Ditemukan 27052 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : mata masa mada maka madya
Penelusuran terkait : Maya defiyana
Putus : 12-02-2015 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN STABAT Nomor 1/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 12 Februari 2015 — EPI MAYA SARI
176
  • 1 Menyatakan Terdakwa EPI MAYA SARI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;2 Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5 Menyatakan
    EPI MAYA SARI
    Stb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : EPI MAYA SARITempat Lahir : Damar CondongUmur/ tanggal lahir : 31 tahun/ tahun 1983Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Serang Jaya HilirKecamatan PematangJaya Kabupaten LangkatAgama : IslamPekerjaan : Mocokmocok Terdakwa
    Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas namaTerdakwa EPI MAYA SARI nomor B3185/N.2.25.6/Epp.2/12/2014tanggal 19 Desember 2014 dari Kepala Kejaksaan Negeri Stabat;b. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat nomor 866/.Pid/2014/PN.Stb tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini;c. Penetapan Hakim Ketua Majelis nomor 866/Pen.Pid/2014/PN.Stbotentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwatersebut;d.
    Menyatakan terdakwa EPI MAYA SARI Bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan di ancam dalamPasal 363 ayat (1) ke4 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EPI MAYA SARI dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan potong tahanan dengan perintah untuk tetapditahan3.
    MAYA SARI bersama dengan temannya SULAIMAN AlsSALEH (DPO) pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 sekira pukul 04.00 WIBatau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan Nopember 2014 bertempat diAreal Blok 26 DC2 Damar Condong Kec.
    Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuAd.1 Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Barangsiapa adalahadanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, danatas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupunrohaninya mampu untuk bertanggung jawabMenimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan EP MAYA SARI selaku Terdakwa mengingat peranannyadalam suatu peristiwa tindak pidana
Register : 03-01-2022 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN GORONTALO Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Gto
Tanggal 10 Januari 2022 — Pemohon:
Maya
3214
  • Menetapkan perbaikan nama Pemohon adalah MAYA SYAFIRA USMAN;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala untuk mencatat perubahan tersebut kedalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Pemohon:
Maya