Ditemukan 61123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
269150
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menerangkanpengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagai berikut : Badan PublikNegara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsidan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
    negara, yang sebagianatau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan, yang dimaksud Badan Publik adalah Badan PublikNegera dan Badan Publik selain Badan Publik Negara.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan olehBadan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara.b.
    Pemerintah Nomor 61Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan.
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 131/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
11715
Register : 29-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
18046
Register : 09-11-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 92/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
23968
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
12157
  • Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangan tentangkebenaran alasan Pemohon mengajukan permohonan informasi publik. Padahalalasan mengajukan informasi publik adalah merupakan hal yang wajib untukdisampaikan dalam mengajukan permohonan informasi.3. Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanPENGAWASAN PUBLIK.
    Terhadap alasan tersebut, Majelis Komisioner padaKomisi Informasi yang memeriksa sengketa informasi a quo sama sekali tidakmempertimbangkan apakah benar Pemohon meminta informasi publik yangdimohonkan untuk melakukan pengawasan publik? Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Dari hal tersebut sudah sangat sepatutnya MajelisKomisioner yang memeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan haltersebut, sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuHalaman 6 dari halaman 18 Perkara Nomor : 41/G/KI/2019/PTUN.Smg.yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;4. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik.
    Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengabulkanpermohonan Pemohon untukseluruhnya.;a.
    , Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI 1.
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
295187
  • Sayuti bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;

    3. Memerintahkan Kepada Pemohon Keberatan untuk menolak seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;

    4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 454.000,- (Empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);

    Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Bahwa kemudian dalam ketentuan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Pasal 6 ayat (3) huruf cInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b.
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. Pasal 17 huruf h angka 3Halaman 20 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKInformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikankepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu:1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. Riwayat kondisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis Seseorang;3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening bank seseorang;4.
    Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namunjuga berupa informasi dimana aturan dasarnya mengatursecara tersendiri mengenal pemberian informasi tersebutyang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, menyatakan bahwa Badan Publik berhakuntuk menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 23 Putusan Perkara Nomor 19/G
    informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan oleh Badan Publik tidakhanya berupa informasi yang disebutkan secara tegas dalam ketentuanPasal 6 ayat (3) jo.
Register : 22-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 21/G/KI/2024/PTUN.SMD
Tanggal 23 Juli 2024 — Pemohon:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
Termohon:
YUDI SAPUTRA
85
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
6936
  • PUTUSANNomor 68/G/KI/2018/PTUNPLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama secarasederhana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM, berkedudukan diJalan Laskar Wanita Mentarjo, Komplek Perkantoran Gunung Gare KotaPagar Alam, dalam hal ini diwakili oleh NEXON, S.H., Warga NegaraIndonesia, tempat tinggal
    Bahwa dalam sengketa Informasi Publik yang telah diputus oleh ProvinsiSumatera Selatan Nomor: 327/KUProv.SumselPTS/X1/2018 Tanggal 06November 2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padatanggal 22 November 2018, pada waktu beracara, baik dalam mediasiHim. 3 dari 17 hlm /Putusan No. 68/G/KI/2018/PTUNPLGmapun sidang atau beracara, Pihak Termohon Informasi telah menolakuntuk memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasikarena sudah ada peraturan yang mengaturnya yaitu PP 24 Tahun
    peraturan perundangundangan, hanyamenggunakan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Pasal 187 ayat(1) disebutkan Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang adapada peta pendaftaran, daftar tanah dan buku tanah terbuka untuk umumdan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan secara visualatau secara tertulis tetapi Komisioner Komisi Informasi ProvinsiSumatera Selatan mengabaikan Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang PelayananInformasi Publik
Register : 25-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEKAYU
12861
  • UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik (selanjutnya disebut "UU Keterbukaan InformasiPublik")Pasal 22 ayat (1) s.d ayat (6) dan ayat (9)(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untukmemperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secaratertulis atau tidak tertulis.(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon InformasiPublik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasiyang diminta oleh Pemohon Informasi Publik
    Peraturan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik(selanjutnya disebut "PERKI 1/2010")Bahwa dalam pengajuan permohonan Informasi Publik kepada BadanPublik, pemohon Informasi Publik in casu Pemohon Keberatan harusmemenuhi tata cara permohonan Informasi Publik yang memuat beberapapersyaratan diantaranya formulir permohonan yang telah diatur dalamPERK 1/2010 sebagai berikut:Pasal 23(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidaktertulis.(2) Dalam hal permohonan
    "Pasal 14(1) Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:a. penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasanpengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;b. tidak disediakannya informasi berkala;C. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yangdiminta;. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;f. permohonan Informasi Publik dikenakan biaya; dan/ataug
    1 angka 2"Informasi Publik ada/ah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara danpenyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndangini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik."
    sebagai berikut:"(1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabilatidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. informasi yang dapat membahayakan negara;b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindunganusaha dari persaingan usaha tidak
Register : 11-06-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2020/PTUN.PL
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pemohon:
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
12181
  • yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik Negara.D.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesual dengan ketentuan.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan:Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
    permintaan untukmemperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atautidak tertulis.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan:Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertuliskepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkanalasan berikut:a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;Halaman
    , bahwa ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik menyebutkan:Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang selanjutnya disebutTermohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik,atasan PPID, atau pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untukmengambil keputusan dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.Halaman 31 dari 37 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2020/PTUN.PLMenimbang, bahwa
    untukmengambil keputusan dalam penyelesaian sengketa di informasi publik dikomisi informasi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atasmaka secara yuridis, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah selakuKetua Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Atasan PPID
Register : 09-11-2022 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 174/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 20 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI
Termohon:
MULYADI
11263
Register : 26-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/KI/2020/PTUN.PLK
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
NORLITA FEBRIANI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA
343182
  • Menyatakan bahwa informasi tentang:

