaman.
    Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biayapemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasidari polis asuransi jiwa
    unit link di jasa asuransi bukan merupakanbagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN danHalaman 4 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
Putus : 23-11-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2616/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 23 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
798 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Register : 06-07-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 193/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 September 2017 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
11036
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Register : 22-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 325/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.JKT.PST.
Tanggal 10 Nopember 2020 — ASURANSI JIWA KRESNA
381174
  • ASURANSI JIWA KRESNA
Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2122 K/Pdt/2022
Tanggal 28 Juli 2022 — SUKU JIWA INDAH, dk
196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUKU JIWA INDAH, dk
Putus : 15-10-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 VS Drs. SUTEKAD, M.M
8280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 240/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Januari 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 VS Drs. SUTEKAD, M.M
    PUTUSANNomor 897 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA $1912,berkedudukan di Gedung Wisma Bumiputera lantai 1721,Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 75, Jakarta Selatan yangdiwakili olen Sutikno Widodo Sjarif, selaku Direktur Utamadan Yusuf Budi Baik, selaku Direktur Bisnis dan Pemasaran,dalam
    yang diderita oleh PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dan siapa saja yang harus bertanggungjawabatas kerugian tersebut, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harusmengajukan gugatan perdata di pengadilan negeni;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi ASURANSI JIWA
Register : 21-08-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST
Tanggal 21 Januari 2019 — SUTEKAD, MM >< ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
207142
  • SUTEKAD, MM >< ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
    Gedung Wisma Bumiputeralantai 17 21 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75, yangdiwakili oleh Sriyanto Muntasram selaku WakilKoordinator Pengelola Statuter Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912 dalam perkara ini memberikan Kuasakepada Siti Arum Adinindyah, S.H., M.H., AAAIJ., JefryRasyid, SH., CLA, Med.
    Asuransi Jiwa Bumiputera karena terdapatpegawai yang masih dalam proses audit dan klarifikasi, danPutusan No.240/Pdt.
    Asuransi Jiwa Bumiputera nomor 124/PS/IX/2017 tertanggal 20September 2017 perihal Tindak Lanjut Penyimpangan Premi Anuitas diKantor Pemasaran Regional Jakarta II, diberi tanda T43 ;Foto copy Surat Pengelola Statuter kepada Agency Director Jakarta IIPT.
    Bumiputera dan PerjanjianBersama Pengakhiran Hubungan Kerja intinya bahwa Penggugat sebagaipegwai perusahaan Asuransi Jiwa Bersama 1912 yang ikut pindah(migrasi) d PT.
    Asuransi Jiwa Bersama (AJB), berhak mendapatkan HakPutusan No.240/Pdt.
Register : 17-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PA BADUNG Nomor 0014/Pdt.G/2018/PA.Bdg
Tanggal 6 Maret 2018 — Polani Bugiwati .Binti Husni Alamsyah Ketut Sugangga.Bin Made Jiwa
3518
  • MENGADILIMenyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ketut Sugangga bin Made Jiwa) terhadap Penggugat (Polani Bugiwati binti Husni Alamsyah);Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.471000 ,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu );
    Polani Bugiwati .Binti Husni Alamsyah Ketut Sugangga.Bin Made Jiwa
Putus : 30-04-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — Asuransi Jiwa Sequis Life
400 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asuransi Jiwa Sequis Life
Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 896/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
6438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
    ./2014,tanggal 12 Maret 2014,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE,beralamat di Gedung SequisLife Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, KebayornBaru, Jakarta Selatan 12920,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap
    Biaya akuisisi adalah kompensasi yangPemohon Banding bayarkan ke agenagen sehubungan dengan penjualan polisasuransi jiwa dan biaya operasional kantor pemasaran. Biaya general &administration dan biaya depresiasi adalah biaya operational perusahaansehubungan dengan kegiatan utama Pemohon Banding sebagai perusahaanasuransi jiwa.
    Putusan Nomor 896/B/PK/Pjk/2015penjualan polis asuransi jiwa, dan tidak ada hubungan dengan biaya untukmemperoleh penghasilan investasi yang bersifat final;Bahwa penghasilan yang bersifat final yang dimaksud Pemeriksa adalahpenghasilan dari deposito, obligasi, saham dan reksadana. Untuk perpanjangandeposito dan obligasi, tidak ada biaya apapun.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)bergerak dibidang asuransi jiwa, dengan produk asuransi yang dijualmeliputi asuransi jiwa ataupun asuransi jiwa yang dikombinasikandengan investasi berupa tabungan dan unit link;8.2.
    Desember 2013 tersebut harusdibatalkan;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.49503/PP/M.XIll/15/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor NomorKEP988/WPJ.04/2012 tanggal 09 Juli 2012, tentang Keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009Nomor 00088/406/09/062/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama : PTAsuransi Jiwa
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1247/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    yang mengandung pertanggunganrisiko kematian alami untuk memberikan manfaat proteksi jiwa bagi pemegangpolis atau orang yang dipertanggungkan;Bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbanding sendirimelalui Surat Nomor S492/PJ.031/2009 ("S492") tanggal 18 Mei 2009 sebagaiJawaban Terbanding atas Surat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesiatanggal 15 Oktober 2008 dan Tindak Lanjut Pertemuan yang MembahasPermasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa ("S492");Halaman 6 dari 27 halaman
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bilaada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    yang merupakan satu kesatuan di dalam Produk Unit Link olehPerusahaan asuransi jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;4.
    Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalah merupakan perusahaanasuransi jiwa dan tidak memberikan jasa pengelolaan investasiBahwa Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalah perusahaanasuransi jiwa yang menyediakan jasa asuransi jiwa sebagaimana yangdimaksud oleh UndangUndang Usaha Perasuransian dan ditegaskan olehketentuan perundangundangan perpajakan, bahwa jasa asuransi atau jasadi bidang asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4Aayat 3 huruf e UU PPN.Bahwa Pemohon PK (dahulu
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PK (dahuluPemohon Banding) adalah Produk Asuransi JiwaProduk asuransi jiwa unit link adalah merupakan produk asuransi jiwakarena: Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan No.104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link (Keputusan Ketua BapepamLK) menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak telahterdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagaiproduk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaat pertanggungandan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link.
Register : 29-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 349/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 18 Agustus 2021 — Asuransi Jiwa Starinvestama Diwakili Oleh : PT. Asuransi Jiwa Starinvestama
Terbanding/Penggugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
1750
  • Asuransi Jiwa Starinvestama Diwakili Oleh : PT. Asuransi Jiwa Starinvestama
    Terbanding/Penggugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 159/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/201914 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakMaret 2011 Nomor 00310/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend.
    Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/2019putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biaya pemeliharaan polistermasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasi dari polis asuransijiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakan bagian dari polisasuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 09-01-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548/B/PK/PJK/2011
Tanggal 9 Januari 2013 — ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
5135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
    No. 548/B/PK/PJK/201 1Bahwa berikut adalah referensi tentang Asuransi Jiwa Unit Link daribeberapa pakar dalam bidang keuangan dan perasuransian,diantaranya :Eddy KA Berutu dalam Rubrik Konsultasi Asuransi ini diasuh Eddy KABerutu, Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia bidang Pendidikan,Pelatihan, dan Pengembangan, tentang "Apa Itu Unit Link", Senin, 20April 2009, http://bisnis.vivanews .com/news/read/50722 apa itu unit link.
    "Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifathibrida.
    Dalam industri asuransi jiwa diIndonesia saat ini, dikenal jenis asuransi tradisional misalnya term life(asuransi jiwa berjangka); whole life (asuransi jiwa seumur hidup),endownent (asuransi jiwa tradisional dengan kombinasi tabungan),serta polis asuransi jiwa modern unit link atau investment link bahkansaat ini mulai dikemas dengan nama baru seperti education link sertaretirement link dan tidak mustahil nama tersebut akan terus bertambahdengan jenis link lainnya.Asuransi jenis ini sangat populer
    Asuransi Jiwa Unit Link adalah asuransi jiwa dimana unitlink dana investasinya dipisahkan dengan dana pertanggunganHal 14 dari 21 hal. Put. No. 548/B/PK/PJK/2011untuk klaim nasabah.
    Jasa asuransi jiwa inilahyang dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Tahun2000 jo Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 Peraturan PemerintahHal 16 dari 21 hal. Put.
Putus : 05-05-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1239 K/Pdt/2021
Tanggal 5 Mei 2021 — PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA VS LEY LESTARI,
676492
  • PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA VS LEY LESTARI,
    PUTUSANNomor 1239 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA,berkedudukan di Wisma Asia, Lantai 11, Jalan Letjend. S.Parman, Kav. 79, Jakarta Barat, 11420, diwakili olehFreddy Thamrin, selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Hendro Saryanto, S.H., M.H.
    berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September2020;Pemohon Kasasi:LawanLELY LESTARI, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol,Nomor 10, RT 01, RW 01, Kelurahan Kauman, KecamatanPonorogo, Kabupaten Ponorogo,;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan NegeriPonorogo untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa
    Menyatakan Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam PolisNomor 204908MD dengan produk Whole Life adalah sah danmengikat menurut hukum;3. Menyatakan pihak Terbanding/semula sebagai Tergugat telah ciderajanji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban membayar klaimasuransi sesuai yang tercantum dalam Polis Nomor 204908MD;4. Menghukum pihak Terbanding/semula sebagai Tergugat untukmembayar kerugian yang diderita oleh pihak Pembanding/semulasebagai Penggugat berupa:4.1.
Putus : 26-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 515 PK/Pdt/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT.AJB BUMI PUTERA 1912), dan kawan-kawan Melawan TIM LIKWIDASI PERSEROAN PT. ASURANSI JIWA JAMINAN 1962
12871 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT. AJB BUMI PUTERA 1912), 2. Drs.H.SUPAWANTO.MBA, 3. H.AHMADI, 4. MADJDI ALI, 5. TUMPAL MARBUN FSAI, tersebut;
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT.AJB BUMI PUTERA 1912), dan kawan-kawanMelawanTIM LIKWIDASI PERSEROAN PT. ASURANSI JIWA JAMINAN 1962
    Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam Likwidasi) padatanggal 4 November 2008 yang dibuat dihadapan Rudi Purnawan, S.H.,M.H.
    Asuransi Jiwa Jaminan1962 dengan cara Tergugat Ill dan Tergugat Il yang dalam Perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962, adalah Direktur Utama dan Komisaris Utamamenugaskan Tergugat V sebagai Aktuaris Internal perseroan PT.
    Asuransi Jiwa Jaminan1962;4Setelah perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 berjalan dan investasidana telah dilakukan, ternyata pada setiap perhitungan akhir tahunperseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapijustru selalu defisit.
    Putusan Nomor 515 PK/Pdt/201412bukan Tim Likwidasi Perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalamlikwidasi);3.
    Asuransi Jiwa Bersama BumiPutera (PT.