Ditemukan 629 data
YONDRA PERMANA,SH
Terdakwa:
YURNALIS ST. NAGARI
88 — 9
TIRTAAMIDJAJA: Menganiaya adalah dengan sengajamenyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi perbuatan yangmenyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagaipenganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatanbadan; Menurut ilmu pengetahuan (doktrin), pengertian penganiayaan adalah sebagaiberikut: Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkanrasa sakit atau luka pada orang lain.
65 — 22
Tirtaamidjaja membuat pengertian penganiayaan adalah dengansengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatuperbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapatdianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untukmenambah keselamatan badan.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangandiketahui bahwabenar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadapsaksi ERWIN LUBIS hingga mengakibatkan saksi ERWIN LUBIS mengalamilukaluka yang
50 — 6
Tirtaamidjaja dalam buku yang berjudulTindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya)menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atauluka pada orang lain.
25 — 4
Unsur Mengambil sesuatu barang;Bahwa pengertian dari mengambil adalah membawa sesuatu benda di bawahkekuasaannya secara mutlak dan nyata;Bahwapengertian mengambil menurut Mr.M.H TIRTAAMIDJAJA dalambukunya yang berjudul pokokpokok hukum pidana hal.156. adalah mengambil untukdikuasai, sipencuri itu harus mengambil barang itu untuk memasukannya ke dalamkekuasaannya sematamata, dengan perkataan lain, pada waktu pengambilan barang ituharus belum berada dalam tangannya ;Bahwa pengertian barang atau benda
27 — 9
Tirtaamidjaja membuat pengertian penganiayaan sebagaiberikut: Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau lukapada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakitatau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaankalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan;Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaansebagai, setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.Menimbang,
72 — 27
Tirtaamidjaja membuat pengertian penganiayaan adalah dengansengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatuperbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapatdianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untukmenambah keselamatan badan.Hal.12 dari 17 hal. Put.
1.MOHAMMAD RAHMAN, SH.
2.Bambang Prayitno, SH
Terdakwa:
RIDWAN Alias RIDO Bin BOMBANG
25 — 21
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaansebagai berikut: Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkansakit atau luka pada orang lain.
1.MUHAMMAD JUANDA SITORUS, SH
2.ROBBY HIDAYAT.SH
Terdakwa:
IRFAN SYAHPUTRA ALS IPAN BIN SAHNUN KABAN
53 — 19
Tirtaamidjaja membuat pengertian penganiayaan adalah dengansengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, akan tetapi suatuperbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapatdianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu. dilakukan untukmenambah keselamatan badan.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangandiketahui bahwa bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada hari Minggutanggal 04 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Perumahan PKSHalaman
LASTARIDA Br SITANGGANG,SH
Terdakwa:
VERRY TL SIAHAAN ALS PAK VERRY
45 — 19
Tirtaamidjaja membuat pengertianpenganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau lukapada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakitatau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaankalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan berupaketerangan saksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan adanyapetunjuk diperoleh bahwa benar terdakwa VERRY TL SIAHAAN Als PAKVERRY dikarenakan
56 — 6
Tirtaamidjaja dalam buku yang berjudulTindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya)menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atauluka pada orang lain.
77 — 51
TIRTAAMIDJAJA dalambukunya Pokokpokok Hukum Pidana, Penerbit Fasco, Jakarta, 1955, hal. 174)mendefinisikan penganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atauluka pada orang lain.
87 — 26
rumusan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP hanyaberbicara mengenai PENGANIAYAAN tanpa menyebutkan unsurunsur dari tindak pidana itu sendiri ;Menimbang, bahwa Penganiayaan adalah istilah yangdigunakan KUHP untuk tindak pidana terhadap tubuh namunKUHP sendiri tidak memuat arti dari Penganiayaan tersebut,meskipun pengertian penganiayaan tidak dimuat dalam KUHPdapat kita temukan menurut pendapat para sarjana sertamenurut ilmu pengetahuan (doktrin) ;Menimbang, bahwa pengertian Penganiayaan menurut Mr.M.H Tirtaamidjaja
56 — 5
M.H Tirtaamidjaja adalahdengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain;Menimbang, bahwa pendapat dari Satochid Kartanegara, penganiayaan itu diartikansebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atauluka (letsel) pada tubuh orang lain;Menimbang, bahwa pengertian Penganiayaan menurut ilmu pengetahuan (doktrin)adalah: setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atauluka pada orang lain;Menimbang, bahwa oleh karena itu
24 — 6
Tirtaamidjaja, SH. Bersetubuh adalahpersentuhan sebelah dalam dari kemaluan si lakilaki dan perempuan, yang padaumumnya dapat menimbulkan kehamilan, tidak perlu bahwa telah terjadipengeluaran air mani dalam kemaluan si perempuan. Pengertian "bersetubuh" padasaat ini di artikan bahwa penis telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina. (LedenHalaman 11 daril5 Putusan No. 1950/Pid.Sus/2015/PN.Lbp.Marpaung,SH; Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, PT.
ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
Terdakwa:
AMBROSIUS SERAN FOREK alias AMBROS
89 — 35
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagai berikut: Menganiayaadalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain.
LUCIA A. WUNGUBELEN, SH
Terdakwa:
Wenseslaus Bau Tae Bria alias nai Bau
86 — 37
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagai berikut: Menganiayaadalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain.
27 — 9
Tirtaamidjaja, SH. Bersetubuh adalahpersentuhan sebelah dalam dari kemaluan si lakilaki dan perempuan, yang padaumumnya dapat menimbulkan kehamilan, tidak perlu bahwa telah terjadipengeluaran air mani dalam kemaluan si perempuan. Pengertian "bersetubuh" padasaat ini di artikan bahwa penis telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina. (LedenMarpaung,SH; Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, PT.
51 — 6
Tirtaamidjaja dalam buku yang berjudulTindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya)menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atauluka pada orang lain.
NULI NALI MURTI., SH
Terdakwa:
KARSANI als KASAN bin JUMBADI
120 — 79
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagai berikut:Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada oranglain.
1.ADITYA DWI JAYANTO
2.CHINTA ROSA R, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALDI Als ALDI Bin SANDRI
75 — 17
Tirtaamidjaja, SH. yangdimaksud dengan bersetubuh adalah persentuhan sebelah dalam darikemaluan si lakilaki dan perempuan, yang pada umumnya dapatmenimbulkan kehamilan.