    1. Laporan Hasil Penyilidikan tertanggal 01 Agustus 2019 bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;
    2. Laporan Hasil Gelar Perkara I terhadap penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Fitnah dan atau kesaksian palsu, tertanggal 30 Juli 2019 bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan.

    3.

    Bahwa sesuai dengan pasal 6 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,badan publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sedangkan ayat (3) berbunyi: informasi publik yangtidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b. Informasi yang berkaitan dengan kepentinganperlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;C.
    Informasi publik yang diminta belum dikuasaiatau didokumentasikan. Bahwa berdasarkan pasal 17 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikberbunyi:"setiap Badan Publik Wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmenghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yangdapat:1.
    Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaanintelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidaksehat;G: Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmembahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:1.
    Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmengungkapkan kekayaan alam Indonesia;e. Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikanketahanan ekonomi nasional:1. Rencana awala pembelian dan penjualan matauang nasioal atau asing, saham dan aset vital miliknegara;2. Rencana awal perubahan nilai tukar, Sukubunga, dan model operas! insitusi keuangan;Halaman 12 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLKf.3.
    Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa Pasal 1 Angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informas Publik Di Pengadilan menentukan bahwa Badan Publik Negara adalahlembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yangsebagian
Register : 29-07-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 238/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 10 Oktober 2022 — Pemohon:
AAN ADI KUSUMA
Termohon:
PPID UTAMA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA kABUPATEN MUSI BANYUASIN
6324
Register : 09-03-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 31/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
Termohon:
OEI HALIM WIBISONO
12770
  • Bahwa PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON ~ INFORMASIberpendapat mengenai pertimbangan Majelis Komisioner pada paragraf3.29 telah salah dalam penerapan hukum karena berdasarkan Pasal 6ayat (3) yang berbunyi Informasi Publik yang tidak dapat diberikan olehBadan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasiyang dapat membahayakan negara.
    BuktiP3 : Fotokopi sesuai asli, BeritaAcara Uji Konsekuensi Informasi Publik Nomor : 862/35.18600/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, beserta LampiranBerita Acara Uji Konsekuensi Informasi Publik dimaksud;4. BuktiP4 : Fotokopi sesuai asli, PenetapanPejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi KantorHalaman 34 dari 46 halaman, Putusan Nomor : 31/G/KI/2021/PTUN.
    Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara.Menimbang, bahwa pihakpihak yang bersengketa di Komisi InformasiProvinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam Putusan Komisi InformasiProvinsi Jawa Timur tanggal 25 Februari 2021 terhadap perkara Nomor :Halaman 39 dari 46 halaman, Putusan Nomor : 31/G/KI/2021/PTUN.
    Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;2. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publikapabila tdak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publiksebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah ;a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usahadari persaingan usaha tidak sehat;c.
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 Undangundang No.14 tahun 2008tentang keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa informasi yangdikecualikan adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkanUndangundang;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo.
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 95/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Kidul
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
14928
Register : 16-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — SMAN I RANGKASBITUNG diwakili Oleh HJ. IVA HAVIDANIA, S.Pd.,M.Pd VS MOCH. OJAT SUDRAJAT S;
15967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini membuktikanbahwa benar informasi yang dimintakan oleh Pemohon termasuk dalaminformasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 huruf a Poin 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi:BAB VInformasi Yang DikecualikanPasal 17Halaman 2 dari 16 halaman. Putusan Nomor 521 K/TUN/KI/2017Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaituinformasi yang dapat:1). Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.4. Bahwa benar Permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh TermohonKeberatan/Pemohon Informasi tidak sesuai prosedur (Unprosedural) denganalasan sebagai berikut:a.
    Pemohon telah mengajukan permohonan informasi publik sebagaimanadiuraikan dalam pokok perkara;b.
    Hal ini membuktikanbahwa benar informasi yang dimintakan oleh Pemohon termasuk dalaminformasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 huruf a Poin 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi:BAB VInformasi Yang DikecualikanPasal 17Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:b.
Register : 24-08-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 58/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 2 Nopember 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN
Termohon:
1.Suhendar
2.Ahmad Sopian
15296
  • Bahwa diketahui dasar gugatan sengketa informasi publik denganregister Nomor Nomor 079/VII/KI BANTENPS/2020 didasari suratpermohonan informasi tertulis tertanggal 11 Juni 2020 dan surat pernyataankeberatan permohonan informasi pada 30 Juni 2020;2. Bahwa berdasarkan Pasal 37 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 13 Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaHalaman 4 dari 18 halaman.
