Ditemukan 3179 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg
Tanggal 17 Oktober 2016 — PT PACIFIC FURNITURE melawan MUHAMAD TATA DIYANTO
9944
  • PT PACIFIC FURNITUREmelawanMUHAMAD TATA DIYANTO
    PACIFIC FURNITURE) menjalankan pekerjaanberdasarkan order.
    Pacific Furniture/ Tergugat hanya akanmemberikan kompensasi 2x gaji ditambah THR Tahun 2016, dengan syaratPenggugat mau membuat pernyataan yang isinya menjamin tidak adakaryawan lain yang akan menuntut kepada Perusahaan PT. Pacific Furniture/Tergugat.
    Pacific Furniture/ Tergugat adalah PMA murni dan direkturnyaorang Philipina; Bahwa Penggugat bekerja di PT. Pacific Furniture sejak bulan September2013 sampai Mei 2016; Bahwa Penggugat belum pernah mendapatkan Surat Peringatan; Bahwa Perjanjian kontrak/ PKWTT yang dibuat oleh PT.
    Pacific Furniture/ Tergugat adalah PMA murni dan direkturnyaorang Philipina; Bahwa Penggugat bekerja di PT. Pacific Furniture sejak bulan September2013 sampai Mei 2016; Bahwa Perjanjian kontrak/ PKWTT yang dibuat oleh PT. Pacific Furniture/Tergugat setiap 6 (enam) bulan sekali dilakukan perpanjangan kontrak; Bahwa Penggugat belum pernah mendapatkan Surat Peringatan; Bahwa masa kontrak Penggugat berakhir sampai bulan Juni 2016; Bahwa alasan PT.
    Pacific Furniture memPHK Penggugat karena order sepi; Bahwa gaji Penggugat selama bekerja PT. Pacific Furniture adalahmenganut UMK Kota Semarang; Bahwa Penggugat bekerja di PT. Pacific Furniture pada bagian OperatorMesin.
Putus : 05-06-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 229 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — PACIFIC INDOBARA
3126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PACIFIC INDOBARA
    PACIFIC INDOBARA, berkedudukan di Jalan Kuningan Raya,Komplek Kuningan City AXA Building Lantai 39, Jakarta Pusat, sebagaiTermohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang paraPemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadapTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu, pada pokoknya
    Pacific Indobara adalah pekerjaan yang bersifattetap, yang mana sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 63 Ayat(1) berbunyi bahwa Dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu di buat secaralisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yangbersangkutan.
    Pacific Indobara (Tergugat), tetapi yang sebenarnyaPara Penggugat adalah sebagai Pegawai /Pekerja/Buruh dari PT.
    Pacific Indobara (Tergugat), tetapi yang sebenarnya Para Penggugat adalah sebagaiPegawai /Pekerja/Buruh dari PT. Faminglevto Baktiabadi bukan Pegawai /Pekerja/Buruh dari Tergugat, seharusnya Para Penggugat menarik PT. Faminglevto Baktiabadisebagai Pihak supaya jelas duduk permasalahannya.
    Pacific Indobara (Tergugat) yang tidakpernah mempunyai hubungan perjanjian kerja dalam bentuk apapun antara para Pekerjayakni Para Penggugat dengan Tergugat, sehingga secara tegas Tergugat tidakmempunyai hubungan hukum dalam bentuk apapun dengan Para Penggugat baik dalambentuk akta/surat perjanjian kerja ataupun hubungan pekerja dengan pengusaha dalamhal ini Tergugat.
Putus : 17-03-2022 — Upload : 08-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 17 Maret 2022 — PT SAMUDRA PACIFIC MARINE VS TASLIM AZIS
16323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT SAMUDRA PACIFIC MARINE dan Pemohon Kasasi II: TASLIM AZIS tersebut;
    PT SAMUDRA PACIFIC MARINE VS TASLIM AZIS
Putus : 07-01-2013 — Upload : 03-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 7 Januari 2013 — INTSIA PACIFIC PERMAI vs ELON SUHERLAN
2423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INTSIA PACIFIC PERMAI tersebut;
    INTSIA PACIFIC PERMAI vs ELON SUHERLAN
    INTSIA PACIFIC PERMAIT, berkedudukan di Jalan Industri RayaIV, Blok AH, No. 1, Desa/Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa,Kawasan Jatake, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberi kuasakepada M. JHON GIRSANG, S.H. dan CHRISTOPHER LP.SIMANJUNTAK, S.H. Para Advokat pada Kantor Advokat danKonsultan Hukum JHON GIRSANG & ASSOCIATES, beralamat diGedung Gajah, Lantai 5, Jalan Dr.
    atau keliru dalam penerapan hukumnya dan keberatan kasasi Pemohon tidakmemenuhi ketentuan Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT.INTSIA PACIFIC
Putus : 20-03-2017 — Upload : 20-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 20 Maret 2017 — HALDIN PACIFIC SEMESTA VS PURBADY JONATAN
10159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HALDIN PACIFIC SEMESTA, tersebut;
    HALDIN PACIFIC SEMESTA VS PURBADY JONATAN
    HALDIN PACIFIC SEMESTA, yang diwakili oleh DirekturAlisjahbana Haliman, berkedudukan di Jalan Jababeka IV BlokC Nomor 3A, Cikarang Industrial Estate, Bekasi 17530, ProvinsiJawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mata RajaSimarmata, S.H., dan kawan, Advokat berkantor di Jalan PahatNomor 21 Klender Jakarta Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 19 Desember 2016;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;LawanPURBADY JONATAN, bertempat tinggal di Kalibaru Dalam4/25 RT 08 RW O9 Kelurahan Bungur, Kecamatan
    HALDIN PACIFIC SEMESTA,tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 110/Pdt.SusPHI/2016/PN.Bdg, tanggal 23November 2016 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri denganamar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam semua
Register : 10-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 432 B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
Putus : 15-05-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 15 Mei 2018 — PT HALDIN PACIFIC SEMESTA VS PURBADY JONATAN,
10950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: PT HALDIN PACIFIC SEMESTA dan Pemohon Peninjauan Kembali II: PURBADY JONATAN tersebut;
    PT HALDIN PACIFIC SEMESTA VS PURBADY JONATAN,
    PUTUSANNomor 46 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT HALDIN PACIFIC SEMESTA, diwakili oleh Direktur UtamaAlisjahbana Haliman, berkedudukan di Jalan Jababeka IV BlokC Nomor 3A, Cikarang Industrial Estate, Bekasi 17530, ProvinsiJawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mata RajaSimarmata, S.H., dan kawan,
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT HALDIN PACIFIC SEMESTA dan Pemohon PeninjauanKembali II: PURBADY JONATAN tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkansebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimAgung pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2018 oleh H. Hamdi, S.H., M.Hum.
Register : 02-05-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — PACIFIC GRANITAMA;
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PACIFIC GRANITAMA;
    Pacific Granitama adalah perusahaan yang bergerakdalam bidang pengolahan batu granit yang hasil produksinya sematamata ditujukan untuk tujuan ekspor ke Singapore. 100% untuk tujuanekspor.
    Pacific Granitama,NPWP: 01.717.987.0223.001, alamat: Jalan Raya Pangka, Nomor 88, Meral,Karimun, Pekanbaru, alamat korespondensi: Menara Batavia Lantai 18, JalanKH. Mas Mansyur Kav.126, Jakarta Pusat, 10220, sehinggga jumlah yang masihharus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :a.
    Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim memberikanpendapatnya sebagaimana tertuang dalam putusan a quo padahalaman 21 alinea ke1 dan ke2 sebagai berikut:Bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, biaya yangdisengketakan tersebut dicatat sebagai biaya transportasi;Bahwa Pemohon Banding juga mengakui adanya kesalahan pencatatanpenjualan kepada Pacific Granite Singapore Pte.ltd, Pemohon Bandingmelakukan pencatatan secara gross, kKemudian pada saat Pacific GraniteSingapore Pte.ltd mengirim
    memo advice yang di dalamnya terdapatbiaya angkut yang menjadi tanggungan Pacific Granite Singapore Pte.ltdberikut tagihan dari pemilik kapal kepada Pacific Granite SingaporePte.ltd, Pemohon Banding keliru dalam melakukan jurnal penyesuaian;Halaman 16 dari 20 halaman.
    Pacific Granitama, NPWP: 01.717.987.0223.001,alamat: Jalan Raya Pangka, Nomor 88, Meral, Karimun, Pekanbaru,alamat korespondensi: Menara Batavia Lantai 18, Jalan KH.
Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5532 B/PK/PJK/2022
Tanggal 24 Nopember 2022 — PT PACIFIC INDOMAS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
12018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PACIFIC INDOMAS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Register : 14-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2748 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PACIFIC INDOMAS;
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PACIFIC INDOMAS;
    PUTUSANNomor 2748/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU2141/PJ/2018, tanggal 17 April 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
    Pengadilan Pajak NomorPUT109085.99/2014/PP/M.IVA Tahun 2018, tanggal 06 Februari 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dan membatalkan SuratKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus NomorS8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 November 2016 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yangTidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00532/107/14/059/15 tanggal8 Oktober 2015 atas nama: PT Pacific
    Menyatakan bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor S8171/WPJ.07/2016tanggal 14 November 2016 tentang Pengembalian PermohonanPengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang TidakBenar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015atas nama: PT Pacific Indomas, NPWP: 01.957.685.9059.000,beralamat di Menara Kadin Lantai 17 Jalan Hr.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — PACIFIC GRANITAMA
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PACIFIC GRANITAMA
    PACIFIC GRANITAMA, tempat kedudukan di JI.
    Tidak adanya pertimbangan aspek penting berupa ruang lingkupkegiatan usaha Pemohon BandingBahwa dalam uraian pertimbangan penolakannya, Terbanding tidakmempertimbangkan tentang ruang lingkup kegiatan usaha PemohonBanding, yaitu PT Pacific Granitama adalah perusahaan yang bergerakdalam bidang pengolahan batu granit yang hasil produksinya sematamata ditujukan untuk tujuan ekspor ke Singapore. 100% untuk tujuanekspor.
    Pacific Granitama, NPWP: 01.717.987.0223.001, alamat: Jl. Raya Pangka No.88, Meral, Karimun, Pekanbaru, alamat korespondensi :Menara Batavia Lantai 18, Jl. KH. Mas Mansyur Kav.126, Jakarta Pusat, 10220,sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak :a.
    Putusan Nomor 271 /B/PK/PJK/2014bahwa Pemohon Banding juga mengakui adanya kesalahanpencatatan penjualan kepada Pacific Granite Singapore Pte.Ltd,Pemohon Banding melakukan pencatatan secara gross, kemudianpada saat Pacific Granite Singapore Pte. Ltd mengirim memoadvice yang didalamnya terdapat biaya angkut yang menjaditanggungan Pacific Granite Singapore Pte. Ltd berikut tagihan daripemilik kapal kepada Pacific Granite Singapore Pte.
    Pacific Granitama, NPWP:01.717.987.0223.001, alamat: Jl. Raya Pangka No.88, Meral, Karimun,Pekanbaru, alamat korespondensi : Menara Batavia Lantai 18, Jl. KH.
Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5538 B/PK/PJK/2022
Tanggal 24 Nopember 2022 — PT PACIFIC INDOMAS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PACIFIC INDOMAS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 25-11-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4662/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC INDOMAS
57118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC INDOMAS
Putus : 05-06-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — PACIFIC INDOBARA
7338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PACIFIC INDOBARA
    PACIFIC INDOBARA, berkedudukan di Jalan KuninganRaya, Komplek Kuningan City AXA Building Lantai 39, JakartaPusat, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang paraPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat s/d Penggugat X telahmengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat diHal. 1 dari 28 hal.Put.Nomor 230 K/Pdt.SusPHI/2014muka persidangan Pengadilan
    Pacific Indobara tidak mempunyai Peraturan Perusahaan inijelas suatu perbuatan melawan hukum karena menurut Pasal 108 ayat(1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 berbunyi : bahwapengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurangkurangnya 10(sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulaiberlaku setelah disyahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dandapat ditindak pidana sesuai dengan pasal 188 ayat (1) dengan sanksipidana denda paling sedikit Rp5.000.000, (lima juta rupiah) dan palingbanyak
    Pacific Indobara (Tergugat), tetapi yang sebenarnyaPara Penggugat adalah sebagai Pegawai/Pekerja/Buruh dari PT.
    Pacific Indobara (Tergugat), tetapi yang sebenarnya Para Penggugatadalah sebagai Pegawai/Pekerja/Buruh dari PT. Faminglevto BaktiabadiHal. 9 dari 28 hal.Put.Nomor 230 K/Pdt.SusPHI/2014bukan Pegawai/Pekerja/Buruh dari Tergugat, seharusnya para Penggugatmenarik PT. Faminglevto Baktiabadi sebagai Pinak supaya jelas dudukpermasalahannya.
    Pacific Indobara (Tergugat)yang tidak pernah mempunyai hubungan perjanjian kerja dalam bentukapapun antara para Pekerja yakni para Penggugat dengan Tergugat,sehingga secara tegas Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dalambentuk apapun dengan para Penggugat baik dalam bentuk akta/suratperjanjian kerja ataupun hubungan pekerja dengan pengusaha dalam hal iniTergugat.
Putus : 30-03-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 30 Maret 2022 — GUDOVIC SVETOZAR VS PACIFIC PROPELLER INTERNATIONAL LLC
8849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GUDOVIC SVETOZAR VS PACIFIC PROPELLER INTERNATIONAL LLC
Putus : 27-02-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 27 Februari 2023 — SAMUDRA PACIFIC MARINE, DK
5731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAMUDRA PACIFIC MARINE, DK
Register : 02-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
5437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
    PUTUSANNomor 410 /B/PK/PJK/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT.Chevron Pacific Indonesia, tempat kedudukan di Main OfficeRumbai, Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, dalam halini diwakili oleh: Michael Wayne Birchfield, Direktur PT.Chevron PacificIndonesia, beralamat di Sentral Senayan Il, Jl. Asia Afrika No.8.
    Jabatan Manager Tax (ManagerPerpajakan) PT.Chevron Pacific Indonesia;2. Evi Savitri, SH. Jabatan Senior Tax Analyst PT.Chevron PacificIndonesia;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0782/SPOA/X/V/2011,tanggal 08 Nopember 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;melawan:Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jl. Jend. Gatot SubrotoNo. 4042, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany,Jabatan Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberikan kuasakepada:1.
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP:01.308.508.9218.001, alamat: Main Office Rumbai, Rumbai Bukit, Rumbai,Pekanbaru, Riau;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum = tetap yaitu.
    terhadap mana oleh Pemohon PeninjauanKembali diajukan Permohonan Peninjauan Kembali, amar (dictum)putusannya adalah sebagai berikut:MENGADILIMenolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP133/WPJ.02/BD.0603/2011 tanggal 1 Maret 2011 mengenai PermohonanPenghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor:00002/187/09/218/10 tanggal 11 Juni 2011 Masa Pajak September s.d.Desember 2009 atas nama: PT Chevron Pacific
    Pemohon Peninjauan Kembali (PT Chevron Pacific Indonesia)adalah kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerjasamadengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaanpertambangan minyak dan gas bumi;b.