    Putusan Nomor 58/G/KI/2021/PTUN.SRGInformasi Publik yang pada pokoknya Pemohon diharuskan mengajukansurat permohonan informasi dan surat keberatan permohonan informasi;3.
    Adapun bunyiPasalnya hanya menyebutkan (1) Setiap Informasi Publik bersifatterbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; (2)Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Berdasarkankutipan pasal tersebut, maka dapat dimaknai bahwa pada hakekatnyasemua informasi publik bersifat terbuka dan mudah untuk diakseskecuali informasi yang menurut peraturan perundanguandangandikecualikan, karena informasi yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.
    di Pengadilan, ditentukan bahwa salah satu atau para pihak yangtidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secaratertulis ke pengadilan yang berwenang;Menimbang, bahwa Pemohon keberatan dalam permohonan a quo adalahKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten yang jugaselaku pihak Termohon Informasi dalam sengketa informasi publik yang telahdiselesaikan melalui Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, dimana dalamsengketa di tingkat Komisi Informasi Publik
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik junctis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Di Pengadilan junctisPeraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik, dan peraturan perundangundangan lain yangberkaitan dalam perkara ini;MENGADILI1.
Register : 29-10-2019 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PL
Tanggal 29 Januari 2020 — Pemohon:
BUPATI POSO
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
19375
  • Bahwa Perkara Sengketa Informasi Publik ini telah diputus oleh KomisiInformasi Provinsi Sulawesi Tengah, pada Tanggal 17 Oktober 2019,Nomor: 005/PTS/PSI/KISTLG/X/2019, dengan amar Putusan sebagaiberikut :(6.1) Menerima Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;(6.2) Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInformasi Terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik.(6.3) Memerintahkan Termohon Selaku PPID Utama berkoordinasidengan Dinas
    Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInforrmasi Terbuka, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tenang Keterbukaan Informasi Publik;6.3.
    Pertimbangan Mengenai Kewenangan PengadilanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Halaman 21 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PLPengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 8 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan berbunyiBadan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif,dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananyabersumber dari anggaran
    Komisi Informasi tersebut,BUPATI POSO selaku Badan Publik Negara telah mengajukanpermohonan keberatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan diajukanoleh BUPATI POSO yang merupakan Badan Publik Negara terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, maka PengadilanTata Usaha Negara Palu secara yuridis berwenang, memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara permohonan a quo;2.
Register : 05-02-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 5 Mei 2020 — Pemohon:
Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum Ksatria Pancasila
Termohon:
Bupati Karanganyar
230101
  • DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menolak Permohonan Pemohon Informasi Publik;---------------------------------
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 004/PTS-A/I/2020, tanggal 22 Januari 2020 yang dimohonkan keberatan tersebut;--------------
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah);
    Informasi Publik, kecuall; a.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak ataskekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidaksehat; c.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanannegara; Hal. 21 dari 51 hal. Putusan Nomor: 17/G/KI/2020/PTUN. SMG.d.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;e.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;g.
    berdasarkan pada peraturan yang lebih khusus (lexspecialis) mengatur mengenai informasi publik desa yaitu PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar LayananInformasi Publik Desa; Bahwa dalam hal keberatan terkait Permohonan Informasi Publik diaturdalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentangStandar Layanan Informasi Publik Desa, Pasal 14, ayat (1) SetiapPemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secaratertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan
    mengajukan permintaanuntuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik terkaitsecara tertulis atau tidak tertulis, namun Pemohon Informasi tidakmemperhatikan ketentuan dalam ayat (2).
Register : 05-02-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 29 April 2020 — Pemohon:
LURAH PANJANG JIWO
Termohon:
SUTARYONO alias SOETARYONO
12073
  • Bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yangdiajukan oleh Sdr.
    : Pasal 38 ayat (1) : " Komisi Informasi Pusaf dan Komisi InformasiProvinsi dan/atau Komisi InformasiKabupaten/Kota harus mulai mengupayakanpenyelesaian Sengketa Informasi Publik melaluiMediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima permohonan penyelesaian SengketaInformasi Publik." faktanya Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah menerimapermohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik yangdiajukan oleh Sdr.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi :untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiapBadan Publik : Halaman 9 dari 27 Halaman Putusan Perkara No : 19/G/KI/2020/PTUN.SBY.10a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, danb.
    yang menyebutkan bahwa SengketaInformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanperaturan perundangundangan serta ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalahpihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi
    setiap orang berhak memperoleh dan mengajukan permintaan Informasi Publik (action popularis);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atasMajelis Hakim berpendapat bahwa memperoleh informasi publik merupakan hakHalaman 20 dari 27 Halaman Putusan Perkara No :