Putus : 06-08-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 844 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 6 Agustus 2021 — PT APLUS PACIFIC VS AHMAD NANANG KOSIM
740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT APLUS PACIFIC tersebut;
    PT APLUS PACIFIC VS AHMAD NANANG KOSIM
Putus : 31-05-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 PK/Pdt/2011
Tanggal 31 Mei 2011 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA, d/h PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA, VS. Ir. TENGKU MUNZIR BEY, MBA.
8149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA, d/h PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA, VS. Ir. TENGKU MUNZIR BEY, MBA.
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA, d/h PT. CALTEXPACIFIC INDONESIA, berkedudukan di GedungSarana Jaya, Jl. Budi Kemuliaan No. 1 Jakarta10110, dalam hal ini memberi kuasa kepadaDarmanto, SH.,M.Hum dan kawan, para Advokat,berkantor di Gedung Lina Lt.2 R 205 A, Jl. HR.Rasuna Said Kav. B7 Jakarta 12910;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonKasasi /Tergugat 1/ Pembanding jugaTerbanding ;melawan:Ir.
    No.129PK/Pdt/2011berhak menerimanya yaituPT.CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT.CPI);1 (satu) bundel Perhitungan Invoice danpembayaran biaya pelaksanaan penanamanrumput dan bibit pohon di daerah Minas danZamrud sejak tahun 1994 s/d 1997, yangdibuat atas nama PT .FROSMA JAYA,PT.GITAWICAKSANA EKA PRAYA, PT.
    No.129PK/Pdt/2011pengunduran diri tersebut yang pada intinya menyatakan"terhitung pada tanggal 01 September 1997, maka Penggugattidak lagi merupakan Pegawai PT.Caltex Pacific Indonesia(Tergugat I)" akan tetapi Tergugat !
    Caltex Pacific Indonesia selakuTergugat, apa yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembalimelaporkan Termohon Peninjauan Kembali ini sama dansejalan dengan apa yang telah Pemohon Peninjauan Kembalilakukan terhadap ex karyawan Pemohon Peninjauan Kembalisdr.Sujono yaitu) melaporkan dugaan tindak pidana korupsike Kejaksaan Tinggi Riau.
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA d/a PT.CALTEX PACIFIC INDONESIA tersebut;Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 295 K/Pdt/2006tanggal 05 Februari 2007 jo putusan Pengadilan TinggiJakarta No. 353/PDT/2004/PT. DKI tanggal 9 Maret 2005 joputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.90/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST. tanggal 04 September 2002;MENGADILI KEMBALI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok PerkaraHal. 69 dari 49 hal. Put.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646 K/PDT.SUS/2008
UNI MARINE PACIFIC; M. JUPRI DKK
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UNI MARINE PACIFIC; M. JUPRI DKK
    Uni Marine Pacific Batam sejak29 September 2006 sebagai Fitter dengan menerima upah Rp. 1.250.000,sebagai karyawan tetap (Permanen) ;Hal. 1 dari 8 hal. Put. No. 646 K/Pdt.Sus/2008Bahwa Penggugat 2 adalah pekerja PT. Uni Marine Pacific Batam sejak02 Januari 2006 sebagai Fitter dengan menerima upah Rp. 1.400.000, sebagaikaryawan tetap (Permanen)Bahwa Penggugat 3 adalah pekerja PT.
    Uni Marine Pacific Batam sejak25 Januari 2006 sebagai Fitter dengan menerima upah Rp. 1.500.000, sebagaikaryawan tetap (Permanen) ;Bahwa UndangUndang No. 3 Tahun 1992 Bab II Pasal 3 ayat 2 bahwasetiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja, Namun padakenyataannya Penggugat belum diikutkan dalam program jamsostek, joPeraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Bab III Pasal 9 ayat 3 bahwa JHTdibayar Pengusaha sebesar 3,7% dari upah sebulan.